Selasa, 28 Jul 2026
light_mode

Ini Penjelasan Terkait Biaya Penyelenggaraan Haji 2024

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Senin, 27 Nov 2023
  • print Cetak

Jakarta-Mandailing Online : Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menyelesaikan tugasnya membahas biaya haji. Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementeria Agama menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.

“Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Kamis (23/11/2023), dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (25/11/2023).

Hasil kesepakatan Panja BPIH ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023. Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH. Hasil kesepakatan Raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman.

Dalam Raker tersebut, kata Hilman, akan dibahas juga komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat. Ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji.

“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jemaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jemaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” sambungnya.

Kementerian Agama telah mengajukan usulan awal BPIH 2024 sebesar Rp105 juta. Usulan awal ini disampaikan ke Komisi VIII sebagai bahan pembahasan dan kajian dalam rapat Panja.

Menurut Hilman, Panja yang beranggotakan Tim Kemenag dan Tim Komisi VIII bekerja bersama secara simultan untuk membahas usulan awal BPIH 2024, hingga disepakati sebesar Rp93,4 juta.

Dijelaskan Hilman, penurunan BPIH terjadi karena adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan. Misalnya, penerbangan pada usulan awal rerata Rp36,018 juta, setelah dibahas bersama dalam Panja biayanya bisa ditekan menjadi Rp33,427 juta. Penyesuaian harga juga terjadi pada komponen akomodasi di Makkah, dari usulan awal SAR 4.653,00 menjadi SAR 4.230,00. Demikian juga akomodasi di Madinah, ada penyesuaian dari usulan awal SAR 1.454,00 menjadi SAR 1.325.

“Penyesuaian biaya juga bisa dilakukan pada konsumsi jemaah yang awalnya di harga SAR 18,50 turun menjadi SAR 16,50 untuk makan siang dan malam, serta SAR 10,00 untuk sarapan,” jelas Hilman.

“Termasuk komponen yang sangat signifikan adalah kurs Dolar dan Riyal. Setelah dibahas bersama dengan ahli keuangan, Panja menyepakati kurs Dolar yang awalnya diusulkan Rp16.000 menjadi Rp15.600. Sedangkan kurs Riyal Saudi yang awalnya diusulkan Rp4.266,67 menjadi Rp4.160,” sambungnya.

Hilman menambahkan penyesuaian juga terjadi pada sejumlah komponen pembiayaan lainnya. Sehingga, Panja menyepakati rerata BPIH sebesar Rp93,4 juta. “Kami berterima kasih kepada Komisi VIII atas kerja bersama dalam membahas BPIH. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” pesan Hilman.

Jika nantinya disepakati BPIH 2024 dengan rerata sebesar Rp93,4 juta, berarti ada selisih biaya pada kisaran Rp3,4 juta dibanding BPIH 2023. Hilman menjelaskan bahwa ini terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen, antara lain:

Pertama, adanya kenaikan biaya penerbangan dari awalnya Rp32,743 juta menjadi Rp33,427 juta

Kedua, penambahan layanan makan di Makkah. Tahun 2023 ada pemberhantian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji. Tahun 2024 selama di Makkah, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi sehingga totalnya mencapai 84 kali makan.

Ketiga, selisih kurs Dolar dan Riyal. Tahun 2023, kurs Dolar dan Riyal yang disepakati sebesar Rp15.150 dan Rp4.040. Sementara hasil pembahasan Panja BPIH 2024, disepakati kurs Dolar sebesar Rp15.600 dan kurs Riyal sebesar Rp4.160

“Ada juga kenaikan biaya premi asuransi. Pada 2023, premi asuransi sebesar Rp125.000 per jemaah. Tahun 2024, hasil kesepakatan Panja BPIH menjadi Rp175.000 setiap jemaah,” tandasnya.

Selain soal total biaya Haji, Panja Komisi VIII DPR mengusulkan pembayaran biaya haji dengan proporsi 60% dibayar langsung jemaah (Bipih) dan 40% ditutupi dari nilai manfaat. Harapannya agar calon jemaah bisa mendapat subsidi pembayaran biaya Haji dengan lebih optimal.

Seperti diketahui, BPIH terbagi menjadi dua komponen, yaitu yang langsung dibebankan kepada jemaah haji atau Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji), dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi) melalui BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).

Sebelumnya, sebesar 70 persen biaya haji dibayarkan oleh calon jemaah lewat Bipih dan 30 persen diambil dari nilai manfaat. Pada tahun 2023, disepakati biaya Bipih yang dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7%). Dengan usul dari Panja, kata Ace, kenaikan Bipih tidak akan terlalu besar.

