Selasa, 21 Apr 2026
light_mode

Baliho Maklumat dan Kasus Taman Raja Batu

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 31 Jul 2019
  • print Cetak

Baliho maklumat yang terpajang pada Pebruari 2018 di tepi jalan raya tak jauh dari Taman Raja Batu, Panyabungan, Madina.

 

Jika anda pernah melintas di jalan raya Lintas Sumatera titik Desa Parbangunan, Panyabungan Mandailing Natal pada Pebruari 2018, anda mungkin melihat satu baliho dipajang di dekat Taman Raja Batu.

Baliho itu menghadap jalan raya, tak jauh dari simpang menuju komplek perkantoran pemkab Mandailing Natal (Madina) sehingga mudah terlihat oleh pelintas.

Baliho itu berisi maklumat sebanyak 6 poin. Ada tandatangan. di bawah tandatangan tertera tulisan Bupati Mandailing Natal Drs. H. Dahlan Hasan Nasution, tertanggal 14 Pebruari 2018. ada stempel Bupati Mandailing Natal.

Poin ketiga Maklumat itu bertulis bahwa tidak ada korupsi dalam pembangunan Taman Raja Batu.

Kalimat lengkap di poin ketiga itu : Untuk diketahui, Saya bertukang/mengolah kayu limbah selama bertahun-tahun yang nilai ekonominya sangat tinggi, uang tersebut lah Saya gunakan untuk membangun Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri Syariah dan juga uang Gaji, Tabungan Pensiun serta bantuan semen dari Anggota DPRD Mandailing Natal serta Hibah Tanah dari Pemuka Masyarakat yang peduli terhadap Mandailing Natal. Oleh karena itu tidak ada KORUPSI..!!! didalam kegiatan pembangunan tersebut, malah Asset Pemerintah yang bertambah.  

Sejumlah media massa memuat berita pemajangan baliho Maklumat Bupati Madina ini  termasuk Medan Bisnis.com di edisi 15Pebruari 2018.

Pada Maret 2018 pihak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) turut mengomentari Maklumat itu.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menyebutkan pihaknya akan tetap melakukan proses penyidikan kasus Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri. Pihak penyidik tidak akan takut meski ada maklumat orang nomor satu di Madina tersebut.

“Proses hukum tetap akan kita jalankan. Tidak ada pengaruhnya maklumat itu ke kita,” ucap Sumanggar dengan tegas, Rabu (7/3/2018) sebagaimana dikutip media edisi 7 Maret 2018.

Baliho maklumat itu sempat bertahan lama hingga lapuk lalu lenyap dari tempatnya. Tapi rekam jejak digitanya tak pernah pupus, karena sudah sempat dipublikasi media massa dan menjadi postingan banyak orang di media sosial.

Hingga kini tak diketahui secara pasti tandatangan di baliho itu tekenan bupati Madina atau tidak. Atau apakah pemajangan baliho itu sepengetahuan bupati atau tidak.

Di berbagai kesempatan, Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution sebenarnya beberapa kali membantah adanya korupsi di dalam pembangunan Tapian Sirisiri dan Taman Raja Batu.

Pada edisi Kamis (11/7/2019) Kompas.com merilis pernyataan Asisten Intelijen Kejati Sumut Leo Simanjuntakdan bupati Madina Dahlan Hasan Nasution soal kasus Taman Raja Batu.

“Saya enggak ada pernah korupsi, kok… Jangankan beratus juta, serupiah pun saya tidak ada korupsi di Madina. Kalau ada dapat kalian saya korupsi, saya berhenti, seratus ribu saja. Udah ya…” kata bupati Madina Dahlan memutus percakapan yang dilansir Kompas.com edisi Kamis (11/7/2019).

Di Malintang Pos Online edisi 27 Januari 2018, Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution juga membantah ada korupsi di pembanguan Taman Raja Batu.

“ Mencermati pemberitaan dibeberapa Media dan juga di Media Sosial saya selaku Bupati Mandailing Natal dengan ini menyatakan bahwa tidak ada perbuatan korupsi baik di Tapian Siri-Siri Syariah maupun di Taman Raja Batu,” ujar Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution Jumat sore(26-1) diruang kerjanya kepada Malintang Pos yang mempertanyakan persoalan Pembangunan Taman Raju Batu dan Tapian Siri-siri.

Belakangan, tepatnya Jum’at (19/7/2019) Tiga pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukinan Perkim) Madina ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) inisial RL; Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas Perkim Madina 2017 berinisial ED, dan PPK Perkim Madina tahun 2017 berinisial KAR.

