Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Jaksa Keberatan Ramli Hadirkan Mahmud Muliadi Saksi Ahli

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 4 Mar 2011
  • print Cetak


Medan,

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi tukar guling atau ruislag lahan Kebun Binatang Medan (KBM) keberatan terhadap Mahmud Muliadi yang dihadirkan terdakwa Ramli Lubis sebagai saksi ahli karena tidak memiliki surat keterangan yang menyatakan dirinya sebagai saksi sahli.

Keberatan itu dikemukakan Rehulina Purba sesaat Majelis Hakim diketuai Sugiyanto akan mengambil sumpah dua orang saksi ahli yang dihadirkan terdakwa mantan Sekda Kota Medan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (03/03/2011).

Dua orang saksi ahli yang dihadirkan terdakwa ke persidangan adalah M Abduh mantan staf pengajar di Universitas Sumatera Utara (USU) sebagai saksi ahli Hukum Administrasi Negara dan Mahmud Muliadi staf pengajar di USU sebagai saksi ahli Hukum Pidana. Di persidangan, M Abduh memperlihatkan surat keterangan sebagai ahli, sementara Mahmud Muliadi tidak.

“Kami keberatan Majelis Hakim atas kehadiran Dr Mahmud Muliadi SH MHum sebagai saksi ahli dalam persidangan ini karena tidak memiliki surat keterangan dan hanya berdasarkan desertasi saja sebagai ahli,” ujar Rehulina Purba didampingi RO Panggabean dan Dharmabella.

Namun keberatan Tim JPU ini tidak diterima Majelis Hakim. ”Tanpa ada surat yang menyatakan sebagai saksi ahli pun, Majelis tetap menerima kehadiran yang bersangkutan memberikan pendapat atau keterangan dalam persidangan ini karena bukan izin yang mau kita dengar tetapi keahliannya,” ujar Sugiyanto.

Dipersidangan, saksi ahli Mahmud Muliadi tampak lebih netral dalam memberikan pendapat menanggapi pertanyaan penasehat hukum terdakwa maupun Tim JPU. Bahkan, saksi ahli ini lebih banyak mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan kedua belah pihak menyangkut hukum administrasi negara.

Demikian juga saat terdakwa menanyakan apakah perbuatan mantan Walikota Medan Abdillah yang menandatangani MoU dengan pihak ketiga terkait ruislag merupakan perbuatan melawan hukum, saksi menjelaskan bahwa penandatanganan MoU itu merupakan ranah administrasi negara.

Dalam kesempatan itu, saksi juga menyatakan dapat memahami kegundahan atau kekecewaan terdakwa Ramli karena orang yang diduga ikut bertanggungjawab dalam ruislag tersebut tidak dijadikan sebagai saksi, tersangka maupun terdakwa seperti dirinya.

“Bapak tenang saja dalam menghadapi ini. Hukum rimba tidak perlu ada seperti yang Bapak sampaikan. Kalau Bapak benar pasti akan benar, percayakan saja kepada pengadilan,” katanya.

Usai persidangan, Mahmud Muliadi yang dimintai pendapatnya seputar keberatan JPU mengatakan, saksi ahli tidak harus memiliki surat keterangan karena tidak ada lembaga yang menerbitkan sertifikasinya.

“Ketentuan itu tidak ada. Jadi tidak harus memiliki surat keterangan seperti lembaga arbitrase, misalnya. Anda bisa bayangkan jika dalam surat mengaku ahli tetapi pada prakteknya tidak. Kemana-mana saya selalu memperlihatkan CV saja,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan seputar surat keterangan yang dimiliki M Abduh yang dikeluarkan USU, Mahmud Muliadi mengatakan surat itu terbit apabila diminta melalui instansi. “Permintaan saya sebagai saksi ahli kan secara pribadi bukan melalui instansi,” katanya.

