Berita Nasional

Daftar parpol yang dicoret ikut Pemilu 2014

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi atau mencoret sejumlah partai peserta Pemilu 2014.

Otomatis, partai-partai ini nantinya tidak bisa ikut Pemilu 2014. Hanya, pencoretan dilakukan pada beberapa daerah, tidak bersifat nasional. Pencoretan lantaran terlambat menyerahkan dana kampanye dari jadwal yang sudah ditentukan.

Ada sembilan partai yang dicoret dari sejumlah daerah. Diantara partai-partai itu adalah PKS, Partai Demokrat dan PPP. Berikut daftar partai yang dicoret:

1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS):
Kota Tomohon
Kabupaten Toraja Utara

2. PDI Perjuangan:
Kabupaten Timor Tengah Selatan

3. Partai Gerindra:
Kabupaten Donggala

4. Partai Demokrat:
Kabupaten Aceh Singkil
Kabupaten Majalengka

5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB):
Kabupaten Tabanan
Kota Tomohon

6. Partai Amanat Nasional (PAN):
Kabupaten Pelalawan

7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP):
Kota Gunungsitoli
Kabupaten Ngada

8. Partai Bulan Bintang (PBB):
Kabupaten Serdang Bedagai
Kota Gunungsitoli
Kota Sungai Penuh
Kabupaten Ngada
Kabupaten Sumba Barat
Kabupaten Bengkayang
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Kabupaten Minahasa Tenggara
Kabupaten Toraja Utara
Kota Tomohon

9. Partai Keadilan dan Persatuan Indoensia (PKPI):
Kabupaten Kepulauan Anabas
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Kabupaten Gorontalo Utara.

(Buka ini: Daftar Partai Didiskualifikasi)

Pencoretan ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Pada Pasal I angka 5 peraturan tersebut menyebutkan: “Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap tingkatan dan calon anggota DPD tidak menyampaikan laporan awal Dana Kampanye kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), Partai Politik dan calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD”.

Setiap calon yang dicoret, masih bisa menggugat ke Bawaslu atau bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (inilah)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.