Sabtu, 24 Okt 2026
light_mode

Suami Yang Tak Dirindukan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 13 Nov 2022
  • print Cetak

Oleh: Dayanur
Ibu rumah tangga, tinggal di Natal

Suami merupakan kepala rumah tangga yang memiliki hak dan tanggung jawab besar terhadap istri dan anak-anaknya. Selain itu suami juga pemimpin (qowwam) terhadap istrinya. Suami memiliki kewajiban terhadap keluarganya dalam memberikan nafkah lahir batin. Namun, sayang seribu sayang banyak para suami hari ini melupakan tanggung jawabnya. Bahkan tidak sampai di situ banyak hari ini istri istri yang menjadi korban akibat dari kekejaman suami.

Misalnya saja baru baru ini kita mendengar kabar aksi kejam dan biadab dilakukan seorang suami kepada istri dan anaknya di sebuah rumah di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial RN (31) tega menganiaya istrinya berinisial NI (31) dan membunuh anak perempuannya berinisial KPC (13) menggunakan parang.(liputan6.com 01/11/ 2022)

RN mengaku membunuh anak dan istrinya karena merasa tak dihargai sebagai kepala rumah tangga padahal dirinya sudah berjuang untuk menafkahi keluarga.
“Tidak pernah dihargai, terus sering dinjak-injak (harga diri saya) karena saya sebagai laki-laki punya harga diri, tetapi saya juga mengaku salah,” kata RN.

RN mengatakan sebelum membunuh anak kandungnya hingga tewas sempat terjadi perselisihan dipicu karena pelaku kesal selalu ditanya istrinya lantaran sering pulang pagi.(KOMPASTV.COM 03/11/ 2022).

Ironi yang kita rasakan hari ini, betapa nyawa manusia tidak terjaga dan tidak mendapat perlindungan dan pembelaan. Bahkan seolah-olah ada opini bahwa darah seorang manusia itu murah dan boleh ditumpahkan kapan saja. Masih banyak lagi kasus serupa. Bukan hanya di satu tempat, melainkan menyebar di berbagai wilayah, di desa maupun kota.

Tentu semua ini bukan persoalan individu namun ini persoalan sistemik.
Pertama, demokrasi kapitalisme yang asasnya adalah sekulerisme yang begitu mengagungkan kebebasan sehingga hari ini untuk menzolimi, menyakiti bahkan membunuh seseorang menjadi hal yang lazim terjadi.

Kedua, kontrol diri yang lemah. Pengaruh sekuler sangat berdampak pada keimanan dan ketakwaan para suami. Akidah sekuler telah menghilangkan peran suami sebagai pemimpin rumah tangga. Mereka justru menjadi pelaku maksiat dan kriminal. Jiwa mereka tereduksi pemikiran sekuler liberal. Batinnya kering dan kosong dari keimanan dan nilai-nilai Islam. Jadilah mereka suami yang mudah frustrasi, galau, bingung, emosi labil, cenderung meledak-ledak, merasa insecure, dan nirempati. Saat masalah menghinggapi, solusi sumbu pendek dilakukan, seperti , pengeroyokan, bunuh diri, bahkan pembunuhan.

Alhasil, terbukti bahwa sekularisme yang diikuti saat ini — dengan konsep HAM dan demokrasinya — telah gagal melindungi kehormatan dan nyawa manusia.

Ketiga, negara berkewajiban melindungi generasi dari paparan ideologi kapitalisme sekuler yang merusak kepribadian mereka.
Di dalam Islam nyawa manusia, apalagi orang Mukmin, amatlah mahal di sisi Allah SWT. Karena itulah darah seorang Mukmin mesti terjaga kecuali dengan alasan yang haq. Begitu berharganya nyawa seorang Mukmin, kehancuran dunia jauh lebih ringan dibandingkan dengan hilangnya nyawa Mukmin tanpa haq. Sabda Nabi saw.:

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

Kehancuran dunia ini lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan pembunuhan seorang Muslim (HR an-Nasa’i).

Untuk mencegah pembunuhan yang disengaja, Islam memberikan sanksi yang keras berupa hukuman qishash kepada pelaku pembunuhan. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan wanita dengan wanita… (TQS al-Baqarah [2]: 178).

