Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Buntut Perzinahan, Nasab Berantakan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
  • print Cetak

Oleh: Alfisyah Ummu Arifah, S.Pd
Pegiat Literasi Islam Kota Medan

Pantas jika Allah melarang mendekati zina. Mendekatinya saja pun sudah dilarang. Karena saat mendekatinya, akan menyeret pelakunya pada prilaku yang keji selanjutnya. Kemaksiatan pun terjadi berulang kali, sekian kali hingga memberikan buntut masalah yang makin ruwet.

Beberapa hari lalu Kota Medan dikagetkan dengan video yang viral soal seorang siswi yang melahirkan bayi begitu mudahnya. Kejadian itu terekam CCTV warga di tempat kejadian. Polisi pun menemukan pelakunya. Seorang siswa yang tega membuang bayinya tanpa sehelai benangpun setelah melahirkan  dengan begitu mudahnya di warung itu.

Pengakuan AL, pelajar wanita kepada pejabat di Kecamatan Medan Tuntungan, pelajar tersebut malu dan tidak mengetahui siapa ayah dari anak yang dilahirkannya.

Sebab pengakuannya, AL menuturkan sudah berhubungan badan dengan lima pria berbeda. Setelah dilakukan wawancara bersama pihak Kepolisian, rupanya ada sekitar 5 laki-laki yang sudah berhubungan dengan wanita ini. Tetapi tidak diketahui yang mana ayahnya,” kata pejabat itu (Posmetro Medan, Jum’at 14/3/2025).

Soal kehamilan, AL juga menutupinya dari orangtuanya.
Ketika di rumah dan sekolah, AL diduga kerap memakai pakaian maupun jaket berukuran besar.

Sebelumnya, video AL saat melahirkan dengan posisi berdiri di sebuah warung, viral di media sosial. Begitulah saat Allah menunjukkan kekuasaannya, kelahiran begitu mudah bagi seseorang yang melakukan perzinahan.Tak ada pahala atas kehamilannya itu karena dihilangkan sakit selama mengandung dan melahirkan sebagaimana ibu hamil yang sah melalui pernikahan. Allah inginkan ini menjadi pelajaran bagi siapapun yang mau menggunakan akalnya.

Pertanyaan selanjutnya, ini salah siapa? Apakah salah wanita itu? Lima pria teman tidurnya? Orang tuanya? Lingkungannya? Kepala negaranya? Hingga seluruh umat manusia di muka bumi ini?

Jawabannya adalah salah semua manusia hari ini yang membiarkan keadaan kita hari ini karena tidak memberlakukan hukum Allah untuk kita jadikan aturan hidup dan bernegara manusia di bumi. Keengganan penguasa di wilayah manapun yang sedang berkuasa untuk menjadikan islam sebagai pedoman hidup menyebabkan petaka.
Petaka yang menjadikan hukum “bebas nilai” tiap individu saat ingin berbuat sekehendak hatinya. Tak ada sanksi pula bagi pelaku jika melakukan pelanggaran hukum sosial itu. Wajar munculnya kasus -kasus pacaran, dan hubungan laki perempuan tanpa ikatan sudah ada di depan mata.

Jika islam melarang untuk mendekati hubungan ilegal itu, sementara di pihak lain negeri ini membiarkan sistem sosial itu kacau. Buntut dari pergaulan bebas itu menyebabkan petaka bagi manusia. Lahirnya seorang anak manusia tanpa nasab yang jelas akan semakin berulang dan berulang. Negara mandul mencegah kasus serupa di masa yang akan datang.

Ya, sistemi negeri ini yang membiarkan masyarakatnya tanpa sanksi hukum syariat yang melarang zina, justru malah membuka kran kebebasan hubungan laki-laki dan perempuan semakin menjadi. Berlakunya hukum kebebasan per individu ini bukan kesalahan pribadi melainkan kesalahan manusia di bumi ini. Kesalahannya membiarkan hidup berjalan dengan hukum sekuleris yang memisahkan urusan kehidupan dengan urusan agama. Agama tak dipakai dalam hidup bernegara kecuali dalam hal masalah privat ibadah ritual saja.

Bah, Bagaimana mengakhiri munculnya kasus serupa di negeri ini. Mudah saja. Kita harus berkomitmen Menerapkan hukum Islam di negeri ini. Terutama terkait dengan pergaulan laki-laki dan perempuan juga hukum lainnya.

Hukum tersebut mengatur hukum rajam dan jilid bagi pelaku zina. Hukum rajam untuk pelaku zina yang sudah menikah. Sedangkan hukum jilid atau cambuk seratus kali ini untuk pelaku yang belum menikah. Ada juga hukum had bagi pelaku pacaran, ikhtilat hingga siapapun yang melanggar ketentuan negara yang membuka celah pada munculnya zina. Negara menegakkan sistem peradilan islam untuk masalah sanksi ini. Efek jera dari sanksi ini akan memutus rantai kasus serupa. Pelaku yang mencoba mendekati zina akan mengurungkan niatnya setelah mengetahui pemberlakuan sanksi ini di negara itu.

