Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

Himmah Demo Kantor Bupati Palas

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 26 Jan 2012
  • print Cetak

Basyrah Dituntut Mundur

PALAS- Sekitar 30 massa dari Himpunan Mahasiswa Alwasliyah (Himmah) Cabang Kabupaten Padang Lawas berunjuk rasa di kantor Bupati Palas, Jalan Kihajar Dewantara Sibuhuan, Selasa (24/1) sekira pukul 11.00 WIB. Mereka mendesak agar Basyrah Lubis SH mundur secara terhormat dari jabatannya sebagai Bupati Palas.

Pimpinan aksi, Muhammad Yakub Hasibuan dan dan Zul Daud Nasution bersama koordinator lapangan, Torkis Hasibuan, Ishak Daulay, serta Ahmad Saleh Harahap secara bergantian berorasi meminta dengan tegas agar Basyrah Lubis mengundurkan diri dari jabatannya.
Selain itu, Himmah juga meminta Gubsu segera memeroses pemberhentian Bupati Palas, karena kepemimpinannya telah cacat hukum. Hal itu sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) RI No 1021 K/Pd/2009 yang telah menjatuhi hukuman 6 bulan penjara kepada Basyrah Lubis.
Selanjutnnya Himmah juga meminta DPRD Palas untuk mengakhiri sandiwara politik. Di mana sesuai undang-undang telah diamanahkan untuk memeroses pengajuan pemberhentian Bupati Palas, namun sampai saat ini tidak dilaksanakan.
Karena itu, sesuai UU nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2006, diminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk segera memeroses usul pemberhentian Bupati Palas.
Kemudian kepada seluruh elemen masyarakat Palas agar secara bersama-sama mengakhiri kezaliman dan sandiwara poitik Bupati Palas yang diduga bermain mata dengan DPRD, sehingga kepemimpinan Bupati Palas Basyrah Lubis seolah-olah tanpa persoalan hukum.
Padahal sudah jelas dalam putusan MA No 1021 K/Pd/2009 itu menyatakan terdakwa Basyrah Lubis SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, melanggar KUHP pasal 263 ayat (1) dan pasal 264 atat (1).
Dengan keputusan MA tersebut, Bupati Basyrah Lubis tidak memenuhi syarat lagi sebagai Bupati Palas, serta sah secara aturan yang berlaku untuk diberhentikan sebagai Bupati Palas susuai ketentuan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 29 ayat (1) butir c dan ayat (2) butir c, serta pasal 30 ayat (1) dan ayat (2).
Sementara pasal 124 ayat (1) PP no 6 tahun 2006, tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD, apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
Sedang dalam ayat (3), Menteri Dalam Negeri memeroses pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan bupati atau wakil bupati terbukti melakukan tindak pidana kejahatan melalui usulan gubernur.
Untuk itu Himmah akan terus berjuang dan melakukan aksi yang lebih besar sebelum Gubsu memeroses pemberhentian Bupati Palas yang telah terbukti secara sah bersalah dan cacat hukum.
“Kita tidak mau dipimpin Bupati Terpidana yang telah cacat hukum”, tegas mahasiswa.
Setelah membentangkan spanduk yang bertuliskan pemberhentian Bupati Palas dan membacakan statemen dengan dikawal personel aparat kepolisian dan Satpol PP, mereka pun membubarkan diri secara tertib.
Ketua KPU Palas, Elfin Hamonangan Harahap ketika dikonfirmasi mengatakan, masalah pemberhentian Bupati Basyrah Lubis SH menyusul adanya putusan MA No 1021 K/Pid/2009 itu sesuai aturan merupakan tugas DPRD.
Apabila kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap, kewenangan DPRD untuk mengajukan pemberhentian kepala daerah sesuai pasal 32 ayat (4), ayat (5), dan (6) UU No 32 tahun 2004.
“Jadi hanya itu dasarnya. Dan itulah yang bisa saya berikan komentar,” ucapnya.
Sementara, Ketua Fraksi PPP DPRD Palas, Ir Samson Fareddy Hasibuan ketika diminta tanggapannya atas aksi demo mengatakan, tudingan Himmah kalau DPRD ada main mata dengan Bupati tidak benar adanya.
Soal tuntutan penonaktifan Basyrah Lubis dari jabatan Bupati Palas, Samson tidak bisa memberikan komentar, karena dirinya harus melihat dan mempelajarinya dulu karena dirinya belum membaca tuntutan mahasiswa dan aturannya serta putusan MA.
Seperti berita sebelumnya, MA menjatuhi putusan 6 bulan penjara kepada Basyrah Lubis atas perkara menerbitkan akta jual beli tanah di Hutan Suaka. Ketika itu Basyrah menjabat Camat Barumun, Kabupaten Tapsel yang saat ini Barumun masuk wilayah Kabupaten Palas.
Basyrah Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat, dengan masa percobaan 1 tahun.
Berdasarkan informasi dihimpun METRO di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan (Psp) pada Kamis, 20 Oktober 2011 lalu, bahwa majelis hakim MA yang memeriksa perkara tersebut dalam salinan putusan MA Nomor 1021 K/Pid/2009 menyatakan, kalau pidana tersebut tidak perlu dijalankan terdakwa, kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pindana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir.
Dimana, Basyrah Lubis yang dilantik menjadi Camat Barumun, Kabupaten Tapsel awal tahun 2004 lalu (saat itu masih wilayah Kabupaten Tapsel dan saat ini Kecamatan Barumun masuk wilayah Kabupaten Palas) tersangkut kasus tersebut karena sekitar pertengahan tahun 2004 lalu menerima permohonan penerbitan akta jual beli tanah seluas sekitar 40 hektare di Desa Sayur Matua, Kecamatan Barumun yang masih masuk dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa berdasarkan SK Menhut Nomor 70 tahun 1989. (amr.metrotabagsel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Elpiji Mulai Langka

