Selasa, 14 Jul 2026
light_mode

Terkait Penangkapan Anggota LSM di Kotanopan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
  • print Cetak

Askolani Nasution

LSM itu mitra pemerintah, ya. Tapi bukan pemerintah, apalagi merasa jadi aparat pemerintah. Karena itu ia disebut NGO (Non Governmental Organization). Tegas sekali istilah itu. Kalau swadaya artinya tenaga sendiri, iklas bekerja membantu orang, tidak minta imbalan.

Ia mitra pemerintah untuk mendorong program pemerintah agar lebih cepat progresnya. Misalnya membina kelompok tani, pemulihan lingkungan alam, penanaman bakau, pencerdasan anak-anak putus sekolah, dan lain-lain yang arahnya pencerahan dan pemberdayaan (enlightenment and empowerment) masyarakat.

Tapi bukan pendamping Aparat Penegak Hukum (APH), yakni kepolisian dan kejaksaan. Hanya dua lembaga itu yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan investigasi. Hanya mereka, tak ada yang lain. Dan itu diatur KUHAP.

Sialnya di berbagai daerah, LSM ada yang bergaya seakan-akan wakil kepolisian dan kejaksaan, seakan-akan memiliki otoritas untuk memeriksa orang, memeriksa penggunaan Dana BOS sekolah, dll. Bayangkan, atas nama undang-undang keterbukaan informasi publik, mereka meminta RASKA Bos, laporan, kuitansi, dan seterusnya. Bahkan minta lihat akun sekolah.

Gayanya melebihi aparat hukum. Bawa kamera, merekam, membentak, dan berbagai intimidasi lain. Pongah. Seolah-olah kasatreskirim Polda. Atau jaksa Tipikor. Tanpa babibu langsung masuk kantor kepala sekolah.

Polisi saja yang dinaungi KUHAP tidak boleh begitu. KUHP tegas mengatur bahwa tak ada orang yang bersalah sebelum ditetapkan pengadilan. Karena itu azasnya selalu praduga tak bersalah (preasumption of innocence). Tujuannya agar hukum tidak sewenang-wenang, hak-hak warga negara dilindungi dari kekuasaan hukum yang absolut. Bahkan kalau polisi memanggil orang, ia harus menunjukkan surat panggilan, pasal mana yang diduga telah dilanggar, kapan hari dan jamnya.

Tentang perlindungan hukum itu, di Amerika misalnya, polisi ketika akan menangkap penjahat pun, ia mesti membacakan pasal “Miranda”, bahwa tersangka berhak diam sampai didampingi pengacara. Kalau ia tak mampu menyewa pengacara, negara yang akan membayarnya.

Sebab, lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak beralah. Prinsip hukum seperti itu. Sekalipun hukum tidak bermata, ia tetap punya ruh

Di Indonesia, sekalipun “Miranda Rule” itu tidak ada, tetapi prinsipnya sama. Orang tetap berhak diam sampai didampingi penasehat hukum. Dan itu dijamin KUHAP.

Lha, ini LSM, enak saja datang bergaya koboi, minta orang menjawab pertanyaan dia, di rumah orang pula. Hak apa yang ia miliki untuk memaksa orang berbicara? Bukan APH, bukan juga Tuhan.

Setiap orang berhak untuk tidak menjawab apapun. Bahkan pers pun, sekalipun ada fungsi investigated report, fungsi penyelidikan, tidak diterjemahkan agar ia bebas suka hati memasuki semua wilayah hukum. Apalagi suka hati mengintrogasi orang.

Undang-undang keterbukaan publik tidak di atas semua undang-undang. Ia dibatasi Kode Etik.

Konon lagi untuk seenaknya memfoto, merekam orang, lalu seenaknya mempublikasikannya di ranah publik. Itu melangkahi hak privasi orang. Bahkan orang tua saja tidak berhak menayangkan foto anaknya di medsos tanpa izin anak. Karena setiap orang, tanpa dibatasi usia, melekat hak-hak privasi, sekalipun ia tidak mengetahuinya. Dan itu hak azasi setiap orang yang dijamin semua negara.

Di Singapura, kalau kau memandang orang lebih dari sekilas, kau berhak dituntut karena melampaui hak-hak privasi orang. Kita yang kampungan ini saja yang seenaknya gedor-gedor kamar hotel orang atas nama negeri beradab.

