Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Balada Keterpaksaan Impor Garam, Sampai Kapan?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 30 Mar 2021
  • print Cetak

Petani garam. Foto: forestdigest

Oleh: Alfisyah S.Pd
Guru dan Pegiat Literasi Islam

Garam oh garam kenapa engkau murah?
Macam mana aku tak murah karena banyak garam impor.

Impor oh impor kenapa garam di impor?
Macam mana aku tak diimpor….karena terpaksa impor.

Itulah sepenggalan lagu bernada mirip lagu bersambung dalam tontonan serial anak-anak Upin dan Ipin.

Muatan lagu ini senada dengan  pernyataan yang  pernah diutarakan oleh seorang pejabat negeri ini saat terpaksa impor garam beberapa tahun lalu tepatnya tahun 2019 (Kompas.com, 06/03/21).

Kini kebijakan itu terulang lagi. Akibatnya harga garam pun melayang jatuh pada 100 rupiah per kilogram (DetikNews,24/03/21).

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan bahwa impor itu bukanlah keharusan namun keterpaksaan (Kompas.com, 05/11/19). Hingga kini masih relevan nampaknya. Sebab impor memang bukan karena stok menipis. Namun karena juga masih keterpaksaan. Kata-kata ini tendensinya negatif, sebab terpaksa impor itu berarti “dipaksa impor”. Oleh siapa? Tentu oleh para kapital yang berkepentingan dengan produk itu.

Pertanyaannya dimana kemandirian politik pangan di negeri ini? Jawabannya tentu sudah dapat diduga. Politik pangan kita tidak sedang baik-baik. Sebab hampir semua komoditi memang diimpor. Beras, garam, gula, jagung, kedelai dan lain sebagainya. Bagaimana dengan strategi pangan yang digagas pemerintah? Apakah tidak berdampak sama sekali pada swasembada bahan pangan?

Sejumlah pertanyaan ini menggelanyut di benak masyarakat negeri ini sebegitu parahkah keadaan negeri ini hingga kehilangan taringnya secara ekonomi? Sehingga untuk menetapkan kebijakan mandiri saja tak bisa lepas dari “dikte” pihak lain yang menopang kehidupan ekonomi para penguasa itu.

Ada alasan mengapa impor garam terus terjadi setiap tahun. Persoalan kualitas jadi masalah yang belum terpecahkan di tengah rencana impor 3 juta ton garam.

Dilansir dari CNBC Indonesia (19/3) Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi beralasan bahwa keputusan itu karena garam dari dalam negeri belum memenuhi standar yang ada untuk kebutuhan industri. Ia memberikan contoh yang terjadi pada industri mi instan dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/21). Lagi-lagi mi instan yang menjadi kambing hitamnya.

Inilah alasan klise yang menggelikan. Alasan yang melukai hati petani garam tradisional yang sudah capek mengolah garam dengan susah payah. Logika pun dibangun lebih jahat lagi. Katanya

akibat perbedaan kualitas itu, garam lokal tidak memenuhi mutu untuk masuk ke dalam kebutuhan industri. Jika dipaksakan, bukan tidak mungkin hasilnya justru fatal dan menimbulkan kerugian bagi industri pengguna garam industri. Industri memang yang dibela. Sebab para kapital pemilik kartel garam ada di belakangnya. Lantas petani garam nasibnya bagaimana? Pantaskah harga garam mereka hanya 100 rupiah per kilogramnya.

Masalah impor garam memang datang dari tahun ke tahun, inti persoalannya pun tetap sama, yakni kualitas dalam negeri yang belum memenuhi standar.

Lutfi mengingatkan bahwa demi menuju swasembada, maka perlu juga mengejar kualitas garam rakyat. Mengapa tidak diprogram saja agar petani garam diberikan edukasi bagaimana caranya meningkatkan kualitas garam itu. Jika petani tidak punya modal mengapa tidak diberikan dana cuma-cuma untuk memperbaiki kualitas garamnya?

Argumentasi itu lebih terlihat sebagai asumsi yang rapuh. Melukai dan mengkhianati masyarakat. Siapapun dengan jernih dapat membaca keadaan ini. Masyarakat tidak bodoh, mereka hanya patuh dan taat pada negaranya. Sebab masyarakat tidak mau membuat keributan di negara ini. Malangnya para punggawa negeri ini tak pernah menyadari kekeliruan dan kesalahan mereka yang telah  menomorduakan petani garam dibanding cukong garam.

Sementara itu Menperin Agus mengatakan ada kebutuhan dari industri untuk menyerap garam lokal. Keyakinaanya dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara kelompok petani garam dengan pelaku industri yang sudah berjalan hampir dua tahun, akan ada garam yang terserap untuk industri.

Kemenperin bahkan mengklaim industri menyerap lebih dari 2 juta ton garam lokal. Ini merupakan penugasan dari Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian. Semua itu agar mendorong penyerapan untuk garam dengan kualitas mulai K2, K1, hingga premium. Sayangnya antara rencana dengan realitanya tidaklah sama. Jauh panggang dari api.

Peneliti Pusat Studi Ekonomi  Kerakyatan UGM, Puthut Indroyono, menyayangkan rencana kebijakan untuk membuka impor garam tersebut. Beliau menganggap pemerintah tak belajar dari langkah impor garam sebelumnya dan belum punya desain pengembangan industri garam nasional secara jelas.

