Jumat, 28 Agu 2026
light_mode

Jaksa Keberatan Ramli Hadirkan Mahmud Muliadi Saksi Ahli

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 4 Mar 2011
  • print Cetak


Medan,

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi tukar guling atau ruislag lahan Kebun Binatang Medan (KBM) keberatan terhadap Mahmud Muliadi yang dihadirkan terdakwa Ramli Lubis sebagai saksi ahli karena tidak memiliki surat keterangan yang menyatakan dirinya sebagai saksi sahli.

Keberatan itu dikemukakan Rehulina Purba sesaat Majelis Hakim diketuai Sugiyanto akan mengambil sumpah dua orang saksi ahli yang dihadirkan terdakwa mantan Sekda Kota Medan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (03/03/2011).

Dua orang saksi ahli yang dihadirkan terdakwa ke persidangan adalah M Abduh mantan staf pengajar di Universitas Sumatera Utara (USU) sebagai saksi ahli Hukum Administrasi Negara dan Mahmud Muliadi staf pengajar di USU sebagai saksi ahli Hukum Pidana. Di persidangan, M Abduh memperlihatkan surat keterangan sebagai ahli, sementara Mahmud Muliadi tidak.

“Kami keberatan Majelis Hakim atas kehadiran Dr Mahmud Muliadi SH MHum sebagai saksi ahli dalam persidangan ini karena tidak memiliki surat keterangan dan hanya berdasarkan desertasi saja sebagai ahli,” ujar Rehulina Purba didampingi RO Panggabean dan Dharmabella.

Namun keberatan Tim JPU ini tidak diterima Majelis Hakim. ”Tanpa ada surat yang menyatakan sebagai saksi ahli pun, Majelis tetap menerima kehadiran yang bersangkutan memberikan pendapat atau keterangan dalam persidangan ini karena bukan izin yang mau kita dengar tetapi keahliannya,” ujar Sugiyanto.

Dipersidangan, saksi ahli Mahmud Muliadi tampak lebih netral dalam memberikan pendapat menanggapi pertanyaan penasehat hukum terdakwa maupun Tim JPU. Bahkan, saksi ahli ini lebih banyak mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan kedua belah pihak menyangkut hukum administrasi negara.

Demikian juga saat terdakwa menanyakan apakah perbuatan mantan Walikota Medan Abdillah yang menandatangani MoU dengan pihak ketiga terkait ruislag merupakan perbuatan melawan hukum, saksi menjelaskan bahwa penandatanganan MoU itu merupakan ranah administrasi negara.

Dalam kesempatan itu, saksi juga menyatakan dapat memahami kegundahan atau kekecewaan terdakwa Ramli karena orang yang diduga ikut bertanggungjawab dalam ruislag tersebut tidak dijadikan sebagai saksi, tersangka maupun terdakwa seperti dirinya.

“Bapak tenang saja dalam menghadapi ini. Hukum rimba tidak perlu ada seperti yang Bapak sampaikan. Kalau Bapak benar pasti akan benar, percayakan saja kepada pengadilan,” katanya.

Usai persidangan, Mahmud Muliadi yang dimintai pendapatnya seputar keberatan JPU mengatakan, saksi ahli tidak harus memiliki surat keterangan karena tidak ada lembaga yang menerbitkan sertifikasinya.

“Ketentuan itu tidak ada. Jadi tidak harus memiliki surat keterangan seperti lembaga arbitrase, misalnya. Anda bisa bayangkan jika dalam surat mengaku ahli tetapi pada prakteknya tidak. Kemana-mana saya selalu memperlihatkan CV saja,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan seputar surat keterangan yang dimiliki M Abduh yang dikeluarkan USU, Mahmud Muliadi mengatakan surat itu terbit apabila diminta melalui instansi. “Permintaan saya sebagai saksi ahli kan secara pribadi bukan melalui instansi,” katanya.

