Berita Sumut

Mantan Sekretaris Panwaslu Medan Dituntut 18 Bulan


Medan,
Mantan Sekretaris Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan Fairuddin Madjrul, dituntut 18 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Durpa Rajagukguk SH dalam sidang lanjutan kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional dan honor Panwascam dan PPL se Kota Medan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (09/02/2010).

Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa warga Jalan Seroja VI, Perumnas Helvetia, Medan, terbukti melanggar Pasal 3 jo 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No 20 Tahun 2001 sebagaimana yang diubah dari UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai temuan BPKP, jumlah kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 530 juta berasal dari APBN Tahun Anggaran 2009.

Disebutkan jaksa, terdakwa selaku Sekretaris Panwaslu Medan dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Tahun 2009 menerima dana tambahan dari APBN TA 2009 sebesar Rp 530.400.000. Kemudian bersama terdakwa Ita Khairani SE selaku Bendaharawan (berkas terpisah), melakukan pencairan uang. Uang tersebut dicairkan sebanyak lima tahap melalui bank pada November 2009. Selanjutnya pada Desember 2009 disalurkan kepada masing-masing Ketua Panwas Kecamatan dengan nilai yang bervariasi Rp 22 juta hingga Rp 36 juta setelah dipotong biaya administarsi sebesar Rp 1 juta.

Kemudian, terdakwa membuat faktur fiktif yang seolah-olah jumlahnya sesuai dengan yang digunakan Ketua Panwas Kecamatan. Bahkan Ketua Panwas Kecamatan tidak mengetahui rencana anggaran belanja. Sehingga pengeluaran dana tambahan tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 488 juta. Usai mendengarkan tuntutan jaksa, persidangan ditunda hingga pekan depan oleh majelis hakim yang diketuai Jhonny Sitohang SH dengan agenda mendengarkan pledoi dari penasehat hukum terdakwa. (BS-021)
Sumber : Beritasumut

Comments

Komentar Anda