Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

MA : Hutan Lundung Tak Boleh Lagi Dijadikan Kebun Sawit

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 2 Jan 2020
  • print Cetak

 

 

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pemerintah mencabut aturan yang membolehkan hutan lindung diubah menjadi perkebunan.

Itu putusan MA yang mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015.

Putusan MA sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (31/12/2019).

PP yang dimaksud adalah PP Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Adapun pasal yang digugat adalah Pasal 51 ayat (2) yang berbunyi:

Dalam hal kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berdasarkan tata ruang yang berlaku tetap sesuai dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UndangUndang, areal tersebut menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir merupakan Kawasan Hutan dengan fungsi konservasi dan/atau lindung, diberikan kesempatan untuk melanjutkan usahanya selama 1 (satu) daur tanaman pokok.

Siapa nyana, gugatan ini dikabulkan MA.

“Kabul permohonan HUM,” demikian amar putusan MA sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (31/12/2019).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Supandi. Perkara nomor 77 P/HUM/2019 itu juga diadili oleh anggota majelis Irfan Fachruddin dan Yosran.

Atas putusan ini, Walhi menyambut baik. Namun Walhi belum mendapatkan petikan putusan tersebut.

“Untuk petikan putusan kami belum dapat,” kata Manager Kajian Kebijakan Walhi, Boy Even Sembiring.

Menurut Boy, pada pemerintahan SBY, PP ini diterbitkan sebagai dasar untuk melegalkan keterlanjuran perizinan dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan dengan fungsi produksi. Selanjutnya, pada Pemerintahan Jokowi, keterlanjuran perizinan dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan diperluas hingga kawasan hutan fungsi konservasi dan lindung.

“Penerbitan PP 104/2015 merupakan salah satu kebijakan di tahun awal Pemerintah Jokowi paling buruk. Penerbitan PP ini melanjutkan sekaligus memperluas upaya penghapusan kejahatan dan perilaku buruk konspirasi korporasi perkebunan khususnya kelapa sawit dengan penerbit izin. Penerbitan aturan dalam situasi Indonesia sedang sibuk menghadapi persoalan karhutla 2015. Semangat melawan karhutla dalam Inpres 11/ 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan pada 24 Oktober 2015 seolah runtuh dengan adanya PP ini. Langkah awal Kebijakan bermuka dua Pemerintah Jokowi dimulai,” papar Boy.

Sumber : detik finance

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Sidimpuan Lantik Lima Pejabat Baru

    Kapolres Sidimpuan Lantik Lima Pejabat Baru

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    P. Sidimpuan, Kapolres AKBP Andi Syahriful Taufik SIK MSi melantik sekaligus mengambil sumpah lima pejabat baru di halaman Mapolres Kota P. Sidimpuan, Senin (7/1). Dari lima yang dilantik, tiga di antaranya merupakan jabatan yang baru dibentuk di lingkungkan Polres Kota P. Sidimpuan, masing-masing Kasiwas Aiptu Irmanto, Kasium Aiptu Efendi Lubis dan Kasitipol Bripka Amran Saragih. […]

  • Penerimaan   Bidan Sebagai  Pegawai  Tidak Tetap  di Kab,Mandailing Natal

    Penerimaan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap di Kab,Mandailing Natal

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    PEMERINTAH    KABUPATEN   MANDAILING     NATAL DINAS KESEHATAN     PENGUMUMAN NOMOR  : 8OO/778/2015     PENERIMAAN   BIDAN SEBAGAI  PEGAWAI  TIDAK TETAP  UNTUK  MENGISI  BIDAN 01 DESA DENGAN  KRITERIA  BIASA  DAN TERPENCIL TMT  JANUARI2015       Sehubungan   dengan   rencana  penerimaan   Bidan  sebagai  Pegawai  Tidak  Tetap  TMT Januari  2015, dengan  ini diumumkan   :   1.  Pengangkatan     Bidan  […]

  • Oleh-oleh yang Dibawa PDM dari Pesta Sains Nasional di IPB

    Oleh-oleh yang Dibawa PDM dari Pesta Sains Nasional di IPB

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Masuk Kategori 3 Besar Guru Terbaik dan Segudang Pengalaman BORNEO-TAPSEL; Pesantren Modern Unggulan Terpadu Darul Mursyid (PDM) bersaing ketat di Pesta Sains Nasional IPB Bogor, pada Jumat (12/11) sampai Minggu (14/11) lalu. Pada ajang bergengsi tersebut, guru Darul Mursyid atas nama Lailina SP masuk 3 besar kategori guru terbaik pada Workshop Cara Belajar Sains yang […]

  • MARSIDAO-DAO (episode 36)

    MARSIDAO-DAO (episode 36)

    • calendar_month Senin, 15 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

     Novel Mandailing Nanisuratkon : Dahlan Batubara I ari Kamis i, maradian do alak mangomo. Soni muse Si Siti ngada kehe marsidao-dao. Jaru pe songoni, na kehe do ia tu saba pambaenan ni alai i, paampe aek harana nangkan manajak boti manyabur ma alak parsaba. Nibaen nangkan namanajak i, nangkan manajak do ia tingon ancogot santak […]

  • Masyarakat Diimbau Urus IMB Tepat Waktu

    Masyarakat Diimbau Urus IMB Tepat Waktu

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengimbau seluruh masyarakat agar segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sampai saat ini masih banyak bangunan-bangunan liar, khususnya di Kota Panyabungan yang sama sekali belum memiliki IMB. (metr)

  • Atika Larang Wartawan Meliput Pertemuan Wabup dan Mahasiswa

    Atika Larang Wartawan Meliput Pertemuan Wabup dan Mahasiswa

    • calendar_month Rabu, 18 Okt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online)- Puluhan mahasiswa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Mandailing Natal (Madina) sejak pagi melakukan aksi demontrasi untuk mempertanyakan program pengentasan Stunting di Kabupaten Madina, Rabu (18/10/2023). Puluhan mahasiswa ini pun menuntut untuk bertemu dengan Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penanganan Stunting di Madina. Walaupun akhirnya […]

expand_less