Sabtu, 6 Jun 2026
light_mode

Penundaan Pemilu Tindakan Inkonstiusional

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 29 Mar 2022
  • print Cetak

Oleh: Halvionata
Mahasiswa

Tak lama setelah permasalahan Surat Edaran Menag tentang toa mesjid dan pernyataan menteri agama yang menyinggung umat Islam, kini kita mendapatkan lagi sensasi politik di tanah air yaitu tentang wacana penundaan pemilu.

Penundaan pemilu pertama kali disebutkan oleh Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia yang mengatakan penundaan pemilu 2024 dilontarkan olehnya yang kemudian menjadi sorotan publik dengan alasan Indonesia masih dilanda pandemi covid-19, ada alasan yang mengatakan presiden kita sekarang masih diinginkan memimpin bangsa ini dan alasan yang sampai menghubungkan akibat imbas dari perang Ukraina-Rusia.

Ada 3 partai politik yang setuju dengan penundaan pemilu 2024. Kalau kita melihat konstitusi negara kita, pemilu dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun sekali dan dipilih oleh rakyat, jikalau penundaan pemilu 2024 dilaksanakan ini akan menjadi pembangkangan terhadap konstitusi dan tidak sesuai dengan esensi konstitusi kita sebagai bangsa yang berdemokrasi sesuai bunyi Pasal 22E UUD NRI 1945 yaitu sebagai berikut:  Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Alasan yang paling kontroversial ialah rakyat masih menghendaki pak Jokowi menjadi presiden dan alasan yang paling sulit untuk mencari keterkaitan dengan pemilu ialah alasan perang Rusia dan Ukraina, walaupun sering kita sebut itu tidak masuk akal/tidak masuk dalam logika kita.

Jikalaulah penundaan pemilu ini benar-benar terjadi maka jabatan publik mulai dari presiden, menteri, DPR, MPR, dan DPD sampai ke DPRD akan ikut mengalami perpanjangan, kita wajib bertanya legitimasi perpanjangan ini darimana? Lembaga negara mana yang berhak melakukan perpanjangan jabatan melebihi 5 tahun? Bagaimana para pemimpin publik akan melakukan pertanggungjawaban sedangkan jabatan yang dipegangnya tidak memiliki legitimasi yang jelas, dan bertentangan dengan konstitusi negara kita? Sebut saja kalau pejabat publik kita menjabat secara ilegal tidak sesuai dengan konstitusi, berarti rakyat berhak untuk membangkang kepada pemimpinnya? Karena apa? Jabatan yang dipegang merupakan jabatan ilegal dan tidak mempunyai legitimasi jelas, yang masih mempunyai legitimasi jabatan di tingkat pusat ialah TNI Dan Polri.

Solusi yang dapat kita ambil ialah sebelum 2024 ialah amandemen UUD 1945 dan peraturan turunannya. Tetapi, jikalaulah terjadi amandemen terhadap konstitusi kita dan penundaan tersebut tidak jelas sampai kapan mungkin bahasa penundaan ini akan berujung pada 3 periode. Sampai saat ini presiden Jokowi tidak mengambil sikap atas adanya wacana penundaan ini padahal beliau pernah mengucapkan “tidak niat untuk 3 periode” tetapi ketika wacana ini muncul sikap dari presiden Jokowi seolah-olah tak muncul kepermukaan. Seharusnya presiden Jokowi menyampaikan menolak tegas wacana penundaan pemilu 2024. Jangan sampai nantinya penundaan pemilu 2024 ini mencerminkan kita sebagai rule of law berdampak buruk kepada tatanan hukum dan pendidikan politik kepada masyarakat.***

Penulis adalah anggota Ikatan Mahasiswa Batang Natal, Aceh. Kuliah di Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Kader HMI Cabang Lhokseumawe, Aceh Utara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bapenda Madina : Setiap Rupiah Pajak Anda Kembali Jadi Jalan, Lampu dan Layanan Publik

    Bapenda Madina : Setiap Rupiah Pajak Anda Kembali Jadi Jalan, Lampu dan Layanan Publik

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA|| Mandailing Online – Kepala Bapenda Mandailing Natal Ahmad Yasir Lubis menegaskan, pajak dan retribusi bukan “uang hilang”. Semua yang dibayar warga kembali ke masyarakat dalam bentuk jalan mulus, lampu penerangan, layanan kesehatan, hingga fasilitas pendidikan. “Tertib pajak berarti ikut membangun daerah sendiri,” kata Yasir, Senin 20/5/2026 Mengacu UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, […]

  • Jalan Negara di Pasar Lama Panyabungan Kembali Tergenang

    Jalan Negara di Pasar Lama Panyabungan Kembali Tergenang

    • calendar_month Selasa, 5 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )-Meski pekerja selama 2 hari terakhir ini melakukan pembersihan dan perbaikan drainase jalan negara di pasar lama panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ), ternyata tidak menjamin Jalan negara dan sejumlah pertokoan di sekitarnya tidak banjir. pagi ini Selasa 5/9/2023, hujan yang mengguyur wilayah Madina kembali membuat jalan negara itu bagaikan […]

  • Kejar Target Presiden, Atika Cek Gedung RSU Panyabungan Panatapan

    Kejar Target Presiden, Atika Cek Gedung RSU Panyabungan Panatapan

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution memantau kesiapan gedung baru RSUD Panyabungan di Panatapan, Panyabungan, Jumat (16/5/2025). Atika sering memantau perkembangan bakal rumah sakit itu dalam beberapa pekan terakhir. “Pak Presiden punya beberapa program prioritas di sektor kesehatan, salah satunya peningkatan kelas RSUD dengan dukungan sarana prasarana,” […]

  • Penghianat Diberi Hormat, Layakkah?

    Penghianat Diberi Hormat, Layakkah?

    • calendar_month Jumat, 29 Okt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nahdoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Penghianat! Munafik! Laknatullah alaihi! Itulah kata-kata yang layak disematkan kepada sosok Mustafa Kemal Attaturk. Namanya baru-baru ini menjadi viral karena rencana pemerintah menjadikan nama tersebut sebagai salah satu nama jalan di DKI. Alasannya, sebagai simbol kerjasama bilateral yang baik dan rasa hormat terhadap negara Turki. Sayangnya, rencana […]

  • LP segera miliki ‘bilik cinta’

    LP segera miliki ‘bilik cinta’

    • calendar_month Sabtu, 25 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BANJARMASIN – Kementerian Hukum dan HAM sedang mengkaji kemungkinan membangun “bilik cinta” di setiap Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat pertemuan suami-istri narapidana atau tahanan. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indraya di Banjarmasin mengatakan, pengadaan ruang “bilik cinta” memang sangat penting, namun demikian harus dilakukan pembahasan serius untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Pak Menteri sangat […]

  • Banggar Bahas Rencana PAPBD

    Banggar Bahas Rencana PAPBD

    • calendar_month Selasa, 14 Sep 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Perencanaan Perubahan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (PAPBD) Mandailing Natal (Madina) sudah masuk tahap pembahasan di Badan Anggaran DPRD Madina. Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi ketika membacakan Nota Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021di ruang paripurna DPRD Madina, Senin (13/9) mengungkapkan beberapa poin yang menyebabkan […]

expand_less