Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Memaknai Pemangku Adat Dalam Kontekstualitas Mandailing (1)

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2015
  • print Cetak

 

Oleh: Askolani Nasution

Budayawan/Sutradara

 

Rencana untuk menyelenggarakan Musyawarah Pelestarian Adat dan Budaya Mandailing ternyata disikapi secara berbeda. Berbagai diskursus berkembang menyangkut otoritas penyelenggara. Tapi lebih parah lagi, adanya sikap sebagian pihak pemangku adat yang mengklaim diri sebagai pemilik legalitas segala yang berbau adat dan budaya Mandailing Natal. Berbagai persoalan itu idealnya dipatronkan kepada substansi adat dan budaya Mandailing yang sebenarnya, bukan atas dasar resepsi tertentu, apalagi atas dasar kepentingan tertentu saja.

Munculnya berbagai reaksi sosial yang negatif, secara garis besar terjadi karena menempatkan adat di atas kebudayaan. Padahal, adat hanyalah sub-domain dari kebudayaan.  Ahli sosiologi/antropolgi, Koentjoroningrat menempatkan kebudayaan pada struktur tertinggi dalam piramida struktur sosial. Domainnya mencakup 1) sistem kepercayaan, 2) ilmu pengetahuan, 3) peralatan hidup, 4) mata pencaharian dan sistem ekonomi, 5) sistem kemasyarakatan, 6) bahasa, dan 7) kesenian. Adat hanyalah domain dari sistem kemasyarakatan, selain sistem hukum dan filsafat. Dengan begitu, amat keliru jika memposisikan adat sebagai piramida tertinggi. Lebih tragis lagi jika memposisikan pemangku adat, dengan kumpulan raja-raja, sebagai satu-satunya pemilik otoritas atas pelestarian adat.

Raja-raja Mandailing amat berbeda dengan raja-raja Jawa dalam berbagai hal, baik menyangkut otoritas kekuasaan sosial, otoritas geografis, maupun sistem dinasti. Raja di Jawa diyakini lahir dari wangsit, penunjukan langsung dari roh tertinggi. Sekalipun kemudian sistem dinasti tetap menganut sistem patrilinial, raja ke putra mahkota, tetapi selalu dibalut dengan adanya “restu” suprastruktur, baik tuhan maupun dewa. Justifikasi itu yang membuat raja diterima keabsolutannya.

Di Mandailing, relasi supranatural itu tidak menjadi justifikasi keabsolutan hirarki. Semua anak-anak raja sama kedudukannya. Sekalipun anak tertua acapkali menjadi pengganti raja yang mangkat, tapi sang raja juga membagi daerah-daerah kekuasannya kepada anak-anaknya yang lain dengan cara mendirikan wilayah baru dan menempatkan para anak-anaknya sebagai raja di sana. Penempatan itu tak ada kaitannya dengan wangsit tertentu sebagaimana di Jawa, tetapi atas dasar pembagian kekuasaan yang berkeadilan. Karena itu, sebelum kolonialisme, tidak ada satu kerajaan di Mandailing yang berada dalam koordinasi atau menjadi subdomain kerajaan induk, kecuali atas dasar hubungan darah.

Itu amat berbeda dengan raja-raja Jawa yang melakukan perluasan wilayah geografis kerajaan atas dasar akses ekonomi. Karena itu perluasan kekuasan dilakukan dengan eksvansi tentera kerajaan.

Pola kekuasaan tradisional itu berubah ketika Belanda masuk ke Mandailing Natal tahun 1840-an dan melakukan redefinisi terhadap berbagai tatanan yang ada. Untuk perpanjangan administrasi kekuasan pemerintahan, Belanda membentuk kekuriaan. Sistem pemerintahan yang menggabungkan sistem tradisional dengan sistem kolonialisme itu, menunjuk seorang raja sebagai Kepala Kuria dan memiliki kekuasaan yang bersifat koordinatif.

Melalui bentuk baru itu, beberapa huta atau harajaon tunduk kepada satu orang Kepala Kuria. Dan seluruh tanah di wilayah raja-raja bawahan itu diklaim sebagai tanah ulayat kekuriaan. Tragisnya, sekalipun itu bertentangan dengan substansi sistem kekuasaan tradisional Mandailing, sekalipun Indonesia telah merdeka, sebagian pihak tetap mengklaim tanah ulayat tersebut sebagai otoritas kekuriaan.

Dalam sistem tradisional, kerajaan di Mandailing hanya memelihara sedikit pasukan keamanan yang disebut Ulu Balang. Ulu Balang dalam konteks kerajaan Mandailing bukan pada ranah militer sebagaimana di Jawa, tapi hanya sebatas upaya melindungi keluarga raja, bukan melindungi kestuan wilayah geografis huta. Karena itu, Hulu Balang tidak pernah digunakan untuk maksud perluasan teritorial kekuasaan raja, kecuali sebatas perlindungan desa dari gangguan desa tetangga.