Rehulina Purba yang dimintai pendapatnya usai persidangan mengatakan untuk menyatakan seseorang memiliki keahlian tentu harus ada surat keterangannya. “Bagaimana kita tahu dia ahli kalau tidak ada surat keterangannya,” ujarnya. (BS-021)
Sumber : Beritasumut

Disangka Korupsi Obat, Mantan Cawabup Nisel Ditahan
Wednesday, 02 March 2011 20:22
E-mail Print PDF

Medan, (beritasumut.com)

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Rahmat Alyakin Dachi (40) warga Jalan Baloho Indah, Kelurahan Teluk Dama, Kecamatan Teluk Dalam, Nisel, ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (02/03/2011) sore.

Penahanan mantan Calon Wakil Bupati Nisel ini untuk mempermudah proses lanjutan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan obat dan perbekalan kesehatan sebesar Rp3.751.226.408 mlliar bersumber dari APBD Nisel TA 2007.

Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejatisu Jufri menjelaskan, keterlibatan tersangka dalam kasus ini beranjak dari proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap ketiga tersangka yang berkas pemeriksaannya telah dilimpahkan ke Kejari Gunung Sitoli.

Ketiga tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejari Gunung Sitoli yakni Kristian Hondro sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Abrektus Manalu selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Direktur PT Safeta Rianda Kendy Damanik. Dalam kasus ini ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp2.073.934.041.

“Pelaksanaan pengadaan obat dan alat kesehatan dengan cara penunjukan langsung dan rekanan yang ditetapkan adalah PT Safeta Rianda. Kegiatan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan berpedoman kepada keputusan Bupati Nias Selatan No 050/110/K2007 Tanggal 10 Mei 2007 tentang penetapan harga bahan konstruksi, upah, ongkos angkut dan sewa gedung pada kegiatan proyek pembangunan Semester I di Kabupaten Nias Selatan TA 2007,” ungkapnya.

Lebih lanjut Jufri menegaskan, seharusnya kegiatan pelaksanaan pengadaan obat-obatan tersebut berpedoman kepada Keputusan Menteri Kesehatan RI No 521/MENKES/SK/SK/VII/2007 Tanggal 24 April 2007. Dalam SK tersebut telah ditetapkan harga tertinggi obat apabila dijual oleh pabrik/pedagang besar farmasi kepada apotek, rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan yaitu harga kelompok tabel HNA + PPN.

Sedangkan harga jual apotek, rumah sakit, dan sarana pelayanan kesehatan tertera dalam kolom HET lampiran SK Menteri tersebut. Harga obat generik tidak boleh dijual di luar batas harga yang telah ditentukan oleh SK Menkes termasuk harga kena potongan pajak.

Selain dalam pelaksanaannya mengacu kepada SK Bupati Nisel, obat yang didistribusikan PT Safeta Rianda juga tidak lengkap sebagaimana tertera dalam surat perjanjian kontrak No 640/0215/A/APBD/DINKES/X/2007 Tanggal 11 Oktober 2007. Meski tidak lengkap, panitia menyatakan obat lengkap sebagaimana isi BAP pekerjaan dengan Nomor 640/071/obat/2007 Tanggal 19 November 2007 dan SP2D Nomor 20/BL-LS/Bank Sumut/2007 Tanggal 23 November 2007.

Akibat panitia pengadaan berpedoman kepada standar harga obat yang dikeluarkan oleh Bupati Nisel, Pemkab Nisel dalam kasus ini dirugikan sebesar Rp2.073.934.041.

Seharusnya jika dihitung sesuai dengan harga Menkes, anggaran pengadaan obat hanya sebesar Rp1.126.191.814. Karena berpedoman kepada Keputusan Bupati Nisel, anggaran pengadaan obat menjadi sebesar Rp3.591.978.000. Setelah dipotong pajak sebesar Rp391.852.145, rekanan akhirnya menerima sebesar Rp3.200.125.855.

