Jumat, 17 Jul 2026
light_mode

Nafsu Kapitalisme di Bisnis Administrasi Pemudik Masa Pandemi?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 22 Mei 2020
  • print Cetak

Oleh : Nahdoh Fikriyyah Islam
           Dosen/Pengamat Politik

Para penumpang yang tertahan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, merasa keberatan harus membayar biaya rapid test sebesar Rp300.000 per orang.

Rapid test ini adalah salah satu syarat kelengkapan dokumen yang harus dimiliki penumpang untuk bisa menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten.

Sekitar 42 penumpang sudah mengantongi surat kesehatan dari puskesmas setempat sebelum berangkat ke Pelabuhan Bakauheni. Namun, begitu sampai di Pelabuhan Bakauheni, ternyata pihak pelabuhan meminta dokumen hasil rapid test.

Bukan hanya itu, bahkan dikabarkan harga rapid tes untuk setiap penumpang di Bandara Surabaya mencapai 700.000 rupiah bahkan menurut penuturan seorang penumpang di Bandara Soetta mencapai 1 juta rupiah.

Itu baru rapid tes. Belum lagi dokumen lain yang konon bisa dibeli online dengan harga 70.000 rupiah.

Penumpang pesawat sangat mengeluhkan banyaknya persyaratan administrasi yang harus disiapkan sebelum naik pesawat. Padahal hal seperti itu tidak pernah ada. Naik pesawat dan kapal laut domestik termasuk transportasi yang mudah administrasinya. Tetapi dimasa pandemi, urusan berkas (administrasi) kesannya dipersulit.

Kenapa hal itu harus dilakukan? Pertama, kebijakan pelarangan operasional angkutan umum darat, laut dan udara tidak konsisten. Awalnya, pemerintah melarang terjadi operasi angkut penumpang. Kemudian, beberapa daerah memberlakukan lockdown wilayah dan menutup akses ke luar masuk agar pendatang dan penduduk setempat tidak hilir mudik selama pandemi. Meskipun pada faktanya, pemerintah tidak menutup penerbangan dari dan ke luar negeri.

Kedua, beberapa hari setelah operasional transportasi diminta berhenti sementara, tiba-tiba muncul kebijakan baru untuk tidak menutup bandara, pelabuhan dan angkutan umum. Tetapi tidak boleh membawa orang alias penumpang. Lalu, apa yang mau dikerjakan jika transportasi tidak bawa orang? Tidak semua dong harus bawa barang?

Ketiga, jelang beberapa hari berikutnya boleh lagi mudik dan transportasi boleh beroperasi. Tetapi bukan mudik melainkan pulang kampung bagi mereka yang telah di PHK dari tempat kerja dan kembali ke kampung masing-masing. Masyarakat semakin pusing dibuatnya dan akhirnya malah banyak yang pulang kampung untuk berlibur dan lebaran. Tetapi ditengah jalan, diminta putar balik bagi yang pakai kenderaan pribadi.

Keempat, di saat saat menjelang hari lebaran, karena beberapa bandara telah diizinkan beroperasi oleh Pemda apalagi Jakarta, tentu tetap ada yang ingin terbang. Meskipun tidak banyak dibandingkan seandainya tidak ada larangan. Pemasukan bandara dan juga maskapai tentu berkurang selama pandemi. Akibatnya, pihak penerbangan dan yang terkait dengannya tentu menangkap peluang lain untuk pemasukan tambahan. Salah satunya dengan menjual rapid tes. Padahal, maskapai penerbangan sudah meraup untung besar sejak memperlakukan biaya bagasi penumpang. Dan kini, persyaratan administrasi surat keterangan bebas covid pun dibisniskan. Apa alasannya kalau bukan bisnis? Untuk mempersulit orang agar tidak terbang selama wabah? Tentu tidak. Buktinya, Bandara Soetta padat.

Alasan bebas covid-19 kelihatannya akan menjadi persyaratan baru bagi penumpang pesawat kedepannya.

Pemerintah telah berkali-kali diingatkan dan diminta untuk menutup penerbangan luar negeri dan dalam negeri demi membantu menghambat penyebaran wabah. Sayangnya, pemerintah terlihat tidak berdaya dihadapan para pengusaha-pengusaha kapitalis raksasa seperti pemilik maskapai penerbangan.

Keuntungan dan kerugian pihak swasta kapitalis lebih diutamakan daripada keselamatan dan kesehatan rakyat sendiri.

Hal tersebut telah nyata membuktikan bahwa pemerintah adalah budak kapitalis yang selalu harus tunduk terhadap keinginan para cukong asing dan aseng. Jauh dari kepedulian dan kesungguhan-sungguhan mengurusi hajat hidup rakyatnya.

