Jumat, 21 Agu 2026
light_mode

MENGGAGAS PERTAMBANGAN RAKYAT MERAH PUTIH : TRANSFORMASI PERTAMBANGAN LIAR MENJADI PERTAMBANGAN RAKYAT LEGAL

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
  • print Cetak

Oleh : Rahmad Daulay

 

PENDAHULUAN
Pertambangan emas rakyat merupakan aktivitas ekonomi yang telah berlangsung lama di berbagai wilayah Indonesia, terutama di daerah pedalaman dan kawasan pegunungan yang memiliki potensi mineral tinggi. Bagi sebagian masyarakat, kegiatan ini menjadi sumber penghidupan utama karena terbatasnya kesempatan kerja di sektor formal. Namun dalam perkembangannya, sebagian besar aktivitas pertambangan rakyat tumbuh tanpa pengaturan yang jelas dan berkembang menjadi pertambangan liar. Kegiatan ini sering dilakukan tanpa izin resmi, tanpa standar keselamatan kerja, serta menggunakan metode pengolahan yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas menjadi salah satu masalah serius yang menyebabkan pencemaran sawah, ladang, sungai dan tanah. Kegiatan pertambangan liar juga mengakibatkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor sumber daya mineral.

Presiden Republik Indonesia dalam berbagai kesempatan telah memberikan perintah tegas kepada aparat pemerintah dan penegak hukum untuk memberantas tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Namun pemberantasan tambang liar tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan represif semata. Negara juga harus memberikan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat.

Diperlukan kebijakan transformasi yang komprehensif, yaitu mengubah kegiatan tambang liar menjadi Pertambangan Rakyat yang legal, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Transformasi ini dapat diwujudkan melalui sebuah program nasional yang disebut Pertambangan Rakyat Merah Putih, yaitu model pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, modern, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Transformasi bermakna kegiatan pertambangan rakyat harus dilakukan secara legal, aman, ramah lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat dan negara. Pertambangan rakyat tidak boleh dipandang sebagai ancaman bagi industri pertambangan besar, tetapi sebagai bagian dari ekosistem ekonomi nasional yang perlu dibina dan dikembangkan dalam rangka pengembangan sektor UMKM dan perluasan kesempatan kerja untuk kesejahteraan rakyat.

KERANGKA KEBIJAKAN NASIONAL

Tujuan utama dari pertambangan rakyat legal ini meliputi: menghapus praktik tambang liar melalui proses legalisasi dan pembinaan masyarakat penambang, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang skala kecil, mengurangi kerusakan lingkungan melalui penerapan teknologi ramah lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pertambangan, meningkatkan penerimaan negara dan daerah dari sektor pertambangan rakyat dan memperkuat kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya mineral.

Prinsip-Prinsip kebijakan transformasi pertambangan rakyat harus dilaksanakan berdasarkan beberapa prinsip kebijakan utama yang meliputi: Pertama adalah prinsip partisipatif, yaitu masyarakat penambang harus dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan dan pelaksanaan program. Kedua adalah prinsip keadilan ekonomi, di mana masyarakat lokal diberikan kesempatan yang adil untuk memanfaatkan sumber daya alam secara legal dan bertanggung jawab. Ketiga adalah prinsip keberlanjutan lingkungan, yang menekankan bahwa kegiatan pertambangan harus dilakukan dengan teknologi yang tidak merusak ekosistem. Keempat adalah prinsip kemudahan perizinan, yaitu penyederhanaan proses perizinan pertambangan rakyat agar masyarakat tidak terjebak dalam birokrasi yang rumit. Kelima adalah prinsip kolaborasi multi pihak, yang melibatkan pemerintah pusat/BUMN, pemerintah daerah, lembaga keuangan/perbankan, lembaga pengabdian masyarakat perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat. Ormas kepemudaan memiliki potensi besar untuk turut aktif mensukseskan transformasi tambang liar ini.

Transformasi tambang liar menjadi pertambangan rakyat memerlukan kerangka kebijakan nasional yang jelas. Instrumen utama dalam kebijakan ini adalah Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) yang diberikan kepada kelompok masyarakat atau koperasi untuk mengelola wilayah pertambangan dengan luasan terbatas. Pemerintah perlu memperkuat sistem pemasaran emas rakyat melalui pembentukan pusat pembelian emas rakyat yang resmi di bawah binaan BUMN pertambangan. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan rantai perdagangan emas yang transparan dan adil bagi penambang. Pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan lingkungan dan mengganti penggunaan merkuri dengan teknologi pengolahan emas yang lebih ramah lingkungan.

