Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

Aturan Syariat Terhadap Perempuan Kembali Dipropogandakan Negatif!

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 9 Sep 2021
  • print Cetak

Oleh: Nahdoh Fikriyyah Islam
Dosen dan Pengamat Politik

Semenjak Taliban menguasai Afganistan, isu miring terhadap perempuan dan syariat kembali dihembuskan. Siapa lagi kalau bukan sekelompok pemikir liberal yang mengatasnamakn perjuangan hak-hak perempuan. Merekalah kaum feminis yang diracuni pemikirannya jauh dari nilai-nilai Islam dan mendewakan budaya kebebasan Barat liberal.

Implementasi sebagian syariat Islam bagi kaum perempuan di suatu negara dianggap sebagai mimpi buruk dan penjara yang menakutkan. Sehingga hembusan nafas kebencian dan ketakutan terus diupayakan agar kaum perempuan terlebih muslimah, menolak syariat Islam dan juga membencinya. Padahal, sebagai seorang yang mengaku bersyahadat, syariat adalah konsekuensinya.

Pemberitaan di berbagai media mainstream terkait isu perempuan dan syariat khususnya di Afganistan menjadi bagian topik utama dan terpenting mendapatkan sorotan. Pasalnya, ketika pertama kali Taliban berkuasa di Afganistan,  aturan syariat bagi perempuan yang dulu pernah diterapkan, dipandang telah mengebiri dan merampas kebebasan kaum perempuan di Afganistan.

Seperti dilansir dari CNN Indonesia,  (02/09/2021), disebutkan terdapat beberapa aturan Taliban yang merupakan bagian syariat Islam dan dianggap mampu mengekang kebebasan kaum perempuan meliputi empat poin berikut.

Pertama, kewajiban memakai hijab dan burkak. Sejak pertama memimpin selama 30 tahun, jalanan kota Kabul dikabarkan sepi dari kaum perempuan. Dan kalaupun terlihat, mereka mengenakan burkak di ruang publik. Karena konon menurut Taliban, wajah perempuan adalah sumber korupsi bagi kaum pria.

Kedua, kaum perempuan dibatasi bepergian dan hanya diizinkan jika bersama dengan wali mereka yang laki-laki.

Ketiga, kaum perempuan juga dikatakan membatasi sekolah dan bekerja. Dan akan membuat aturan batasan kelas berdasarkan jenis kelamin.

Keempat, musik nonton keagamaan ditiadakan di Afganistan.

Sederetan kebijakan tersebut yang pernah diterapkan oleh Taliban di Afganistan dicap sebagai pengekang kaum perempuan oleh kaum feminis  Barat maupun yang telah kebarat-baratan. Tetapi pertanyaannya adalah, apakah benar bahwa aturan syariat Islam telah merampas hak-hak kaum perempuan dan mengekangnya? Tentu saja untuk menjawabnya perlu memahami Islam secara totalitas bukan sepenggal-sepenggal. Berikut analis yang perlu untuk diperhatikan.

Pertama, untuk menjawab apakah aturan atau syariat Islam itu mengekang atau mengebiri hak-hak perempuan, maka harus dipahami terlebih dahulu Islam dari akarnya. Apa itu Islam? Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril untuk seluruh alam. Bukan hanya manusia. Jadi, Islam itu untuk kebaikan alam semesta, manusia dan kehidupan. Islam membawa aturan yang disebut syariat sebagai metode untuk menyelesaikan persoalan hidup manusia di dunia. Sebab dunia diyakini adalah tempat beribadah yaitu tabungan menuju akhirat. Jika Islam adalah aturan langsung dari Sang Pencipta manusia, alam semesta dan kehidupan, mungkinkah Allah melakukan kesalahan dalam menciptakan makhluk-Nya? Tentu tidak!

Kedua, jika disebut bahwa syariat Islam yang dikhususkan bagi kaum perempuan adalah bentuk pengekangan, pernyataan tersebut adalah cacat logika dan irasional. Kelompok yang mengatakan demikian telah melakukan kesalahan dalam memahami Islam sebagai dasar tadi di poin pertama. Sebagai muslimah, tentu sangat aneh jika ia menerima bahwa agamanya adalah penghalang hidupnya. Lalu, untuk apa dia masih berstatus muslimah? Jika yang menolak syariat adalah non muslimah, hal itu sangat wajar karena mereka tidak meyakini Islam sebagai agama. Bagaimana mereka menerima ujuk-ujuk syariat?

