Berita Sumut

Eksekusi Kebun Sawit DL Sitorus Tak Mudah

Kejatisu Bentuk Tim Terpadu.

Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) membentuk tim terpadu untuk mengeksekusi 47.000 ha lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai PT Torganda, perusahaan DL Sitorus di kawasan hutan negara Register 40, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara. "Kita tahu untuk mengeksekusi lahan ini tidaklah mudah karena akan mendapatkan perlawanan dari pekerja. Untuk itu, kita bentuk tim terpadu untuk melakukan eksekusi," kata juru bicara Kejatisu, Chandra Purnama, di Medan, Selasa (12/5).

Chandra mengatakan, tim terpadu terdiri unsur kejaksaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan/Dinas Kehutanan Pemprov Sumut, dan pihak kepolisian.

Dijelaskan Chandra, sebelum melakukan eksekusi ini, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pekerja dan masyarakat sekitar PT Torganda. Pekerja PT Torganda maupun masyarakat diharapkan bisa memahami dan tidak terjadi kericuhan ketika tim terpadu melakukan eksekusi nanti.

Menurut Chandra, pihaknya juga sudah menyampaikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan tersebut kepada manajemen PT Torganda dan seluruh pekerjanya yang mencapai 15.000 orang.

"Jadi dengan adanya sosialisasi ini, kita harapkan tidak terjadi perlawanan nanti saat eksekusi," katanya.

Chandra mengatakan, sesuai putusan MA, lahan Register 40 tersebut harus dirampas untuk negara. Putusan tersebut, katanya, harus dijalankan karena sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Teknisnya, lanjut Chandra, setelah dieksekusi nanti, maka manajemen PT Torganda itu akan diambil alih oleh negara.

"Putusannya kan dirampas untuk negara. Jadi manajemennya nanti semua ditukar dan dikendalikan negara, bukan mengada-ada, memang itulah putusan MA yang akan dijalankan," kata Chandra.

Untuk eksekusi nanti, lanjut Chandra, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian bahkan TNI untuk pengamanan di lokasi. Dia berharap tidak ada keributan dalam eksekusi nanti.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Khaidir Harahap menilai, eksekusi lahan Register 40 tersebut sebenarnya sudah terlalu lama dilakukan.
"Seharusnya putusan MA itu sudah dilakukan sejak lama, jangan sampai berlarut.

Kejaksaan harus tegas dalam hal ini, karena ini menyangkut aset negara. Jadi tarik ulur seolah-olah hanya gertak sambal saja untuk melakukan eksekusi tapi tidak ada aksinya. Jika memang kejaksaan serius mau melakukan eksekusi sekarang ini, tentu masyarakat mendukung. Mafia tanah memang harus diberantas dari negeri ini," katanya.

Sumber : medanbisnis

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.