Sabtu, 10 Okt 2026
light_mode

Himmah Demo Kantor Bupati Palas

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 26 Jan 2012
  • print Cetak

Basyrah Dituntut Mundur

PALAS- Sekitar 30 massa dari Himpunan Mahasiswa Alwasliyah (Himmah) Cabang Kabupaten Padang Lawas berunjuk rasa di kantor Bupati Palas, Jalan Kihajar Dewantara Sibuhuan, Selasa (24/1) sekira pukul 11.00 WIB. Mereka mendesak agar Basyrah Lubis SH mundur secara terhormat dari jabatannya sebagai Bupati Palas.

Pimpinan aksi, Muhammad Yakub Hasibuan dan dan Zul Daud Nasution bersama koordinator lapangan, Torkis Hasibuan, Ishak Daulay, serta Ahmad Saleh Harahap secara bergantian berorasi meminta dengan tegas agar Basyrah Lubis mengundurkan diri dari jabatannya.
Selain itu, Himmah juga meminta Gubsu segera memeroses pemberhentian Bupati Palas, karena kepemimpinannya telah cacat hukum. Hal itu sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) RI No 1021 K/Pd/2009 yang telah menjatuhi hukuman 6 bulan penjara kepada Basyrah Lubis.
Selanjutnnya Himmah juga meminta DPRD Palas untuk mengakhiri sandiwara politik. Di mana sesuai undang-undang telah diamanahkan untuk memeroses pengajuan pemberhentian Bupati Palas, namun sampai saat ini tidak dilaksanakan.
Karena itu, sesuai UU nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2006, diminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk segera memeroses usul pemberhentian Bupati Palas.
Kemudian kepada seluruh elemen masyarakat Palas agar secara bersama-sama mengakhiri kezaliman dan sandiwara poitik Bupati Palas yang diduga bermain mata dengan DPRD, sehingga kepemimpinan Bupati Palas Basyrah Lubis seolah-olah tanpa persoalan hukum.
Padahal sudah jelas dalam putusan MA No 1021 K/Pd/2009 itu menyatakan terdakwa Basyrah Lubis SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, melanggar KUHP pasal 263 ayat (1) dan pasal 264 atat (1).
Dengan keputusan MA tersebut, Bupati Basyrah Lubis tidak memenuhi syarat lagi sebagai Bupati Palas, serta sah secara aturan yang berlaku untuk diberhentikan sebagai Bupati Palas susuai ketentuan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 29 ayat (1) butir c dan ayat (2) butir c, serta pasal 30 ayat (1) dan ayat (2).
Sementara pasal 124 ayat (1) PP no 6 tahun 2006, tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD, apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
Sedang dalam ayat (3), Menteri Dalam Negeri memeroses pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan bupati atau wakil bupati terbukti melakukan tindak pidana kejahatan melalui usulan gubernur.
Untuk itu Himmah akan terus berjuang dan melakukan aksi yang lebih besar sebelum Gubsu memeroses pemberhentian Bupati Palas yang telah terbukti secara sah bersalah dan cacat hukum.
“Kita tidak mau dipimpin Bupati Terpidana yang telah cacat hukum”, tegas mahasiswa.
Setelah membentangkan spanduk yang bertuliskan pemberhentian Bupati Palas dan membacakan statemen dengan dikawal personel aparat kepolisian dan Satpol PP, mereka pun membubarkan diri secara tertib.
Ketua KPU Palas, Elfin Hamonangan Harahap ketika dikonfirmasi mengatakan, masalah pemberhentian Bupati Basyrah Lubis SH menyusul adanya putusan MA No 1021 K/Pid/2009 itu sesuai aturan merupakan tugas DPRD.
Apabila kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap, kewenangan DPRD untuk mengajukan pemberhentian kepala daerah sesuai pasal 32 ayat (4), ayat (5), dan (6) UU No 32 tahun 2004.
“Jadi hanya itu dasarnya. Dan itulah yang bisa saya berikan komentar,” ucapnya.
Sementara, Ketua Fraksi PPP DPRD Palas, Ir Samson Fareddy Hasibuan ketika diminta tanggapannya atas aksi demo mengatakan, tudingan Himmah kalau DPRD ada main mata dengan Bupati tidak benar adanya.
Soal tuntutan penonaktifan Basyrah Lubis dari jabatan Bupati Palas, Samson tidak bisa memberikan komentar, karena dirinya harus melihat dan mempelajarinya dulu karena dirinya belum membaca tuntutan mahasiswa dan aturannya serta putusan MA.
Seperti berita sebelumnya, MA menjatuhi putusan 6 bulan penjara kepada Basyrah Lubis atas perkara menerbitkan akta jual beli tanah di Hutan Suaka. Ketika itu Basyrah menjabat Camat Barumun, Kabupaten Tapsel yang saat ini Barumun masuk wilayah Kabupaten Palas.
Basyrah Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat, dengan masa percobaan 1 tahun.
Berdasarkan informasi dihimpun METRO di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan (Psp) pada Kamis, 20 Oktober 2011 lalu, bahwa majelis hakim MA yang memeriksa perkara tersebut dalam salinan putusan MA Nomor 1021 K/Pid/2009 menyatakan, kalau pidana tersebut tidak perlu dijalankan terdakwa, kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pindana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir.
Dimana, Basyrah Lubis yang dilantik menjadi Camat Barumun, Kabupaten Tapsel awal tahun 2004 lalu (saat itu masih wilayah Kabupaten Tapsel dan saat ini Kecamatan Barumun masuk wilayah Kabupaten Palas) tersangkut kasus tersebut karena sekitar pertengahan tahun 2004 lalu menerima permohonan penerbitan akta jual beli tanah seluas sekitar 40 hektare di Desa Sayur Matua, Kecamatan Barumun yang masih masuk dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa berdasarkan SK Menhut Nomor 70 tahun 1989. (amr.metrotabagsel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapoldasu: Polisi Harus Jadi Pengayom Masyarakat

