Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Eksekusi Kebun Sawit DL Sitorus Tak Mudah

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2015
  • print Cetak

Kejatisu Bentuk Tim Terpadu.

Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) membentuk tim terpadu untuk mengeksekusi 47.000 ha lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai PT Torganda, perusahaan DL Sitorus di kawasan hutan negara Register 40, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara. "Kita tahu untuk mengeksekusi lahan ini tidaklah mudah karena akan mendapatkan perlawanan dari pekerja. Untuk itu, kita bentuk tim terpadu untuk melakukan eksekusi," kata juru bicara Kejatisu, Chandra Purnama, di Medan, Selasa (12/5).

Chandra mengatakan, tim terpadu terdiri unsur kejaksaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan/Dinas Kehutanan Pemprov Sumut, dan pihak kepolisian.

Dijelaskan Chandra, sebelum melakukan eksekusi ini, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pekerja dan masyarakat sekitar PT Torganda. Pekerja PT Torganda maupun masyarakat diharapkan bisa memahami dan tidak terjadi kericuhan ketika tim terpadu melakukan eksekusi nanti.

Menurut Chandra, pihaknya juga sudah menyampaikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan tersebut kepada manajemen PT Torganda dan seluruh pekerjanya yang mencapai 15.000 orang.

"Jadi dengan adanya sosialisasi ini, kita harapkan tidak terjadi perlawanan nanti saat eksekusi," katanya.

Chandra mengatakan, sesuai putusan MA, lahan Register 40 tersebut harus dirampas untuk negara. Putusan tersebut, katanya, harus dijalankan karena sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Teknisnya, lanjut Chandra, setelah dieksekusi nanti, maka manajemen PT Torganda itu akan diambil alih oleh negara.

"Putusannya kan dirampas untuk negara. Jadi manajemennya nanti semua ditukar dan dikendalikan negara, bukan mengada-ada, memang itulah putusan MA yang akan dijalankan," kata Chandra.

Untuk eksekusi nanti, lanjut Chandra, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian bahkan TNI untuk pengamanan di lokasi. Dia berharap tidak ada keributan dalam eksekusi nanti.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Khaidir Harahap menilai, eksekusi lahan Register 40 tersebut sebenarnya sudah terlalu lama dilakukan.
"Seharusnya putusan MA itu sudah dilakukan sejak lama, jangan sampai berlarut.

Kejaksaan harus tegas dalam hal ini, karena ini menyangkut aset negara. Jadi tarik ulur seolah-olah hanya gertak sambal saja untuk melakukan eksekusi tapi tidak ada aksinya. Jika memang kejaksaan serius mau melakukan eksekusi sekarang ini, tentu masyarakat mendukung. Mafia tanah memang harus diberantas dari negeri ini," katanya.

Sumber : medanbisnis

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tertib Ibadah Tanpa Campur Aduk, Arti Toleransi Sesungguhnya

    Tertib Ibadah Tanpa Campur Aduk, Arti Toleransi Sesungguhnya

    • calendar_month Selasa, 27 Des 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Mariani Siregar, M.Pd.I Dosen Pendidikan Islam Bulan Desember kembali lagi, menandakan tahun baru mendekati. Seperti tahun-tahun sebelumnya, bulan Desember memiliki satu hari yang sakral bagi kaum Kristiani, yaitu hari Natal sebagai wujud keimanan mereka. Kemudian akan dilanjutkan dengan perayaan tahun baru yang juga merupakan bagian dari ibadah mereka. Meskipun untuk tahun baru sendiri kini […]

  • Asrama Pesantren Purba Baru Terbakar

    Asrama Pesantren Purba Baru Terbakar

    • calendar_month Selasa, 4 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (MO) – Sebanyak enam ruang asrama putri pesantren Mstafawiyah Purba Baru, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hangus terbakar, Selasa pagi (4/9) sekira pukul 08.00 WIB. Tidak ada korban jiwa di peristiwa ini. Hanya saja seluruh isi di enam ruangan asrama hangus tanpa sisa, termasuk buku, pakaian dan peralatan santriwati. Kebakaran terjadi ketika para santriwati sedang […]

  • Madina Terapkan WFH Setiap Hari Jumat

    Madina Terapkan WFH Setiap Hari Jumat

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) mulai menerapkan Work from Home (WFH) sejak pekan ini. WFH berlaku setiap hari Jumat setiap pekannya. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 800/0704/SE/2026 tanggal 6 April 2026 ditandatangani Bupati Madina Saipullah Nasution. Dalam ​surat tersebut, bupati menekankan kebijakan ini akan […]

  • Lira Minta Pemkab Terbitkan Izin Crumb Rubber

    Lira Minta Pemkab Terbitkan Izin Crumb Rubber

    • calendar_month Rabu, 16 Jan 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Mengingat potensi bahan baku getah karet yang diproduksi dari perkebunan rakyat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan untuk meningkatkan daya jual tingkat petani, diminta Pemkab Madina untuk menerbitkan izin Crumb Rubber atau pabrik pengolahan karet. Wakil Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Madina, Abdul Waris Ray kepada wartawan, Selasa (15/1) di Panyabungan […]

  • Dana Pilkada, DPRD Madina Tetap di Angka 37 Milyar

    Dana Pilkada, DPRD Madina Tetap di Angka 37 Milyar

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Meski APBD Madina telah disahkan DPRD pada Desember lalu, pihak KPU Madina masih ngotot ada perubahan dana untuk Pilkada 2020. Di APBD 2020 itu ditetapkan pagu dana hibah untuk KPU sebesar 37 milyar rupiah biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pihak DPRD Madina tetap pada pendirian bahwa dana hibah […]

  • Sarlinkson Guano Solusi untuk Petani Saat Harga Pupuk Mahal

    Sarlinkson Guano Solusi untuk Petani Saat Harga Pupuk Mahal

    • calendar_month Rabu, 21 Sep 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) Di saat harga pupuk yang kian mahal, pupuk Sarlinkson Guano menjadi solusi menggembirakan bagi petani. Pupuk oranik yang diproduksi di  Mandailing Natal, Sumatera Utara ini berbahan baku tahi murni kelelawar di dalam goa Baginda, Dusun Aek Putih, Desa Adangkahan, Kecamatan Batang Natal. Veri, dari pihak PT. Sarlinkson yang memproduksi pupuk organik Sarlinkson […]

expand_less