Sabtu, 14 Mar 2026
light_mode

Penundaan Pemilu Tindakan Inkonstiusional

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 29 Mar 2022
  • print Cetak

Oleh: Halvionata
Mahasiswa

Tak lama setelah permasalahan Surat Edaran Menag tentang toa mesjid dan pernyataan menteri agama yang menyinggung umat Islam, kini kita mendapatkan lagi sensasi politik di tanah air yaitu tentang wacana penundaan pemilu.

Penundaan pemilu pertama kali disebutkan oleh Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia yang mengatakan penundaan pemilu 2024 dilontarkan olehnya yang kemudian menjadi sorotan publik dengan alasan Indonesia masih dilanda pandemi covid-19, ada alasan yang mengatakan presiden kita sekarang masih diinginkan memimpin bangsa ini dan alasan yang sampai menghubungkan akibat imbas dari perang Ukraina-Rusia.

Ada 3 partai politik yang setuju dengan penundaan pemilu 2024. Kalau kita melihat konstitusi negara kita, pemilu dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun sekali dan dipilih oleh rakyat, jikalau penundaan pemilu 2024 dilaksanakan ini akan menjadi pembangkangan terhadap konstitusi dan tidak sesuai dengan esensi konstitusi kita sebagai bangsa yang berdemokrasi sesuai bunyi Pasal 22E UUD NRI 1945 yaitu sebagai berikut:  Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Alasan yang paling kontroversial ialah rakyat masih menghendaki pak Jokowi menjadi presiden dan alasan yang paling sulit untuk mencari keterkaitan dengan pemilu ialah alasan perang Rusia dan Ukraina, walaupun sering kita sebut itu tidak masuk akal/tidak masuk dalam logika kita.

Jikalaulah penundaan pemilu ini benar-benar terjadi maka jabatan publik mulai dari presiden, menteri, DPR, MPR, dan DPD sampai ke DPRD akan ikut mengalami perpanjangan, kita wajib bertanya legitimasi perpanjangan ini darimana? Lembaga negara mana yang berhak melakukan perpanjangan jabatan melebihi 5 tahun? Bagaimana para pemimpin publik akan melakukan pertanggungjawaban sedangkan jabatan yang dipegangnya tidak memiliki legitimasi yang jelas, dan bertentangan dengan konstitusi negara kita? Sebut saja kalau pejabat publik kita menjabat secara ilegal tidak sesuai dengan konstitusi, berarti rakyat berhak untuk membangkang kepada pemimpinnya? Karena apa? Jabatan yang dipegang merupakan jabatan ilegal dan tidak mempunyai legitimasi jelas, yang masih mempunyai legitimasi jabatan di tingkat pusat ialah TNI Dan Polri.

Solusi yang dapat kita ambil ialah sebelum 2024 ialah amandemen UUD 1945 dan peraturan turunannya. Tetapi, jikalaulah terjadi amandemen terhadap konstitusi kita dan penundaan tersebut tidak jelas sampai kapan mungkin bahasa penundaan ini akan berujung pada 3 periode. Sampai saat ini presiden Jokowi tidak mengambil sikap atas adanya wacana penundaan ini padahal beliau pernah mengucapkan “tidak niat untuk 3 periode” tetapi ketika wacana ini muncul sikap dari presiden Jokowi seolah-olah tak muncul kepermukaan. Seharusnya presiden Jokowi menyampaikan menolak tegas wacana penundaan pemilu 2024. Jangan sampai nantinya penundaan pemilu 2024 ini mencerminkan kita sebagai rule of law berdampak buruk kepada tatanan hukum dan pendidikan politik kepada masyarakat.***

Penulis adalah anggota Ikatan Mahasiswa Batang Natal, Aceh. Kuliah di Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Kader HMI Cabang Lhokseumawe, Aceh Utara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Surat Pindah Seorang Pejabat Madina Diduga Palsu

    Surat Pindah Seorang Pejabat Madina Diduga Palsu

    • calendar_month Selasa, 24 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SURAT PALSU, Surat persetujuan perpindahan Pejabat Madina yang diduga palsu (kiri) dan yang betul-betul dikeluarkan oleh Bupati Labura (kanan). Surat yang diduga kuat palsu milik Drs Muhammad Idris Batubara ( abang Sekda Madina ). (nmedanbisnis / zamharir rangkuti)

  • Terpilih Ketua Golkar Sumut, Ajib Shah: Ini Kemenangan Bersama

    Terpilih Ketua Golkar Sumut, Ajib Shah: Ini Kemenangan Bersama

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    MEDAN, – Perasaan Ajib Shah biasa saja meski sudah terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumut. Menurut Ajib yang saat ini juga memegang tampuk Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut jabatan baru yang diembannya kini, adalah amanah yang diterima dari partai berlambang beringin itu. “Biasa saja lah. Ini kan amanah yang kita […]

  • Usut Tuntas Aktor Konflik Warga dengan PT ALM

    Usut Tuntas Aktor Konflik Warga dengan PT ALM

    • calendar_month Rabu, 4 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta penegak hukum agar berupaya maksimal menangkap otak pelaku terjadinya konflik di Kecamatan Muara Batang Gadis antara warga Desa Sukamakmur dengan PT Anugerah Langkat Makmur (ALM). Kasus ini terjadi sebenarnya suatu kekurangan komunikasi antara warga dengan perusahaan dan dinilai sangat mudah untuk […]

  • RSU Panyabungan Kini Punya Fasilitas Cuci Darah dan CT Scan

    RSU Panyabungan Kini Punya Fasilitas Cuci Darah dan CT Scan

    • calendar_month Kamis, 16 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – RSU Panyabungan kini sudah memiliki CT Scan dan fasilitas cuci darah. Dengan demikian warga Mandailing Natal (Madina) tak lagi jauh-jauh ke kota besar untuk cuci darah. Di sisi lain, kehadiran fasilitas CT Scan merupakan kemajuan teknologi peralatan di rumah sakit ini karena proses analisis berbagai penyakit tak lagi menggunakan foto Rontgen […]

  • Meski Dalam Suasana Bencana, Tambang Emas Ilegal di Desa Rantobi terus Beroperasi

    Meski Dalam Suasana Bencana, Tambang Emas Ilegal di Desa Rantobi terus Beroperasi

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Batangnatal ( Mandailing Online ): Disaat warga masih berduka akibat banjir dan tanah longsor yang menimpa Kecamatan Batang Natal, Batahan, Natal dan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) yang diduga selain faktor hujan juga akibat aktifitas tambang emas ilegal. Para pelaku tambang masih saja tidak perduli. Mereka tetap melakukan aktifitas penambangan seperti […]

  • Kopassus Buru Teroris di Sumut

    Kopassus Buru Teroris di Sumut

    • calendar_month Jumat, 29 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pengejaran teroris yang disinyalir masih berada di Sumatera Utara, khususnya di Medan, terus dilakukan. Jika semula hanya dilakukan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teroris (AT), kini Mabes TNI akan menurunkan tim terbaiknya, Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Tim dari Kopassus akan ditempatkan di sejumlah wilayah di Sumatera Utara dan saling berkoordinasi dengan Densus 88 serta […]

expand_less