Selasa, 21 Jul 2026
light_mode

Ini Dia Dokumen Kelengkapan Persyaratan Calon Kepala Desa

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 21 Okt 2016
  • print Cetak

Jurnal Pilkades grafis

Jurnal Pilkades grafis

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa akan dimulai pada 31 Oktober hingga 08 November 2016, maka para bakal calon harus mempersiapkan dokumen persyaratan.

Berdasar Pasal 28 Ayat (2) Peraturan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, calon kepala desa wajib melengkapi dokumen persyaratan administrasi, yakni :

  • Surat Permohonan/lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas surat bermaterai.
  • Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertes bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan kepada negera kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Foto copy ijazah formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli atau bagi ijazah yang rusak.
  • Foto copy akte kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten.
  • Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
  • Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat lima tahun.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa yang dibuat di atas kertas bermaterai.
  • Surat pernyataan tempat tinggal dari kepala desa.
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan dilegalisir Camat.
  • Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.
  • Surat pernyataan tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan di atas kerta bermaterai.
  • Surat pernyataan bersedia mengganti seluruh biaya penyelenggaraan pemilihan, apabila calon mengundurkan diri sehingga mengakibatkan batalnya pemilihan yang dibuat di atas kertas bermaterai.
  • Melampirkan naskah visi dan misi

Sumber : Peraturan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor 19 Tahun 2016

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Berkategori

    Cerita Penangkapan Bupati Mandiling Natal di Rumah Persembunyiannya

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Jakarta, (Mandailing Online) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara. Hidayat ditangkap di sebuah rumah persembunyian bersama tiga orang lainnya. Informasi yang dikumpulkan, setelah proses penangkapan Plt Kadis PU Kabupaten Mandailing Natal, Khairil Anwar dan seorang swasta berinisial Surung Panjaitan Selasa (14/5), penyidik mencari tahu keberadaan Hidayat. Bahkan KPK juga […]

  • Indonesia sambut baik gencatan senjata di Gaza

    Indonesia sambut baik gencatan senjata di Gaza

    • calendar_month Kamis, 22 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, (MO) – Indonesia menyambut baik tercapainya gencatan senjata di Jalur Gaza yang telah efektif berlaku sejak Rabu (21/11) pukul 09.00 waktu setempat atau Kamis (22/11) pukul 02.00 wib. “Upaya Pemerintah Republik Indonesia antara lain dilakukan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada Konferensi Tingkat Tinggi ke-21 ASEAN dan KTT Terkait Lainnya di Phnom Penh,” […]

  • Gegara Sumbangan 17san, Dua Desa di Panyabungan Barat Nyaris Bentrok

    Gegara Sumbangan 17san, Dua Desa di Panyabungan Barat Nyaris Bentrok

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ratusan Warga Desa Sirambas, Panyabungan Barat, Madina malam ini Jum’at 16/8/2024 berkumpul hendak ke desa tetangga Desa Sabajior. Mereka hendak mencari pelaku pengeroyokan 6 warga desa Sirambas yang diduga dilakukan warga desa Sabajior. Mengantisipasi terjadi bentrok warga, terlihat aparat kepolisian dari Polsek Panyabungan dan TNI menghalau warga desa Sirambas yang hendak […]

  • Oknum Dewan Terjaring Razia Mesum

    Oknum Dewan Terjaring Razia Mesum

    • calendar_month Selasa, 7 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BINJAI, (MO)- Tim gabungan Polres Binjai dan Pemko Binjai, kembali melakukan razia hotel-hotel kelas melati dan hiburan karaoke di Kota Rambutan, Sabtu (4/8) tengah malam. Dari operasi ini, petugas mengamankan sejumlah pasangan tanpa identitas resmi dari kamar hotel, termasuk diantaranya oknum wakil rakyat Langkat. Keterangan diperoleh, razia pertama kali dilakukan di Jalan T Amir Hamzah, […]

  • Direksi Telkomsel Segera Diganti

    Direksi Telkomsel Segera Diganti

    • calendar_month Selasa, 20 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA: Sebanyak lima nama bersaing menduduki jabatan Direktur Utama PT Telkomsel pada perombakan susunan direksi perusahaan yang akan diumumkan pekan ini. “Ke-lima kandidat berasal dari internal Telkomsel maupun dari TelkomGrup,” kata seorang sumber di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa 20 September 2011. Perombakan susunan direksi Telkomsel bagian dari reorganisasi perusahaan yang memutuskan penambahan jumlah direksi dari […]

  • KPK tak percayai Polri dan kejaksaan

    KPK tak percayai Polri dan kejaksaan

    • calendar_month Minggu, 23 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – Permintaan KPK untuk mempergunakan tahanan TNI sebagai tempat bagi koruptor patut dipertanyakan. Padahal, rumah tahanan Polri dan kejaksaaan masih banyak yang kosong. Dengan demikian patut dicurigai, bahwa KPK tidak lagi mempercayai Polri dan kejaksaan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menilai bahwa KPK tidak percaya lagi dengan lembaga kepolisian dan […]

expand_less