Selasa, 21 Apr 2026
light_mode

Partispasi Rendah, Siapa Salah?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 15 Des 2015
  • print Cetak
Mas Khairani, Divisi Sosialisasi,Data dan Informasi KPU Madina

Mas Khairani, Divisi Sosialisasi,Data dan Informasi KPU Madina

Amir, warga Desa Parbangunan, Panyabungan, memilih ke ladang ketimbang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pria berusia sekitar 41 tahun ini, merasa rugi kalau harus menyambangi TPS. Soalnya, memberikan hak pilih justru akan membuat dia rugi secara ekonomi.

Dia mengaku, andai bekerja di ladang selama sehari, uang yang akan didapat bakal cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga dalam hitungan sehari juga. Akan tetapi, bila harus mengunjungi lokasi pemungutan suara, justru dia merasa akan kehilangan waktu dan kesempatan mencari uang. “Kalau datang ke TPS, kan gak ada uangnya. Lebih baguslah saya kerja saja di ladang. Lebih jelas uangnya,” urai Amir.

Tak jauh beda dengan pengakuan Bunga (51). Penduduk Mandailing Natal (Madina) yang tinggal di Panyabungan Timur ini, juga ogah hadir di TPS. Pasalnya, tidak ada saweran yang menghampiri bunga beserta dua tetangganya. “Nadong epeng, ulang mamili (baca: tidak ada uang, tak usah memilih),” ungkapnya.

Daris Siregar dan Nurmasiah, warga Mompang Jae, pun merasa berangkat ke ladang lebih berharga dari pada ikut memilih. Mengurusi ladang lebih menjanjikan ketimbang harus ikut memilih.

Warga Siabu berusia 39, sebutlah namanya Ucok, malah lebih terbuka soal alasannya yang demikian berat untuk hadir di TPS. “Ini soal uang. Tidak ada yang memberi saya uang. Buat apa datang ke TPS,” ungkapnya.

Sinergi Tiga Unsur

Partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mandailing Natal kali ini terbilang cukup rendah. Hanya sebesar 57,47 persen dibanding Pilkada Madina 2010 yang partisipasi pemilihnya bertengger di posisi 78 persen dan partisipasi Pilkada ulang 2011 sebesar 60 persen . Sementara, target Pilkada nasional yang dicanangkan KPU RI sebesar 77,7 persen.

Di berbagai media, baik media cetak, elektronik, juga dalam dunia maya, pembahasan partisipasi rendah menjadi topik yang ramai disorot. Sementara, KPU yang diberi amanah sebagai penyelenggara pemilihan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, dianggap sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas merosotnya partisipasi pemilih ini.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Data, dan Informasi KPU Madina, Mas Khairani, tidak menampik kesalahan yang dilimpahkan kepada KPU. Akan tetapi, dia bilang, sangat perlu diingat dan dikalji bersama, ada tiga unsur yang wajib ada apabila suatu negara menyelenggarakan pemilihan. Tiga unsur itu saling berkaitan erat serta tak dapat dipisahkan antara unsur yang satu dengan yang lain.

Unsur pertama, penyelenggara. Untuk penyelenggara yang menjadi jajaran KPU Madina saja, jumlahnya cukup signifikan, yaitu sebanyak 10.780 persoanil. Personil di jajaran KPU Madina ini, tersebar di 23 kecamatan, 404 desa dan kelurahan, serta 908 TPS. Belum lagi personil di jajaran Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Madina. Para penyelenggara ini dijejali kewajiban untuk menjadi agen sosialisasi di wilayahnya masing-masing.

Unsur kedua, yaitu peserta Pilkada. Kontestan yang bertanding di bumi gordang sambilan ada tiga pasangan calon. Tentunya, setiap peserta mempunyai mesin politik untuk mempromosikan profil serta visi dan misi calonnya. Mesin politik masing-masing pasangan calon ini juga termasuk bagian yang sangat penting untuk memberikan pendidikan politik yang sehat serta meyakinkan pemilih agar mau datang ke TPS menyalurkan hak pilihnya.

Unsur yang ketiga adalah pemilih. Tanpa pemilih, tidak ada demokrasi. Yang artinya tidak bakal ada pemilihan apabila tanpa pemilih.

“Ketiga unsur ini, semestinya saling bersinergi dan menempatkan diri di posisinya masing-masing. Supaya agenda Pilkada kita sesuai dengan apa yang kita harapkan,” paparnya.

Justru, menurutnya lagi, dengan rendahnya partisipasi pemilih Madina, seolah-olah antara penyelenggara, peserta, dan pemilih tidak saling berhubungan erat. Soalnya, bukan hanya penyelenggara yang berkewajiban melakukan sosialisasi kegiatan Pilkada. Peserta juga dengan mesin politiknya harus berupaya menggerakkan pemilih untuk datang ke TPS atas kesadaran sendiri. Ada upaya pendidikan politik bagi pemilih. Sehingga pemilih paham soal hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. “Yah, semacam upaya menyadarkan pemilih untuk  melek politiklah,” katanya.

“Saya perhatikan, dua unsur ini, penyelenggara dan peserta, sudah melakukan sosialisasi dalam berbagai bentuk,” katanya lagi. Tinggal lagi, bagaimana dengan para pemilih. Menilik hasil penelitian yang dilakukan KPU Madina beberapa waktu lalu, juga dari wawancara dengan para pemilih di atas, kehadiran pemilih di TPS berbanding lurus dengan politik uang.