Negara pun akan menutup semua pembangkit dan pemicu munculnya hawa nafsu di sini. Selain peraturan negara yang ketat melarang hubungan zina dan pencetusnya, negara juga mengontrol kasus pornografi dan pornoaksi yang hadir di media sosial dan di masyarakat umum.

Hukum terkait pasal-pasal larangan pornografi dan pornoaksi akan diratifikasi sedemikian rupa agar masyarakat tidak mencoba-coba mengaksesnya. Media massa dan elektronik negara bekerja memblokir jaringan yang memberikan kemudahan akses pornografi dan pornoaksi saat itu. Hukum -hukum tegas itu akan membuat masyarakat berpikir seribu kali untuk melakukan aksi pornografi dan pornoaksi sejak dari awalnya. Pacaran, friends with benefit, prostitusi online, ofline, hingga lokalisasi tak lagi dibolehkan  ada di negara ini.

Supaya mekanisme counter pornografi pornoaksi itu berjalan, ketakwaan individu harus baik di negeri itu. Pembinaan ketakwaan oleh negara pada masyarakat tak boleh lalai. Harus dilakukan secara simultan. Semua warga negara terlibat untuk mengontrol sesama warganya yang terindikasi ingin melakukan dan perempuan.

Penutup

Tak ada jalan lain. Kasus ini harus dihentikan cepat.Tak boleh lagi berulang. Tak boleh lagi muncul. Islam yang ditawarkan Rasulullah 14 abad yang lalu, telah terbukti menghindari kasus ini. Saat kapitalis sekuler berlaku, kasus seperti ini tumbuh subur. Andai tidak dihentikan segera, bisa jadi kondisi masyarakat akan tambah parah. Jadi, kembali pada hukum islam itu tak ada tawar-menawar lagi. Penting dan genting menerapkan hukum Islam yang mencakup tata hubungan perempuan dan laki-laki dalam hidup dan bernegara. Wallahu a’lam bisdhowaab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Madina Belum Periksa Pemilik Lahan Tambang Emas Ilegal

    Kapolres Madina Belum Periksa Pemilik Lahan Tambang Emas Ilegal

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komitmen Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh untuk memanggil dan memeriksa sejumlah pemilik lahan tambang emas ilegal di perbukitan Kilometer II, Desa Hutabargot Nauli, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Madina, hingga kini belum terbukti. Selain itu, Kapolres Madina juga berjanji memanggil dan memeriksa kepala Desa Hutabargot Nauli yang diduga terlibat aktivitas […]

  • Bazda Sibolga Himpun Dana Rp 1,5 Miliar

    Bazda Sibolga Himpun Dana Rp 1,5 Miliar

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      Sibolga – Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk mengungkapkan, hingga posisi Juni 2015, total penghimpunan dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kota Sibolga telah mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar. Menghadapi Lebaran Idul Fitri 1436 H, sebagian dana yang dihimpun dan dikelola Bazda Kota Sibolga tersebut digelontorkan kepada 3.500 para […]

  • Akhirnya Pejabat Dinas PMD Madina Dilantik

    Akhirnya Pejabat Dinas PMD Madina Dilantik

    • calendar_month Jumat, 21 Apr 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Gozali Pulungan,SH.MM dilantik menjadi Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal, Jum’at (21/4/2017). Dia menggantikan pejabat lama, Sayuti Lubis. Pelantikan Gozali ini bersama dengan 366 pejabat eselon II,III dan IV di lingkungan Pemkab Madina oleh Wakil Bupati Madina, Jakfar Sukhairi Nasution di Taman Raja Batu, Panyabungan. Jabatan Sekretraris ini […]

  • Awal Juni, Medan Punya Walikota Baru

    Awal Juni, Medan Punya Walikota Baru

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan serta Pimpinan Fraksi bergerak cepat dalam upaya mempercepat proses pengangkatan Dzulmi Eldin sebagai wali kota Medan definitif. Sejumlah Pimpinan dewan serta pimpinan fraksi langsung menggelar rapat internal di ruang Badan Anggaran (Banggar) gedung DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Rabu (21/5). Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah […]

  • Warga Berharap Tanggul Bondar Balian Diperbaiki

    Warga Berharap Tanggul Bondar Balian Diperbaiki

    • calendar_month Minggu, 3 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, (MO) – Masyarakat Gunungtua Raya yang terdiri dari Desa Gunungtua Tonga, Gunungtua Jae, Gunungtua Julu, Gunungtua Iparbondar berharap kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) memperbaiki tanggul Bondar Balian yang rusak. “Rusaknya tanggul Bondar Balian pada sungai (Aek) Rantopuran setelah diterjang banjir pada 26 Pebruari 2012 lalu. Sehingga membuat Bondar Balian tidak dapat lagi […]

  • 24 Tahun Madina, Sudah Saatnya Menuju Umur Dewasa

    24 Tahun Madina, Sudah Saatnya Menuju Umur Dewasa

    • calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Halvionata Auzora Siregar* Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merupakan salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Sumatra Utara, terbentuk melalui Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1998 dan diresmikan  tepatnya tanggal 9 Maret 1999. Artinya usia Mandailing Natal sudah dewasa, bukan lagi usia seumur jagung. Usia 24 tahun pada 2023 tahun ini adalah masa peralihan habisnya […]

expand_less