Salah satu kunci keberhasilan transformasi pertambangan rakyat adalah keberadaan regulasi yang kuat di tingkat daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah perlu diwajibkan untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Pertambangan Rakyat Merah Putih. Peraturan daerah tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengembangan pertambangan rakyat. Peraturan daerah tentang Pertambangan Rakyat Merah Putih setidaknya harus memuat beberapa hal penting. Pertama, penetapan wilayah pertambangan rakyat yang dapat dikelola oleh masyarakat secara legal. Kedua, mekanisme penerbitan izin usaha pertambangan rakyat yang sederhana dan transparan. Ketiga, kewajiban pembentukan koperasi tambang rakyat sebagai lembaga ekonomi masyarakat penambang. Keempat, standar teknologi pengolahan emas tanpa merkuri yang harus diterapkan oleh penambang rakyat. Kelima, kewajiban reklamasi dan rehabilitasi lingkungan pada lahan bekas tambang. Keenam, mekanisme pembinaan oleh BUMN dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Ketujuh, sanksi administratif bagi kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah. Kedelapan, kewajiban bagi BUMN pertambangan untuk menjadi bapak asuh secara teknis dan manajemen. Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pertambangan Rakyat Merah Putih, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengubah kegiatan tambang liar menjadi kegiatan pertambangan rakyat yang legal dan teratur.

PROGRAM STRATEGIS PERTAMBANGAN RAKYAT

Transformasi pertambangan rakyat memerlukan berbagai program strategis yang terintegrasi. Pertama adalah pemetaan nasional tambang rakyat untuk mengetahui secara pasti lokasi dan jumlah penambang di seluruh Indonesia. Kedua adalah pembentukan koperasi tambang rakyat yang menjadi wadah organisasi dan ekonomi bagi para penambang. Ketiga adalah modernisasi teknologi pengolahan emas rakyat melalui pembangunan pusat pengolahan emas rakyat yang ramah lingkungan. Keempat adalah program kesehatan masyarakat tambang, terutama untuk mengurangi dampak penggunaan merkuri. Kelima adalah program akses pembiayaan bagi penambang rakyat melalui skema Kredit Usaha Rakyat. Keenam adalah program reklamasi lahan bekas tambang berbasis masyarakat.

Transformasi pertambangan rakyat dapat dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Pertama adalah pemetaan lokasi tambang rakyat dan pembentukan koperasi penambang. Kedua adalah pelaksanaan proyek percontohan pertambangan rakyat di beberapa wilayah prioritas. Ketiga adalah perluasan program secara nasional melalui legalisasi tambang rakyat. Keempat adalah konsolidasi kebijakan dan pemulihan lingkungan pasca tambang.
Sebagai langkah strategis untuk mengintegrasikan kebijakan pemberantasan tambang ilegal dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah melalui Kementerian ESDM perlu meluncurkan program nasional Pertambangan Rakyat Merah Putih. Program ini memiliki beberapa komponen utama. Pertama, legalisasi tambang rakyat secara nasional melalui sistem koperasi tambang rakyat. Kedua, pembangunan pusat pengolahan emas rakyat modern di berbagai daerah tambang. Ketiga, sertifikasi produk emas rakyat dengan label “Emas Rakyat Merah Putih” yang menjamin legalitas dan keberlanjutan produksi. Keempat, program Kredit Usaha Rakyat yang memberikan akses pembiayaan bagi koperasi penambang. Kelima, kewajiban pembentukan Peraturan Daerah tentang Pertambangan Rakyat Merah Putih di setiap provinsi dan kabupaten yang memiliki potensi pertambangan rakyat. Keenam, program restorasi lingkungan tambang rakyat secara nasional.