Sosialisasi Pemilihan

Sejak masa persiapan hingga menjelang hari pemungutan suara, KPU Madina melakukan sosialisasi dalam berbagai bentuk. Sebutlah semisal sosialisasi di kalangan khotib atau dai yang tersebar di 404 desa/kelurahan. Lalu, para dai ini juga menyampaikan pesan Pilkada dalam mimbar jumat melalui selebaran yang diedarkan KPU Madina. Ada juga sosialiasi khusus untuk segmen perempuan serta pemilih pemula.

Sosialisasi melalui Alat Peraga Kampanye (APK) juga dilakukan. Dengan dana hibah APBD, KPU Madina mencetak sejumlah APK untuk dipasang di berbagai titik pemasangan APK. Ada Umbul-umbul, baliho, spanduk, brosur atau leaflat bahan kampanye. Untuk jenis brosur, selebaran (flayer), serta poster malah jumlah lembarannya tak tanggung-tanggung, yaitu  sebanyak jumlah kepala keluarga (KK) atau rumah tangga di Madina. Andai APK ini benar-benar terbagi secara merata, tentu pintu rumah penduduk pun bakal tertutup.

Alat Peraga Sosialisasi  (APS) pun disebar ke penjuru desa dan kelurahan. Bentuknya berupa spanduk dan juga baliho. Bahkan, brosur, spesimen atau contoh surat suara, serta poster-poster pun dicetak untuk mengajak masyarakat memilih di hari pemungutan suara.

Media sosialisasi KPU tidak terbatas hanya sampai pada alat peraga di atas. Untuk masyarakat Madina yang hobbi dengan dunia maya, ada website yang menyediakan berbagai informasi Pilkada dan dihubungkan dengan jejaring sosial. Media lokal semisal media cetak dan media elektronik (radio) pun turut memberikan pencerahan terhadap pemilih.

“KPU tak boleh memaksa pemilih supaya hadir di TPS memberikan hak suaranya. Sebab KPU hanya bisa memberikan himbauan. Semua terserah pada pemilih.” tandasnya.

Sumber: MK/along/jw/KPU Madina

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nazaruddin Janji Bongkar Kasus Korupsi Triliunan Rupiah

    Nazaruddin Janji Bongkar Kasus Korupsi Triliunan Rupiah

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    JAKARTA, – Terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, kembali menebar ancaman. Nazar berkoar, demi rakyat Indonesia, dia bakal membuka semua proyek besar yang diketahuinya beraroma korupsi. ”Saya berjanji kepada rakyat Indonesia akan saya buka semua kasus-kasus yang saya tahu tentang proyek-proyek besar. Semua akan saya buka,” kata dia di Gedung KPK, […]

  • Acara Mendengarkan Pidato Kenegaraan Sepi

    Acara Mendengarkan Pidato Kenegaraan Sepi

    • calendar_month Kamis, 16 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Acara mendengarkan pidato kenegaraan di ruang paripurna DPRD Mandailing Natal (Madina), Kamis (16/8) sangat sepi. Hingga pukul 11.00 Wib atau satu jam setelah acara dimulai jumlah anggota dewan yang hadir hanya 12 orang dari total 40 orang jumlah anggota DPRD Madina. Acara dibuka oleh Ketua DPRD Madina, As Imran Kahytami Daulay ini […]

  • Voltase Rendah, Pemkab Ganti Seluruh Bola Lampu Jalan

    Voltase Rendah, Pemkab Ganti Seluruh Bola Lampu Jalan

    • calendar_month Jumat, 7 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (MO) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) harus mengganti bola lampu jalan di seluruh wilayah Mandailing Natal untuk menyesuaikan kondisi voltase PLN yang selalu rendah. Selama ini bola listrik yang dipakai berkapasitas 250 Wat (Merkury) diganti ke SL dengan 62 Wat. SL ini akan lebih irit menyerap arus sehingga akan menekan biaya rekening listrik. Dengan […]

  • 4 polisi dipenjara 14 hari

    4 polisi dipenjara 14 hari

    • calendar_month Minggu, 18 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO)- Kelalaian dalam bertugas dan mengakibatkan 13 tahanan kabur dari penjara, 4 personel dari Polsekta Medan Area dihukum kurungan penjara selama 14 hari. Selain itu, mereka juga mendapat penundaan kenaikan gaji berkala serta demosi. Hal ini telah diputuskan dalam Sidang Disiplin kasus tahanan kabur di Aula Bhayangkara Polresta Medan. Sidang tersebut dipimpin Kabag Ren […]

  • Lahan PTPN IV Masih Rancu

    Lahan PTPN IV Masih Rancu

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak Badan Pertanahan Nasinoal (BPN) Kabupaten Mandailing Natal menyatakan bahwa lahan-lahan yang dikuasai PTPN IV di Kecamatan Batahan masih banyak yang rancu. Kerancuan itu menyebabkan perpanjangan izin lokasi PTPN IV belum diterbitkan Pemkab Mandailing Natal (Madina) setelah berakhir masa berlakunya sejak tahun 2010 lalu. Itu diungkap Kepala Seksi Hak Tanah […]

  • Samakan Persepsi, Bupati Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi

    Samakan Persepsi, Bupati Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dalam rangka menyamakan persepsi tindak pidana korupsi, Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Ja’far Sukhairi Nasution mengikuti rapat koordinasi pemberantasan korupsi yang diselenggarakan KPK di aula Tengku Rizal Nurdin, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan pada Rabu (23/2). Bupati mengikuti rapat tersebut secara virtual dari aula kantor Bupati Madina bersama Sekdakab Gozali […]

expand_less