JAKARTA – Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sempat ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos). Hal itu diungkap oleh istri muda Gatot, Evy Susanti.
Menurut Evy, pihak Kejagung pernah melayangkan surat penggilan pemeriksaan kepada Sekda dan kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus bansos. Dalam kedua surat itu tertulis nama Gatot dengan status sebagai tersangka.
“Iya dari Kejaksaan Agung awalnya itu (surat panggilan),” kata Evy usai bersaksi dalam sidang untuk terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10).
Evy mengatakan, setelah ada surat tersebut muncul lah ide dari OC Kaligis untuk mengadakan pertemuan di kantor DPP NasDem. Pertemuan dimaksudkan untuk mendamaikan Gatot dengan wakilnya Tengku Erry Nuradi yang seorang kader NasDem.
Pertemuan yang terjadi pada bulan Mei lalu itu diklaim Evy tidak ada kaitan sama sekali dengan status tersangka Gatot. Namun ajaibnya, Evy juga mengakui bahwa usai pertemuan tersebut pihak Kejaksaan Agung tidak lagi melakukan pemanggilan terkait kasus bansos.
“Gak, ga ada (pemanggilan),” ujar Evy menjawab pertanyaan awak media.
Evy sendiri mengaku ikut menemani Gatot ke markas NasDem, namun dia tidak ikut pertemuan. Menurutnya, yang hadir di sana hanya empat orang yakni Gatot, Tengku Erry, OC Kaligis dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Untuk diketahui, hingga saat ini pihak Kejagung belum pernah mengumumkan nama tersangka dalam kasus bansos. Bahkan Jaksa Agung HM Prasetyo pernah mengatakan secara gamblang bahwa Gatot dalam kasus ini masih berstatus sebagai saksi.
“Saat ini Gatot Pujo masih dimintai keterangan sebagai saksi,” jelas Jaksa Agung pada 28 Agustus 2015 silam.
Sumber : Jpnn