PENUTUP

Transformasi tambang liar menjadi pertambangan rakyat yang legal merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini melekat pada sektor pertambangan rakyat di Indonesia. Pendekatan pemberantasan tambang ilegal harus diimbangi dengan kebijakan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat tidak kehilangan sumber penghidupan. Melalui program Pertambangan Rakyat Merah Putih, Indonesia dapat membangun model pertambangan rakyat yang legal, modern, dan berkelanjutan. Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan serta memperkuat kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Setiap gram emas yang dihasilkan dari pertambangan rakyat harus mencerminkan nilai kemanusiaan, keberlanjutan, dan kebanggaan nasional serta pemihakan kepada kesejahteraan rakyat.

19 Maret 2026.
Kaki Pegunungan Bukit Barisan

Rahmad Daulay adalah mahasiswa Magister Terapan Sistem Informasi Akuntansi Politeknik Negeri Medan, penulis pada website www.birokratmenulis.org dan www.kompasiana.com serta pengasuh blog www.selamatkanreformasiindonesia.com.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • PC PMII Madina Nilai Kapolres Madina Tidak Becus Emban Amanah

    PC PMII Madina Nilai Kapolres Madina Tidak Becus Emban Amanah

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online): puluhan massa Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seruduk mako Polres Madina meminta Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh segera melakukan penertiban dan penindakan perusakan lingkungan akibat Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Pantauan wartawan, massa PC PMII tiba di Mapolres pukul 15.30 wib, Jum’at (20/06/2025) dikordinatori […]

  • Mari Menghadirkan Pilkada Damai

    Mari Menghadirkan Pilkada Damai

    • calendar_month Jumat, 30 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Calon Bupati Madina Drs. HM. Yusuf Nasution, M.Si dan Calon Bupati Madina Safaruddin Haji Lubis (Akong) foto bersama penuh keakraban dan bersahaja. Dalam kurun waktu lebih 30 hari ke depan masyarakat Kabupaten Mandailing Natal akan dihadapkan pada perhelatan akbar pemilihan Kepala Daerah. Semua warga masyarakat di bumi Gordang Sambilan. Madina tentulah mengharapkan agar proses pra […]

  • Polres Madina Tangkap Pencuri Sepeda Motor

    Polres Madina Tangkap Pencuri Sepeda Motor

    • calendar_month Jumat, 27 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Polres Madailing Natal menangkap satu orang pencuri sepeda motor. Penangkapan ini merupakan hasil pemburuan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat. “Tersangka berinisial NT (20 tahun) warga Jalan Lintas Timur, Panyabungan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Hendro Sutarno kepada wartawan, Jum’at (27/5) di Mapolres Madina. “Pada […]

  • Tak Berkategori

    KPK masih periksa 5 orang yang ditangkap di Kejati Sumut

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, (Mandailing Online) – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Rabu (15/5) pagi, masih memeriksa 5 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Medan kemarin. Selain mereka, KPK juga masih memeriksa sejumlah saksi di sana. Pemeriksaan dilakukan di tiga ruangan di lantai 1 dan 2 Gedung Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan. Sumber […]

  • Sarinah Diamuk Teroris, Warga Trauma, 3 Mal Besar Sepi

    Sarinah Diamuk Teroris, Warga Trauma, 3 Mal Besar Sepi

    • calendar_month Kamis, 14 Jan 2016
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      JAKARTA – Aksi terorisme di kawasan Sarinah tidak hanya membuat masyarakat di sekitar jantung ibu kota itu ketakutan. Di kawasan jauh dari Sarinah pun jadi waswas untuk keluar rumah. Bahkan sejumlah mal yang diisukan jadi sasaran bom berikutnya seperti Plaza Senayan, Senayan City‎, dan Blok M Plaza terlihat sepi pengunjung. “Iya kami hari ini […]

  • Tidak Lama Lagi Bendum PDIP Jadi Tersangka Hambalang

    Tidak Lama Lagi Bendum PDIP Jadi Tersangka Hambalang

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Hiruk piku Pilpres tak membuat lengah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ dalam bekerja. Dalam waktu dekat lembaga anti rasuah ini bakal menetapkan Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey, sebagai tersangka. "KPK selalu bekerja profesional. Dalam putusan TBMN, dijelaskan keterlibatan Olly Dondokambey. Jadi sekarang fasenya tinggal penyidik merampungkan, lalu disampaikan ke pimpinan. Kalau sudah diserahkan ke pimpinan, nanti […]

expand_less