“Dengan komposisi ini, per jemaah diperkirakan membayar rata-rata Rp 55 – 56 juta per jamaah. Selebihnya ditutupi dari nilai manfaat sebesar Rp 38 juta,” ucap kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengutip laman dpr.go.id, Sabtu (25/11/2023).

Ace mengatakan, penurunan angka kenaikan biaya haji yang telah disepakati Panja dan Pemerintah ini akan segera ditindaklanjuti dengan keputusan sebagai BPIH tahun 2024. Ia menyebut, kesepakatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana keuangan haji yang dikelola jamaah.(Kemenag- liputan6 ).

 

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Suap, Bupati Simalungun JR Saragih Bersedia Beri Keterangan

    Kasus Suap, Bupati Simalungun JR Saragih Bersedia Beri Keterangan

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Bupati Simalungun HR Saragih sudah menyatakan bersedia memberikan keterangan kepada Majelis Kehormatan Hakim (MKH). “Dia sudah menyatakan bersedia, tinggal kapan dia datang untuk memberikan keterangan,” kata Mahfud, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 7 Januari 2011. Sementara tentang bekas calon bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, lanjutnya, MKH akan […]

  • Roy Hendra Juarai Turnamen Catur Bupati Madina

    Roy Hendra Juarai Turnamen Catur Bupati Madina

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Roy Hendra asal Pasar Hilir Kecamatan Panyabungan berhasil memenangi turnamen catur perseorangan Bupati Cup III Tahun 2015 yang diselenggarakan pengurus Percasi Madina bekerjsama dengan Dispora Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Panyabungan. Ketua Panitia, M.Idham Daulay didampingi Sekretaris Panitia, M.Rasyid Rambe, Senin (3/8) menyebutkan, tunamen berhadiah total Rp. 25 juta itu, […]

  • Hari Ini Tercatat 16 Kali Gempa Vulkanik Dalam Gunung Sorik Marapi di Madina, Warga Diminta Waspada

    Hari Ini Tercatat 16 Kali Gempa Vulkanik Dalam Gunung Sorik Marapi di Madina, Warga Diminta Waspada

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA||Mandailing Online – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mandailing Natal melaporkan bahwa Gunung Sorik Marapi masih dalam status Level II (Waspada) per 04 April 2026. Dalam 6 jam terakhir, tercatat 16 kali gempa vulkanik dalam (VA). Masyarakat dan wisatawan dilarang keras beraktivitas dalam radius 1,5 kilometer dari kawah puncak. Pos Pengamanan Sibanggor Tonga dan Sibanggor […]

  • Calo Sidang Tilang Menghadang

    Calo Sidang Tilang Menghadang

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Praktik jasa tak resmi atau percaloan hampir terjadi dalam segala bidang, termasuk di bidang pengadilan. Akibatnya, wibawa pengadilan makin terpuruk, seiring terus terjadinya percaloan sidang. Pihak pengadilan tak mampu berbuat banyak karena belum menerima keluhan dari pihak berperkara. Suasana lalu-lintas ibukota Jakarta yang sangat sibuk menuntut perilaku tertib dan santun saat berkendaraan. Jika tidak, para […]

  • Menhan : Indonesia Akan Miliki 500 Roket R-Han

    Menhan : Indonesia Akan Miliki 500 Roket R-Han

    • calendar_month Minggu, 7 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Waykanan, Lampung, Menteri Pertahanan Republik Indonesia Purnomo Yusgiantoro mengatakan dalam jangka waktu selama empat tahun ke depan Indonesia akan memiliki 500 roket R-Han 122 sebagai pertahanan negara. “Insya Allah nanti pada tahun 2014 paling sedikit ada 500 roket R-Han 122 yang akan masuk dalam jajaran pertahanan kita karena ini merupakan hasil karya anak negeri selama […]

  • Arsidin Batubara Surati Bupati Prihal Abrasi Tabuyung

    Arsidin Batubara Surati Bupati Prihal Abrasi Tabuyung

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPRD Madina, Arsidin Batubara, SE,Msi menyurati Bupati Madina terkait abrasi pantai Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis. Surat itu tertanggal 6 Mei 2020. Dalam suratnya Arsidin mengabarkan bahwa abrasi pantai laut Desa Tabuyung kembali terjadi pada tanggal 1 Mei 2020. Menjawab Mandailng Online, Kamis (7/5/2020) Arsidin Batubara menyatakan bahwa abrasi […]

expand_less