Selain itu, raja dalam konteks Mandailing, tidak memiliki kekuasaan absolut atas hukum dan perundang-undangan. Badan legislatif yang berperan membuat undang-undang atau uhum dalam pemerintahan Mandailing, bukan melekat pada personal raja semata, tetapi pada lembaga namora-natoras. Namora-natoras terdiri dari Raja dan tokoh-tokoh rumpun keluarga lain atau parkahanggian, cerdik pandai, ulama, dan hatobangon. Pembuatan peraturan dan pengawasannya diputuskan secara kolektif-kolegial dalam sidang adat, bukan pada otoritas raja saja sebagaimana di Jawa. Penetapan putusan adat tersebut dinyatakan dalam ungkapan:

 

… muda tartiop opat na

ni paspas naraco holing

ni ungkap buntil ni adat

ni suat dokdok ni hasalaan

ni dabu utang dohot baris …

 

Bahkan proses persidangannya dilakukan secara terbuka di Sopo Godang (Balai Sidang Adat), bukan di ruang kerja raja, agar bisa didengarkan rakyat secara umum. Bahkan sopo juga didirikan lebih dekat kepada ruang pemukiman umum dalam wilayah Bagas Godang, bukan pada posisi yang lebih dekat dengan istana kerajaan.

Karena wilayah geografis kerajaan bukan terbentuk atas daerah-daerah taklukan sebagaimana di Jawa, raja-raja Mandailing tidak memiliki tanah bengkok. Kalaupun kerajaan memiliki tanah ulayat, hanya karena perluasan anak-anak kerajaan baru, bukan daerah taklukan. Selain itu, tanah ulayat tersebut tidak diperuntukkan untuk akses ekonomi, upeti, dan sebagainya, tetapi lebih kepada peruntukan sosial. Misalnya, untuk tempat perkampungan baru jika ada perpindahan keluarga dari luar kerajaan.

Seperti perkampungan perantau dari Utara di wilayah Sibaruang, Lumban Pinasa, Janji Matogo, Kampung Baru, dan daerah-daerah sekitar Naga Juang. Karena itu, munculnya sengketa batas wilayah antara bekas kerajaan di Mandailing, timbul karena ketidaktegasan batas wilayah tersebut sejak masa kerajaan. Ketidaktegasan itu tentu karena tanah tersebut tak pernah sungguh-sungguh menjadi sumber ekonomi kerajaan. (bersambung)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lakukan Penyerangan, Dua Ustadz Jadi Tersangka

    Lakukan Penyerangan, Dua Ustadz Jadi Tersangka

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Puluhan massa dari berbagai ormas islam mendatangi Polresta Medan, Senin (5/5/2014). Informasi diperoleh Tribun di Polresta Medan menyebutkan, kedatangan puluhan ormas islam ini lantaran ada dua orang ustadz yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Medan. Menurut sumber di kepolisian, dua orang ustadz yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ustadz IS dan SU. […]

  • Lagi, Mitra Manindo Bedah Rumah Warga

    Lagi, Mitra Manindo Bedah Rumah Warga

    • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      SIABU (Mandailing Online) – Koperasi Mitra Manindo (KMM) kembali melakukan bedah rumah milik warga. Rumah yang dibedah adalah milik Sahronia, warga Lingkungan V, Kelurahan Siabu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Peletakan batu pertama berlangsung Senin (24/10/2022). Sahronia anggota KMM. Ia menjadi anggota sejak tahun 2014 lalu hingga saat ini. Berdasarkan proses […]

  • Guru SD Ditemukan Tewas di Sungai

    Guru SD Ditemukan Tewas di Sungai

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MUARA SIPONGI (Mandailing Online) – Seorang guru SD Negeri 246 Silatung, Koto Beringin Kecamatan Muara Sipongi, Mandailing Natal (Madina) bernama Nurhelmi (37), Kamis pagi (2/4) ditemukan tewas di Sungai Aek Sipongi, Desa Koto Beringin. Sejauh ini pihak kepolisian belum mengetahui penyebab kematian almarhumah. Pihak medis juga tak menemukan bekas penganiayaan di tubuhnya. Informasi yang […]

  • SK dan Gaji Honorer Segera Disalurkan

    SK dan Gaji Honorer Segera Disalurkan

    • calendar_month Senin, 25 Apr 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kabar baik akhirnya datang menyelimuti honorer dan tenaga sukarela (TKS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) karena dalam beberapa hari SK dan gaji mereka akan segera disalurkan. Hal itu diketahui dari pernyataan Bupati H. M. Ja’far Sukhairi Nasution ketika dikonfirmasi wartawan pada Senin (25/4). “Pada prinsipnya semua kita tempatkan […]

  • Dua Desa Bakal Gagal Penen, Ratusan Ha Padi Direndam Banjir

    Dua Desa Bakal Gagal Penen, Ratusan Ha Padi Direndam Banjir

    • calendar_month Kamis, 8 Des 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Lahan persawahan di Desa Hutapuli dan Hutaraja Kecamatan Siabu dinyatakan akan gagal panen akibat terrendam banjir. Padahal padi-padi itu sudah diambang panen. Tanaman padi yang mayoritas telah menguning itu pun diprediksi akan gagal panen karena rendaman banjir sudah seminggu berlangsung yang menyebabkan bulir padi bakalan busuk. Sejauh ini belum ada data […]

  • Mantan Pejabat Terlibat di Eskalasi Harga Pekerjaan Mesjid Agung Madina

    Mantan Pejabat Terlibat di Eskalasi Harga Pekerjaan Mesjid Agung Madina

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    foto Binsar Nasution PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD Mandailing Natal (Madina) mencium adanya permainan dalam proses penetapan nilai eskalasi harga lanjutan pembangunan mesjid agung Nur Ala Nur. Permaianan ini melibatkan pejabat pemkab dan juga pejabat yang sudah pensiun serta oknum-oknum di pengadilan. “Saya melihat ada dugaan yang melakukan pemerasan terhadap negara melalui Mesjid Nur Alan […]

expand_less