Tanah Ulayat Bukan Tanah Nagara, Patuan Mandailing Siapkan Konsolidasi
- account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
- calendar_month 13 menit yang lalu
- print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) –
Masih banyak masyarakat berasumsi tanah ulayat telah menjadi tanah negara. Padahal tidak demikian.
Kajian hukum yang dilakukan Forum Pelestarian dan Pengembangan Adat dan Budaya Kabupaten Mandailing Natal (FPPAB Madina) bahwa negara tidak pernah mengabaikan perkara ini. Negera jelas mengakui.
“Bahkan negara memfasilitasi inventarisasi tanah ulayat itu,” kata Raja Panusunan Mandailing Godang, H. Hasanul Arifin Nasution, S.Sos glr Patuan Mandailing kepada wartawan, Senin (16/3/2026) di Panyabungan.
Hal itu dijelsakan Patuan Mandailing menanggapi prihal tanah ulayat. Dimana masyarakat adat Mandailing Natal, tanah ulayat masih menimbulkan anggapan yang beragam.
Berdasarkan pengamatannya selama ini, masih ada kalangan masyarakat adat yang berasumsi bahwa tanah ulayat itu sepenuhnya sudah jadi hak negara, sudah menjadi tanah negara, dan karena itu, mereka menilai tidak ada lagi yang perlu didiskusikan.
“Mereka kira sudah tak ada persoalan,” imbuhnya.
Padahal, kajian hukum di FPPAB Madina pun menyebut bahwa negara tidak pernah mengabaikan perkara ini. Negera jelas mengakui. Bahkan negera memfasilitasi inventarisasi tanah ulayat itu.

Menurutnya, jika masyarakat adat sudah paham tentang Tanah Ulayat atau tanah adat itu, Pemkab Madina dalam hal ini Bupati dan DPRD Madina, tidak punya alasan untuk mengabaikan penguatan melalui Perda. Jangan pula nanti, setelah muncul Perda, justru internal masyarakat adat masih berpolemik.
“Oleh karena itu, sembari terus menjalin komunikasi informal dengan Pemkab Madina, kami akan terus menggalang dialog di kalangan internal agar terbentuk pemahaman dan sikap yang jernih, jelas dan tegas,” tandas Patuan Mandailing yang belum lama ini didiualat kembali untuk memimpin FPPAB Madina.
Dia menyebutkan, dia akan melakukan terobosan yang kiranya dapat mempercepat penguatan keberadaan hak ulayat, tanah ulayat dan tanah adat dan hukum adat.
Selanjutnya, dia juga mengatakan, saudara-saudara yang terus melakukan kajian dan sempat menyampaikan pemikiran ke publik tentang tanah ulayat ini tentu merupakan hal positif dan punya tanggung jawab lebih untuk bersama-sama membangun pemahaman yang jernih dan sikap tegas.
“Pada akhirnya, bersama Pemerintah Daerah, kita akan melakukan inventarisasi tanah ulayat, dimana lokasi dan berapa luasannya. Tentu, untuk konteks Mandailing Natal, ada titik-titik sensitif yang perlu disikapi dengan bijaksana,” simpulnya. (dab/rel)
- Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

