Minggu, 31 Mei 2026
light_mode

Pangdam I/BB terima calon Tamtama tahun 2012

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 10 Jan 2012
  • print Cetak

MEDAN – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) memberikan kesempatan kepada para pemuda untuk menjadi Tamtama Prajurit Karier TNI AD Tahun 2012.

Bagi yang berminat menjadi Prajurit TNI AD dapat mendaftarkan diri, pendaftaran dimulai pada tanggal 9 sampai dengan 20 Januari 2012 atau sampai alokasi pendaftar terpenuhi sesuai ratio (tujuh kali alokasi). Tempat pendaftaran di Ajendam I/BB Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan, dan di masing-masing Korem setempat (Ajenrem).

Pendaftar membawa ijazah/STTB dan NEM SD, SMP/Tsanawiyah, SMU/SMK/Aliyah asli berikut fotocopy sebanyak satu rangkap dan sudah dilegalisir oleh Depdiknas setempat, sesuai kewenangannya. KTP calon dan KTP orang tua asli, berikut fotocopy 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah. Kartu Keluarga asli berikut fotocopi 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Camat atau Kepala Desa/Lurah, Akta Kelahiran/Kenal lahir asli, berikut fotocopinya sebanyak 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Instansi yang mengeluarkannya.

Persyaratan lain yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh para calon pendaftar adalah, Warga Negara Indonesia, pria dan bukan mantan prajurit TNI, Polri dan PNS, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, umur pada saat masuk pendidikan pertama pada tanggal 30 April 2012 tidak kurang dari 18 tahun dan tidak lebih 22 tahun, serendah-rendahnya lulusan SMP/Tsanawiyah atau yang disetarakan, tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Polres setempat, belum pernah menikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama dan 2 tahun setelah diangkat menjadi Prajurit, berbadan sehat (sehat jasmani dan rohani), bebas narkoba dan tidak berkaca mata, tidak bertato/bekas tato, tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat, tinggi badan tidak kurang Pria 165 cm dan berat badan seimbang, surat persetujuan/izin orang tua/wali, bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu bapak Tiri/Kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga.

Bagi yang sudah bekerja melampirkan surat persetujuan dari Kepala Dinas/Jawatan/Instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Tamtama PK TNI-AD. Harus mengikuti seleksi pemeriksaan/pengujian dan pemilihan yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi, Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Wawancara, Psikologi, bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) sekurang-kuang 7(tujuh) tahun, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bersedia mentaati peraturan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma (Pendidikan Pertama), jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

Lain-lain, bila jumlah calon yang mendaftar sudah melebihi dari 7 X Alokasi, maka pendaftaran akan ditutup. Selama mengikuti kegiatan penerimaan, terhadap para calon tidak dipungut biaya apapun. Para calon mendaftar sendiri tidak dibenarkan diantar oleh siapapun, keterangan secara terinci tentang pendaftaran dapat diperoleh pada tempat pendaftaran, saat mendaftar calon harus berpakaian rapi dan bersepatu, hal yang belum tercantum akan disampaikan kemudian waktu mendaftar.

Sebagai catatan, pendaftaran untuk menjadi Prajurit TNI AD tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan, pelanggaran terhadap hal ini dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang korupsi (Pasal 5 UU RI No. 20 TH 2001).

Bagi yang memberi atau menjanjikan sesuatu (Penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lama) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).

Bagi pegawai negeri/penyelenggara Negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat (Pasal 12 UU RI No. 20 Tahun 2001).(waspada)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Madina Larang TKA Cina Kembali Dari Liburan

    Pemkab Madina Larang TKA Cina Kembali Dari Liburan

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Pemkab Madina hari ini menyurati PT SMGP agar menyetop arus balik pekerja asal negara Cina yang berlibur Imlek. Upaya itu dilakukan Pemkab Mandailing Natal (Madina) mengantisipasi sebaran virus corona yang saat ini mewabah di Cina. Berdasar data Dinas Kesehatan Madina, terdapat 17 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina di […]

  • Iskandar Hasibuan Maju di Pemilu 2024 Calon DPRD Sumut

    Iskandar Hasibuan Maju di Pemilu 2024 Calon DPRD Sumut

    • calendar_month Minggu, 2 Okt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Iskandar Hasibuan menyatakan maju sebagai bakal calon anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) di Pemilu 2024. “Sebagai upaya mengabdikan diri untuk kemaslahatan orang banyak,” kata Iskandar Hasibuan kepada wartawan di Panyabungan, Jumat (30/9/2022). Wilayah pemilihannya adalah Daerah Pemilihan 7 kawasanTabagsel meliputi Tapsel, Madina, Palas, Paluta, Padangsidimpuan. Partai politik yang menjadi kederaannya […]

  • ICW Nilai KJP Hanya Program Pencitraan Jokowi

    ICW Nilai KJP Hanya Program Pencitraan Jokowi

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi dinilai terlalu memaksakan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk pencitraan. Akibat sistem yang tidak siap, pengelolaan KJP menjadi tidak berjalan maksimal. Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir adanya temuan sejumlah masalah dalam program KJP. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Agus Pambagio meyakini 90 persen data […]

  • Sekda Berangkatkan 70 Atlit Madina ke POPDASU

    Sekda Berangkatkan 70 Atlit Madina ke POPDASU

    • calendar_month Senin, 16 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sekda Kabupaten Mandailing Natal Syafe’i Lubis memberangkatkan 70 atlet menuju Pekan Olah Raga Pelajar Sumatra Utara, Minggu (15/5). Madina akan mengikuti 6 cabang olah raga, meliputi atletik, tennis meja, pencak silat, gulat, bola volly dan bulu tangkis. Pekan Olah Raga Pelajar Sumatra Utara (Popdasu) tahun 2016 itu akan dilaksanakan di Medan […]

  • HAJI, MENSIASATI PELUANGNYA

    HAJI, MENSIASATI PELUANGNYA

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: M. Daud Batubara Seperti biasanya, pemberangkatan Jemaah Haji Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara terasa penuh haru dengan ribuan keluarga dan pengunjung yang sangaja hadir ke lokasi Masjid Agung Nur Alanur di Panyabungan. Sama halnya dengan penjemputan jemaah, di Madina proses pemberangkatan jemaah membutuhkan penataan yang khas. Proses ini oleh pemerintah daerah tidak hanya sekedar […]

  • Ketika Pelita Tak Menerangi Gulita

    Ketika Pelita Tak Menerangi Gulita

    • calendar_month Senin, 29 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nurasiah Lubis, S.Pd Ibu rumah tangga, tinggal di Tapsel Cahaya menerangi kegelapan, penunjuk jalan di kala gelap. Kita sangat membutuhkan cahaya untuk melihat segala sesuatu, begitulah perumpamaan seorang guru bak pelita penerang di dalam gulita. Menurut Imam al~Ghazali Guru merupakan Siraj (pelita) segala zaman, orang yang hidup semasa dengannya akan memperoleh pancaran cahaya keilmuannya. […]

expand_less