Pemerintah terkesan belum memiliki desain pengembangan industri garam nasional yang di dalamnya seharusnya berisi strategi komprehensif dan peta jalannya  (Gatra.com, 16/03).

Islam dengan syariatnya yang sempurna tidak mengharuskan impor terus menerus dan pada semua barang logistik. Impor hanya dibutuhkan saat stok pangan menipis. Itupun tidak boleh ada syarat intervensi negara lain sumber impor komoditi itu. Karena akan menyebabkan kedaulatan pangan sebuah negara terancam.

Impor juga menyebabkan terbukanya kapitalisasi dalam hal pangan. APBN yang dikeluarkan pun akan membengkak seiring “keterpaksaan” impor itu.

Islam tidak membolehkan suatu negara dikendalikan oleh pihak tertentu. Kran impor telah menghamparkan karpet merah bagi para kapital untuk mengintervensi kebijakan negara yang lain.

Inilah bahaya yang luar biasa menimpa masyarakat khususnya petani garam. Oleh karena itu Islam akan menutup peluang penjajahan ekonomi melalui kebijakan impor yang dipaksakan.

Dalam hal ini berlakulah kaidah la dhoror wa laa dhiroor. Artinya tidak boleh ada bahaya yang menimpa seseorang dan dilarang ada bahaya yang berasal dari seseorang (pihak manapun).

Inilah yang akan dijadikan pijakan oleh negara dalam menentukan kebijakannya termasuk dalam hal impor komoditi, termasuk garam. Wallahu A’lam.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fraksi Golkar : Bupati Harusnya Mencopot Tersangka Koruptor

    Fraksi Golkar : Bupati Harusnya Mencopot Tersangka Koruptor

    • calendar_month Rabu, 10 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Madina harusnya tak menjamin pejabat tersangka koruptor yang berakibat polisi tak bisa melakukan penahanan. “Seharusnya bupati mencopot jabatan, bukan memberikan jaminan,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Mandailing Natal (Madina) As. Imran Khaitamy Daulah SH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (9/2). Itu dikatakan Imran terkait kegagalan Polres Madina menahan […]

  • Serap Aspirasi Tanpa Sekat, Cabup Harun Mustafa Nasution Marlopo Disipolu Polu

    Serap Aspirasi Tanpa Sekat, Cabup Harun Mustafa Nasution Marlopo Disipolu Polu

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ) : pagi ini Kamis 17/10/204 Calon Bupati Madina nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution marlopo di Jalan Bermula Sipolu polu Panyabungan untuk serap aspirasi. ” Ngopi di daerah sipolu polu biasa bagi saya, tidak hanya saat sekarang, waktu saya duduk di DPRD Sumut asal pulang kampung pagi pagi saya ngopi […]

  • Upaya IMA Tabagsel Rule Model Organisasi Mahasiswa

    Upaya IMA Tabagsel Rule Model Organisasi Mahasiswa

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (IMA Tabagsel) diharapkan ke depan bisa jadi rule model organisasi mahasiswa yang ada di Tapanuli Bagian Selatan. Semangat itu tercuat di pelantikan pengurus pusat IMA Tabagsel di Medan, Sabtu (11/1/2020). Pengurus dilantik oleh Pendiri IMA Tabagsel 2007 Mardan Hanafi Hasibuan SH di Aula UIN Sumut. […]

  • Karut Marut Dana Desa (bagian 3)

    Karut Marut Dana Desa (bagian 3)

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Askolani Nasution Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 2 tahun 2015 Tentang “Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa” menetapkan bahwa Musyawarah Desa merupakan keputusan tertinggi dalam pengambilan keputusan menyangkut pelaksanaan Dana Desa. Tragisnya, Musyawarah Desa acapkali hanya dianggap sebagai pelengkap penderita. Substansinya diabaikan. Bahkan item-item yang […]

  • Prestasi Atlit Madina Dikhawatirkan Terpuruk di Porwilsu

    Prestasi Atlit Madina Dikhawatirkan Terpuruk di Porwilsu

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 7Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Prestasi atlit Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dikhawatirkan melorot tajam di even Pekan Olahraga Wilayah Sumatera Utara (Porwilsu) tahun depan. Pasalnya, aktifitas seluruh pengurus cabang olah raga (pengcab) di Madina, baik pembinaan dan pelatihan atlit maupun kegiatan lainnya nyaris tak ada selama tahun 2013 ini akibat tidak adanya dana KONI yang dianggarkan […]

  • DPRD Sumut : SKPD Jangan Taunya Minta Tambahan Anggaran Saja

    DPRD Sumut : SKPD Jangan Taunya Minta Tambahan Anggaran Saja

    • calendar_month Minggu, 24 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Aduhot Simamora, meminta para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintahan Daerah Provinsi Sumut jangan hanya meminta penambahan anggaran di Perubahan APBD 2011. Lebih dari itu, penyerapan anggaran memasuki semester II tahun ini, harus diprioritaskan. “Jangan hanya minta penambahan anggaran saja taunya SKPD. Tetapi yang jauh lebih […]

expand_less