LANGKAT- Guru honorer di SMPN 1 Sawit Sebrang, Budiono (43) ditangkap polisi dari rumahnya di Lingkungan VI Kebun Sayur Bawah, Kecamatan Sawit Seberang, kemarin (20/12). Budiono diduga menipu 20 tenaga honorer.
Di kantor polisi, Budiono mengaku sebagai perantara, menjanjikan hingga membantu Edi dan Riswandi memalsukan Surat Keputusan (SK) PNS bagi para korbannya, sejak awal 2010.
Budiono berhasil mebujuk 20 orang yang dijanjikan status PNS. Para guru honorer tersebut masing-masing menyerahkan uang antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Total, dari 20 orang tersebut, Budiono berhasil mengumpulkan Rp600 juta.
Para guru honorer yang sudah menerima SK heran. Mereka tidak pernah dipanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk urusan penempatan. Hingga pada awal bulan September 2010, para guru honorer itu memberanikan diri mendatangi Pemkab Langkat untuk mengambil gaji pertama sebagai PNS sesuai SK yang diterima. Di bagian keuangan, nama mereka tidak tercantum sebagai penerima gaji PNS. Para korban pun mendatangi Budiono.
“Saya mana tahu kalau SK itu palsu. Tahu-tahu mereka (korban) mengejar-ngejar saya minta uangnya dikembalikan,” keluhnya.
Budiono mengaku bekerja bersama anggota sindikat lain bernama Edi adalah oknum kepala sekolah swasta di Sawit Sebrang dan Riswandi (45) oknum PNS di Kecamatan Wampu. Mereka nekat memalsukan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS seolah dikeluarkan Bupati Langkat dan Gubernur Sumatera Utara.
“Saya juga nggak abis pikir, mengapa cuma saya yang ditangkap, seharusnya Edi dan Riswandi juga terlibat, karena Edi yang mencari orang, saya sebagai perantara (penghubung) dan Riswandi otaknya, tapi nyatanya cuma saya sendiri, saya juga korban, saya juga bayar Rp75 juta kepada Riswandi,” kesalnya sembari mengusap wajah.
Boediono tidak terima ditangkap sendiri. “Saya juga korban, saya juga bayar Rp75 juta kepada Riswandi. Mereka telah menjebak saya,” ungkap Budiono kepada wartawan.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dody Alexander membenarkan, pelaku utamanya seorang PNS. “Saya juga baru tahu ini, setelah dia bicara kalau pelaku utamanya oknum PNS. Setelah ini akan kita lakukan pengejaran kepada pelaku utama,” kilahnya.
Sekadar mengingatkan, kasus ini dilaporkan Supriyanti alias Yanti (35) warga Dusun I, Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Sebrang, Langkat. Laporan Yanti pun tertuang dalam surat LP/284/XI/2010/SU/LKT tertanggal 5 November 2010. Budiono sendiri, sudah ditahan sejak sebulan silam di sel tahanan Mapolres Langkat. (ndi)
Sumber : Sumut pos