Selasa, 21 Jul 2026
light_mode

Eksekusi Kebun Sawit DL Sitorus Tak Mudah

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2015
  • print Cetak

Kejatisu Bentuk Tim Terpadu.

Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) membentuk tim terpadu untuk mengeksekusi 47.000 ha lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai PT Torganda, perusahaan DL Sitorus di kawasan hutan negara Register 40, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara. "Kita tahu untuk mengeksekusi lahan ini tidaklah mudah karena akan mendapatkan perlawanan dari pekerja. Untuk itu, kita bentuk tim terpadu untuk melakukan eksekusi," kata juru bicara Kejatisu, Chandra Purnama, di Medan, Selasa (12/5).

Chandra mengatakan, tim terpadu terdiri unsur kejaksaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan/Dinas Kehutanan Pemprov Sumut, dan pihak kepolisian.

Dijelaskan Chandra, sebelum melakukan eksekusi ini, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pekerja dan masyarakat sekitar PT Torganda. Pekerja PT Torganda maupun masyarakat diharapkan bisa memahami dan tidak terjadi kericuhan ketika tim terpadu melakukan eksekusi nanti.

Menurut Chandra, pihaknya juga sudah menyampaikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan tersebut kepada manajemen PT Torganda dan seluruh pekerjanya yang mencapai 15.000 orang.

"Jadi dengan adanya sosialisasi ini, kita harapkan tidak terjadi perlawanan nanti saat eksekusi," katanya.

Chandra mengatakan, sesuai putusan MA, lahan Register 40 tersebut harus dirampas untuk negara. Putusan tersebut, katanya, harus dijalankan karena sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Teknisnya, lanjut Chandra, setelah dieksekusi nanti, maka manajemen PT Torganda itu akan diambil alih oleh negara.

"Putusannya kan dirampas untuk negara. Jadi manajemennya nanti semua ditukar dan dikendalikan negara, bukan mengada-ada, memang itulah putusan MA yang akan dijalankan," kata Chandra.

Untuk eksekusi nanti, lanjut Chandra, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian bahkan TNI untuk pengamanan di lokasi. Dia berharap tidak ada keributan dalam eksekusi nanti.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Khaidir Harahap menilai, eksekusi lahan Register 40 tersebut sebenarnya sudah terlalu lama dilakukan.
"Seharusnya putusan MA itu sudah dilakukan sejak lama, jangan sampai berlarut.

Kejaksaan harus tegas dalam hal ini, karena ini menyangkut aset negara. Jadi tarik ulur seolah-olah hanya gertak sambal saja untuk melakukan eksekusi tapi tidak ada aksinya. Jika memang kejaksaan serius mau melakukan eksekusi sekarang ini, tentu masyarakat mendukung. Mafia tanah memang harus diberantas dari negeri ini," katanya.

Sumber : medanbisnis

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadin Madina : Iklim Dunia Usaha Harus Kondusif

    Kadin Madina : Iklim Dunia Usaha Harus Kondusif

    • calendar_month Rabu, 1 Nov 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Untuk menggairahkan sektor ekonomi di Mandailing Natal (Madina) dibutuhkan iklim dunia usaha yang kondusif. Penguatan sektor ekonomi membutuhkan berbagai skema, baik dari sisi regulasi, bahan baku, keamanan, jaringan pasar dan lainnya termasuk infrastruktur yang berkaitan dengan dinamika dunia usaha, baik di sektor industri, perdagangan, jasa, khususnya sektor industri kreatif, agribisnis dan agro industri. Peran […]

  • Bupati: Skabies Tidak Perlu Ditakuti

    Bupati: Skabies Tidak Perlu Ditakuti

    • calendar_month Selasa, 30 Agt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Jafar Sukhairi Nasution menyampaikan agar masyarakat tidak perlu takut dengan wabah skabies karena sudah jamak ditemukan tim medis dan obatnya juga sudah ada. Hal itu disampaikan Bupati Sukhairi ketika meninjau posko konsultasi dan pengobatan gratis bagi warga terdampak skabies di Alaman Bolak Bagas Godang Kelurahan […]

  • Nafsu Kapitalisme di Bisnis Administrasi Pemudik Masa Pandemi?

    Nafsu Kapitalisme di Bisnis Administrasi Pemudik Masa Pandemi?

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Nahdoh Fikriyyah Islam            Dosen/Pengamat Politik Para penumpang yang tertahan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, merasa keberatan harus membayar biaya rapid test sebesar Rp300.000 per orang. Rapid test ini adalah salah satu syarat kelengkapan dokumen yang harus dimiliki penumpang untuk bisa menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten. Sekitar 42 penumpang sudah […]

  • 59% Anak Didik Buka Situs Porno

    59% Anak Didik Buka Situs Porno

    • calendar_month Jumat, 12 Feb 2016
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      Padangsidimpuan –  Hasil penelitian, monitor dan tinjauan ke lapangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan menemukan sekitar 59% anak didik di kota tersebut membuka situs porno. “Fakta ini membuat kita terperangah dan bertanya sudah separah itukah kerusakan moral kalangan pelajar kita. Masihkah ada solusi mengatasinya,” kata Ketua MUI Kota Padangsidimpuan Zulfan Efendi Hasibuan dalam […]

  • DCS Dapil 3 Hanura Madina

    DCS Dapil 3 Hanura Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 3 Hanura Madina.

  • Perempuan Pilih Perempuan Bergema

    Perempuan Pilih Perempuan Bergema

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Perkumpulan pengajian kaum ibu di Kelurahan Panyabungan II, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sahata atau sepakat mencoblos gambar yang ada foto perempuan pakai jilbab dengan gincu (lipstik) agak merah di Pilkada 2024. Perempuan pilih perempuan pun bergema di kelurahan itu. Nur Ainun, salah satu anggota pengajian rutin Jumat tersebut, didampingi ibu-ibu yang […]

expand_less