Qishash adalah tuntutan hukuman mati atas pembunuh karena permintaan keluarga korban. Hukum ini memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi pencegah tindakan kejahatan serupa.

Saatnya Sistem Sekular Dijauhi

Saatnya umat kembali pada sistem Islam yang menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam bingkai daulah khilafah Islamiyyah.***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meningkatkan produktifitas dan Kesehatan Hewan, Distan Madina Salurkan Obat Obatan Sumber Dana APBD 2025

    Meningkatkan produktifitas dan Kesehatan Hewan, Distan Madina Salurkan Obat Obatan Sumber Dana APBD 2025

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Terkait alokasi anggaran pengadaan obat obatan di Dinas Pertanian Madina, Taufik Zulhendra Ritonga selaku Plt Kepala Dinas Pertanian mengaku bahwa  untuk menjaga kesehatan hewan ternak serta menjaga produktifitas, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Dinas Pertanian fokuskan realisasi obat obatan guna tujuan yang optimal seperti menjaga kualitas dan kesehatan sektor Pertanian […]

  • Sumut ranking 3 terkorup, wajib diusut

    Sumut ranking 3 terkorup, wajib diusut

    • calendar_month Rabu, 3 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN, (MO) –Pemerintah Provinsi Sumatera yang menduduki ranking ketiga dari 33 pemprov dalam penyelewengan uang Negara sesuai temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) memperburuk citra Pemprov Sumut secara kelembagaan. Dalam kasus korupsi saja, sudah ada Gubernur Sumut non aktif, Syamsul Arifin terpaksa masuk penjara termasuk sejumlah kepala daerah di Sumut yang juga telah dikerangkeng dalam kasus […]

  • DPD seolah tak berperan di daerah

    DPD seolah tak berperan di daerah

    • calendar_month Kamis, 25 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih terpasung dengan Undang-Undang (UU), sehingga belum mampu berperan banyak dalam proses pembuatan UU, dan proses lainnya yang menyangkut masyarakat daerah. Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, UU yang mengatur DPD sebenarnya bertentangan dengan Konstitusi, dan berakibat peran legislasi dari DPD tidak terlaksana dengan baik. “Inkonstitusionalitas itu membuat […]

  • Nasib jabatan Bupati Madina “di tangan” Mendagri

    Nasib jabatan Bupati Madina “di tangan” Mendagri

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, – Bupati Mandailing Natal M Hidayat Batubara, tersangka kasus suap proyek alokasi anggaran Bantuan Dana Bawahan (BDB), dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Mandailing Natal menyerahkan nasib jabatannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Penegasan itu disampaikan Hidayat usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari tujuh jam. “Tergantung Mendagri itu (penonaktifan […]

  • Paya Bulan Terkenal Karena Biola Namabugang

    Paya Bulan Terkenal Karena Biola Namabugang

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Demam Film Biola Namabungan sudah lama reda. Tapi siapa sangka film lokal ini ternyata menelurkan demam baru bagi masyarakat Mandailing Natal. Paya Bulan begitulah orang menyebutnya. Tempat ini tiba-tiba naik daun berkat keindahannya lewat sorotan kamera saat pengambilan gambar film Biola Namabugang I. Dari rasa penasaran, Paya Bulan kemudian ramai di bicarakan, dikunjungi hingga […]

  • Silangit Koi Lebih dari Sekadar Tempat Wisata

    Silangit Koi Lebih dari Sekadar Tempat Wisata

    • calendar_month Minggu, 19 Sep 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    KOTASIANTAR (Mandailing Online) – Dalam 10 hari ke belakang nama Silangit Koi Hutasiantar menjadi perbincangan masyarakat Mandailing Natal (Madina). Di dunia maya pun beragam postingan yang menandai akun Silangit Koi berseliweran. Kehadiran Silangit Koi Hutasiantar yang dekat dari kota tetapi jauh dari kebisingan ini ternyata bukan sekadar tempat wisata. Jauh dari itu ada hal-hal fundamental […]

expand_less