Penetapan Kadis Perkim Madina dengan SPT Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/07/2019, tersangka ED dengan nomor: Print-02/N.2/Fd.1/07/2019, tersangka KAR dengan nomor: Print-03/N.2/Fd.1/07/2019.

“Jadi mereka ini terindikasi melakukan proyek ini tanpa melalui tender atau lelang terbuka,” ujar Sumanggar dikutip Medan Bisnis Daily edisi 24/7/2019.

Pada Rabu (24/7/2019), ketiga pejabat itu resmi ditahan Kejatisu di Medan.

Pihak Kejatisu menyatakan, ada sekitar 8 milyar rupiah dana APBD Madina digelontorkan untuk pembangunan Tapian Sirisiri dan Taman Raja Batu pada tahun anggaran 2016 hingga 2017.

Dari sekitar 8 milyar itu, terdapat indikasi kerugian negara sekitar 4,7 milyar Rupiah.

Pihak Kejatisu menyebutkan, selain proyek Dinas Perkim Madina, proyek Dinas PU Madina dan Dinas Pemuda Olahraga Madina juga ditemukan di dalam pembangunan Taman Raja Batu. Untuk saat ini Kejatisu masih fokus ke Dinas Perkim dan akan disusul Dinas PU Madina dan Dinas Pemuda Olahraga Madina.

Sementara itu, anggota DPRD Madina, Sahriwan “Kocu” Nasution dari Partai Bulan Bintang dalam satu wawancara khusus dengan Mandailing Online di kediamannya Desa Gunungtua Julu, Panyabungan, Madina, Kamis (25/7/2019) mengungkapkan, pihak Pemkab Madina pernah mencoba memasukkan sejumlah item proyek pendahuluan Taman Raja Batu ke dalam APBD Perubahan Kabupaten Madina TA 2017, namun ditolak DPRD.

Sikap DPRD yang melakukan penolakan itu, kata Sahriwan, karena pembangunan Taman Raja Batu dinilai tidak memiliki izin prinsip dari DPRD Madina, tidak ada di dalam tata ruang dan juga tak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Madina.

Yang paling prinsipil, penolakan itu lantaran proyek-proyek fisik di Taman Raja Batu itu telah dikerjakan sebelum penganggaran.

Sahriwan membeberkan, pada masa pembahasan APBD Perubahan TA 2017 itu, dia menemui Wakil Ketua DPRD Madina, Zubeir Lubis untuk membicarakan prihal klausul sejumlah item proyek Taman Raja Batu di dalam draf  APBD Perubahan yang dinilai sangat berbahaya secara hukum jika DPRD meloloskannya untuk dibahas Badan Aanggaran DPRD.

“Saat itu saya menemui bang Zubeir, wakil ketua. Saya katakan item-item proyek Taman Raja Batu sangat berbahaya, menyalahi undang-undang dalam sistem bernegara. Bang Zubeir lalu berinisiatif memanggil ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ungkap Sahriwan.

Pembicaraan antara DPRD Madina dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) manghasilkan bahwa item-item proyek Taman Raja Batu itu dikeluarkan dari pembahasan APBD Perubahan 2017.

Anehnya, ketika Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangani kasus ini sejak 2018 lalu menemukan banyak item-item proyek Taman Raja Batu yang masuk dalam penganggaran pada buku APBD Perubahan 2017.

Sikap penolakan DPRD Madina itu menjadi poin-poin penting dalam keterangan Sahriwan di hadapan penyidik Kejatisu ketika Sahriwan dipanggil Kejatisu untuk dimintai keterangan seputar kasus pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Madina.

“Saya dipanggil Kejatisu untuk memberikan keterangan. Itu tahun 2018 lalu,” katanya.

Di sisi lain, Kordinator Tim Penasehat Hukum Tersangka, HM. Ridwan Rangkuty, SH.MH dalam  rilis pers Sabtu (20/7/2019) menyatakan bahwa penetapan tersangka pembangunan Taman Raja Batu oleh Kejatisu dinilai aneh karena belum diketahui kerugian negara oleh audit BPK.

“Penetapan tersangka pembangunan TRB Dan TSS oleh Kejatisu dinilai aneh dan terkesan dipaksakan, Karena hingga saat ini belum jelas berapa kerugian negara berdasarkan audit BPKP, dan tidak jelas proyek yang mana yang berpotensi merugikan negara,” ujarnya.

Disampaikan Ridwan, bahwa di lokasi TRB dan TSS ada 17 proyek dari beberapa Dinas termasuk Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dinas Pemuda & Olahraga, hingga saat ini tidak jelas proyek yang mana bermasalah.

