Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Biaya Melimpah Untuk Menikah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 28 Nov 2010
  • print Cetak


Pernikahan merupakan salah satu tahap dalam hidup setiap manusia. Sebagai bentuk kasih-sayang antar laki-laki terhadap perempuan, ikatan pernikahan dilakukan berdasar ajaran setiap agama dan Negara.

Dalam Undang-undang tentang Perkawinan disebutkan, suatu perkawinan dapat dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan pasangan yang melakukan pernikahan.

Suatu pernikahan wajib dicatat oleh Negara. Bagi warga Muslim yang beragama Islam, harus terdaftar di Kantor Urusan Agama. Sedangkan warga non_Muslim, wajib mencatakannya di Kantor Catatan Sipil. Jjika tidak tercatat, sejumlah permasalahan akan muncul seperti masalah perdata, termasuk hak waris anak.

Untuk tertib administrasi, calon pasangan suami-istri harus memenuhi syarat administrasi, termasuk membayar biaya pencatatan sebesar Rp 30 ribu.

Tetapi kenyataannya, biaya pencatatan pernikahan jauh lebih mahal dari yang berlaku. Di sejumlah Kantor Urusan Agama, tarif pencatatan termasuk menggunakan jasa penghulu untuk memandu ijab-qabul mencapai Rp 1 hingga lebih dari Rp 2 juta.

Bahkan untuk memastikan kesediaan penghulu, calon pengantin harus memberikan sejumlah uang muka di luar biaya.

“Kalau masalah bagi, itu terrgantung. Itu berarti menghargai saya, saya juga menghargai dia. Ini di hari Minggu, kan gitu. Harusnya saya libur. Kan kalau begini alhamdulillah banget saya dikasih. Saya mencatat pernikahan, sah menurut agama, sah menurut hukum Islam. Kita pandu, khutbah nikah kita baca. Masa gitu aja nggak dibagi?” ungkap seorang penghulu.

Mahalnya biaya pencatatan pernikahan dan layanan penghulu menjadi penyebab utama masih banyaknya pernikahan yang tidak tercatat oleh Negara. Menurut data Kementerian Agama, dalam setahun ada sekitar dua juta pernikahan yang dilakukan di seluruh tanah air. Jumlah ini sudah termasuk yang tidak tercatat oleh Negara.

Kementerian Agama sudah melakukan sejumlah upaya menertibkan administrasi pernikahan, termasuk menyeelnggarakan pernikahan massal gratis. Tak ketinggalan, pengarahan kepada para penghulu juga dilakukan secara rutin agar selaku pelayan masyarakat wajib membimbing pernikahan setiap saat.

Pemberian hadiah berupa uang kepada penghulu memang tidak ada larangannya. Tapi sebagai pelayan publik, memandu pernikahan merupakan tugas pokok penghulu. Kebiasaan warga kurang mampu yang berharap kepada pelaksanaan nikah massal gratis bisa diubah melalui pelayanan yang sesuai dengan aturan.***
Sumner : News.mnctv

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Desa 7 Bulan Belum Digaji

    Kepala Desa 7 Bulan Belum Digaji

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 4Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Para kepala desa di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) belum menerima gaji dalam 7 bulan terakhir. “Sejak bulan Januari hingga bulan Juli ini,” ungkap Kepala Desa Gunung Tua Panggorengan, Enda Timbul Nasution, Jum’at (12/7/2013) didampingi kepala desa Panyabungan Jae, Darussalam, Gunungtua Tonga dan Desa Siobon. Ketiadaan gaji selama 7 bulan […]

  • KPK Segera Panggil Bupati Simalungun

    KPK Segera Panggil Bupati Simalungun

    • calendar_month Senin, 13 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA-Dalam penanganan kasus dugaan percobaan suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait. Diantaranya, sejumlah pihak yang disebut dalam laporan pengaduan MK tersebut, termasuk Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih. Namun, pemeriksaan atas pihak-pihak tersebut, menunggu hasil kajian data dan informasi dari Bagian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat […]

  • Rp50 Juta untuk Website Mubazir

    Rp50 Juta untuk Website Mubazir

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KISARAN (Mandailing Online) – Website http://pemkab-asahan.go.id/ dinilai mubazir dan tidak bermanfat. Meski masih bisa dibuka, namun sejak tahun 2010 hingga 2013, tampilan website tidak ada perubahan. Sebagaimana diketahui, data yang dimasukan terbaru juga tahun 2009 yakni tentang panitia Pengadaan Barang/Jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang mengadakan Pemilihan Umum dengan pascakualifikasi untuk pengadaan barang/jasa borongan […]

  • P-APBD Madina 2022 “Zero Defisit” Disahkan

    P-APBD Madina 2022 “Zero Defisit” Disahkan

    • calendar_month Jumat, 30 Sep 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2022 Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, disahkan, Jum’at (30/9/2022). Pada P-APBD ini Pendapatan Daerah disepakati sebesar Rp 1.622.439.803.865. Sementara sisi Belanja Daerah disepakati sebesar Rp 1.741.937.114.097. Gambaran angka tersebut mencerminkan pagu pendapatan lebih kecil dibanding belanja. Selisihnya Rp 119.497.310.232. Namun, selisih itu dapat […]

  • KPUD masih Tunggu Dana Untuk Susun Tahapan Pemilukada Ulang Madina

    KPUD masih Tunggu Dana Untuk Susun Tahapan Pemilukada Ulang Madina

    • calendar_month Rabu, 5 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengatakan, tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilukada ulang belum juga dijadwalkan atau disiapkan. Ini dikarenakan belum adanya dana yang dibutuhkan. Hal itu disampaikan Ketua KPUD Madina, Jefri Antoni SH saat dihubungi METRO melalui telepon selulernya, Selasa (4/1). “Kita kan masih menunggu dana, karena tanpa dana itu KPUD tidak […]

  • Wakil Bupati Madina Bantah Mobil Dinas Sementaranya Dirental Khusus Penunjang Operasional Kerjanya

    Wakil Bupati Madina Bantah Mobil Dinas Sementaranya Dirental Khusus Penunjang Operasional Kerjanya

    • calendar_month Selasa, 25 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) : Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utami membantah bahwa mobil jenis Pajero yang di kontrak oleh Badan Keuangan dan aset Daerah bukan diperuntukkan khusu sebagai mobil kendaraan Dinas nya, melainkan hanya dipakai sementara. ” mobil ini dirental jauh jauh sebelum mobil palisade rusak, bukan dianggarkan untuk dipakai Wakil Bupati, tapi […]

expand_less