PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Plt.Bupati Madina, Dahlan Hasan dinilai juga harus ikut bertanggung jawab terhadap dugaan pengendapan dana BPJS (Badan Penyelengara Jaminan Sosial) Kesehatan di Dinas Kesehatan Mandailing Natal (Madina) sebesar Rp.5,1 Milyar pada salah satu bank di kota Panyabungan
“Pencairan BPJS kesehatan ini tentu diketahui oleh Plt Bupati Madina, karena setiap pengeluaran uang pada Kas Daerah tentu diketahui oleh Plt Bupati Madina,” ungkap Wakil Bupati LIRa (Lumbung Informasi Rakyat) Madina, Abdul Waris Ray kepada wartawan, Selasa (23/9/2014) di Panyabungan.
Menurutnya, dana tersebut telah dikembalikan kepada Kas Daerah akibat belum disalurkannya kepada puskesmas – puskesmas selama 6 bulan terhitung Januari – Juni 2014.
“Kalaupun ada kesalahan tentang mekanisme pencairan tetapi uang telah diambil dari Kas Daerah dan diduga telah diendapkan pada salah satu Bank, artinya telah ada upaya untuk melakukan korupsi,” kata Waris.
Berbagai media massa telah banyak mengangkat berita kasus dana BPJS yang belum disalurkan ke puskesmas-puskesmas oleh Dinas Kesehatan Madina.
“Persoalan dana BPJS yang tidak disalurkan ini tidak mungkin tidak diketahui oleh Plt Bupati Madina,” kata Waris.
Dikatakan Waris, persoalan BPJS ini diduga sengaja dibiarkan oleh Plt Bupati Madina menjadi bola liar, padahal keluhan tidak dicairkannya dana BPJS sudah berlangsung cukup lama.
“Keluhan dari pihak Puskesmas sudah lama, namun tidak kunjung ditanggapi oleh Plt Bupati Madina, malah terkesan membiarkannya,” kata Waris.
Jika dana BPJS 5,1 Milyar itu sengaja diendapkan di salah satu bank, maka tentu mendapatkan bunga bank dari dana non budgeter yang sumbernya dari dana negara.
“Jika persoalan ini harus dibawa keranah hukum, sudah bisa, karena ada upaya-upaya untuk melakukan korupsi serta mendapat pemasukan dana non budgeter yang sumber dananya yang berasal dari anggaran negara, artinya telah terjadi penyalahgunaan jabatan,” kata Waris.
Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara