Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

Bawaslu Tak Tegas, MK Diminta Diskualifikasi Dahlan-Aswin

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 19 Jan 2021
  • print Cetak

Dr. H. Adi Mansar, SH, M.Hum

JAKARTA (Mandailing Online) – Mahkamah Konstitusi diminta untuk mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah nomor urut 02 Dahlan-Aswin yang juga merupakan bupati petahana karena melakukan pelanggaran dan kecurangan pilkada.

“Terhadap semua pelanggaran dan kecurangan sejak proses pilkada hingga hari ini, layak dan beralasan hukum bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi paslon 02 Dahlan-Aswin sebagai paslon dalam Pilkada Kabupaten Mandailing Natal 2020,” kata Kuasa hukum Paslon 01 (Sukhairi-Atika) Dr. H. Adi Mansar, SH, M.Hum di Jakarta, Selasa (19/1/2021) dikutip Antara.

Adi Mansar menyebut, sesuai aturan yang berlaku, bupati petahana pada Pilkada 2020 dilarang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon karena bertentangan dengan dengan ketentuan UU Nomor10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Pasal 71 ayat 2 menyatakan kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

 

Namun, katanya, Bupati Mandailing Natal Dahlan Nasution melakukan mutasi beberapa pejabat, termasuk Ahmad Rijal Efendi pada 5 Agustus 2020 tanpa izin menteri, secara sepihak dengan melawan hukum serta menguntungkan pribadi pada Pilkada 2020.

Tindakan bupati petahana melakukan mutasi tanpa izin menteri dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku itu dijelaskan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/270/OTDA.

Menteri Dalam Negeri kata dia menjelaskan lahirnya surat Nomor 800/270/OTDA pada 14 Januari 2021 itu untuk menjawab surat Bawaslu-Prov.SU-11/PM.05.02/XII/2020 perihal mohon penegasan dan penjelasan tentang surat Bupati Mandailing Natal Nomor 820/0537/K/2020 yang memberhentikan Ahmad Rijal Efendi sebagai pejabat.

Namun, kata dia Bawaslu Mandailing Natal pada saat menerima laporan dari paslon nomor urut 01 malah langsung membuat jawaban tidak terpenuhi unsur pelanggaran tanpa melakukan analisis yang jelas.

Tetapi kemudian, Bawaslu menyatakan ada temuan bahwa terjadi Mutasi pejabat dengan melanggar Pasal 71 ayat 2 UU 10 Tahun 2016.

“Sikap Bawaslu yang tidak konsisten seperti ini menunjukkan tidak profesional dan tidak imparsial sebagai penyelenggara dan sangat melanggar etik penyelenggara pemilu,” katanya.

Setelah Bawaslu mendapat surat penjelasan dari Menteri Dalam Negeri, baru Bawaslu segera melakukan tindakan diskualifikasi terhadap bupati petahana Dahlan Hasan Nasution.

Menurut dia atas sikap lembaga Bawaslu yang secara lex spesialis dalam pilkada cenderung menghindar. Bawaslu terkesan tidak berani bertindak sesuai undang-undang yang ada.

“Maka Mahkamah Konstitusi satu-satunya lembaga yang dapat menegakkan hukum atas pelanggaran dan kecurangan yang terjadi sejak proses pilkada hingga adanya laporan di Bawaslu atas dugaan pelanggaran akibat kecurangan,” kata dia.

Sumber : dicopy dari Antara ( https://m.antaranews.com/berita/1955012/mk-diminta-diskualifikasi-petahana-mandailing-natal )

Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alat Kelengkapan DPRD Madina Cacat Hukum

    Alat Kelengkapan DPRD Madina Cacat Hukum

    • calendar_month Rabu, 17 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Rangkaian pembahasan rancangan peraturan daerah di DPRD harus mengikuti aturan berdasar perundang-undangan dan peraturan yang ditetapkan, tidak boleh melanggarnya agar produk yang dihasilkan lembaga legislatif tidak cacat hukum. Semangat dan prinsip inilah yang dipertahankan sejumlah anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) yang dikenal sebagai Kelompok 19 terdiri dari Fraksi Hanura, Fraksi Keadilan […]

  • Komunitas Santet Banten Spontan akan Serang KPK

    Komunitas Santet Banten Spontan akan Serang KPK

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    JAKARTA, (Mandailing Online) – Kesaktian Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memang tak dapat dipandang sebelah mata. Alam nyata dan metafisika seakan bercampur aduk saling melengkapi kisah keluarga dan perjalanan karirnya. Tak pelak, Atut dipandang lebih, hingga keluarganya dapat mencengkeram daerah yang tersebut. Mungkin tidak tanpa sebab, Atut semakin menggurita di Banten. Selain pengaruh Tb Chasan […]

  • Tumpang Sari Kakao-Kelapa Di Panyabungan Barat

    Tumpang Sari Kakao-Kelapa Di Panyabungan Barat

    • calendar_month Kamis, 10 Jan 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tumpangsari antara pohon kelapa dengan pokok kakao terbukti cukup bagus dalam budidaya kakao, sehingga tanaman pelindung kakao tidak melulu tanaman jenis Gamal. Petani di beberapa desa Kecamatan Panyabungan Barat, Mandailing Natal (Madina) sudah lama melakukan tumpang sari antara pohon kelapa dengan tanaman kakao milik mereka, dan cukup berhasil. Selain hasil panen […]

  • PPKM Terlambat, Negara Kian Darurat

    PPKM Terlambat, Negara Kian Darurat

    • calendar_month Senin, 12 Jul 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Alfi Ummuarifah, S.Pd Guru dan Pegiat Literasi Islam di Medan Sudah terlambat. Begitulah kiranya pernyataan yang tepat dinyatakan saat ini. Hanya nama yang berubah. Namun hasilnya tetap sama. Mulai dari PSBB, PPKM terbatas, hingga PPKM Darurat. Semata-mata hanya pergantian nama. Negara tetap dalam keadaan gawat. Belum nampak gambaran penurunan kasus Covid-19 beberapa bulan ke […]

  • JOKOWI : SAYA AKAN BANGUN KAMPUNG NASUTION

    JOKOWI : SAYA AKAN BANGUN KAMPUNG NASUTION

    • calendar_month Kamis, 20 Des 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Presiden RI Joko Wododo menegaskan akan mendorong percepatan pembangunan di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Presiden menyatakan itu dengan kalimat “Saya akan bangun kampung Nasution”. Itu ditegaskannya di hadapan sejumlah ulama dari Madina di istana negara Jakarta, Selasa (18/12/2018). Pertemuan antara ulama dari Madina dengan Jokowi itu merupakan silaturrahim sekaligus undangan […]

  • Kebijakan Blunder, Watak Asli Sistem Demokrasi

    Kebijakan Blunder, Watak Asli Sistem Demokrasi

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Ross A.R Aktivis Dakwah Kota Medan Para penguasa negeri seakan bebas bertindak apapun, ironisnya para penguasa yang dimana mereka seharusnya mengeluarkan kebijakan yang adil dan tidak ada ketimpangan sosial. Namun tak heran jika para penguasa saat ini mengeluarkan kebijakan itu sesuai pesanan dan sesuai keinginan. Baru-baru ini undang-undang baru bahwa KPK dilarang menyelidiki dan […]

expand_less