Ketiga, adanya empat poin yang dianggap telah mengekang perempuan hanyalah bentuk propaganda licik kaum feminis liberal. Sebab memakai hijab diwajibkan bagi perempuan ketika keluar rumah adalah syariat yang diperintahkan Allah SWT untuk melindungi, memelihara, dan menjaga kehormatan kaum perempuan khususnya muslimah. Hijab adalah bentuk kasih sayang Allah dan penjagaan-Nya untuk kaum perempuan. Masa iya, disayang dan dijaga Allah tidak mau? Lalu mau cari perlindungan kepada siapa lagi biar selamat?

Keempat, bepergian bagi perempuan memang ada aturannya terperinci. Ketetapan itu juga demi kebaikan perempuan. Rasulullah SAW bersabda bahwa tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari kiamat melakukan safar tiga hari tiga malam tanpa mahram. Artinya, lebih dari 24 jam wajib bersama wali atau mahramnya. Aturan safar seperti ini juga untuk melindungi kaum perempuan. Jadi, bukankah itu artinya dimuliakan?

Kelima, memisahkan tempat duduk antara lelaki dan perempuan dalam kelas saat proses belajar mengajar memang itulah yang sesuai Islam. Bukan mencampurnya. Berdasarkan hukum asal ikhtilat yang diharamkan terhadap interaksi antara laki-laki dan perempuan. Kalau tempat duduknya terpisah atau misalnya kelas dipisah, dimana masalahnya? Jangankan ajaran Islam, ada juga banyak sekolah di dunia ini yang pakai cara pemisahan kelas berdasarkan jenis kelamin. Kenapa faktanya tidak diangkat juga sebagai bagian dari pengekangan? 

Keenam, kasus musik. Poin ini memang terjadi ikhtilaf. Ada yang membolehkan, mengharamkan dan memakruhkannya. Tetapi dalam konteks musik di dunia entertainment atau keartisan yang serba hedonis dan vulgar, tentu saja diharamkan. Belum lagi ditambah aksi joget depan umum dan aurat terbuka bebas di kehidupan publik. Dan hal itu wajar saja dianggap haram dan ditiadakan oleh Afganistan. Bukankah Afganistan mayoritas muslim dan Taliban sebagai kelompok Islam yang memimpin negara, punya kewajiban melindungi keselamatan dan kehormatan kaum perempuan dari kerusakan dunia gemerlap entertainment?

Walaupun sebagian membolehkan musiknya, tetapi bisnis musik alias entertainment industry yang melahirkan para artis glamour dan hedonis adalah terlarang dalam Islam.

Apakah mereka bahagia dengen kebebasan itu? Banyak yang mengaku tidak. Sebaliknya, mayoritas mengalami stress, depresi akhirnya berdampak pada konsumsi narkoba, free sex, hingga bisnis prostitusi. Naudzubillah. Inikah makna kebebasan yang memuliakan? Bukankah justru menghinakan?

Terlepas Taliban menerapkannya salah atau benar. Dalam artian berbeda pemahaman dalam cabang, tetapi ketika diambil jadi hukum negara, tentu jadi aturan yang wajib dipatuhi warganya. Baru perkara aturan terhadap perempuan saja dan itupun cuma sedikit diterapkan oleh Afganistan di bawah Taliban, kaum liberal Barat dan yang kebarat-baratan sudah sangat gelisah dan takut.

Kebencian mereka terhadap pelaksanaan syariat Islam tidak bisa mereka sembunyikan. Hanya saja, kaum muslimin hari ini belum sepenuhnya memahami bahwa propaganda yang dihembuskan Barat, sesungguhnya bertujuan untuk menghasut dan menghancurkan kaum perempuan dalam Islam. Agar para muslimah hidup dengan kebebasan seperti mereka, yang sejatinya tidak bebas namun terkungkung dalam kerusakan hidup, moral, jiwa, perasaan, dan pikiran. Serta jauh dari kemuliaan dan dekat dengan kehinaan.