    Elpiji Mulai Langka

    • calendar_month Selasa, 31 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    12 Kg Dijual Rp130 Ribu PALUTA- Dua pekan terakhir, warga Gunung Tua, Padang Bolak, Paluta mengeluhkan stok gas elpiji ukuran 12 kilogram (kg) yang mengalami kelangkaan. Jikapun ada, harganya mencapai Rp130.00 per kg. Biasanya gas elpiji tabung 12 kg dijual dengan harga Rp85.000, tapi karna keberadaannya langka, harganya mencapai Rp100.000 hingga Rp130.000 per tabung. Warga […]

  • Anggota DPRD Madina Jalani Hukuman Penjara Pekan Depan

    Anggota DPRD Madina Jalani Hukuman Penjara Pekan Depan

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (Mandailing Online) – Kejaksaan Negeri Panyabungan menyatakan sudah menerima salinan vonis Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Panyabungan, Kamis (16/1/2014) sekira pukul 16.00 WIB. Vonis Mahkamah Agung ini menetapkan anggota DPRD Mandailing Natal (Madina), Ir. Ali Makmur Nasution alias Jaganding 2 tahun penjara, terkait delik penipuan terhadap calon bupati Madina Aswin Parinduri. Kajari Panyabungan, Satimin,SH […]

  • Pandemi Sebabkan Jumlah Siswa SMP di Madina Berkurang

    Pandemi Sebabkan Jumlah Siswa SMP di Madina Berkurang

    • calendar_month Senin, 29 Nov 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    BUKIT MALINTANG (Mandailing Online) – Pandemi Covid-19 telah menyebabkan terjadinya pergeseran cara hidup masyarakat. Bukan saja terjadi pada sektor kesehatan, tapi juga pada penentuan tempat sekolah anak-anak. Tingginya kasus Covid-19 pada 2020 lalu membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan belajar di rumah. Namun, awal tahun ini pemerintah membuaka sekolah untuk jenis pesantren. Hal ini memeengaruhi para orang […]

  • Darul Mursyid Terus Berbenah

    Darul Mursyid Terus Berbenah

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAPSEL (Mandailing Online) – Ketua Umum Yayasan Pendidikan Haji Ihutan Ritonga, Jafar Syahbuddin Ritonga mengungkapkan bahwa Darul Mursyid layak mendapat nilai tertinggi diantara sekolah lain, sebab pada dasarnya Darul Mursyid tidak pernah berhenti berinovasi dan bekerja keras. Itu dikatakannya menjawab wartawan terkait Pesantren Darul Mursyid mendapat nilai tertinggi akreditas I se-Sumatera Utara dari Badan Akreditasi […]

  • Polres Bekasi tingkatkan pengamanan di wilayah perbatasan

    Polres Bekasi tingkatkan pengamanan di wilayah perbatasan

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Cikarang– Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meningkatkan pengamanan di sejumlah tempat ibadah, pusat keramaian dan menggelar razia di wilayah perbatasan guna mengantisipasi berbagai macam aksi terorisme. Kapolres Bekasi, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, Rabu, di Cikarang mengatakan, peningkatan pengamanan dilakukan di seluruh tempat ibadah, baik masjid maupun gereja di wilayahnya. “Kami juga melakukan razia […]

  • Kenapa DPRD Madina Enggan Membahas 11 Ranperda

    Kenapa DPRD Madina Enggan Membahas 11 Ranperda

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 4Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejak tanggal 27 Juni 2013 lalu, 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menyangkut kepentingan pembangunan dan hajat hidup rakyat Mandailing Natal (Madina) masih terkatung-katung nasibnya di DPRD Madina. Pasalnya, sampai saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPRD Madina masih enggan untuk membahas Ranperda tersebut. “Informasi yang kita himpun digedung DPRD Madina menyebutkan enggannya […]

expand_less