Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

Pangdam I/BB terima calon Tamtama tahun 2012

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 10 Jan 2012
  • print Cetak

MEDAN – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) memberikan kesempatan kepada para pemuda untuk menjadi Tamtama Prajurit Karier TNI AD Tahun 2012.

Bagi yang berminat menjadi Prajurit TNI AD dapat mendaftarkan diri, pendaftaran dimulai pada tanggal 9 sampai dengan 20 Januari 2012 atau sampai alokasi pendaftar terpenuhi sesuai ratio (tujuh kali alokasi). Tempat pendaftaran di Ajendam I/BB Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan, dan di masing-masing Korem setempat (Ajenrem).

Pendaftar membawa ijazah/STTB dan NEM SD, SMP/Tsanawiyah, SMU/SMK/Aliyah asli berikut fotocopy sebanyak satu rangkap dan sudah dilegalisir oleh Depdiknas setempat, sesuai kewenangannya. KTP calon dan KTP orang tua asli, berikut fotocopy 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah. Kartu Keluarga asli berikut fotocopi 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Camat atau Kepala Desa/Lurah, Akta Kelahiran/Kenal lahir asli, berikut fotocopinya sebanyak 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Instansi yang mengeluarkannya.

Persyaratan lain yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh para calon pendaftar adalah, Warga Negara Indonesia, pria dan bukan mantan prajurit TNI, Polri dan PNS, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, umur pada saat masuk pendidikan pertama pada tanggal 30 April 2012 tidak kurang dari 18 tahun dan tidak lebih 22 tahun, serendah-rendahnya lulusan SMP/Tsanawiyah atau yang disetarakan, tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Polres setempat, belum pernah menikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama dan 2 tahun setelah diangkat menjadi Prajurit, berbadan sehat (sehat jasmani dan rohani), bebas narkoba dan tidak berkaca mata, tidak bertato/bekas tato, tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat, tinggi badan tidak kurang Pria 165 cm dan berat badan seimbang, surat persetujuan/izin orang tua/wali, bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu bapak Tiri/Kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga.

Bagi yang sudah bekerja melampirkan surat persetujuan dari Kepala Dinas/Jawatan/Instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Tamtama PK TNI-AD. Harus mengikuti seleksi pemeriksaan/pengujian dan pemilihan yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi, Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Wawancara, Psikologi, bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) sekurang-kuang 7(tujuh) tahun, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bersedia mentaati peraturan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma (Pendidikan Pertama), jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

Lain-lain, bila jumlah calon yang mendaftar sudah melebihi dari 7 X Alokasi, maka pendaftaran akan ditutup. Selama mengikuti kegiatan penerimaan, terhadap para calon tidak dipungut biaya apapun. Para calon mendaftar sendiri tidak dibenarkan diantar oleh siapapun, keterangan secara terinci tentang pendaftaran dapat diperoleh pada tempat pendaftaran, saat mendaftar calon harus berpakaian rapi dan bersepatu, hal yang belum tercantum akan disampaikan kemudian waktu mendaftar.

Sebagai catatan, pendaftaran untuk menjadi Prajurit TNI AD tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan, pelanggaran terhadap hal ini dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang korupsi (Pasal 5 UU RI No. 20 TH 2001).

Bagi yang memberi atau menjanjikan sesuatu (Penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lama) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).

Bagi pegawai negeri/penyelenggara Negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat (Pasal 12 UU RI No. 20 Tahun 2001).(waspada)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal KPSU, Dishut Madina Banding

    Soal KPSU, Dishut Madina Banding

    • calendar_month Kamis, 14 Mar 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Mandailing Natal (Madina), Mara Ondak Harahap menyatakan bahwa Pemkab Madina akan melakukan upaya banding terhadap putusan PTUN Medan soal KPSU. Itu dikatakannya menjawab wartawan, Kamis (14/3) menyusul putusan PTUN Medan, pada Rabu (6/3) lalu yang mengabulkan gugatan pihak KPSU terhadap putusan bupati Madina Hidayat Batubara […]

  • Pabahat Sobar Angkang

    Pabahat Sobar Angkang

    • calendar_month Minggu, 2 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Najuguk tondo manungkol isang sajo doma boto udai pala potang-potang diginjang karosi otang di barando ni bagasi, songon namardangolma idaon, ipangkulingkon pe inda ibegesa be manombo, mabiar doboto iba manompang malang orang alus, bo tarik cilek udai tualak namamolus dijolo bagasi, arana nagartipan balik-balik kaporeh niudai, nabisa dei udai jungkir balik diaong-aong, ning bayoma sian […]

  • Lima Daerah di Sumut Batal Terima DAU

    Lima Daerah di Sumut Batal Terima DAU

    • calendar_month Sabtu, 16 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan. Lima daerah di Sumatera Utara (Sumut) batal menerima Dana Alokasi Umum (DAU) karena Kementerian Keuangan RI melakukan penundaan pencairannya mulai April 2011. Kelima daerah tersebut adalah Nias Selatan, Batubara, Padanglawas, Langkat dan Karo dengan total dana DAU sekitar Rp42 miliar. Kepala Bagian (Kabag) Pembinaan Anggaran Kabupaten/Kota Biro Keuangan Pempropsu Indra Saleh mengatakan, penundaan tersebut […]

  • Tinggalkan Aceh

    Tinggalkan Aceh

    • calendar_month Sabtu, 14 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sejumlah pekerja asal Pulau Jawa yang bekerja di Aceh tiba di stasiun bus Kurnia Medan untuk transit ke Jakarta, Jumat (13/1). Sejumlah pekerja pendatang yang mengerjakan sejumlah proyek pembangunan di sejumlah wilayah provinsi Aceh berbondong-bondong pergi meninggalkan Aceh dengan alasan keamanan dan keselamatan jiwa terkait pembunuhan yang terjadi belakangan ini.(antara)

  • Eksportir Lirik Kakao Madina

    Eksportir Lirik Kakao Madina

    • calendar_month Jumat, 12 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Eksportir Sumatera Utara mulai melirik kakao dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam skema pencapaian target ekspor Sumut. Untuk itu, pengusaha ekspor dari Medan sudah melakukan penjajakan dengan pihak Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Pasar (Disperindagkop) Madina beberapa waktu lalu. Kabid Koperasi UKM Disperindagkop Madina, Erman Gappar Nasution kepada wartawan, Jum’at (12/10) diruang […]

  • Bentuk Rasa Syukur, SMSI Madina Berbagi Nasi Kotak

    Bentuk Rasa Syukur, SMSI Madina Berbagi Nasi Kotak

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online)- Sebagai bentuk rasa syukur setahun Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI ) berdiri di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ), pengurus bagikan nasi kotak kepada jamaah masjid usai sholad jum’at 15/9/2023. Pembagian nasi kotak ini dilakukan di dua Masjid yang berbeda yakni Mesjid Agung Nur Ala Nur dan Mesjid Raya Al Qurro’ […]

expand_less