Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Pembentukan Provinsi Sumteng Mendesak, DPRD Sumut Desak Moratorium Dicabut

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 21 Jun 2019
  • print Cetak

Pemekaran daerah grafis

 

MEDAN (Mandailng Online) : DPRD Provinsi Sumatera Utara kembali menggulirkan rencana pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng) yang sempat terhenti dalam beberapa tahun karena moratorium pembentukan otonomi daerah baru oleh Pemerintah Pusat. Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman meminta agar pemerintah pusat bijak menyikapi rencana pemekaran Provinsi Sumteng ini.

Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman mengatakan, digulirkannya kembali rencana pembentukan Provinsi Sumteng ini bertujuan untuk pemerataan pembangunan. Dengan keterbatasan APBD Sumut saat ini, agak sulit bagi pemerintah daerah untuk jor-joran dalam menjalankan program pembangunan, baik pembangunan manusia maupun infrastruktur. “Akhir-akhir ini kami sudah membahasnya beberapa kali, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada rekomendasi,” kata Wagirin kepada wartawan, Kamis (20/6)

Menurut Wagirin, seluruh pemerintah kabupaten/kota yang akan bergabung menjadi satu provinsi tersebut telah siap untuk melebur.

Adapun rencana pemekaran ini, akan menyatukan setidaknya lima daerah di wilayah Tapanuli Bagian Selatan, yakni Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Mandailing Natal.

“Rencananya, ibu kota provinsi baru ini akan dipusatkan di Padangsidimpuan,” jelasnya.

Untuk itu dia berharap, pemerintah pusat menyikapi rencana ini dengan bijak dan memperhatikan aspirasi pemerintah daerah, terutama masyarakat di wilayah tersebut. “Kami minta agar pemerintah pusat segera mencabut moratorium pembentukan daerah otonomi baru, sehingga rencana ini bisa dieksekusi dengan cepat,” imbuhnya.

Menurutnya, pembentukan provinsi baru ini mendesak mengingat kepentingan masyarakat di sana cukup besar, sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalami keterbatasan. “Agak sulit daerah ini berkembang cepat jika masih seperti sekarang. Ini bukan soal kinerja pemerintah provinsi yang lemah, tetapi karena ada keterbatasan,” ungkapnya.

Sebelumnya, pembentukan Provinsi Sumteng kembali dicuatkan Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan dalam laporan kunjungan kerja yang disampaikannya pada rapat paripurna dewan, di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (18/6). Selaku juru bicara Tim VII DPRD Sumut yang melakukan kunjungan kerja ke lima kabupaten/kota di kawasan Tapanuli bagian selatan itu, ia mengungkapkan apresiasi mereka terhadap dukungan konkret pemerintah daerah terkait dalam kaitan pembentukan Provinsi Sumteng.

Selanjutnya, ungkap politisi PDI Perjuangan ini, Tim VII akan mengusulkan pencabutan Moratorium Daerah Otonomi Baru ke pemerintah pusat. “Dibanding provinsi lain yang juga akan dibentuk sebagai pemekaran Sumut, pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara yang paling siap. Yang akan jadi ibukotanya sudah ada yaitu Padang Sidimpuan,” tegasnya.

Kantor Bupati Tapanuli Selatan yang lama yang terletak di Sidimpuan, itu yang akan dijadikan Kantor Gubernur Sumatra Tenggara. Untuk itu pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Mandailing Natal dan Kota Padang Sidimpuan sudah berkomitmen mendukung.

Dipaparkan Sutrisno, terdapat empat alasan pokok pembentukan Provinsi Sumatra Tenggara. Pertama, letaknya amat jauh dari ibukota Sumut, waktu tempuhnya 12-20 jam. Kedua, pembangunan infrastruktur di Tabagsel tidak akan selesai mengingat keterbatasan APBD Sumut.

Ketiga, penanganan masalah kesehatan di RS di kawasan Tabagsel tidak mampu dilakukan. Keempat, adanya wilayah yang rawan akibat adanya tanaman ganja di perbatasan Padang Lawas dan Madina.

Menyikapi bergulirnya kembali rencana pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara ini, Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi tidak mempersoalkannya. Menurutnya, rencana tersebut bisa saja terealisasi. Asalkan pemerintah daerah siap dan jika aturannya sudah ada. “Tidak ada yang melarang, silahkan saja,” ujarnya.

