Kamis, 5 Mar 2026
light_mode

Pangdam I/BB terima calon Tamtama tahun 2012

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 10 Jan 2012
  • print Cetak

MEDAN – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) memberikan kesempatan kepada para pemuda untuk menjadi Tamtama Prajurit Karier TNI AD Tahun 2012.

Bagi yang berminat menjadi Prajurit TNI AD dapat mendaftarkan diri, pendaftaran dimulai pada tanggal 9 sampai dengan 20 Januari 2012 atau sampai alokasi pendaftar terpenuhi sesuai ratio (tujuh kali alokasi). Tempat pendaftaran di Ajendam I/BB Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan, dan di masing-masing Korem setempat (Ajenrem).

Pendaftar membawa ijazah/STTB dan NEM SD, SMP/Tsanawiyah, SMU/SMK/Aliyah asli berikut fotocopy sebanyak satu rangkap dan sudah dilegalisir oleh Depdiknas setempat, sesuai kewenangannya. KTP calon dan KTP orang tua asli, berikut fotocopy 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah. Kartu Keluarga asli berikut fotocopi 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Camat atau Kepala Desa/Lurah, Akta Kelahiran/Kenal lahir asli, berikut fotocopinya sebanyak 1 rangkap dan sudah dilegalisir oleh Instansi yang mengeluarkannya.

Persyaratan lain yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh para calon pendaftar adalah, Warga Negara Indonesia, pria dan bukan mantan prajurit TNI, Polri dan PNS, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, umur pada saat masuk pendidikan pertama pada tanggal 30 April 2012 tidak kurang dari 18 tahun dan tidak lebih 22 tahun, serendah-rendahnya lulusan SMP/Tsanawiyah atau yang disetarakan, tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Polres setempat, belum pernah menikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama dan 2 tahun setelah diangkat menjadi Prajurit, berbadan sehat (sehat jasmani dan rohani), bebas narkoba dan tidak berkaca mata, tidak bertato/bekas tato, tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat, tinggi badan tidak kurang Pria 165 cm dan berat badan seimbang, surat persetujuan/izin orang tua/wali, bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu bapak Tiri/Kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga.

Bagi yang sudah bekerja melampirkan surat persetujuan dari Kepala Dinas/Jawatan/Instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Tamtama PK TNI-AD. Harus mengikuti seleksi pemeriksaan/pengujian dan pemilihan yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi, Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Wawancara, Psikologi, bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) sekurang-kuang 7(tujuh) tahun, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bersedia mentaati peraturan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma (Pendidikan Pertama), jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

Lain-lain, bila jumlah calon yang mendaftar sudah melebihi dari 7 X Alokasi, maka pendaftaran akan ditutup. Selama mengikuti kegiatan penerimaan, terhadap para calon tidak dipungut biaya apapun. Para calon mendaftar sendiri tidak dibenarkan diantar oleh siapapun, keterangan secara terinci tentang pendaftaran dapat diperoleh pada tempat pendaftaran, saat mendaftar calon harus berpakaian rapi dan bersepatu, hal yang belum tercantum akan disampaikan kemudian waktu mendaftar.

Sebagai catatan, pendaftaran untuk menjadi Prajurit TNI AD tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan, pelanggaran terhadap hal ini dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang korupsi (Pasal 5 UU RI No. 20 TH 2001).

Bagi yang memberi atau menjanjikan sesuatu (Penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lama) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).

Bagi pegawai negeri/penyelenggara Negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat (Pasal 12 UU RI No. 20 Tahun 2001).(waspada)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 20 Tahun Madina : Arah Kebijakan Pembangunan Tak Jelas

    20 Tahun Madina : Arah Kebijakan Pembangunan Tak Jelas

    • calendar_month Minggu, 10 Mar 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Madailing Online) : Kebijakan arah pembangunan Kabupaten Mandailing Natal dewasa ini tak jelas kemana arahnya. Itu diungkap Anggota DPRD Sumut, H. Fahrizal Efendi Nasution,SH saat menjadi pemateri di Talkshow “Refleksi Dan Rekomendasi 20 Tahun Kabupaten Mandailing Natal” di Abara Hotel, Panyabungan, Minggu (10/3/2019). Dalam dua tahun terakhir saja, dimana anggaran APBD Mandailing Natal […]

  • Stanvas Lahan Sengketa di Batahan Dinilai Kebijakan Tepat

    Stanvas Lahan Sengketa di Batahan Dinilai Kebijakan Tepat

    • calendar_month Kamis, 17 Nov 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kebijakan pemerintah daerah yang men-stanvas-kan (status quo) lahan sengketa seluas 168,5 hektar di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut dinilai keputusan tepat. Stanvas ditetapkan berdasar nota kesepakatan bersama yang dilahirkan dalam satu rapat koordinasi lintas pihak meliputi bupati Madina, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina serta kelompok-kelompok yang bersengketa. “Jadi […]

  • Pemulangan Mahasiswa dari Mesir, Pemkab Diminta jadi Fasilitator

    Pemulangan Mahasiswa dari Mesir, Pemkab Diminta jadi Fasilitator

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Dua orang alumni Mesir yang juga kader PKS, H Sabirin Rangkuti Lc dan H Maratua Nasution Lc MA, meminta pemkab untuk menjadi fasilitator kepulangan puluhan mahasiswa Madina yang kuliah di Mesir. Permintaan ini menyusul situasi politik di negara yang dipimpin Hosni Mubarak. Keduanya yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Madina dari Fraksi PKS ini […]

  • Jangan Tertawai Pemindahan Huta Dangka

    Jangan Tertawai Pemindahan Huta Dangka

    • calendar_month Selasa, 12 Jul 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Apakah harus tertawa. Atau terkejut. Atau prihatin. Terserah Anda. Atau bisa saja otak Anda merasa rumit memikirkan kepindahan Desa Huta Dangka. Atau adakah sesuatu yang terselubung? Silahkan analisa. Secara tritorial Desa Huta Dangka itu berada di Kecamatan Kotanopan. Huta Dangka diapit oleh Desa Muara Pungkut dan Kelurahan Tamiang. Tetapi kini – berdasar Kepmendagri Tahun 2020 […]

  • Presiden SBY: Politisi Aceh jangan korbankan rakyat

    Presiden SBY: Politisi Aceh jangan korbankan rakyat

    • calendar_month Sabtu, 21 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali menyoroti gangguan keamanan di Aceh yang disebabkan oleh persaingan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Presiden SBY menegaskan kepada para kontestan Pemilukada di Aceh untuk tetap menjaga stabilitas politik dan keamanan di Aceh. “Untuk Aceh, jaga stabilitas politik dan keamanan daerah yang telah ktia capai. Saya serukan agar […]

  • Gerindra mau bongkar permainan renovasi ruang Banggar

    Gerindra mau bongkar permainan renovasi ruang Banggar

    • calendar_month Senin, 23 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Partai Gerindra langsung menindaklanjuti kasus renovasi ruang Badan Anggaran (Banggar DPR) senilai Rp20,3 milyar dengan memanggil kadernya yang juga Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Pius Lustrilanang. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan tadi malam, DPP Partai Gerindra telah memanggil Pius Lustrilanang. Dalam pemanggilan itu pihak DPP yang dihadiri oleh […]

expand_less