Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Ini Dia Dokumen Kelengkapan Persyaratan Calon Kepala Desa

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 21 Okt 2016
  • print Cetak

Jurnal Pilkades grafis

Jurnal Pilkades grafis

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa akan dimulai pada 31 Oktober hingga 08 November 2016, maka para bakal calon harus mempersiapkan dokumen persyaratan.

Berdasar Pasal 28 Ayat (2) Peraturan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, calon kepala desa wajib melengkapi dokumen persyaratan administrasi, yakni :

  • Surat Permohonan/lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas surat bermaterai.
  • Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertes bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan kepada negera kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Foto copy ijazah formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli atau bagi ijazah yang rusak.
  • Foto copy akte kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat keterangan berbadan sehat dan bebas narkoba dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten.
  • Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
  • Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat lima tahun.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa yang dibuat di atas kertas bermaterai.
  • Surat pernyataan tempat tinggal dari kepala desa.
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan dilegalisir Camat.
  • Pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.
  • Surat pernyataan tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan di atas kerta bermaterai.
  • Surat pernyataan bersedia mengganti seluruh biaya penyelenggaraan pemilihan, apabila calon mengundurkan diri sehingga mengakibatkan batalnya pemilihan yang dibuat di atas kertas bermaterai.
  • Melampirkan naskah visi dan misi

Sumber : Peraturan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor 19 Tahun 2016

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 2 Truk Terperosok Macet 33 Jam

    2 Truk Terperosok Macet 33 Jam

    • calendar_month Minggu, 14 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Dua truk over tonase bermuatan kayu dan cangkang kelapa sawit terperosok di pinggir jalan tikungan tajam dan tanjakan di perbatasan Desa Tombangkaluang, Batang Natal, Madina. Akibatnya arus lalu-lintas macet sekitar 33 jam. Informasi dihimpun METRO, dua truk tersebut melintas dari arah berlawanan, Rabu (10/8) malam sekira pukul 19.00 WIB. Truk bermuatan kayu datang dari […]

  • Tindaklanjut Dua Kali Pertamuan Tambang
    Tak Berkategori

    Tindaklanjut Dua Kali Pertamuan Tambang

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Deklarasi Muspida Madina dan para Camat serta tokoh-tokoh masyarakat yang mendorong pemerintah pusat untuk merenegosiasi kontrak karya PT.Sorikmas Mining, 25 april lalu merupakan tindaklanjut rapat dengar pendapat antara perwakilan Naga Juang dengan DPRD Madina dan muspida ruang paripirna DPRD Madina, Selasa (9/4) lalu. Juga muara dari pertemuan antara Bupati Madina, perwakilan […]

  • Semua Elemen Menerima Kemenangan Hidayat-Dahlan

    Semua Elemen Menerima Kemenangan Hidayat-Dahlan

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Coblos ulang Pilkada Mandailing Natal (Madina), Ahad (24/04/2011), dinilai salah satu proses demokrasi di Indonesia yang berjalan damai, jujur dan adil (Jurdil) dan Langsung Umum Bebas Rahasia (Luber) serta berjalan tanpa pelanggaran sedikitpun. Itu disampaikan politisi PKB M Jafar Suheri Nasution di Panyabungan, Senin (25/04/2011). Ia juga menilai bahwa masyarakat Madina telah dewasa berdemokrasi […]

  • DPR sahkan UU Ormas

    DPR sahkan UU Ormas

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU Ormas menjadi Undang-undang pada Selasa (02/07) siang, yang ditandai dukungan mayoritas fraksi-fraksi di DPR, kecuali F-PAN, Gerindra dan Hanura. “Enam fraksi, termasuk Demokrat, Golkar dan PDI-P, mendukung, tetapi tiga fraksi yakni F-PAN, Gerindra dan Hanura menolak,” kata wartawan BBC Indonesia, Arti Ekawati, yang melaporkan dari Gedung DPR, Selasa siang. […]

  • Mahasiswa Masih Kuasai Kampus FK UISU

    Mahasiswa Masih Kuasai Kampus FK UISU

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN- Mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) masih menguasai kampus mereka di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis (2/1). Padahal, sebelumnya pihak yayasan telah melaporkan delapan mahasiswa ke Polresta Medan atas penguasaan kampus tersebut. “Sampai saat ini kami masih melakukan penutupan kampus. Hari ini sudah genap 34 hari, sebulan lebih sudah kami tutup dan […]

  • ICW Laporkan Kecurangan UN 2013 ke Irjen Kemendikbud

    ICW Laporkan Kecurangan UN 2013 ke Irjen Kemendikbud

    • calendar_month Senin, 10 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Indonesia Corruption Watch melaporkan kasus dugaan kecurangan Ujian Nasional 2013 di SMK Widuri, Jakarta Selatan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peneliti ICW untuk Monitoring Pelayanan Publik, Siti Juliantari Rachman diterima langsung Irjen Haryono Umar. ICW meminta pihaknya menginvestigasi lebih lanjut kasus kebocoran UN di SMK Widuri. “Kami juga meminta adanya rehabilitasi […]

expand_less