Saatnya para muslimah cerdas dalam menyikapi setiap proposal liberal Barat yang tidak pernah lelah untuk menghadang laju kebangkitan Islam dan menjauhkan para muslimah dari kemuliaan penciptaannya. Padahal Rabb-nya telah menetapkan aturan dengan sempurna demi menjaga dan memelihara kemuliaan itu dunia-akhirat. Wallahu a’alam bissawab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Himbauan polres madina

    Himbauan polres madina

    • calendar_month Senin, 11 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Meskipun Polres Mandailing Natal melakukan berbagai macam himbauan terhadap masyarakat akan larangan terhadap pembukaan tambang dilokasi TNBG namun, aktifitas warga melakukan aktifitas tambang emas rakyat semakin hari semakin menjamur. (MOL)

  • Pemilukada Ulang Madina diharapkan tahun 2010

    Pemilukada Ulang Madina diharapkan tahun 2010

    • calendar_month Jumat, 3 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pelaksanaan Pemilu-kada ulang Mandailing Natal diharapkan tetap tahun 2010 dan tidak menunggu sampai tahun 2011. Pemkab Madina diharapkan agar segera mengupayakan alokasi dana di tahun 2010 dan kepada Kpud Madina agar menetapkan Jadwal Pilkada ulang. Hal ini di sampaikan Anggota DPRD Madina H.M Jafar Suhkairi dari Fraksi PKB dalam pandangan fraksi LKPJ akhir masa Bupati […]

  • Di Sumut, BMKG Amati Hilal Ramadan dari Sorkam dan Barus

    Di Sumut, BMKG Amati Hilal Ramadan dari Sorkam dan Barus

    • calendar_month Minggu, 11 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Bulan Ramadan diperkirakan tiba dua hari lagi. Namun untuk memastikannya, seperti yang dilakukan setiap tahunnya, pengamatan hilal pun akan dilakukan. Dilansir dari CNBC Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pun rencananya akan melaksanakan pengamatan hilal sebagai penentu awal 1 Ramadan 2021 pada besok, Senin (12/04/2021). Hilal adalah bulan sabit muda […]

  • Pembentukan Provinsi Sumteng Mendesak, DPRD Sumut Desak Moratorium Dicabut

    Pembentukan Provinsi Sumteng Mendesak, DPRD Sumut Desak Moratorium Dicabut

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

      MEDAN (Mandailng Online) : DPRD Provinsi Sumatera Utara kembali menggulirkan rencana pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng) yang sempat terhenti dalam beberapa tahun karena moratorium pembentukan otonomi daerah baru oleh Pemerintah Pusat. Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman meminta agar pemerintah pusat bijak menyikapi rencana pemekaran Provinsi Sumteng ini. Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman mengatakan, digulirkannya […]

  • Ketika Program Plasma PTPN IV Tak Mensejahterakan di Madina

    Ketika Program Plasma PTPN IV Tak Mensejahterakan di Madina

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh : Syufrin 2007-2019 rentang waktu yang diberikan kepada PT.Perkebunan Nusantara IV untuk membangun kebun plasma seluas 9.000 Ha kepada 4.500 KK petani plasma yang telah di revitalsasi oleh Dirjen Perkebunan RI. Dan selama 13 tahun berjalan pembangunan kebun kelapa sawit yang telah dilaksanakan oleh BUMN ini sepatut dan sewajarnya kita pertanyakan: sejauhmana prosfektif […]

  • Pusuk Ni Otang Juga Didatangkan Dari Pasaman

    Pusuk Ni Otang Juga Didatangkan Dari Pasaman

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 5Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pusuk ni otang atau lebih populer sebutan pangkat yang memasuki paar-pasar di Mandailing Natal (Madina) pada Ramdhan ini selain didatangkan dari hutan-hutan lokal, juga dari Pasaman, Sumatera Barat. Amrijal (35) salah satu pedagang pangkat musiman, Jum’at (26/7/2013) mengungkapkan, bahan baku pangkat yang dijualanya berasal dari Panti, Kabupaten Pasaman, Sumbar dan sebagiannya […]

expand_less