Rehulina Purba yang dimintai pendapatnya usai persidangan mengatakan untuk menyatakan seseorang memiliki keahlian tentu harus ada surat keterangannya. “Bagaimana kita tahu dia ahli kalau tidak ada surat keterangannya,” ujarnya. (BS-021)
Sumber : Beritasumut

Disangka Korupsi Obat, Mantan Cawabup Nisel Ditahan
Wednesday, 02 March 2011 20:22
E-mail Print PDF

Medan, (beritasumut.com)

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Rahmat Alyakin Dachi (40) warga Jalan Baloho Indah, Kelurahan Teluk Dama, Kecamatan Teluk Dalam, Nisel, ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (02/03/2011) sore.

Penahanan mantan Calon Wakil Bupati Nisel ini untuk mempermudah proses lanjutan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan obat dan perbekalan kesehatan sebesar Rp3.751.226.408 mlliar bersumber dari APBD Nisel TA 2007.

Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejatisu Jufri menjelaskan, keterlibatan tersangka dalam kasus ini beranjak dari proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap ketiga tersangka yang berkas pemeriksaannya telah dilimpahkan ke Kejari Gunung Sitoli.

Ketiga tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejari Gunung Sitoli yakni Kristian Hondro sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Abrektus Manalu selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Direktur PT Safeta Rianda Kendy Damanik. Dalam kasus ini ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp2.073.934.041.

“Pelaksanaan pengadaan obat dan alat kesehatan dengan cara penunjukan langsung dan rekanan yang ditetapkan adalah PT Safeta Rianda. Kegiatan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan berpedoman kepada keputusan Bupati Nias Selatan No 050/110/K2007 Tanggal 10 Mei 2007 tentang penetapan harga bahan konstruksi, upah, ongkos angkut dan sewa gedung pada kegiatan proyek pembangunan Semester I di Kabupaten Nias Selatan TA 2007,” ungkapnya.

Lebih lanjut Jufri menegaskan, seharusnya kegiatan pelaksanaan pengadaan obat-obatan tersebut berpedoman kepada Keputusan Menteri Kesehatan RI No 521/MENKES/SK/SK/VII/2007 Tanggal 24 April 2007. Dalam SK tersebut telah ditetapkan harga tertinggi obat apabila dijual oleh pabrik/pedagang besar farmasi kepada apotek, rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan yaitu harga kelompok tabel HNA + PPN.

Sedangkan harga jual apotek, rumah sakit, dan sarana pelayanan kesehatan tertera dalam kolom HET lampiran SK Menteri tersebut. Harga obat generik tidak boleh dijual di luar batas harga yang telah ditentukan oleh SK Menkes termasuk harga kena potongan pajak.

Selain dalam pelaksanaannya mengacu kepada SK Bupati Nisel, obat yang didistribusikan PT Safeta Rianda juga tidak lengkap sebagaimana tertera dalam surat perjanjian kontrak No 640/0215/A/APBD/DINKES/X/2007 Tanggal 11 Oktober 2007. Meski tidak lengkap, panitia menyatakan obat lengkap sebagaimana isi BAP pekerjaan dengan Nomor 640/071/obat/2007 Tanggal 19 November 2007 dan SP2D Nomor 20/BL-LS/Bank Sumut/2007 Tanggal 23 November 2007.

Akibat panitia pengadaan berpedoman kepada standar harga obat yang dikeluarkan oleh Bupati Nisel, Pemkab Nisel dalam kasus ini dirugikan sebesar Rp2.073.934.041.

Seharusnya jika dihitung sesuai dengan harga Menkes, anggaran pengadaan obat hanya sebesar Rp1.126.191.814. Karena berpedoman kepada Keputusan Bupati Nisel, anggaran pengadaan obat menjadi sebesar Rp3.591.978.000. Setelah dipotong pajak sebesar Rp391.852.145, rekanan akhirnya menerima sebesar Rp3.200.125.855.

Buntutnya terdapat selisih harga sebesar Rp2.073.934.041 yang merupakan nilai total kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumut No 185/XVIII.MDN/01/2011 Tanggal 20 Januari 2011.

