PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Upaya bupati Madina memanggil semua pihak bagi upaya realisasi kebun plasma di Singkuang 1 dinilai sebagai langkah maju.
Sebab, sudah 15 tahun warga Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis berjuang memperoleh hak-haknya berupa perkebunan plasma sawit dari PT. Rendi Permata Raya.
Perusahaan itu memiliki kewajiban penuh membangun plasma untuk warga setempat sesuai tuntutan undang-undang sebagai salah satu syarat investasi.
“Oleh karena itu kita mengucapkan terimakasih kepada pak bupati yang telah memanggil semua pihak, termasuk PT Rendi,” kata tokoh muda Pantai Barat yang juga warga Desa Singkuang 1, Fadri Lubis kepada Mandailing Online di Panyabungan, Selasa (19/10/2021).
Panggilan oleh bupati itu terwujud dalam suatu pertemuan di aula kantor bupati Madina pada Jum’at (15/10/2021) yang dihadiri pihak-pihak terkait.
Pertemuan itu menghasilkan satu tekanan dari Bupati Madina, Ja’far Sukhairi Nasution kepada pihak PT. Rendi.
Tekanan itu berupa batas waktu 1 bulan sejak 15 Oktober bagi PT. Rendi untuk memulai pembangunan perkebunan plasma sawit bagi warga Singkuang 1.
Rapat itu dihadiri pihak PT. Rendi, anggota DPRD Madina, Teguh W Hasahatan; para kepala dinas Pemkab Madina; BPN Madina; camat Muara Batang Gadis; kapolsek Muara Batang Gadis; kepala desa Singkuang 1; utusan warga Singkuang 1.
Fadri Lubis yang ikut di rapat itu, telah menyampaikan langsung kepada bupati Madina bahwa apabila PT. Rendi nantinya tidak mau merealisasikan plasma kepada masyarakat agar bupati mencabut izin PT. Rendi supaya masyarakat dapat kembali mencari penghidupan di lahan yang telah digarap PT. Rendi.
Peliput: Dahlan Batubara