MADINA ( Mandailing Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) diminta memblacklist dr. AK dalam seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) 2024, karena diduga kuat pada penerimaan seleksi PPPK 2023 telah melanggar PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2023. Demikian disampaikan Founder Madina Care Institute Wadih Al-rasyid, Jum’at (09/08/2024).
Ia menilai apa yang telah dilakukan oleh dr. AK merupakan sebuah tindakan yang tercela atau berusaha mempermainkan peraturan.
“Walaupun masih dugaan. Hanya saja dengan dibatalkannya kelulusan dr. AK pada pengumuman seleksi PPPK 2023, publik Madina pasti menyakini perbuatan dr. AK yang diduga kuat memalsukan SK dan surat tugas aktifnya.”ungkapnya.
Dan mantan aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini pun meminta adanya sikap tegas Pemkab selaku panitia seleksi PPPK 2024 ini supaya melakukan blacklist atas nama dr. AK.
“jika ternyata tidak ada sanksi dari Pemkab Madina terhadap dr. AK, maka ini akan semakin membuat masyarakat Madina berpikir buruk. Selain dr. AK merupakan adik kandung Wakil Bupati Madina, dr. AK juga sudah jelas dan terbukti dibatalkan kelulusannya karena kekurangan administrasi.”sebut tokoh muda Madina ini.
Bahkan sambungnya, hingga saat ini Pemkab Madina terkesan menutupi terkait pembatalan. Dimana hal itu terbukti website madina.go.id pun sudah tak bisa diakses lagi.
“Ada apa ini, padahal website itu kan seharusnya terus memuat surat itu. Ini mengapa bisa hilang dan tak bisa diakses lagi,” terang Wadih.
Melihat ini semua, Wadih pun menilai Pemkab Madina harus bisa memberikan keadilan yang sama untuk seluruh masyarakat Madina. Hal ini agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan jika nantinya ada kejadian seperti ini lagi.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada lagi kejadian seperti ini jika Pemkab Madina tidak tegas. Dan ini mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Madina,”tandas Founder Madina Care ini.
Sebelumnya, Polres Madina sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas dengan nomor: B/722/VII/RES.1.9/2024/Reskrim.
Diketahui dalam surat itu, Polres menyatakan tidak menemukan bukti permulaan terhadap laporan Dumas yang disampaikan oleh Ketua DPD Pemuda LIRA Madina, Asron Nasution.
“Saya akan membuat Dumas ulang dan akan saya masukkan ke Polda Sumut langsung. Sebab saya menilai Polres Madina tidak serius dan diduga kuat berusaha mengaburkan laporan yang saya buat.”tutur Asron kemaren. (Ril/tim)