Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Nasib Negeri Penghasil Sawit, Hidup Rakyat Makin Sulit

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
  • print Cetak

Oleh: Intan Marfuah
Aktivis Muslimah

Masyarakat Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dengan tegas menyatakan penolakan mereka terhadap rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit oleh PT Puncak Panglima Perkasa (PPP). Bahkan, aktivitas perusahaan tersebut di wilayah mereka dinilai meresahkan.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa (Kades) Kedang Ipil, Kuspawansyah. Ia mengatakan bahwa masyarakat berharap masalah ini dapat segera diselesaikan. Serta aktivitas PT PPP dapat dihentikan sampai persoalan ini terselesaikan.

“Masyarakat menolak keberadaan perusahaan ini. Kami sudah melaporkan ke pemerintah dua bulan lalu, namun belum ada respon, sehingga kami meminta DPRD untuk menindaklanjuti,” katanya, beberapa waktu lalu.

Kuspawansyah menegaskan bahwa, masyarakat Kedang Ipil menolak keras aktivitas PT PPP. Ini dilakukan karena dianggap akan membawa dampak negatif terhadap lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat. Menurutnya, rencana pengembangan perkebunan sawit tersebut mengancam kehidupan adat dan budaya yang telah diwariskan turun-temurun di desa tersebut.

“Penolakan ini bukan hanya didasari kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kami menginginkan keberlangsungan hidup di Desa Kedang Ipil tetap terjaga dan tidak terganggu oleh aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan adat istiadat kami,” tegas Kuspawansyah.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa aktivitas perusahaan sudah berjalan meskipun belum mendapatkan izin resmi. Hal ini, menurut Kuspawansyah, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Karena perusahaan telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan dukungan dari warga. Termasuk dengan menawarkan mereka menjadi humas tanpa memberikan pemahaman yang jelas mengenai dampak dari investasi tersebut.

“Kami sudah menyurati bupati Kukar melalui dinas terkait untuk menghentikan aktivitas perusahaan ini. Namun, karena belum ada respons, kami mendatangi DPRD Kukar untuk menyuarakan penolakan kami secara resmi,” ujar Kuspawansyah. (Radarkukar.com,11 Agustus 2024)

Lahan sawit dan pertambangan tersebut dimiliki oleh rakyat dan perusahaan, tetapi mayoritas dikuasai oleh para cukong (korporasi). Hal ini menegaskan kalahnya negara di hadapan korporasi. Padahal, pemerintah sangat bisa untuk menindak tegas para “maling” tersebut dan memberi sanksi yang menjerakan.

Namun, nyatanya deforestasi terus terjadi secara masif. Artinya, terjadi pembiaran dan tidak ada tindakan tegas.

Selama ini, deforestasi mendapatkan “pemakluman” dari pemerintah, alasannya adalah untuk pembangunan.

Nyatanya, lahan hasil deforestasi tersebut mayoritas dikuasai oleh korporasi. Berdasarkan data Walhi, sebanyak 62 persen lahan hutan di Indonesia sudah dikonsesi untuk korporasi.

Padahal, akibat deforestasi oleh korporasi, hutan kita mengalami kerusakan yang parah. Kekayaan alam yang seharusnya milik umum dikuasai oleh segelintir korporasi, sementara rakyat tetap dikungkung nestapa kemiskinan. Selain itu, keanekaragaman hayati terancam, kerusakan lingkungan pun demikian parah hingga terjadi banjir, longsor, dan bencana alam lainnya.

Pangkal persoalan kerusakan hutan adalah keserakahan sistem kapitalisme. Demi keuntungan materi, produksi sawit digenjot tanpa batas hingga “memakan” kawasan hutan. Demi mengeksploitasi kekayaan alam berupa tambang, hutan pun dikeruk habis-habisan.

Sebenarnya, tidak masalah menanam sawit dan melakukan penambangan, tetapi jumlahnya harus dibatasi sesuai dengan daya dukung alam. Ketika alam dieksploitasi melebihi daya dukungnya, kerusakan pun terjadi. Sementara untuk memperbaikinya bukanlah perkara mudah karena untuk menumbuhkan pohon hingga besar butuh waktu bertahun-tahun.

Allah Swt. menganugerahkan alam yang luar biasa kaya bagi rakyat Indonesia. Hal ini harus disyukur, caranya adalah dengan mengelola alam sesuai dengan syariat. QS ar-Rum: 41 jelas melarang kita merusak alam. Rasulullah saw. juga melarang menebang pohon tanpa alasan yang dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda:

“Siapa yang memotong pohon bidara, Allah akan hadapkan wajahnya ke neraka.”

Sebaliknya, Islam memerintahkan menanam pohon, sebagaimana sabda Rasulullah saw.,

“Siapa yang menegakkan/menanam satu pohon, lalu ia sabar menjaga dan merawatnya sampai berbuah, maka semua yang mendapat manfaat seperti dari buahnya, menjadi sedekah baginya di sisi Allah.”

Tidak hanya manusia yang terkena dampaknya, alam pun ikut berduka. Inilah kerusakan yang disebut di dalam Al-Qur’an sebagai akibat ulah “tangan” manusia. Allah Swt. berfirman:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41).

