Sabtu, 28 Feb 2026
light_mode

Aturan Makan dan Minum

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2013
  • print Cetak

Dalam tradisi Islam, makan dan minum tak sekadar memenuhi kebutuhan jasmani akan asupan nutrisi dan gizi. Aktivitas itu di satu sisi juga memiliki dimensi ibadah transendental. Karena itu, ada berbagai macam aturan dan prinsip penting yang harus diperhatikan dan dijaga oleh Muslim saat makan atau minum.

Aturan itu seperti dikemukakan pada abad ketujuh dalam Alquran didasarkan pada prinsip suci, terbebas dari najis, memenuhi kriteria halal, dan tidak termasuk perkara haram.

Menurut John L Esposito dalam Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern, meskipun secara historis berkaitan dengan aturan makan orang Arab dan Yahudi pra-Islam, aturan Islam tidak sepenuhnya berkaitan dengan aturan kesucian dan kekotoran dalam peribadatan tempat suci.

Juga secara inheren bukan bagian dari skema kosmologis simpati dan antipati, seperti dijumpai dalam tradisi keagamaan Asia Timur dan Hellenistis. Bukan pula seperti aturan di Hindu yang mengenal hierarki kasta.

Aturan itu seperti soal kehalalan daging yang dikonsumsi, Alquran menegaskan daging-daging tersebut berasal dari hewan yang halal, bukan seperti daging yang didapat dari hewan haram, atau disembelih dengan metode yang berseberangan dengan kaidah syariat.

Ini seperti tertuang di surah al-Maidah ayat 3 dan al-An’am ayat 145. Larangan meminum minuman yang memabukkan juga tertulis di surah al-Maidah ayat 90-91.

Sejak abad kesembilan, para ahli fikih berusaha keras mengurangi ambiguitas dalam aturan makan dan menguraikan penerapannya pada makanan dan situasi yang tidak secara tersurat disebutkan dalam Alquran.

Mereka berperan penting dalam mengodifikasi dan menguraikan aturan makan menurut Alquran, dengan menggunakan hadis, praktik Muslim lokal, dan analogi sebagai pedoman mereka. Karena itu, kerap muncul perbedaan soal sejumlah aturan.

Dalam hal penyembelihan, misalnya, mereka berbeda dalam detail teknik menyembelih. Mazhab Hanafi mengharuskan pemotongan kerongkongan, batang tenggorokan, dan sebagian besar pembuluh darah utama di leher. Mazhab Syafii mensyaratkan pemotongan dua urat merih dan seterusnya.

Pada era modern abad ke-20, terjadi upaya penilaian ulang terhadap nilai-nilai yang terdapat dalam aturan itu. Sejumlah kalangan mencoba mencari alternatif Islam terhadap nilai, ideologi, dan gaya hidup Barat.

Ini berlangsung paling tidak di dua lingkungan, yaitu di kalangan budaya pascapenjajahan di negeri Islam tradisional dan para imigran Muslim, terutama yang berdomisili di Barat. Bahkan, aturan tersebut sering kali menjadi titik fokus gerakan Islamisasi dan penegasan identitas Muslim.

Soal legalisasi aturan tersebut, sejumlah pemerintah negara Islam bersikap resmi memberlakukan larangan konsumsi makanan atau minuman yang haram. Ini sebagai bentuk konkret dari penerapan syariat di kawasan tersebut.

Terkait minuman beralkohol, misalnya. Pemerintah Arab Saudi yang bermazhab Wahabi, mengharamkan minuman keras atas Muslim pada 1929 dan melarang alkohol bagi warga asing sejak 1952.

Implementasi khusus syariat di Libia, di bawah Qadzafi (1971) dan Sudan di bawah Nimeiri (1983), antara lain berupa pelarangan resmi alkohol.

Untuk kasus Sudan, bahkan pemerintah mengenyahkan minuman keras bernilai jutaan dolar serta penghukuman atas non-Muslim yang melanggar. Di Pakistan dan Iran, minuman haram tersebut resmi dilarang pada 1980-an.

Untuk kasus imigran Muslim, berbeda dengan generasi awal, saat ini muncul kecenderungan menjadikan patuh pada larangan Alquran sebagai identitas utama di negara baru mereka, seperti di wilayah Eropa dan Amerika Serikat.

