Selasa, 21 Jul 2026
light_mode

Penundaan Pemilu Tindakan Inkonstiusional

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 29 Mar 2022
  • print Cetak

Oleh: Halvionata
Mahasiswa

Tak lama setelah permasalahan Surat Edaran Menag tentang toa mesjid dan pernyataan menteri agama yang menyinggung umat Islam, kini kita mendapatkan lagi sensasi politik di tanah air yaitu tentang wacana penundaan pemilu.

Penundaan pemilu pertama kali disebutkan oleh Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia yang mengatakan penundaan pemilu 2024 dilontarkan olehnya yang kemudian menjadi sorotan publik dengan alasan Indonesia masih dilanda pandemi covid-19, ada alasan yang mengatakan presiden kita sekarang masih diinginkan memimpin bangsa ini dan alasan yang sampai menghubungkan akibat imbas dari perang Ukraina-Rusia.

Ada 3 partai politik yang setuju dengan penundaan pemilu 2024. Kalau kita melihat konstitusi negara kita, pemilu dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun sekali dan dipilih oleh rakyat, jikalau penundaan pemilu 2024 dilaksanakan ini akan menjadi pembangkangan terhadap konstitusi dan tidak sesuai dengan esensi konstitusi kita sebagai bangsa yang berdemokrasi sesuai bunyi Pasal 22E UUD NRI 1945 yaitu sebagai berikut:  Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Alasan yang paling kontroversial ialah rakyat masih menghendaki pak Jokowi menjadi presiden dan alasan yang paling sulit untuk mencari keterkaitan dengan pemilu ialah alasan perang Rusia dan Ukraina, walaupun sering kita sebut itu tidak masuk akal/tidak masuk dalam logika kita.

Jikalaulah penundaan pemilu ini benar-benar terjadi maka jabatan publik mulai dari presiden, menteri, DPR, MPR, dan DPD sampai ke DPRD akan ikut mengalami perpanjangan, kita wajib bertanya legitimasi perpanjangan ini darimana? Lembaga negara mana yang berhak melakukan perpanjangan jabatan melebihi 5 tahun? Bagaimana para pemimpin publik akan melakukan pertanggungjawaban sedangkan jabatan yang dipegangnya tidak memiliki legitimasi yang jelas, dan bertentangan dengan konstitusi negara kita? Sebut saja kalau pejabat publik kita menjabat secara ilegal tidak sesuai dengan konstitusi, berarti rakyat berhak untuk membangkang kepada pemimpinnya? Karena apa? Jabatan yang dipegang merupakan jabatan ilegal dan tidak mempunyai legitimasi jelas, yang masih mempunyai legitimasi jabatan di tingkat pusat ialah TNI Dan Polri.

Solusi yang dapat kita ambil ialah sebelum 2024 ialah amandemen UUD 1945 dan peraturan turunannya. Tetapi, jikalaulah terjadi amandemen terhadap konstitusi kita dan penundaan tersebut tidak jelas sampai kapan mungkin bahasa penundaan ini akan berujung pada 3 periode. Sampai saat ini presiden Jokowi tidak mengambil sikap atas adanya wacana penundaan ini padahal beliau pernah mengucapkan “tidak niat untuk 3 periode” tetapi ketika wacana ini muncul sikap dari presiden Jokowi seolah-olah tak muncul kepermukaan. Seharusnya presiden Jokowi menyampaikan menolak tegas wacana penundaan pemilu 2024. Jangan sampai nantinya penundaan pemilu 2024 ini mencerminkan kita sebagai rule of law berdampak buruk kepada tatanan hukum dan pendidikan politik kepada masyarakat.***

Penulis adalah anggota Ikatan Mahasiswa Batang Natal, Aceh. Kuliah di Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Kader HMI Cabang Lhokseumawe, Aceh Utara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Solusi Komprehensif Menangani Banjir agar Tak Berulang

    Solusi Komprehensif Menangani Banjir agar Tak Berulang

    • calendar_month Senin, 7 Des 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nelly, M.Pd Akademisi dan Aktivis Peduli Negeri Banjir kembali melanda Kota Medan, Binjai dan Kabupaten Deli Serdang, Jumat (4/12/2020). Di sejumlah titik, air belum juga surut, masih ada rumah yang terendam hingga atap rumah. Khususnya yang ada di bantaran sungai. Informasi yang dihimpun, ada enam warga yang dinyatakan hilang di kawasan sunggai. Tiga orang […]

  • Lima Pengedar Ganja Antar Provinsi Digulung

    Lima Pengedar Ganja Antar Provinsi Digulung

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berhasil menggulung 5 pengedar ganja antar provinsi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Madina, Selasa (21/12). Kelimanya yang kini mendekam di tahanan Polres Madina merupakan warga Sumatera Barat (Sumbar). Adapun kelima tersangka tersebut, yakni Aria Ananda Chaniago (32) warga Kampung Jawa Nomor 688, Kecamatan […]

  • Jalan Berbahaya di Panyabungan Selatan, Bertahun Tak Digubris Pemkab Madina

    Jalan Berbahaya di Panyabungan Selatan, Bertahun Tak Digubris Pemkab Madina

    • calendar_month Jumat, 30 Okt 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN SELATAN (Mandailing Online) – Badan jalan di titik Desa Pagaran Tonga, Panyabungan Selatan, Madina bertahun-tahun tidak terlihat perhatian pemerintah daerah untuk memperbaikinya. Bahu jalan yang berada di tepi jurang yang paling bahaya karena sudah pernah mengakibatkan mobil terjun ke jurang. Darwin salah satu warga Pagaran Tonga kepada Mandailing Online, Jum’at (30/10/2020) menjelaskan kondisi jalan […]

  • Pembahasan Alokasi Anggaran Pilkades di Madina Hampir Selesai

    Pembahasan Alokasi Anggaran Pilkades di Madina Hampir Selesai

    • calendar_month Senin, 19 Jun 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online): Alokasi anggaran untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di 256 Desa di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) sudah hampir selesai, untuk pelaksanaan sendiri alokasi anggaran di ambil dari anggaran ADD, sementara oengamanan di alokasikan di APBD Madina. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Madina Ahmad Mainul Lubis pada Mandailing Online […]

  • Selama Ramadhan, 37 Masuk Islam di Masjid Lautze

    Selama Ramadhan, 37 Masuk Islam di Masjid Lautze

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jumlah warga yang berpindah memeluk agama islam atau mualaf, terutama dari etnis Tionghoa, di Masjid Lautze, Jakarta Barat meningkat sepanjang bulan puasa atau Ramadhan tahun ini. Menurut staf Pembina dan Pengislaman Mualaf Masjid Lautze Ustad Suhaemi, pada Ramadhan kali ini, jumlah warga Tionghoa yang menjadi mualaf di masjid tersebut mencapai 37 orang. […]

  • Bupati Bentuk Tim Tangani Bayi Lahir “Gastroschisis”

    Bupati Bentuk Tim Tangani Bayi Lahir “Gastroschisis”

    • calendar_month Rabu, 1 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN(Mandailing Online) –  Bayi wanita lahir tidak sempurna di RSU Panyabungan, Selasa malam (31/8/2021). Bayi tersebut mengalami Gastroschisis. Gastroschisis adalah kelainan yang membuat bayi lahir dengan usus atau organ pencernaan lain berada di luar tubuh. Kondisi ini dapat dideteksi sejak masa kehamilan, tetapi bisa juga baru diketahui ketika bayi dilahirkan. Bupati Madina, Jakfar Sukhairi Nasution membesuk […]

expand_less