Buntutnya terdapat selisih harga sebesar Rp2.073.934.041 yang merupakan nilai total kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumut No 185/XVIII.MDN/01/2011 Tanggal 20 Januari 2011.

Sementara itu, tersangka yang langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan tidak memberikan pernyataan sehubungan kasus dugaan korupsi yang menimpa dirinya. (BS-021)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jumlah Peserta UN SLTP/SLTA di Madina 10.475 Orang

    Jumlah Peserta UN SLTP/SLTA di Madina 10.475 Orang

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Jumlah sementara peserta Ujian Nasional (UN) TA 2011 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sebanyak 10.475 orang. SLTP 4.467 orang dan SLTA 6.008 orang. Rincian peserta UN SLTA, SMA sebanyak 1.885 orang, SMK 1.715 orang dan Madrasah Aliyah 2.408 orang. Sementara untuk SLTP, MTs 3.515 orang dan SMP 9.56 peserta. Hal ini dikatakan Kadis Pendidikan […]

  • Anggota DPRD Madina Dapil I

    Anggota DPRD Madina Dapil I

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    1. Nama lengkap                      : SYAHRIWAN NST ( KOCU ) 2. Tempat/tanggal lahir/Umur : Tapanuli Selatan, 03 Januari 1966 / 47 Tahun 3. Jenis Kelamin                      : Laki-Laki 4. Agama                                  : Islam 5. Status Perkawinan   […]

  • Isu Mutasi bergulir di Akhir Bulan Desember tahun 2012

    Isu Mutasi bergulir di Akhir Bulan Desember tahun 2012

    • calendar_month Sabtu, 27 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pejabat di Paluta Kasak Kusuk Paluta,(MO). Mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bakal bergulir dalam waktu dekat ini. Sejumlah pejabat mulai kasak-kusuk mengamankan dan mencari posisi empuk. Beberapa di antaranya, sudah bolak-balik ke rumah Bupati Paluta baik di Padangsidimpuan maupun di rumah dinas Bupati Paluta, Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak. Ada […]

  • MANDAILING DALAM LINTASAN SEJARAH (2)

    MANDAILING DALAM LINTASAN SEJARAH (2)

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 4Komentar

    oleh : Z. Pangaduan Lubis Hipotesis Tentang Kerajaan Mandala Holing Pada bagian terdahulu sudah dikemukakan bahwa di Simangambat terdapat reruntuhan Candi Siwa (Hindu) dari abad ke-8. Candi tersebut jauh lebih tua dari candi-candi di Portibi (Padang Lawas) yang menurut perkiraan para pakar dibangun pada abad ke-11. Dengan adanya candi ini bisa menimbulkan pertanyaan mengapa dan […]

  • Diimingi Jadi PNS, Rp200 Juta Lenyap

    Diimingi Jadi PNS, Rp200 Juta Lenyap

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    SIDIMPUAN, – J Siregar (43), warga Desa Ujung Gading Baru, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditangkap petugas Polres Psp atas pengaduan L Hasibuan (49), warga Jalan Lintas Desa Palopat Maria, Psp Hutaimbaru, Selasa (17/9). Pelaku yang mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ini, mengimingi korban dapat memasukan anaknya sebagai PNS di salah […]

  • Pemkab Madina Masih Verifikasi Dana TT untuk Relokasi Pasar Baru Panyabungan

    Pemkab Madina Masih Verifikasi Dana TT untuk Relokasi Pasar Baru Panyabungan

    • calendar_month Rabu, 25 Jul 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) sejauh ini masih memverifikasi poin-poin pembiayaan dari pos anggaran Dana Tak Terduga untuk pengerjaan relokasi Pasar Baru Panyabungan. Itu dikatakan Kepala Bagian Humas Pemkab Madina, Muktar Afandi Lubis menjawab Mandailing Online via telefon selular, Selasa (24/7/2018). Verifikasi itu perlu dilakukan agar pengunaan dana TT untuk […]

expand_less