Pengadilan Pidana Kairo pada Senin, 30 Mei 2016 memvonis Mohammed Badie dan 35 anggota Ikhwanul Muslimin dengan hukuman penjara seumur hidup terkait dengan kasus yang dikenal sebagai “Peristiwa Ismailia” di pertengahan 2013.
“Peristiwa Ismailia” mengacu pada dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota-anggota Ikhwanul Muslimin di kota Ismailia menyusul kudeta militer tahun 2013 yang menggulingkan Presiden Muhammad Mursi.
Sebelumnya, pengadilan militer Mesir juga menjatuhkan hukuman mati terhadap delapan anggota Ikhwanul Muslimin atas tuduhan melakukan tindakan terorisme.
Periode politik Ikhwanul Muslimin di Mesir dari tahun 2011 dan setelahnya harus dibagi menjadi dua bagian. Periode pertama berlangsung dari awal 2012 hingga Juli 2013, yaitu ketika Ikhwanul Muslimin mencapai kekuasaan setelah perjuangan politik di Mesir selama 84 tahun.
Selama periode tersebut, Ikhwanul Muslimin selain meraih kemenangan dalam pemilu parlemen dan dewan, juga menang dalam pemilu presiden. Muhammad Mursi adalah Presiden pertama Mesir yang berasal dari kelompok Ikhwanul Muslimin.
Sayangnya, periode menggembirakan bagi Ikhwanul Muslimin tersebut hanya berlangsung selama 18 bulan. Setelah berjuang selama kurang lebih 84 tahun untuk mencapai kekuasaan, namun ketika berhasil, Ikhwanul Muslimin hanya bisa mempertahankan kekuasaannya itu selama 18 bulan.
Kudeta militer pada Juli 2013 telah menggulingkan pemerintahan legal Mursi dan sejak saat itu, periode gelap lain bagi Ikhwanul Muslimin dimulai. Pemerintah Mesir pasca Mursi mulai menerapkan kebijakan keras terhadap Ikhwanul Muslimin.
Untuk menghapus dukungan kepada Ikhwanul Muslimin, pemerintahan El Sisi memasukkan kelompok tersebut ke dalam daftar organisasi teroris. Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Kuwait menyambut keputusan tersebut dan ikut memasukkan Ikhwanul Muslimin ke dalam daftar kelompok teroris.
Kebijakan pemerintah Mesir telah menyebabkan terbukannya peluang untuk menindak keras Ikhwanul Muslimin seperti dengan penangkapan dan hukuman berat dan tidak adil terhadap para pemimpin dan anggota kelompok ini.
Ketidakadilan tersebut sangat terlihat jelas, bahkan pengadilan Mesir dalam beberapa kasus menjatuhkan hukuman mati secara massal terhadap ratusan anggota Ikhwanul Muslimin. Hukuman keji terhadap kelompok yang memperoleh dukungan luas dari rakyat Mesir itu sangat tidak sebanding dengan yang dituduhkan.
Mohammed Badie dan 35 anggota Ikhwanul Muslimin divonis hukuman penjara seumur hidup dengan tuduhan demonstrasi di depan kantor Gubernur Ismailia pada Juli 2013, membahayakan ketertiban umum, menyerang masyarakat dan merusak aset publik, pembunuhan dan membuat aparat keamanan mengambil kebijakan kekerasan.
Dengan kata lain, pengadilan Kairo mengaitkan pembunuhan pada Juli 2013 dengan Ikhwanul Muslimin, padahal peristiwa yang menyebabkan ratusan demonstrasn tewas dan terluka itu terjadi dua hari pasca kudeta terhadap Mursi. Pengadilan Kairo juga mengklaim bahwa perilaku Ikhwanul Muslimin di masa itu telah menyebabkan pembunuhan terhadap warga Mesir oleh polisi.
Tampaknya, pengadilan Kairo berusaha agar pemerintah sementara dan militer Mesir di masa itu terbebas dari pembunuhan dan terlukanya ribuan warga pada peristiwa antara bulan Juli-September 2013, sehingga kejahatan besar tersebut akan tercatat dalam sejarah Mesir sebagai kejahatan Ikhwanul Muslimin. (RA)