Minggu, 31 Mei 2026
light_mode

MA : Hutan Lundung Tak Boleh Lagi Dijadikan Kebun Sawit

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 2 Jan 2020
  • print Cetak

 

 

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pemerintah mencabut aturan yang membolehkan hutan lindung diubah menjadi perkebunan.

Itu putusan MA yang mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015.

Putusan MA sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (31/12/2019).

PP yang dimaksud adalah PP Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Adapun pasal yang digugat adalah Pasal 51 ayat (2) yang berbunyi:

Dalam hal kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berdasarkan tata ruang yang berlaku tetap sesuai dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UndangUndang, areal tersebut menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir merupakan Kawasan Hutan dengan fungsi konservasi dan/atau lindung, diberikan kesempatan untuk melanjutkan usahanya selama 1 (satu) daur tanaman pokok.

Siapa nyana, gugatan ini dikabulkan MA.

“Kabul permohonan HUM,” demikian amar putusan MA sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (31/12/2019).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Supandi. Perkara nomor 77 P/HUM/2019 itu juga diadili oleh anggota majelis Irfan Fachruddin dan Yosran.

Atas putusan ini, Walhi menyambut baik. Namun Walhi belum mendapatkan petikan putusan tersebut.

“Untuk petikan putusan kami belum dapat,” kata Manager Kajian Kebijakan Walhi, Boy Even Sembiring.

Menurut Boy, pada pemerintahan SBY, PP ini diterbitkan sebagai dasar untuk melegalkan keterlanjuran perizinan dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan dengan fungsi produksi. Selanjutnya, pada Pemerintahan Jokowi, keterlanjuran perizinan dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan diperluas hingga kawasan hutan fungsi konservasi dan lindung.

“Penerbitan PP 104/2015 merupakan salah satu kebijakan di tahun awal Pemerintah Jokowi paling buruk. Penerbitan PP ini melanjutkan sekaligus memperluas upaya penghapusan kejahatan dan perilaku buruk konspirasi korporasi perkebunan khususnya kelapa sawit dengan penerbit izin. Penerbitan aturan dalam situasi Indonesia sedang sibuk menghadapi persoalan karhutla 2015. Semangat melawan karhutla dalam Inpres 11/ 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan pada 24 Oktober 2015 seolah runtuh dengan adanya PP ini. Langkah awal Kebijakan bermuka dua Pemerintah Jokowi dimulai,” papar Boy.

Sumber : detik finance

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menyoal Pemberian Marga Nasution Untuk Ngabalin

    Menyoal Pemberian Marga Nasution Untuk Ngabalin

    • calendar_month Sabtu, 1 Sep 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

      Oleh : Akhiruddin Matondang*   MASYARAKAT Mandailing bereaksi keras atas penabalan marga Nasution terhadap Ali Mochtar Ngabalin. Dalam dua hari ini, gelombang protes terhadap kebijakan Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara Dahlan Hasan Nasution terus berembus. Sang bupati dinilai sedang mengobral marga kepada seseorang yang tidak ada garis pertalian dengan suku Mandailing. Sebagian lagi menuding […]

  • SIDIMPUAN EPISENTRUM TABAGSEL, GEJOLAK DAN BARA SEKAM (Bagian 3 – selesai)

    SIDIMPUAN EPISENTRUM TABAGSEL, GEJOLAK DAN BARA SEKAM (Bagian 3 – selesai)

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Menuju Sumteng, Sidimpuan Bersiap Menjadi Ibukota Kawasan Sudah tiba masanya Sidimpuan menegaskan diri sebagai episentrum Tabagsel. Membangun kolaborasi regional, bukan persaingan kecil antarwilayah, apalagi hanya sekedar pertarungan elit lama dan elit baru. Wacana Provinsi Sumatera Tenggara mungkin masih jauh. Mungkin juga bakal jadi desakan untuk menghentikan moratorium. Tetapi sejarah sering dimulai dari gagasan yang […]

  • Sungai Meluap Terjang Sawah, Jembatan, Rumah

    Sungai Meluap Terjang Sawah, Jembatan, Rumah

    • calendar_month Rabu, 7 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MANDAILING NATAL (Mandailing Online) – Sejumlah sungai meluap di Kabupaten Mandailing Natal pada Sabtu, 3 Nopember 2012 akibat curah hujan cukup ekstrim yang turun secara terus menerus sejak siang hingga malam. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kabupaten Mandailing Natal, Rizfan Juliardy Hutasuhut, ST kepada wartawan mengungkapkan, sawah dan kebun penduduk di sejumlah kawasan dilanda banjir, […]

  • Ketua AMPG Sumut Apresiasi Kinerja Ketua AMPG Madina

    Ketua AMPG Sumut Apresiasi Kinerja Ketua AMPG Madina

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sumatera Utara (Sumut) Dedi Dermawan Milaya menyampaikan apresiasi atas kinerja Ketua AMPG Madina Sobir Lubis yang bekerja maksimal dengan melakukan konsolidasi sampai pada tingkat bawah. “Saya sangat mengapreasiasi langkah Bung Sobir Lubis melaksanakan konsolidasi sampai tiingkat bawah,” katanya via WhatsApp, Selasa (8/2). Dedi berharap AMPG […]

  • Mana Dahulukan, Akikah atau Kurban?

    Mana Dahulukan, Akikah atau Kurban?

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Mereka yang berkurban bisa memercayakan penyembelihan kurban dan distribusi daging ke lembaga zakat. Berkurban atau akikah terlebih dahulu? Pertanyaan ini kerap terlintas di benak kebanyakan umat. Pimpinan Yayasan Annurmaniyah, Jakarta Barat, Hj Nurma Nugraha MA mengatakan, merujuk pada Mazhab Syafi’i dan Ahmad, lebih baik mendahulukan akikah, kemudian kurban. Sebenarnya, kewajiban akikah, kata perempuan yang dikenal […]

  • Organisasi Mahasiswa Pelajar Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir dan Penderita Kurang Gizi

    Organisasi Mahasiswa Pelajar Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir dan Penderita Kurang Gizi

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      TABAGSEL (Mandailing Online) – Empat organisasi mahasiswa dan pelajar menyalurkan bantuan kepada korban banjir di Madina dan penderita gizi buruk di Sidempuan. Keempat organisasi kemahasiswaan dan pelajar itu melupti Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal, Serikat Mahasiswa Tapanuli Selatan, Gerakan Mahasiswa Padangsidimpuan dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Tapanuli Selatan. Bantuan kepada penderita gizi buruk dilakukan hari […]

expand_less