Sekolah, sekalipun milik pemerintah, ia bukan ruang publik yang setiap orang bisa bertindak suka hati. Sekolah juga punya otoritas sendiri. Setiap inchi dari tanah yang kita pijak ada otoritasnya. (Askolani Nasution)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usut Proyek Pasca Bencana Rp 21,47 M TA 2010 di Madina

    Usut Proyek Pasca Bencana Rp 21,47 M TA 2010 di Madina

    • calendar_month Sabtu, 7 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN :Pada Tahun 2010 APBN mengucurkan anggaran senilai Rp21.477.044.000 untuk Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Namun terindikasi proyek puluhan miliar tersebut banyak penyimpangan dan sejumlah pejabat yang berwenang sudah diperiksa oleh Polres dan Kejari Madina.Sejumlah pejabat yang terduga sudah diperiksa terkait penggunaan anggaran tersebut Drs Ridwan Daulay (Pejabat Pembuat […]

  • Direktur CV.Sinar Pakantan Adukan Kadis PU

    Direktur CV.Sinar Pakantan Adukan Kadis PU

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pemenang Tender Paket APBN P Dinas PUPE Madina Direkayasa PANYABUNGAN (Berita): Direktur CV.Sinar Pakantan Arnold Nego Nasution akan mengadukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Mandailing Natal Ir.H.Abdollah Dalimunthe ke Kajaksaan Negeri terkait dengan Pemenang Tender Proyek Rehablitasi Jaringan Pada Bondar Saba Rimba Desa Bonan Dolok dengan Pagu Anggaran Rp 140.000.000,- yang bersumber […]

  • Tahun 2024, Senilai 7,8 M Anggaran Untuk Hotmix Ruas Jalan Simpang Siobon-Aek Mata

    Tahun 2024, Senilai 7,8 M Anggaran Untuk Hotmix Ruas Jalan Simpang Siobon-Aek Mata

    • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )-Dinas PUPR Mandailing Natal ( Madina ) tahun 2024 telah mendapat alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus atau DAK Bidang Jalan senilai Rp 7,8 miliar untuk pembangunan jalan hotmix ruas jalan simpang siobon -aek mata, Kecamatan Panyabungan. Agar tidak ada kendala saat pelaksanaan pekerjaan, Dinas PUPR Madina Kamis 9/11/2023 melaksanakan Long Segmen […]

  • HAMAS MENYERAH, BAGAIMANA GAZA SELANJUTNYA?

    HAMAS MENYERAH, BAGAIMANA GAZA SELANJUTNYA?

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Mariani Siregar, M.Pd.I Dosen dan Pegiat Opini Islam   Sungguh mengejutkan! Hamas dikabarkan telah menyerahkan kekuasaan yang telah dipertahankan selama 2 dekade di Gaza. Berita tersebut telah banyak dirilis oleh berbagai media massa. Menurut laporan Al-Jazeera News (07/07/2026), keputusan Hamas adalah bagian dari proses kesepakatan damai dengan AS yang menghasilkan gencatan senjata tahun lalu. […]

  • Akbar Cs Adukan Ilegal Mining Sungai Batang Natal ke Sekretariat Negara

    Akbar Cs Adukan Ilegal Mining Sungai Batang Natal ke Sekretariat Negara

    • calendar_month Jumat, 9 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Illegal mining di sepanjang Sungai Batang Natal, Mandailing Natal, Sumut diadukan ke istana presiden di Jakarta. Pemuda dari Mandailing Natal yang dimotori Akbar Panjaitan bertemu dengan Staf Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Deputi 4, Putri Khairunnisa, Rabu (7/04/2021). Akbar dan kawan-kawan melalui wadah Banteng Ganteng Mandailing Natal membawa dokumen-dokumen bukti aktivitas […]

  • Siswi SMP Negeri 1 Sinunukan Dihamili Abang Kandung

    Siswi SMP Negeri 1 Sinunukan Dihamili Abang Kandung

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Siswi Kelas II SMP Negeri 1 Sinunukan, YS (15) warga Dusun Batang Lobung, Desa Simpang Durian, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), melahirkan di belakang sekolah tepatnya di kebun sawit warga yang hanya berjarak 25 meter dari sekolah, Jumat (18/02/2011) siang lalu. Kapolsek Linggabayu AKP R Siregar ketika dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (23/02/2011) mengatakan, […]

expand_less