Selasa, 21 Jul 2026
light_mode

Pilkada Langsung Tak Menjamin Kedaulatan Rakyat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 12 Agt 2015
  • print Cetak

Oleh: Sri Edi Swasono

Demokrasi adalah Kerakyatan. Demokrasi adalah ‘Daulat Rakyat’, bukan ‘Daulat Tuan­ku’, dan bukan pula ‘Daulat Pasar’. Pemerintahan demokratis adalah pemerin­tahan cap rakyat, bukan cap tuanku, bukan cap pemodal, bukan pula cap partai ataupun cap teknokrat, bukan pula cap penguasa atau pun cap proletar.

Kedaulatan rakyat tidak identik dengan pemilihan langsung yang diricuhkan saat ini. Pemilihan langsung hanya ‘secuil kecil’ dari wujud dan ekspresi kedaulatan rakyat. Dalam Negara Republik Indonesia yang memiliki konstitusi, wujud ideal-normatif dari kedaulatan rakyat adalah adanya MPR yang terdiri dari DPR ditambah Utusan-Utusan dari Daerah-Daerah dan Golongan-Golongan demi memenuhi paham kebersamaan Indonesia berupa ‘semua diwakili’ dan bukan ‘semua dipilih’.

Kedaulatan rakyat yang utuh dan substantif adalah terpeliharanya keseluruhan hak-hak hukum, hak-hak sosial-ekonomi dan hak-hak asasi rakyat dalam penyeleng­garaan pemerintahan negara, yaitu yang “…melindungi sege­nap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dst…”, serta terseleng­garanya hak-hak asasi warganegara dalam bingkai hak-hak sosial-politiknya itu, yaitu terlak­sanakannya Pasal-Pasal UUD 1945, terutama Pasal 23, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34.

Pemilihan langsung tidak menjamin hak-hak asasi dan hak-hak sosial-politik rakyat, dihormati dan diwujudkan. Bahkan tidak dijamin kepala-kepala pemerin­tahan baik pusat maupun daerah yang terpilih secara langsung benar-benar meng­utamakan kepentingan rakyat pemilih. Partai-partai ‘mengambil-oper’, bahkan acapkali telah terbukti merampas kedaulatan rakyat sejak awal proses pencalonan-pencalonan mereka.

Perlu sebagai contoh dikemukakan sebagai berikut, petani-petani kita ikut dalam pemilihan langsung dalam pileg-pileg dan pilkada-pilkada. Di situkah para petani menampilkan kedaulatannya secara penuh? Oleh mereka yang ‘disoriented’ dan berpandangan ‘pop’, ketidakikutsertaan mereka dalam Pilkada (DPRD-red) dika­takan sebagai pereng­gutan dan pelecehan mutlak kedaulatan rakyat.

Perampasan kedaulatan rakyat yang sebenarnya adalah bila petani yang ikut memilih langsung, terbukti tidak berdaulat sama sekali meng­hadapi keberdaulatan pemodal dan importir produk-produk pertanian, khususnya beras, yang dibiarkan saja oleh negara sehingga menyeng­sarakan petani kita. Daulat pasar-lah yang menggusur daulat rakyat. Pembangunan menjadi penggusuran orang miskin bukan penggusuran kemiskinan meskipun Pilkada dilaksanakan langsung!

LEGITIMASI TUNGGAL

Pilkada langsung mengabaikan legitimasi tunggal (single legitimacy) se­perti dikehendaki oleh Konstitusi kita, pemilihan langsung menumbuhkan legitimasi ganda (double legitimacy). Apapun Sila ke-4 Pancasila menghendaki demokrasi perwakilan, bukan langsung. Pilkada langsung menem­pat­kan Kepala-Kepala Daerah memperoleh legitimasi yang sama dengan DPRD-DPRD yang juga dipilih langsung oleh rakyat.

Legitimasi ganda ini akan menimbulkan kerancuan tentang posisi kepala eksekutif terhadap badan legislatif, demikian pula sebaliknya.Seharusnya adalah bahwa kepala eksekutif yang “untergeordnet” terhadap badan legislatif, bukan “neben”, meskipun kehidupan keduanya diharapkan dalam posisi “partnership”.

Dalam suatu kedaruratan tertentu, kerancuan double legitimacy berakibat representasi kerakyatan saling setara pada badan legislatif dan badan eksekutif, yang tentu saling bisa memakzulkan satu sama lainnya.

Menyangkut pemilihan langsung versus pemilihan tidak langsung. Maka deviasi-deviasi tatakelola pemerintahan negara yang baik(good governance), baik yang berupa korupsi kekuasaan, korupsi ideologi ataupun tindak kriminal keuangan negara, seharusnya diposisikan sebagai masalah khusus terpisah yang temporer, yang harus diatasi secara tersendiri, dan tidak direspon sebagai isu yang seolah-olah dianggap permanen.

