Rabu, 2 Sep 2026
light_mode

MA : Hutan Lundung Tak Boleh Lagi Dijadikan Kebun Sawit

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 2 Jan 2020
  • print Cetak

 

 

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pemerintah mencabut aturan yang membolehkan hutan lindung diubah menjadi perkebunan.

Itu putusan MA yang mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015.

Putusan MA sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (31/12/2019).

PP yang dimaksud adalah PP Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Adapun pasal yang digugat adalah Pasal 51 ayat (2) yang berbunyi:

Dalam hal kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berdasarkan tata ruang yang berlaku tetap sesuai dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UndangUndang, areal tersebut menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir merupakan Kawasan Hutan dengan fungsi konservasi dan/atau lindung, diberikan kesempatan untuk melanjutkan usahanya selama 1 (satu) daur tanaman pokok.

Siapa nyana, gugatan ini dikabulkan MA.

“Kabul permohonan HUM,” demikian amar putusan MA sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (31/12/2019).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Supandi. Perkara nomor 77 P/HUM/2019 itu juga diadili oleh anggota majelis Irfan Fachruddin dan Yosran.

Atas putusan ini, Walhi menyambut baik. Namun Walhi belum mendapatkan petikan putusan tersebut.

“Untuk petikan putusan kami belum dapat,” kata Manager Kajian Kebijakan Walhi, Boy Even Sembiring.

Menurut Boy, pada pemerintahan SBY, PP ini diterbitkan sebagai dasar untuk melegalkan keterlanjuran perizinan dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan dengan fungsi produksi. Selanjutnya, pada Pemerintahan Jokowi, keterlanjuran perizinan dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan diperluas hingga kawasan hutan fungsi konservasi dan lindung.

“Penerbitan PP 104/2015 merupakan salah satu kebijakan di tahun awal Pemerintah Jokowi paling buruk. Penerbitan PP ini melanjutkan sekaligus memperluas upaya penghapusan kejahatan dan perilaku buruk konspirasi korporasi perkebunan khususnya kelapa sawit dengan penerbit izin. Penerbitan aturan dalam situasi Indonesia sedang sibuk menghadapi persoalan karhutla 2015. Semangat melawan karhutla dalam Inpres 11/ 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan pada 24 Oktober 2015 seolah runtuh dengan adanya PP ini. Langkah awal Kebijakan bermuka dua Pemerintah Jokowi dimulai,” papar Boy.

Sumber : detik finance

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ridwan Rangkuti: Para Pembisik Supaya Jangan Menyesatkan Bupati

    Ridwan Rangkuti: Para Pembisik Supaya Jangan Menyesatkan Bupati

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, H.Ridwan Rangkuti SH.MH, Jum’at (14/11/2014) menghimbau orang-orang yang ada dilingkaran bupati Madina supaya tidak membisikkan data-data sesat agar kebijakan bupati Madina Dahlan Hasan tidak sesat. Itu dikatakannya menjawab wartawan terkait keluarnya surat keputusan Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution yang membubarkan atau […]

  • Demo Defisit APBD Berujung Bentrok

    Demo Defisit APBD Berujung Bentrok

    • calendar_month Selasa, 12 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Unjukrasa puluhan massa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Madina di Perkantoran Bupati Mandailing Natal, Payaloting, menuntut Kadis Keuangan dan Aset Daerah mempertanggungjawabkan defisit APBD TA 2010 senilai Rp 43 miliar, Selasa (12/10/2010), berujung bentrok. Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Madina ini diawali dengan membakar ban di pintu gerbang jalan utama masuk […]

  • Ketua DPRD Apresiasi Kearifan Bupati dan Wakil Bupati

    Ketua DPRD Apresiasi Kearifan Bupati dan Wakil Bupati

    • calendar_month Senin, 25 Apr 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis mengapresiasi kearifan Bupati H. M. Ja’far Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution terkait akan keluarnya SK dan gaji honorer. “Kita apresiasi Pak Bupati dan Wakil Bupati yang telah begitu arif dan membuat keputusan untuk segera mengeluarkan SK dan gaji pegawai […]

  • Bupati Madina: Keputusan RUPS LB Bank Sumut 2023 Putusan Terbaik

    Bupati Madina: Keputusan RUPS LB Bank Sumut 2023 Putusan Terbaik

    • calendar_month Senin, 6 Mar 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2022 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2023 PT. Bank Sumut berlangsung di Medan, Senin (6/3). Selain dihadiri Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi juga hadir para bupati dan wali kota se-Sumut, termasuk Bupati Mandailing Natal, Ja’far Sukhairi Nasution. Komposisi saham PT Bank Sumut dimiliki […]

  • Korban banjir Madina dapat bantuan

    Korban banjir Madina dapat bantuan

    • calendar_month Kamis, 8 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO)– Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara memberikan bantuan kepada warga korban banjir yang terjadi di sejumlah desa di Kecamatan Panyabungan dan Kecamatan Siabu. Bantuan yang diberikan itu berupa selimut, biskuit, supermi, air mineral dan lainnya, kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mandailing Natal, Risfan Juliardi Hutasuhut, hari ini. Sebelumnya, peristiwa […]

  • KPU Madina Tetapkan Saipullah-Atika Paslon Terpilih

    KPU Madina Tetapkan Saipullah-Atika Paslon Terpilih

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi menetapkan H. Saipullah Nasution, SH, MM-Atika Azmi Utammi Nasution sebagai Pasangan Calon (Paslon) terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Madina tahun 2024. Penetapan berlangsung dalam rapat pleno di Aula Hotel Rindang, Panyabungan, Kamis (27/2/2025). Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Madina nomor […]

expand_less