Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Biaya Melimpah Untuk Menikah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 28 Nov 2010
  • print Cetak


Pernikahan merupakan salah satu tahap dalam hidup setiap manusia. Sebagai bentuk kasih-sayang antar laki-laki terhadap perempuan, ikatan pernikahan dilakukan berdasar ajaran setiap agama dan Negara.

Dalam Undang-undang tentang Perkawinan disebutkan, suatu perkawinan dapat dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan pasangan yang melakukan pernikahan.

Suatu pernikahan wajib dicatat oleh Negara. Bagi warga Muslim yang beragama Islam, harus terdaftar di Kantor Urusan Agama. Sedangkan warga non_Muslim, wajib mencatakannya di Kantor Catatan Sipil. Jjika tidak tercatat, sejumlah permasalahan akan muncul seperti masalah perdata, termasuk hak waris anak.

Untuk tertib administrasi, calon pasangan suami-istri harus memenuhi syarat administrasi, termasuk membayar biaya pencatatan sebesar Rp 30 ribu.

Tetapi kenyataannya, biaya pencatatan pernikahan jauh lebih mahal dari yang berlaku. Di sejumlah Kantor Urusan Agama, tarif pencatatan termasuk menggunakan jasa penghulu untuk memandu ijab-qabul mencapai Rp 1 hingga lebih dari Rp 2 juta.

Bahkan untuk memastikan kesediaan penghulu, calon pengantin harus memberikan sejumlah uang muka di luar biaya.

“Kalau masalah bagi, itu terrgantung. Itu berarti menghargai saya, saya juga menghargai dia. Ini di hari Minggu, kan gitu. Harusnya saya libur. Kan kalau begini alhamdulillah banget saya dikasih. Saya mencatat pernikahan, sah menurut agama, sah menurut hukum Islam. Kita pandu, khutbah nikah kita baca. Masa gitu aja nggak dibagi?” ungkap seorang penghulu.

Mahalnya biaya pencatatan pernikahan dan layanan penghulu menjadi penyebab utama masih banyaknya pernikahan yang tidak tercatat oleh Negara. Menurut data Kementerian Agama, dalam setahun ada sekitar dua juta pernikahan yang dilakukan di seluruh tanah air. Jumlah ini sudah termasuk yang tidak tercatat oleh Negara.

Kementerian Agama sudah melakukan sejumlah upaya menertibkan administrasi pernikahan, termasuk menyeelnggarakan pernikahan massal gratis. Tak ketinggalan, pengarahan kepada para penghulu juga dilakukan secara rutin agar selaku pelayan masyarakat wajib membimbing pernikahan setiap saat.

Pemberian hadiah berupa uang kepada penghulu memang tidak ada larangannya. Tapi sebagai pelayan publik, memandu pernikahan merupakan tugas pokok penghulu. Kebiasaan warga kurang mampu yang berharap kepada pelaksanaan nikah massal gratis bisa diubah melalui pelayanan yang sesuai dengan aturan.***
Sumner : News.mnctv

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berakhirnya Masa Jabata Kada Madina dan Peluangnya

    Berakhirnya Masa Jabata Kada Madina dan Peluangnya

    • calendar_month Rabu, 5 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Oleh : Irwan Daulay Merujuk Putusan MK No 18/PUU-XX/2022 terhadap pengujian pasal 201 ayat (7) UU no 10 tahun 2016 yang dimohonkan oleh Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara. Putusan tersebut menolak Permohonan Pemohon membatalkan pasal 201 ayat (7) UU No 10 tahun 2016 yang membatasi masa jabatan pasangan Kada yang mengikuti Pilkada tahun 2020 hanya […]

  • MEMBEDAH VISI MISI CALON BUPATI MADINA

    MEMBEDAH VISI MISI CALON BUPATI MADINA

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    (Sudut Pandang Ekonomi) Oleh: Abdul Mujib Nasution, S.HI, M.SI Pengantar Dalam hal pencapaian suatu tujuan di perlukan suatu perencanaan dan tindakan nyata untuk dapat mewujudkannya, secara umum bisa di katakan bahwa Visi dan Misi adalah suatu konsep perencanaan yang di sertai dengan tindakan sesuai dengan apa yang di rencanakan untuk mencapai suatu tujuan. Dalam kegiatan […]

  • H Sawaluddin Nasution Sahuti Permintaan Warga Banjar Sauh

    H Sawaluddin Nasution Sahuti Permintaan Warga Banjar Sauh

    • calendar_month Minggu, 25 Jun 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN(Mandailing Online) – Pengusaha sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sawaluddin Nasution sahuti permintaan warga dengan memberikan bantuan Speaker aktif di Lingkungan III Banjar Sauh, Kelurahan Panyabungan II Kabupaten Madina. Minggu (25/06/2023). Bantuan berupa Speaker aktif ini diserahkan Sawaluddin yang diterima langsung oleh Lurah Panyabungan II Abdul Aziz […]

  • Siap-Siap, Tengah Malam Nanti Harga BBM Non-Subdidi Naik Lagi

    Siap-Siap, Tengah Malam Nanti Harga BBM Non-Subdidi Naik Lagi

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Pertamina kembali menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi. Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Pertamina Region III, terhitung mulai Jumat (15/5) pukul 00.00 nanti harga BBM non-subsidi mengalami kenaikan cukup signifikan. Harga Pertamax yang semula dibanderol Rp 8.800 akan naik menjadi menjadi Rp 9.600 per liter. Sedangkan Pertamax Plus naik dari […]

  • Kadis PMD: Tidak Ada Instruksi Keharusan Membeli 3 Foto Tokoh Madina

    Kadis PMD: Tidak Ada Instruksi Keharusan Membeli 3 Foto Tokoh Madina

    • calendar_month Sabtu, 4 Jun 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Parlin Lubis menyebutkan tidak ada instruksi kepada camat ataupun kepala desa untuk pembelian 3 foto tokoh Mandailing Natal (Madina) yang belakangan viral di media sosial. “Saya pastikan tidak ada instruksi atau pemaksaan untuk membeli 3 foto itu,” kata Parlin ketika dihubungi Mandailing Online via […]

  • Bupati Tapsel Lantik 67 Kepala Desa

    Bupati Tapsel Lantik 67 Kepala Desa

    • calendar_month Selasa, 15 Mei 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAPANULI SELATAN (Mandailing Online) – Bupati Tapanuli Selatan, H. Syahrul M Pasaribu melantik 67 kepala desa, Senin (14/5/2018). Para kepala desa terpilih itu hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak pada tanggal 23 April 2018 lalu. Mereka dilantik di Gedung Serbaguna, Kompleks Perkantoran Pemerintah Tapanuli Selatan, Jl. Prof. Lafran Pane, Sipirok. Pelantikan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan […]

expand_less