Ridwan menyatakan bahwa sampai saat ini akutan publik masih dalam polemik apakah berwenang mengaudit permasalahan proyek pemerintah atau tidak. Karena ada BPK dan BPKP yang berwenang khusus untuk memeriksa penggunaan uang negara. (Dahlan Batubara)

 

 

Sumber tambahan :

http://www.medanbisnisdaily.com/news/online/read/2018/02/15/25389/bupati_madina_keluarkan_maklumat_minta_penghinanya_bertaubat/

https://www.gosumut.com/berita/baca/2018/03/07/ini-jawaban-kejatisu-terkait-maklumat-bupati-madina

https://medan.kompas.com/read/2019/07/11/19022311/bupati-mandailing-natal-kalau-ada-saya-korupsi-saya-berhenti

http://malintangpos.co.id/bupati-madina-drs-h-dahlan-hasan-nasution-pembangunan-tapian-siri-siri-dan-taman-raja-batu-tidak-ada-korupsi/?fbclid=IwAR0C22HxWmrU06UAVjJr4q0r23OlVzaRxAvoOSO2NtVHPFr0h_R4lGW74c0

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Lebaran, Sumut Berpeluang Inflasi 0,4 %

    Jelang Lebaran, Sumut Berpeluang Inflasi 0,4 %

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Pengamat ekonomi, Gunawan Benjamin menyatakan Sumut berpeluang mencetak inflasi di atas 0,4% di bulan ini. Itu dikatakannya hari Jumat (29/4/2022) di Medan melihat kinerja sejumlah harga kebutuhan pokok menjelang lebaran. Pada dasarnya di bulan April ini, komoditas cabai menjadi penyumbang terbesar deflasi. Untuk cabai merah saja, sejauh ini harganya mengalami penurunan […]

  • Inilah Kronologi Bentrok Warga di Tarakan

    Inilah Kronologi Bentrok Warga di Tarakan

    • calendar_month Rabu, 29 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Divisi Humas Mabes Polri merilis kronologi bentrok antar kelompok warga yang terjadi di Kampung Juata Permai, Tarakan, Kalimantan Timur, Selasa (28/9/2010). Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang tewas. Berikut konologi yang dirilis via jejaring sosial facebook oleh Divisi Humas Mabes Polri. Minggu tanggal 26 September 2010 sekitar pukul 22.30 WITA. Pada saat Abdul Rahmansyah, Warga Kel […]

  • Akil Banyak Tangani Sengketa Pilkada dari Kalimantan

    Akil Banyak Tangani Sengketa Pilkada dari Kalimantan

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Mahfud MD mengatakan selama memimpin MK, Akil Mochtar diketahui sering menggunakan kewenangan untuk menetapkan penanganan perkara oleh hakim panel yang dia pimpin lebih banyak. Hal itu diketahui dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa oleh MKMK. Bahkan, sebagian besar perkara yang masuk dari Kalimantan ke MK ditangani […]

  • Kasus Maga, Pencabutan Izin PT.SMGP Ternyata Belum Redakan Konflik

    Kasus Maga, Pencabutan Izin PT.SMGP Ternyata Belum Redakan Konflik

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Terkait kasus pengeroyokan di Desa Maga Lombang, Kecamatan Lembah Sorik Marapi Selasa (20/1) yang menyebabkan Ispara Sakti Nasution alias 'Adek' (50) meninggal dunia, Bupati Madina Dahlan Hasan menyatakan akan mengupayakan tidak akan terjadi lagi konflik. “Kita akan mengupayakan agar kedua kubu tidak lagi terjadi konflik-konflik berikutnya. Negara kita adalah negara hukum,” […]

  • dr. Rajamin bongkar Borok RSU Husni Thamrin Natal

    dr. Rajamin bongkar Borok RSU Husni Thamrin Natal

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA : Mandailing Online – Direktur Rumah Sakit Umum Husni Thamrin di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) akui tidak ada hubungan baik antara dirinya dengan Staf nya sehingga pekerjaan tidak berjalan lancar. Hal ini dikatakan dr. Muhammad Rajamin Nasution pada Mandailing Online lewat tlephon saat dikonfirmasi Kamis 11/7/2024. Dalam percakapan itu, awalnya Mandailing […]

  • Pengangkatan penyidik Polri di KPK salahi aturan

    Pengangkatan penyidik Polri di KPK salahi aturan

    • calendar_month Sabtu, 6 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan terhadap 28 penyidik Polri yang dipekerjakan di KPK sebelum berhenti dari Polri menyalahi ketentuan yang berlaku di Polri. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Syafriadi Cut Ali saat berbincang dengan wartawan, hari ini. “Ada yang harus diluruskan, harusnya dia mundur […]

expand_less