Kapitalis sangat cepat menangkap setiap peluang bisnis dalam situasi bagaimana pun termasuk masa genting pandemi. Walhasil, yang terus menjadi korban adalah rakyat sendiri.

Sudah saatnya, pengaturan masyarakat yang berbasis sekuler kapitalis yang diadopsi negeri ini diganti menjadi aturan Islam. Sebab Islam akan memberikan arahan yang jelas dalam menyelesaikan setiap problematika kehidupan manusia.

Aturan Islam tidak akan menyulitkan manusia dalam melaksanakan kegiatannya sehari-hari. Bahkan akan memberikan kemudahan untuk beraktivitas.

Oleh karena itu, semoga hadirnya pandemi ini menjadi ajang penyadaran bagi rakyat khususnya ummat Islam bahwa kebutuhan akan tegaknya hukum Islam sangatlah mendesak. Wallahu a’lam bissawab.***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sarlinkson Produksi Pupuk Organik GUANO

    Sarlinkson Produksi Pupuk Organik GUANO

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

      BATANG NATAL  (Mandailing Online)  –  Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk pertama kalinya memproduksi pupuk organik berstandar nasional. Pupuk bermerek dagang GUANO  yang CV. SARLINKSON itu berbasis di Desa Bangkelang Kecamatan Batang Natal. Dalam seminggu, CV. Sarlinkson yang berdiri sejak 2013 itu memproduksi antara 15 hingga 20 ton. Ada tiga jenis pupuk organik yang diproduksi, […]

  • Akibat Banjir, Pelajar di Hutabargot Terlambat Masuk Sekolah 

    Akibat Banjir, Pelajar di Hutabargot Terlambat Masuk Sekolah 

    • calendar_month Jumat, 14 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    HUTABARGOT (Mandailing Online)- Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan meluapnya Sungai Aek Mata mengakibatkan ruas jalan penghubung antara Kecamatan Hutabagot dengan Kecamatan Panyabungan tergenang air. Jumat (14/7/2023). Diketahui, ruas jalan Manyabar Gunung Manaon ini merupakan akses utama bagi warga Kecamatan Hutabargot menuju Kota Panyabungan, banjir ini juga mengakibatkan sejumlah pelajar yang hendak […]

  • Terpidana Kasus Tambang Ilegal di Madina Tak Kunjung Dieksekusi

    Terpidana Kasus Tambang Ilegal di Madina Tak Kunjung Dieksekusi

    • calendar_month Jumat, 26 Mei 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN( Mandailing Online) : Terdakwa Zulkipli alias Jaopuk berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina), Sumut, nomor 210/ PID.SUS/2022/PNMDL, dovonis 1 bulan 15 hari karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, namun terpidana tak kunjung dieksekusi jaksa dengan alasan terpidana keadaan sakit. Kasipidum Kejaksaan Negeri Madina Riamor Bangun […]

  • Relevansi dan Vitalitas Marga Mandailing Dalam Figur Ideal Calon Bupati Madina (1)

    Relevansi dan Vitalitas Marga Mandailing Dalam Figur Ideal Calon Bupati Madina (1)

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Catatan: Muhammad Ludfan Nasution  Alumni Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta   Ketika dialog tentang Pilkada Madina 2016 di media sosial, mengemuka pra-wacana tentang kriteria Calon Bupati Madina. Salah satu dan yang pertama saya tawarkan adalah kriteria Marga Mandailing. Banyak juga komentar yang masuk. Salah satu tanggapan bernada proters terhadap gagasan kriteria […]

  • Inspektorat Madina Riksus Dinas Perdagangan Terkait Retribusi Pasar

    Inspektorat Madina Riksus Dinas Perdagangan Terkait Retribusi Pasar

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online) : Retribusi pasar di Kabupaten Mandailing Natal tahun 2023 dinilai tidak capaib target. Dari laporan realisai, data yang diperoleh dari 35 pasar yang ada di Kabupaten ini tercatat semua pasar tidak mencapai target. Pasar di Kota Panyabungan sebagai Ibukota Kabupaten contohnya, target capaian pemerintah untuk retribusi pasar senilai Rp. 336.896.000. Yang […]

  • Rehab Penahan Arus Sungai di Panyabungan Timur Diharap Selesai Tepat Waktu

    Rehab Penahan Arus Sungai di Panyabungan Timur Diharap Selesai Tepat Waktu

    • calendar_month Rabu, 27 Okt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) – Rehabilitasi bangunan dek penahan arus sungai di Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sedang berlangsung. Diharapkan pekerjaannya selesai tepat waktu. Dek ini urgen karena sejumlah titik jalan raya di Panyabungan Timur selalu rawan diterjang arus Sungai Aek Pohon. Jalur jalan raya di Panyabungan Timur relatif mengikuti alur tepian sungai […]

expand_less