Sesungguhnya apa yang dikemukakan di atas adalah himbauan agar kita tidak terjebak pada kasus-kasus sesaat, kita harus tetap memikirkan konteksnya dengan masa depan yang benar berdasar single legitimacy. Jangan sampai reformasi menjadi deformasipermanen.

Perlu pula dicatat bahwa MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, tidak seharusnya berubah menjadi MVR (Majelis Voting Rakyat). Demikian pula DPR jangan terdistorsi dari hakikatnya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat sehingga berubah menjadi Dewan Perwakilan Partai.

Saya kutipkan munculnya istilah kedaulatan rakyat pertama kalinya:

 “…Bagi kita, ra’jat itoe jang oetama, ra’jat oemoem jang mempoenjai ke­daoelatan, kekoeasaan (souvereiniteit). Karena ra’jat itoe jantoeng-hati Bangsa. Dan ra’jat itoelah jang mendjadi oekoeran tinggi rendah deradjat kita. Dengan ra’jat itoe kita akan naik dan dengan ra’jat kita akan toeroen. Hidoep ataoe matinja Indonesia Mer­deka, semoeanja itoe bergantoeng kepada semangat ra’jat. Pengandjoer-pengandjoer dan go­longan kaoem terpeladjar baroe ada berarti, kalaoe dibe­lakangnja ada ra’jat jang sadar dan insjaf akan kedaoelatan dirinja…”. (Mohammad Hatta, Daulat Ra’jat – 20 September 1931).

Lalu di mana tanggung jawab kaum intelektual kita kalau rakyat tertipu, belum insyaf dan belum memahami kedaulatan dirinya yang sebenarnya? (*Penulis adalah Guru Besar UI dan Ketua Umum Majelis Luhur Taman Siswa. Tulisan ini diambil dari Harian Sore Sinar Harapan)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disdik Tunggu Juknis & Juklak

    Disdik Tunggu Juknis & Juklak

    • calendar_month Selasa, 19 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Soal UN Bukan Penentu Kelulusan MADINA; Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih menunggu petunjuk dari Disdik Provinsi Sumatera Utara atas rencana Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang menyatakan bahwa nilai Ujian Nasional (UN) bukan satu-satunnya penentu kelulusan siswa peserta UN. “Kalau terkait rencana BSNP itu, kami belum tahu secara akurat dan masih sebatas […]

  • Hukum Dipermainkan, Kejaksaan Mentawai Abaikan Putusan Pengadilan

    Hukum Dipermainkan, Kejaksaan Mentawai Abaikan Putusan Pengadilan

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Sumbar || Mandailing Online –Meski memenangkan praperadilan, Kamser Sitanggang justru tetap mendekam di balik jeruji. Kondisi ini memantik tanda tanya besar: apakah putusan pengadilan masih memiliki kekuatan, atau justru bisa diabaikan begitu saja oleh aparat penegak hukum? Kasus yang menjerat mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai itu kembali menjadi sorotan publik. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka […]

  • Bupati Madina Ajukan RPAPBD 999 Milyar

    Bupati Madina Ajukan RPAPBD 999 Milyar

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Plt. Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution mengajukan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar 999.035.888.922 rupiah dalam rapat paripurna DPRD Madina, Senin (18/8/2014). Dalam nota pengantar yang dibacakan langsung Plt. Bupati menyebutkan bahwa pagu anggaran dalam PAPBD 2014 tersebut mengalami pertambahan sebesar 151.746.941.470 atau 17,9 persen dari APBD […]

  • Perdagangan Orang Jadi Potret Buram, Aturan TPPO Mandul

    Perdagangan Orang Jadi Potret Buram, Aturan TPPO Mandul

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Saridah Aktivis Muslimah Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi menyebutkan ada 11 warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan disekap di Myanmar. Ketua SBMI Sukabumi Jejen Nurjanah sebagaimana dilansir Antara edisi Rabu 11/9/024 di Sukabumi, awalnya mereka dijanjikan bekerja jadi tenaga admin/administrasi atau pelayan investasi berbentuk mata […]

  • Mantan Wagubsu: KPK dan Polri Harus Periksa Bupati Madina

    Mantan Wagubsu: KPK dan Polri Harus Periksa Bupati Madina

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Lundu Panjaitan meminta KPK dan Mabes Polri segera turun menelusuri keputusan Bupati Mandailing Natal (Madina) yang dinilai mengangkangi putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). Ia juga mendorong pengurus KP USU untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan Bupati Dahlan Hasan Nasution ke […]

  • Bupati Sukhairi Pimpin Upacara Peringatan HUTRI di Madina

    Bupati Sukhairi Pimpin Upacara Peringatan HUTRI di Madina

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution menjadi inspektur upacara bendera memperingati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di pelataran parkir Masjid Agung Nur Ala Nur, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Rabu (17/8). Sukhairi mengenakan seragam PDH warna putih naik ke podium upacara. Tak lama kemudian komamdan upacara melaporkan bahwa upacara pengibara […]

expand_less