MEDAN (Mandailing Online) – Polda Sumut diminta tidak mempeti-eskan penyelidikan kasus kematian 5 warga Desa Sibanggor pada insiden kebocoran gas diduga H2S di wilayah kerja PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) pada 25 Januari 2021.
Pemberian tali asih oleh perusahaan kepada keluarga korban tidak akan serta merta menggugurkan potensi pidana.
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut) H. Fahrizal Efendi Nasution,SH dalam rapat membahas aktivitas dan proyek PT SMGP di Kabupaten Madina, yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (25/10/2022).
Rapat tersebut dihadiri pihak-pihak terkait, di antaranya dari Komisi D DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang (ketua Komisi D), Fahrizal Efendi Nasution (Hanura), dan Abdul Rahim Siregar (PKS). Hadir juga Kajati Sumut Idianto, perwakilan Polda Sumut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Madina Khairul, Camat Puncak Sorik Marapi M. Ridwan, dan perwakilan PT SMGP.
“Mohon kasus itu jangan dipeti-eskan. Karena tali asih yang diberikan perusahaan kepada para keluarga korban tidak menghapuskan pidana,” tegas Fahrizal.
Menurut politisi Hanura ini, berbagai perdamaian seperti pemberian tali asih kepada keluarga korban hanya boleh dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim dalam persidangan untuk mengurangi hukuman kepada para pelaku tindak pidana, yang dalam hal ini terkait paparan gas diduga H2S di wilayah kerja PT SMGP.
Fahrizal menjelaskan, saat DPRD Sumut menggelar rapat dengan pendapat (RDP) dengan Polda Sumut terkait insiden 25 Januari 2021 di PT SMGP yang menyebabkan lima warga meninggal dan puluhan lainnya mengalami sakit, Wadir Reskrim Polda Sumut yang saat itu dijabat AKBP Patar Silalahi telah berkomitmen melalukan penyelidikan dan akan menetapkan tersangka.
Namun, saat itu pihak Polda Sumut masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh tim dari Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.
“Pihak Ditjen EBTKE sudah menyatakan penyebab lima korban meninggal di Desa Sibanggor akitab H2S atau zat-zat lainnya, pihak Polda Sumut berjanji akan ada tersangkanya,” kata legislator dari Dapil Sumut 7 ini.
Dalam rapat yang berlangsung di Lantai II Kantor Gubernur Sumut pada Selasa (25/10/2022) kemarin, Fahrizal kembali meminta Polda Sumut menepati janjinya untuk menetapkan tersangka atas insiden paparan gas diduga H2S yang terjadi pada 25 Januari 2021 di wilayah kerja PT SMGP.
“Tadi sudah dipublikasikan secara terang-terangan oleh tim investigasi melalui Roni Chandra Harahap, yang membenarkan bahwa jatuhnya korban pada insiden 25 Januari 2021 akibat H2S,” kata Fahrizal.
Penjelasan itu juga diperkuat dengan pernyataan Kepala Teknik Panas Bumi (KTPB) PT SMGP Terry Indra kepada rombongan Komisi D DPRD Sumut yang berkunjung ke lokasi PT SMGP pada 14 Oktober 2022. “Saat itu Pak Terry mengakui adanya paparan gas H2S,” ungkap Fahrizal.
Meski demikian, Fahrizal menegaskan pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan secara menyeluruh hasil investigasi berbagai insiden berulang di PT SMGP.
Editor: Dahlan Batubara