Oleh : Nahdoh Fikriyyah Islam
Dosen dan Pengamat Politik
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) direncanakan sebesar Rp796,3 triliun pada tahun 2021 dengan 7 (tujuh) arah kebijakan. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2021 Beserta Nota Keuangannya di depan Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (14/08/2020), di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Provinsi DKI Jakarta. Dengan anggaran tersebut, Presiden sampaikan 7 arah kebijakan.
Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemimpin tidaklah salah jika diteliti dan dikritisi. Bahkan tugas warga negara yang benar adalah mengoreksi kebijakan penguasa apakah berpihak kepada rakyat atau kepada yang lain. Tidak terkecuali untuk dana desa. Latar belakang pencairan dana desa yang begitu meriah, sudah pastikan murni untuk memajukan desa-desa yang tertinggal atau ada tujuan terselip dibalik anggaran besar untuk dana desa?
Tentunya tidak mudah memvonis dengan kata ” ya ” atau ” tidak” sebelum mengetahui kemana arah kebijakan dana desa tersebut. Oleh karena itu, sangat perlu melakukan analisis terhadap kebijakan anggaran dana tersebut.
Berdasarkan informasi yang diambil dari berita sumut. com, berikut tujuh poin arah kebijakan yang dicanangkan pemerintah untuk kebijakan anggaran dana desa.
Pertama, mendukung langkah pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional, melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan ekonomi, dukungan insentif kepada daerah untuk menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi, dan dukungan terhadap UMKM.
Sasaran pemerintah dalam poin pertama ini kelihatannya lebih fokus kepada bidang investasi desa. Artinya, dana desa yang digelontorkan harus digunakan memperbaiki desa guna menarik investor menanam investasi. Permudah pelayanan investasi, dan siapa tahu banyak investor yang berminat masuk memberikan investasi khususnya bagi program UMKM. Investor yang dimaksud tentunya bukanlah sembarangan investor atau ecek-ecek. Melainkan para pemilik modal yang berani berinvestasi untuk memajukan potensi yang ada di desa tersebut.
Pemerintah memberikan dana untuk perbaikan desa sejatinya hanya untuk menjamu dan menarik minat investor swasta raksasa. Sebab, jika dilihat dari keberadaan sumber alam yang menggiurkan, lokasinya berada di pedalaman alias pedesaan. Seperti bahan galian batubara, minyak, juga emas. Jika kepala desa tidak loyal kepada pusat, tentu sangat menyulitkan investor masuk. Namun jika kades loyal, dan mampu meyakinkan masyarakat bahwa investasi asing akan membantu memajukan desa, tentu rakyat tidak akan menolak kedatangan investor kapitalis raksasa dan mengeruk hasil bumi di desa-desa.
Kedua, mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil dalam rangka mendukung penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan ekonomi dampak Covid-19. Untuk poin kedua, kinerja pemerintah pusat untuk mengelola dan memajukan desa terlihat tidak serius. Konon untuk dana penanggulangan covid sendiri telah digelontorkan triliunan rupiah. Lalu kenapa pemerintah tetap saja meminta upeti dari desa dengan bagi hasil lagi? Kemana dana covid itu disalurkan? Kenapa desa-desa harus menanggung lagi masing-masing dari hasil potensinya?
Ketiga, mengarahkan 25 persen dari dana transfer umum untuk mempercepat program pemulihan ekonomi daerah dan pembangunan SDM. Poin ini juga patut dipertanyakan sebab anggaran kartu prakerja sudah dicanangkan. Pemerintah seharusnya tinggal melaksanakan program penyuluhan pra kerja alias pelatihan SDM agar siap kerja. Terlalu banyak bicara anggaran dana, tetapi kegiatan tak kunjung terlihat nyata.
Keempat, memfokuskan penggunaan dana insentif daerah atau DID untuk digitalisasi pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan UMKM. Pengembangan teknologi dan pelayanan terhadap masyarakat tidaklah salah. Bahkan sesuatu yang wajib diadakan oleh negara demi kemudahan urusan warganya. Apalagi untuk masyarakat pedesaan yang jauh dari akses kemudahan seperti kehidupan perkotaan.