Sementara itu, tersangka yang langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan tidak memberikan pernyataan sehubungan kasus dugaan korupsi yang menimpa dirinya. (BS-021)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fahrizal Efendi Nasution: Umaro dan Ulama Harus Tetap Sejalan

    Fahrizal Efendi Nasution: Umaro dan Ulama Harus Tetap Sejalan

    • calendar_month Selasa, 6 Jul 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPRD Sumut, H.Fahrizal Efendi Nasution menyatakan umaro dan ulama harus tetap sejalan dalam mengayomi rakyat serta penyelenggaraan kebutuhan umat. Itu dikatakan politisi Hanura ini saat melakukan reses di Mandailing Natal, Selasa (6/7/2021). Reses ini adalah Reses III Tahun Sidang II 2020-2021Daerah Pemilihan Sumut VII (Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang […]

  • Partai NasDem Madina dan Pasangan Calon Bupati/Wakil Hadiri Rakernas

    Partai NasDem Madina dan Pasangan Calon Bupati/Wakil Hadiri Rakernas

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Ketua Partai NasDem Mandailing Natal, H.M Daud Lubis dan Sekretaris Amir Husin Hasibuan bersama pasangan calon bupati/wakil bupati Madina Dahlan Hasan Nasution/Jakfar Sukhairi Nasution foto bersama di sela acara Rakernas Partai NasDem dan Konsolidasi Pemenangan Pilkada 2015 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (21/9). Pelaksanaan Rakernas ini merupakan ujung perjalanan […]

  • 1.445 Guru Belum Sertifikasi

    1.445 Guru Belum Sertifikasi

    • calendar_month Minggu, 8 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PADANGBOLAK- Sebanyak 1.445 guru PNS di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) belum sertifikasi. Dari total guru PNS sebanyak 1.637 ini hanya 192 guru yang sudah lulus sertifikasi, atau hanya sekitar 11 persen saja. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Paluta Drs Hazairin Hasibuan melalui Kabid Pengendalian Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Drs Hasmy Siregar, Jumat […]

  • Bujing-Bujing Mandailing Simpatisan Yusuf-Imron

    Bujing-Bujing Mandailing Simpatisan Yusuf-Imron

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Sejumlah Bujing-Bujing (gadis) Mandailing simpatisan Yusuf-Imron yang memakai busana berbagai etnis memamerkan spanduk No.1 pada acara pengundian nomor urut calon bupati/wakil bupati Madina yang diselenggarakan KPU Mandailing Natal (Madina), Rabu (26/8) di gedung Serbaguna, Panyabungan.

  • Besok Ujian CPNS, 74 Sekolah Diliburkan

    Besok Ujian CPNS, 74 Sekolah Diliburkan

    • calendar_month Selasa, 14 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Para Peserta Diimbau Sudah Hadir Pukul 08.30 WIB SIDIMPUAN , Pelaksanaan ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010 di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), akan digelar serentak besok, Rabu (15/12). Dan sedikitnya 74 sekolah diliburkan karena ruangan sekolah dimanfaatkan untuk tempat ujian. Keseluruhan sekolah yang diliburkan mencakup 4 sekolah di Kota Padangsidimpuan, 18 sekolah di […]

  • Mendadak, Polisi dan Perangkat Desa Kumpul Diduga Bahas Pengrusakan Aset Jalan di Desa Jambur Baru

    Mendadak, Polisi dan Perangkat Desa Kumpul Diduga Bahas Pengrusakan Aset Jalan di Desa Jambur Baru

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Batangnatal||Mandailing Online- Pasca viral pemberitaan Kades Jambur Baru di Kecanatan Batangnatal, Madina yang rusak aset daerah demi memuluskan program pembangunan jalan desa. Secara mendadak sejumlah polisi dan aparat desa dikabarkan kumpul di desa jambur baru, Kabarnya mereka membicarakan jalan Pemda Madina yang dirusak Kepala Desa Riswan Haedy tanpa ada pembebasan aset. ” itu polisi dari […]

expand_less