Jumat, 5 Jun 2026
light_mode

BPKP gelar perkara PS Sidimpuan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 10 Des 2010
  • print Cetak


PADANGSIDIMPUAN – Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Utara melakukan gelar perkara dugaan korupsi Persatuan Sepakbola Padangsidimpuan (PS Sidimpuan).

Gelar perkara itu bertujuan untuk menghitung seberapa besar kerugian negara pada dugaan korupsi manipulasi dana dan data yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kejaksaan, kerugian negara pada perkara yang terjadi di tahun anggaran 2008-2009 ini mencapai Rp3,2 miliar.

“Kalau tidak ada halangan, besok kita akan ekspos perkara ini di BPKP Sumut. Sehingga BPKP dapat menghitung besarnya kerugian negara pada dugaan korupsi PS Sidimpuan,” kata Kajari Padangsidimpuan, Indrasyah Johan, tadi malam.

Dalam perkara ini, kata Kajari, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka HAN dan HMS. Pemeriksaannya sudah rampung dan tinggal menunggu penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

Kemudian, lanjutnya, jika sudah ada hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, maka perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan atau dilimpahkan ke pengadilan.

Kajari juga mengungkapkan, perkara ini memiliki calon tersangka yakni mantan Kadis Pemuda Olahraga Kota Padangsidimpuan yang kini menjabat anggota DPRD Tapsel berinisial AID.

“Yang bersangkutan belum dapat kita periksa, karena belum mendapat izin dari Gubsu. Pasalnya, yang bersangkutan merupakan anggota DPRD yang untuk memeriksanya harus ada izin Gubernur,” katanya.

Menurut Kajari, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat permohonan izin persetujuan pemeriksaan AID sebagai anggota DPRD Tapsel kepada Gubsu. Namun hingga kini belum ada jawaban persetujuan dari Gubsu.

Sebelumnya pada 15 Juli lalu, kasus PS Sidimpuan sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kejari Padangsidimpuan telah menetapkan dua tersangka.

HAN merupakan mantan wakil manajer dan HMS merupakan mantan Kadis Pemuda dan Olahraga Pemko Padangsidmpuan. Kejari sudah memintai keterangan sejumlah saksi dari pengurus PSKPS yang kemudian namanya berubah pada 2008 menjadi PS Sidimpuan.

Adapun rincian dugaan korupsi tahun 2008 sebesar Rp2 miliar dan tahun 2009 Rp740 juta, dan sekarang bertambah lagi sebesar Rp500 juta. Sehingga total keseluruhan mencapai Rp3,2 milliar.
Sumber : waspada online

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabar Gembira, Kurir Belanja Buka Lowongan Kerja Wilayah Panyabungan

    Kabar Gembira, Kurir Belanja Buka Lowongan Kerja Wilayah Panyabungan

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kabar gembira bagi yang belum punya pekerjaan. Kurir Belanja yang berkantor di Panyabungan, Mandailing Natal membuka lowongan kerja bagi warga Panyabungan sebagai kurir pesan antar. “Masyarakat umum dan mahasiswa bisa memanfaatkan lowongan kurir ini sebagai lapangan kerja. Apalagi mahasiswa karena sifatnya paruh waktu,” ujar Irwansyah Nasution pimpiman manajemen Kurir Belanja kepada […]

  • Masakan Mandailing

    Masakan Mandailing

    • calendar_month Selasa, 16 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Masakan Tradisional Mandailing 1. Gule Bulung Gadung Masakan ini salah satu masakan paling enak yang sangat di sukai orang Mandailing.ini terbuat dair daun singkong muda di tumbuk ditambah lasiak lamot (cabe rawit) serta di tambah arias,rimbang (tekokak) yang di masak bersama dengan santan kelapa.supaya masakan ini tambah enak bisa di tambahkan dengan Gulaen Sale (ikan […]

  • Pobsi Lahirkan Atlet Berprestasi Melalui Turnamen Billiar 2011

    Pobsi Lahirkan Atlet Berprestasi Melalui Turnamen Billiar 2011

    • calendar_month Rabu, 4 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN- Turnamen biliar cup tahun 2011 tingkat Kota Psp yang dilaksanakan Pengurus Cabang Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (Pengcab Pobsi) Kota Psp sejak tanggal 28-31 Desember lalu, di lantai III Pasar Sangkumpal Bonang telah melahirkan atlet beprestasi. Adapun yang tampil sebagai juara untuk tingkat senior yakni, juara I, Ardi, Juara II, Ceppan, Juara III Budi […]

  • PT.RMM : Plasma Masih Tahap Pengerjaan

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – General Manager PT. Rimba Mujur Mahkota (RMM), Jafar, menjawab wartawan, Senin (27/5/2013) via telefon seluler menyatakan pihaknya sedang melakukan pembangunan plasma yang diperuntukkan kepada 4 desa. Empat desa itu adalah, Desa Sikara-kara, Bintuas, Buburan dan Desa Sundutan Tigo. Hal itu dikatakannya terkait munculnya Surat Sekda Pemprovsu itu bernomor 593.4/3778 tanggal 6 […]

  • Ini Pemicu Ricuh Hitung Suara Pilkades di Desa Huta Damai Panyabungan Utara

    Ini Pemicu Ricuh Hitung Suara Pilkades di Desa Huta Damai Panyabungan Utara

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ): Tadi malam, aksi protes antara pendukung calon Kepala Desa di Desa Huta Damai, Kecamatan Panyabungan Utara, Mandailing Natal sempat terjadi ricuh, pendukung pasangan nonor urut 3 atas nama Agus Marlampos protes hasil penghitungan suara panitia Pilkades Desa itu, pasalnya hasil perhitungan suara yang dimenangkan Cakades petahana Albert Paulus Sihombing nomor urut […]

  • Korupsi Rp18 Juta, Eks Kepala SD Divonis 3 Tahun Penjara

    Korupsi Rp18 Juta, Eks Kepala SD Divonis 3 Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 4 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101730 Muara Upu, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Ali Imron Siregar, hanya bisa tertunduk lesu saat dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Ahmad Guntur SH, Selasa (03/01/2012). Selain kurangan badan, terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 2 bulan dan membayar […]

expand_less