Merencanakan pengembangan dan kemajuan adalah sesuatu yang harus. Sayangnya, anggaran seperti ini lebih cenderung disalahgunakan dan tidak dicairkan sesuai keperluannya. Sudah berapa banyak Kades tersandung korupsi dana desa? Lalu, kapan urusan pendidikan, kesehatan dan pengembangan ekonomi desa itu terwujud revolusioner? Belum lagi, terdapat beberapa kasus di lapangan bagi mereka yang menggunakan dana desa untuk pengembangan usaha mandiri, tetapi tidak kunjung mengembalikan modalnya kepada pemerintah sehingga yang lain tidak bisa memanfaatkannya. Bagaimana masyarakat bisa maju jika penggunaan dana tidak dikontrol dengan benar juga tidak digunakan dengan kesadaran?
Kelima, refocusing dan simplikasi jenis, bidang, dan kegiatan DAK fisik yang bersifat reguler dan penugasan.
Keenam, DAK non-fisik juga mendukung penguatan SDM pendidikan melalui dukungan Program Merdeka Belajar, serta tambahan sektor strategis lainnya, seperti dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak, dana fasilitasi penanaman modal, serta dana pelayanan ketahanan pangan.
Pada poin ke lima tidak ada masalah sebenarnya dan tinggal masyarakat menunggu realisasi saja. Namun dalam poin keenam, pintu masuk kapitalisme dan feminisme semakin melebar hingga ke desa-desa. Walhasil, penjajahan pemikiran feminist turunan sekularisme akan meracuni penduduk desa. Selain akan mudah merampok sumber alamnya, juga menjajah pemikiran masyarakat desa dengan kedok HAM khususnya kaum ibu/perempuan.
Ketujuh, mempertajam alokasi dana desa untuk pemulihan ekonomi desa dan pengembangan sektor prioritas, seperti: teknologi informasi dan komunikasi, pembangunan desa wisata, dan mendukung ketahanan pangan. Intinya pada poin terakhir ini adalah, tetap saja ke sektor ekonomi dan investasi. Meskipun bahasanya adalah desa wisata, bukankah perlu investor yang memiliki dana besar untuk membangunnya? Dari sinilah pintu masuk kerjasama dengan investor swasta lokal maupun asing akan terjalin.
Kesimpulannya, penggunaan anggaran dana desa jelas beraroma busuk penjajahan kapitalisme. Baik dari segi pemikiran melalui kegiatan bernuansa kemanusiaan seperti HAM (perlindungan anak dan perempuan), maupun secara fisik melalui penanaman modal/investasi oleh swasta kapitalis lokal maupun asing. Masyarakat desa seolah-olah mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah dengan anggaran dana tersebut. Namun di sisi lain, desa dibangun untuk menarik minat penjajah masuk bahkan diberi kemudahan.
Sejatinya, berapa banyak pun anggaran desa yang dianggarkan jika tujuannya adalah untuk kemudahan investasi, maka tidak akan terwujud kemajuan yang hakiki bagi desa dan masyarakat. Mirisnya lagi, masyarakat hanya akan jadi tumbal dan korban keganasan dari kejahatan penjajahan pemikiran dan penguasaan ekonomi kaum kapitalis yang masuk ke desa.
Memutus kebijakan berbau aroma penjajahan kapitalisme haruslah dengan mencabut akarnya yakni dari negara yang mengadopsinya. Ketika kapitalisme dicampakkan oleh negara, maka pengurusan desa-desa akan dilakukan dengan benar dan amanah. Tentunya kebijakan yang diambil dari kapitalisme oleh negara hari ini harus diganti dengan aturan Islam. Islam mengarahkan seorang pemimpin untuk mengurusi wilayahnya tanpa melibatkan asing untuk berinvestasi. Karena Islam tidak membenarkan penjajah masuk ke wilayah kaum muslimin meskipun di daerah pedalaman desa. Karena semua wilayah kesatuan yang diatur dengan Islam akan diurus dengan bijaksana tanpa tipu-tipu atau modus lain. Semata-mata murni karena perintah Allah untuk mengurusi urusan rakyat dengan mudah bahkan menjangkau seluruh lapisan pedesaan. Wallahu a’lam bissawab.***