Ini memunculkan polemik tentang berbagai hal, seperti boleh tidaknya bekerja di tempat penjual makanan atau minuman haram. Melarang minuman keras juga merupakan salah satu agenda Gerakan Black Muslim dan cabang-cabangnyya di Afro-Amerika.

Penguatan identitas imigran Muslim di Barat itu berkaitan pula soal konsumsi daging. Sebagian besar imigran Muslim yang berada di Eropa dan AS selama 1980-an dan 1990-an, menempatkan larangan konsumsi babi sebagai aturan utama.

Mereka banyak menyembelih dan menjual daging-daging halal sendiri. Ini ditambah dengan pelabelan halal pada produk tertentu.(rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Sambut dengan Gembira Hewan Kurban Ikanas

    Masyarakat Sambut dengan Gembira Hewan Kurban Ikanas

    • calendar_month Minggu, 10 Jul 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Masyarakat beberapa desa menyambut gembira dan haru hewan kurban dari Ikatan Keluarga Nasution (Ikanas) yang disembelih pada Minggu (10/7). Proses penyembelihan ini pun turut disaksikan oleh pengurus DPC Ikanas Khusus Mandailing Natal yang ditunjuk oleh panitia sebagai tim monitoring. Hal ini, kata Ketua Harian DPC Khusus Ikanas Mukhtar Nasution yang memonitor […]

  • Keadilan Islam dan Demokrasi?

    Keadilan Islam dan Demokrasi?

    • calendar_month Senin, 21 Des 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Enni Etika Mardia, S.Pd Aktivis Peduli Ummat / tinggal di Padangsidempuan   Baru- baru ini media di hebohkan dengan beredar kabar tewasnya enam orang laskar Front Pembela Islam(FPI). Diketahui, enam orang laskar pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) meninggal dunia setelah ditembak aparat. Menurut keterangan dari pihak kepolisian bahwa pada saat di […]

  • Upacara Pengukuhan Paskibraka Madina Tahun 2022

    Upacara Pengukuhan Paskibraka Madina Tahun 2022

    • calendar_month Senin, 15 Agt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyaksikan pengukuhan pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Madina di Parkir Timut BKD, Komplek Perkantoran Bupati Madina, Kecamatan Panyabungan, Senin (15/8). Pengukuhan Paskibraka yang bertugas pada upacara HUT ke-77 Kemerdekan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022 ini disaksikan Bupati Madina HM […]

  • BATUAN BESAR RERUNTUHAN TAMBANG HUTA BARGOT

    BATUAN BESAR RERUNTUHAN TAMBANG HUTA BARGOT

    • calendar_month Selasa, 12 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Batuan Besar – Material bebatuan yang menimbun korban di dalam tambang emas Huta Bargot, Mandailing Natal, berukuran besar-besar. Tim Basarnas diperkirakan harus memecah bebatuan ini agar mudah disingkirkan untuk mengangkat tubuh korban dari reruntuhan. Foto ini hasil jepretan tim Basarnas ketika tim sudah mampu mencapai titik reruntuhan di kedalam 150 meter di bawah tanah, tempat […]

  • Bupati Madina Minta BWS Sumatera II Perbaiki Sipon Irigasi Batang Gadis

    Bupati Madina Minta BWS Sumatera II Perbaiki Sipon Irigasi Batang Gadis

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumut, Ja’far Sukhairi Nasution meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Rawa III memperbaiki sipon irigasi Batang Gadis yang tersumbat. Sukhairi Jum’at (10/02/23) malam menyatakan kerusakan sipon menyebabkan ratusan hektar lahan pertanian di kawasan Panyabungan tak terairi menyebabkan gagal tanam. Secara tegas dinyatakan jika pihak BWS II […]

  • Dor! Perampok Emas Rp1 Miliar Roboh

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Senjata Api Rakitan dan Lima Peluru Diamankan PALUTA- Sedikitnya lima polisi terlibat kejar-kejaran dengan tiga perampok emas senilai Rp1 miliar, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Gunung Tua, tepatnya di Simpang Hajoran. Bak dalam film laga, seorang perampok berusaha mencabut senjata api dari pinggangnya. Beruntung, polisi sigap. or! Timah panas lebih dulu meluncur ke kaki kiri […]

expand_less