Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Penundaan Pemilu Tindakan Inkonstiusional

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 29 Mar 2022
  • print Cetak

Oleh: Halvionata
Mahasiswa

Tak lama setelah permasalahan Surat Edaran Menag tentang toa mesjid dan pernyataan menteri agama yang menyinggung umat Islam, kini kita mendapatkan lagi sensasi politik di tanah air yaitu tentang wacana penundaan pemilu.

Penundaan pemilu pertama kali disebutkan oleh Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia yang mengatakan penundaan pemilu 2024 dilontarkan olehnya yang kemudian menjadi sorotan publik dengan alasan Indonesia masih dilanda pandemi covid-19, ada alasan yang mengatakan presiden kita sekarang masih diinginkan memimpin bangsa ini dan alasan yang sampai menghubungkan akibat imbas dari perang Ukraina-Rusia.

Ada 3 partai politik yang setuju dengan penundaan pemilu 2024. Kalau kita melihat konstitusi negara kita, pemilu dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun sekali dan dipilih oleh rakyat, jikalau penundaan pemilu 2024 dilaksanakan ini akan menjadi pembangkangan terhadap konstitusi dan tidak sesuai dengan esensi konstitusi kita sebagai bangsa yang berdemokrasi sesuai bunyi Pasal 22E UUD NRI 1945 yaitu sebagai berikut:  Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Alasan yang paling kontroversial ialah rakyat masih menghendaki pak Jokowi menjadi presiden dan alasan yang paling sulit untuk mencari keterkaitan dengan pemilu ialah alasan perang Rusia dan Ukraina, walaupun sering kita sebut itu tidak masuk akal/tidak masuk dalam logika kita.

Jikalaulah penundaan pemilu ini benar-benar terjadi maka jabatan publik mulai dari presiden, menteri, DPR, MPR, dan DPD sampai ke DPRD akan ikut mengalami perpanjangan, kita wajib bertanya legitimasi perpanjangan ini darimana? Lembaga negara mana yang berhak melakukan perpanjangan jabatan melebihi 5 tahun? Bagaimana para pemimpin publik akan melakukan pertanggungjawaban sedangkan jabatan yang dipegangnya tidak memiliki legitimasi yang jelas, dan bertentangan dengan konstitusi negara kita? Sebut saja kalau pejabat publik kita menjabat secara ilegal tidak sesuai dengan konstitusi, berarti rakyat berhak untuk membangkang kepada pemimpinnya? Karena apa? Jabatan yang dipegang merupakan jabatan ilegal dan tidak mempunyai legitimasi jelas, yang masih mempunyai legitimasi jabatan di tingkat pusat ialah TNI Dan Polri.

Solusi yang dapat kita ambil ialah sebelum 2024 ialah amandemen UUD 1945 dan peraturan turunannya. Tetapi, jikalaulah terjadi amandemen terhadap konstitusi kita dan penundaan tersebut tidak jelas sampai kapan mungkin bahasa penundaan ini akan berujung pada 3 periode. Sampai saat ini presiden Jokowi tidak mengambil sikap atas adanya wacana penundaan ini padahal beliau pernah mengucapkan “tidak niat untuk 3 periode” tetapi ketika wacana ini muncul sikap dari presiden Jokowi seolah-olah tak muncul kepermukaan. Seharusnya presiden Jokowi menyampaikan menolak tegas wacana penundaan pemilu 2024. Jangan sampai nantinya penundaan pemilu 2024 ini mencerminkan kita sebagai rule of law berdampak buruk kepada tatanan hukum dan pendidikan politik kepada masyarakat.***

Penulis adalah anggota Ikatan Mahasiswa Batang Natal, Aceh. Kuliah di Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Kader HMI Cabang Lhokseumawe, Aceh Utara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Zubeir Lubis Kunjungi Pasar Sihepeng

    Zubeir Lubis Kunjungi Pasar Sihepeng

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Calon Wakil Bupati Madina, Ir. H. Zubeir Nasution melakukan kunjungan ke pasar Sihepeng, Kecamatan Siabu, Selasa (23/6/2020). Zubeir Lubis didampingi Mudir Ponpes Musthafawiyah, H. Musthofa Bakri Nasution dan rombongan. Masyarakat yang berada di pasar sangat antusias begitu melihat Zubeir Lubis dan rombongan memantau pasar itu. Bahkan beberapa kaum ibu dan pedagang […]

  • MARSIDAO-DAO (episode 39)

    MARSIDAO-DAO (episode 39)

    • calendar_month Senin, 22 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Novel Mandailing Nanisuratkon : Dahlan Batubara “Oo..soni dei langa”. “Olo, ubakma baru lehen tu sia. So marsitandahan homu dua,” ning Si Mulhan. “Mabiar dei au donok tu bodat i,”  ning Si Poso. “Nga mangalo i, boruna dei. Lehen ma so itandai ia ho”. “Olo, Udak,” ning Si Poso. “Ubak jolo pantat ni aramabir i, dungi […]

  • Gedung SMAN I Panyabungan Timur Diresmikan

    Gedung SMAN I Panyabungan Timur Diresmikan

    • calendar_month Minggu, 24 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Hidayat Batubara, Rabu (20/7), meresmikan Gedung SMA Negeri I Panyabungan Timur. Bupati berterima kasih atas dukungan masyarakat, baik materil maupun moril atas selesainya pembangunan gedung sekolah itu. “Pembangunan sekolah ini merupakan wujud dari program Pemerintah Kabupaten Madina di bidang pendidikan, dalam upaya mempermudah jangkauan masyarakat dalam memperoleh kesempatan menikmati […]

  • Yayasan Mataniari Suplay Bibit Buah di Madina

    Yayasan Mataniari Suplay Bibit Buah di Madina

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    HUTABARGOT (Mandailing Online) – Pemberdayaan ekonomi rakyat yang terintegrasi dengan pelestarian lingkungan hidup patut dikembangkan. Interaksi kedua aspek ini sangat urgen dan memiliki nilai yang sangat mulia di tengah kian tingginya ancaman kerusakan ekosistem global. Dan kedua aspek itu menjadi bagian dari beberapa program Yayasan Mataniari di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Yayasan Mataniari […]

  • Minum Kopi Mandailing 3.518 Cangkir Tempurung Masuk Rekor MURI

    Minum Kopi Mandailing 3.518 Cangkir Tempurung Masuk Rekor MURI

    • calendar_month Jumat, 10 Mar 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kabupaten Mandailing Natal berhasil memecahkan rekor MURI minum kopi secara massa sebanyak 1.518 cangkir tempurung.   Pihak MURI telah mencatat aksi minum kopi ini dalam catatan Rekor MURI sebagai Minum Kopi Memakai Cangkir Tempurung Kelapa Terbanyak. Aksi minum kopi missal itu berlangsung di Taman Raja Batu, Panyabungan, Kamis (9/3/2016) bertepatan dengan […]

  • Kartu Pedagang Berfungsi Kartu Parkir Elektrik Akan Diterapkan di Pasar Baru Panyabungan

    Kartu Pedagang Berfungsi Kartu Parkir Elektrik Akan Diterapkan di Pasar Baru Panyabungan

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dalam waktu dekat kartu parkir elektrik bagi pedagang akan diberlakukan di komplek Pasar Baru Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Sumut. Kartu parkir elektrik ini bertujuan mempermudah dan meringankan padagang dalam hal urusan dan biaya parkir. Setiap pedagang nantinya akan memiliki kartu yang diterbitkan pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan Madina. Namanya Kartu Pedagang […]

expand_less