Diakuinya, saat ini belum ada aturan atau regulasi mengenai pembentukan daerah otonomi baru. Meski begitu, ia menegaskan bahwa Pemprov Sumut tidak akan menghalangi rencana pembentukan Provinsi Sumteng. “Pemprov Sumut tidak akan menghalangi upaya DPRD Sumut, termasuk kepala daerah yang ingin membentuk provinsi baru dan berpisah dari Provinsi Sumut. Rencana ini sah-sah saja. Asalkan pemerintah dan masyarakat siap,” ungkapnya.

Begitupun, tambahnya, proses pembentukan provinsi baru ini diperkirakan akan berlangsung panjang. Dan memang, pembentukan provinsi baru seperti ini bukan merupakan kewenangan Pemprov Sumut. “Ini nanti masih panjang. Pusat yang menentukan apakah dimekarkan atau tidak,” pungkasnya.

Sumber : Sumut Pos/mbc/bbs

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • RPP Bahasa Indonesia SMP Kelas 8

    RPP Bahasa Indonesia SMP Kelas 8

    • calendar_month Kamis, 16 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Contoh RPP sebagai bahan belajarRpp Bahasa Indonesia Smp Kelas 8

  • REFORMULASI DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN UNTUK MEWUJUDKAN LAYANAN PUSKESMAS 24 JAM DENGAN PEMBENTUKAN INSTALASI GAWAT DARURAT

    REFORMULASI DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN UNTUK MEWUJUDKAN LAYANAN PUSKESMAS 24 JAM DENGAN PEMBENTUKAN INSTALASI GAWAT DARURAT

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Rahmad Daulay* PENDAHULUAN Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus tersedia kapanpun dibutuhkan. Penyakit, kecelakaan, maupun kondisi kegawatdaruratan tidak mengenal waktu. Ketika seseorang mengalami sakit pada tengah malam, ibu hamil mengalami komplikasi persalinan, atau anak mengalami kejang karena demam tinggi, masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau. Dalam situasi […]

  • Agar Keluar dari PPKM Level 4, Madina Harus Capai Target Ini

    Agar Keluar dari PPKM Level 4, Madina Harus Capai Target Ini

    • calendar_month Jumat, 17 Sep 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejak Inmendagri Nomor 40 keluar pada tanggal 6 September 2021 yang menetapkan Mandailing Natal (Madina) PPKM Level 4 Covid-19, sekolah kembali ditutup dan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat harus diambil pemerintah. Untuk keluar dari PPKM level 4, Pemkab Madina minimal harus mencapai 20 persen dari total target vaksinasi. Target itu […]

  • Seorang Advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi Kasus Dugaan Penganiayaan

    Seorang Advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi Kasus Dugaan Penganiayaan

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Seorang Advokat berinisial S dilaporkan ke Kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan pasca melakukan persidangan di Pengadilan Agama Panyabungan. Subur Siregar, S.H., selaku kuasa Hukum mengatakan kliennya Aspar Zulhandi telah melaporkan S yang merupakan seorang advokat atau pengacara pihak penggugat atau Istri Pelapor dalam perkara cerai gugat dan hak pasca perceraian. […]

  • Waspadalah Menjatuhkan Vonis, Wahai Para Hakim!

    Waspadalah Menjatuhkan Vonis, Wahai Para Hakim!

    • calendar_month Rabu, 4 Agt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nandoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Kasus Taipan Djoko Tjandra atau Djoksan Mujur dan Jaksa Pinangki sedang ramai dibincangkan. Pasalnya, masa hukumannya mendapat korting dari hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada peradilan tingkat pertama, Djoksan yang bertatus terpidana kasus pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari DPO di Ditjen Imigrasi Kemenkumham, divonis penjara […]

  • Saber Pungli Madina Dikukuhkan

    Saber Pungli Madina Dikukuhkan

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Mandailing Natal HM. Jakfar Sukhairi Nasution mengkukuhkan Unit Saber Pungli Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (21/2) bertempat di Taman Raja Batu, Panyabungan. Pengukuhan Unit Saber Pungli Madina tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 700/003/K/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang perubahan atas keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 700/622/K/2016 tentang […]

expand_less