Praktek Dugaan Pungli Dana BOS di Madina Diibaratkan ” Manajemen Jahiliah” . Praktisi Hukum Desak APH Turun Tangan
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

ilustrasi
MADINA||Mandailing Online – Praktik pungutan liar Dana BOS di Kabupaten Mandailing Natal menjadi sorotan. Sejumlah Kepala Sekolah mengaku wajib setor “biaya administrasi” minimal Rp1 juta kepada Manager Dana BOS Dinas Pendidikan Madina setiap kali dana cair. Praktisi hukum senior menyebut ini “manajemen jahiliah”.
“Tidak ada asap kalau tidak ada api. Kepala sekolah sebagai pihak yang terzolimi tentu tidak nyaman dengan cara-cara praktek manajemen jahiliah yang masih terjadi di Madina,” kata M. Amin Nasution, Praktisi Hukum Senior Jumat saat dimintai pendapatnya (10/4/2026).
Menurut Amin, di satu sisi kepala sekolah dituntut berprestasi mengelola sekolah yang dinahkodainya, disisi lain mereka terpaksa mengikuti praktek menyalah “Suatu paradoks yang lahir dari abuse of power. Jika dikumulasikan dengan lebih dari 400 SD dan SMP sederajat di Madina, jumlah yang dikorupsi sangat signifikan,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang Kepala Sekolah yang minta namanya dirahasiakan mengungkap modus pungutan. Dana BOS memang masuk ke rekening sekolah sesuai print out resmi. Namun, saat pencairan, Manager Dana BOS meminta setoran bervariasi tergantung jumlah siswa dan dana yang diterima.
“Paling rendah yang kita setor itu Rp1 juta rupiah, tergantung siswanya. Yang nyetorkan kalau tidak Kepala Sekolah disuruh Operator sekolah,” ujar sang kepala sekolah lewat pesan singkat WhatsApp pada Media.
Manager Dana BOS Dinas Pendidikan Madina, Isa Rangkuti, membantah keras tuduhan tersebut. “Saya bantah itu, karena saya tidak pernah melakukan pengutipan itu meski dikatakan biaya administrasi,” kata Isa.
Amin Nasution mendesak Aparat Penegak Hukum, baik Polisi maupun Jaksa, segera menelusuri pengakuan kepala sekolah ke media “Agar praktek manajemen jahiliah tidak terjadi lagi di Madina, terutama yang bersentuhan dengan dunia pendidikan, demi optimalnya proses pencerdasan generasi muda Madina,” tutupnya.
Pungutan dengan dalih “biaya administrasi” saat pencairan Dana BOS termasuk pungli. Aturan jelas. Dana BOS harus digunakan 100% untuk operasional sekolah, tanpa potongan. (*)
- Penulis: Muhammad Hanapi

