Medan,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amrun Daulay dalam kasus dugaan korupsi di Departemen Sosial. Pemanggilan Amrun untuk menandatangani berkas pelimpahan kasus dari penyidikan ke penuntutan.
Seperti dilansir detik.com, Amrun tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (25/8/2011) sekitar pukul 09.00 WIB. Kurang dari satu jam, mantan Dirjen Bantuan Sosial di Depsos itu keluar dan langsung dibawa ke tahanan.
“Iya sudah dilimpahkan,” kata Amrun sambil menuju mobil tahanan. “Sidang habis lebaran,” imbuh mantan Sekda Provinsi Sumatera Utara ini.
Amrun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 8 April lalu. Amrun diduga telah merugikan negara sekitar Rp25 miliar. Amrun dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Amrun diduga mengetahui persis proyek pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Depsos tahun 2004-2006. Sebab, saat kasus ini terjadi, Amrun menjabat sebagai Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial. (BS-021)
Sumber : beritasumut.com