Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

Kadis Perhubungan Madina Gagal Ditahan Polres

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 3 Feb 2016
  • print Cetak
Kadis Perhubungan Madina Harlan Batubara dan Pengacara Hukum di luar ruangan Sat Reskrim Polres Madina

Kadis Perhubungan Madina Harlan Batubara dan Pengacara Hukum di luar ruangan Sat Reskrim Polres Madina

PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Kepala Dinas Perhubungan Mandailing Natal Harlan Batubara gagal ditahan Polres Madina, usai pemeriksaan di Mapolres Madina, Selasa malam (2/2).

Kegagalan penahanan itu karena adanya surat bupati Mandailing Natal (Madina) dan Sekda Madina kepada Polres Madina yang meminta penangguhan penahanan terhadap pria tersangka kasus korupsi sebesar sekitar 1,7 milyar rupiah itu.

Harlan Batubara menjalani pemeriksaan mulai dari sekira pukul 10:00 WIB hingga sekira pukul 22.00 WIB, Selasa (2/2) dalam kasus dugaan korupsi dana negara dengan pola mark up pembelian lahan pertapakan terminal Panyabungan tahun 2013 dan tahun 2014.

Kapolres Madina melalui Kasat Reskrim Polres Madian, AKP Henro Sutarno kepada wartawan media cetak dan wartawan televise di ruang Kerjanya, Rabu (3/2) menyatakan bahwa sejatinya dilakukan penahanan badan terhadap Harlan. Tetapi karena ada dua surat masing-masing dari bupati Madina dan Sekda Madina menyebabkan penahanan tak jadi dilakukan.

Surat Bupati Madina itu bernomor 180/98/P-1/2016 tanggal 2 Pebruari 2016 yang ditandatangani Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, dan surat Plt Sekretaris Daerah Madina Syafe’i Lubis nomor 180/196/P-1/2016 tanggal 2 Pebruari 2016 dengan prihal yang sama, yaitu permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Alasan bupati dan sekda di dalam surat permohonan penangguhan penahanan itu didasari alasan karena bahwa tersangka yang masih menjabat kepala Dinas Perhubungan Madina saat ini sedang melaksanakan tugas yang menyangkut kelanjutan dan pembangunan Bandar udara Bukit Malintang serta kelanjutan pembangunan fisik Pelabuhan Palimbungan Kecamatan Batahan tahun 2016.

Selain itu, penangguhan penahanan ini juga didasari surat jaminan An. Bupati Mandailing Natal yang ditandatangani oleh Sekda Madina No 180/188/P-I/2016 dan adanya surat jaminan istri tersangka.

Peliput : Maradotang Pulungan

Editor  : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diperkosa 3 Polisi Malaysia, TKI Bercinta dengan Pacar Sebelum Melapor

    Diperkosa 3 Polisi Malaysia, TKI Bercinta dengan Pacar Sebelum Melapor

    • calendar_month Selasa, 26 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kuala Lumpur, (MO) – Seorang TKI yang mengaku diperkosa tiga polisi Malaysia tampil di pengadilan hari ini untuk memberikan kesaksian. Dalam persidangan, wanita berumur 26 tahun itu mengaku telah berhubungan seks dengan kekasihnya sebelum melapor ke polisi mengenai pemerkosaan itu. Wanita Indonesia itu menyampaikan hal tersebut saat ditanyai jaksa Suhaimi Ibrahim dalam persidangan kasus pemerkosaan […]

  • Masyarakat Madina Mayoritas Ahlussunnah Waljamaah

    Masyarakat Madina Mayoritas Ahlussunnah Waljamaah

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PUNCAK SORIK MARAPI (Mandailing Online) –  Secara kultural mayoritas masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mayoritas berfaham Ahlussunnah Waljamaah. Hal ini dibuktikan dengan mayoritas masyarakat ketika beramal ibadah mengamalkan ajaran Ahlussunnah Waljamaah. “Fakta ini sudah terjadi sejak dahulu,” demikian dikatakan Ketua Tandfidz Nahdlatul Ulama Madina, Drs.H.Zainal Arifin Nasution,MM di Hutatinggi, Puncak Sorik Marapi, Selasa, (7/7) […]

  • Nafsu Kapitalisme di Bisnis Administrasi Pemudik Masa Pandemi?

    Nafsu Kapitalisme di Bisnis Administrasi Pemudik Masa Pandemi?

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Nahdoh Fikriyyah Islam            Dosen/Pengamat Politik Para penumpang yang tertahan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, merasa keberatan harus membayar biaya rapid test sebesar Rp300.000 per orang. Rapid test ini adalah salah satu syarat kelengkapan dokumen yang harus dimiliki penumpang untuk bisa menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten. Sekitar 42 penumpang sudah […]

  • Polisi Perketat Penerbitan SIM untuk Pelajar

    Polisi Perketat Penerbitan SIM untuk Pelajar

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA, – Kepolisian memperketat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kalangan pelajar. Hal ini sebagai respon atas makin banyaknya tingkat kecelakaan berkendaraan di kalangan usia pelajar, akhir-akhir ini. “Yang ambil SIM kita adakan peningkatan pengecekan baik prakteknya maupun kegiatan yang berkaitan dengan ujian praktek,” ujar Kepala Bagian Produksi dan Dokumentasi Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes […]

  • Runding Farm dan Kampoeng Kaos Madina, Sinergi Para Penggiat Nilai Tambah (2)

    Runding Farm dan Kampoeng Kaos Madina, Sinergi Para Penggiat Nilai Tambah (2)

    • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan: Dahlan Batubara Runding Farm didirikan tahun 2015. Lokasinya di pinggiran hutan Desa Runding, Panyabungan Barat, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pendirinya Azwar Pulungan. Dia selama ini dikenal sebagai ahli bertanaman. Saya dulunya mengenal dia sebagai orang pembudidaya bibit tanaman hingga bunga hias. Saat ini Azwar dikenal sebagai petani muda yang bergerak di agrowisata: Runding Farm. […]

  • 32 kabupaten/kota dimintakan ikut PNS masuk BPJS

    32 kabupaten/kota dimintakan ikut PNS masuk BPJS

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN –  Sekdaprosu Nurdin Lubis mengimbau kepada 32 kabupaten/kota se-Sumut untuk mengikutkan seluruh PNS-nya masuk program BPJS-Ketenagakerjaan. Sebelumnya, Pemprovsu segera mendaftarkan 11.863 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprovsu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bukan kalangan PNS saja, Pemprovsu juga mengharuskan non PNS seperti anggota DPRD, tenaga honorer, dan para pekerja outsourching atau pihak-pihak yang menerima […]

expand_less