Selanjutnya adalah mengelola hutan sesuai syariat Islam. Di antaranya:

1. Mengembalikan posisi hutan sesuai posisi kepemilikannya. Khilafah akan memetakan hutan yang terkategori kepemilikan umum, yaitu hutan produksi yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan ekonomi. Tentu dengan selalu memperhatikan kelestarian alam. Yang juga termasuk kepemilikan umum adalah hutan wisata.

2. Sementara hutan lindung dan suaka alam termasuk kepemilikan negara yang terlarang bagi siapa pun untuk mengambil manfaat darinya. Justru, Negara Khilafah akan melakukan upaya-upaya untuk melindungi tumbuhan, hewan, sumber air, dan ekosistem yang ada sehingga lestari.

3. Penambangan, baik oleh negara maupun rakyat, harus memperhatikan kelestarian lingkungan, bukan hanya optimalisasi produksi.

4. Pengawasan yang serius terhadap kawasan hutan. Khilafah akan mendayagunakan semua sumber daya untuk pengawasan hutan, termasuk mengerahkan alat-alat yang canggih untuk mendeteksi pembalakan liar, pembakaran hutan, dan berbagai kegiatan ilegal lainnya. Polisi hutan akan direkrut dalam jumlah yang mencukupi, fasilitas yang memadai, dan kesejahteraan yang layak sehingga bisa berfungsi optimal.

5. Menghukum pelaku kejahatan terkait hutan, baik pelaku pembalakan liar, pembakar hutan, pemburu satwa dilindungi, penadah, dan lain-lain. Termasuk menghukum aparat negara yang melakukan kongkalikong dengan para pelaku tindakan kriminal tersebut.

Demikianlah, kita butuh negara Khilafah yang serius menjaga dan melindungi hutan. Bukan negara ala kapitalisme yang mengabaikan kelestarian hutan dan justru kongkalikong dengan para perusaknya. Wallahualam.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Partai NasDem Madina dan Pasangan Calon Bupati/Wakil Hadiri Rakernas

    Partai NasDem Madina dan Pasangan Calon Bupati/Wakil Hadiri Rakernas

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Ketua Partai NasDem Mandailing Natal, H.M Daud Lubis dan Sekretaris Amir Husin Hasibuan bersama pasangan calon bupati/wakil bupati Madina Dahlan Hasan Nasution/Jakfar Sukhairi Nasution foto bersama di sela acara Rakernas Partai NasDem dan Konsolidasi Pemenangan Pilkada 2015 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (21/9). Pelaksanaan Rakernas ini merupakan ujung perjalanan […]

  • PKS Madina Resmi Dukung Yusuf-Imron

    PKS Madina Resmi Dukung Yusuf-Imron

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Madina resmi mendukung dan memperjuangkan pasangan calon bupati/wakil bupati Madina Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi – H. Imron Lubis,S.Pd.MM di Pilkada Madina 2015. Peresmian dukungan itu dilakukan di sekretariat DPD PKS Mandailing Natal (Madina) Jl. Willem Iskander, Pidoli, Panyabungan, Minggu malam (23/8) dihadiri pasangan calon […]

  • PT SMGP Bersama Petani Kembangkan Budidaya Ikan di Purba Lamo

    PT SMGP Bersama Petani Kembangkan Budidaya Ikan di Purba Lamo

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LEMBAH SORIK MARAPI (Mandailing Online) – Purba Lamo adalah salah satu desa di kawasan Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Mandailing Natal yang usaha pencaharian masyarakatnya mayoritas bertani, dan ada juga masyarakat yang beternak ikan tawar. Namun, kendala bagi yang beternak ikan tawar ini adalah kurangnya biaya. Terkait itu, PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) memberikan bantuan […]

  • Makmurkan Masjid Sebagai Basis Membangun Peradaban

    Makmurkan Masjid Sebagai Basis Membangun Peradaban

    • calendar_month Selasa, 14 Mar 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Irwan H. Daulay Pecinta Masjid sebagai basis membangun peradaban Islam Apa saja aktivitas boleh dilakukan di lingkungan masjid, kecuali melakukan kemaksiatan kepada Allah, bahkan di seputaran masjid harus dijadikan tempat membangun peradaban islami, baik itu kegiatan ibadah maupun muamalah. Rasulullah semasa hidupnya selalu menjadikan masjid sebagai basis atau markas perjuangan, baik perjuangan politik, ekonomi, sosial, […]

  • Kejatisu Panggil Bupati Madina Lewat Gubernur

    Kejatisu Panggil Bupati Madina Lewat Gubernur

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        MEDAN (Mandailing Online) – Pemprovsu telah menerima surat panggilan Kejatisu terkait pemanggilan Bupati Madina, Dahlan Nasution. Sekretaris Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Aprilla Siregar, Selasa (8/10/2019) mengatakan  surat pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) tersebut diterima pihaknya, Senin (7/10/2019). “Nanti akan kami sampaikan ke Kepala Biro Sumut untuk dilakukan proses administrasi […]

  • Kabut Asap, Sekolah Di Madina Libur 4 Hari

    Kabut Asap, Sekolah Di Madina Libur 4 Hari

    • calendar_month Rabu, 28 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Akibat asap kian pekat, Dinas Pendidikan Madina meliburkan sekolah mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA. Kebijakan meliburkan sekolah ini mulai berlaku sejak hari ini Selasa (28/10) hingga Sabtu (31/10) atau selama 4 hari. Pemberitahuan libur ini tertuang dalam surat bernomor 422.3/2145/P/2015 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal (Madina), […]

expand_less