    Kapoldasu: Polisi Harus Jadi Pengayom Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 17 Nov 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kapolda Sumut Irjen Polisi Drs.Ngadino, SH.MM menekankan kepada Polres Madina bahwa polisi harus menjadi pengayom bagi masayarakat. “Sebagai polisi, kita harus memahami jati diri kita sebagai polisi yang merupakan pelindung, pengayom masyarakat,” katanya, Senin (16/11) pada pengarahannya dalam kunjungan kerja ke Mandailing Natal. Kedatangan Kapolda didampingi Dir intel Polda Sumut, Kombes […]

  • ISLAM MENGHAPUS RASISME

    ISLAM MENGHAPUS RASISME

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Amerika Serikat memanas! Di tengah pandemi Covid-19 yang merepotkan Amerika, terjadi demonstrasi di lebih dari 75 kota di Amerika. Melibatkan puluhan ribu pengunjuk rasa. Bentrokan antara polisi dan pengunjuk rasa pun tak terelakkan. Polisi menembakkan gas air mata. Sebaliknya, pengunjuk rasa melemparkan batu sekaligus menggambar berbagai grafiti di mobil polisi. Kerusuhan ini dipicu oleh kematian […]

  • Ratusan Satpol PP Pemkot Binjai Membakar Kantornya Sendiri

    Ratusan Satpol PP Pemkot Binjai Membakar Kantornya Sendiri

    • calendar_month Jumat, 11 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BINJAI : Ratusan petugas Satpol PP Pemkot Binjai mengamuk dan membakar kantornya sendiri di Jl Jambi, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), Kamis sore, 10 Maret 2011. Aksi ini merupakan buntut kemarahan ratusan anggota Satpol PP akibat dipecat oleh Pemkot Binjai dengan alasan tidak mampu membayar gaji pegawai honorer dilingkungan […]

  • Kapolres Mandailing Natal Jenguk Korban Penganiayaan

    Kapolres Mandailing Natal Jenguk Korban Penganiayaan

    • calendar_month Sabtu, 9 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kapolres Mandailing Natal AKBP Hirbak Wahyu Setiawan menjenguk warga Tabuyung korban penganiayaan di RS Panyabungan, Kamis (07/04/2011). Empat orang warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal dianiaya OTK pada Kamis (07/04/2011) sekira pukul 02.00 WIB. (Ist) Sumber : Beritasumut

  • Pelamar CPNS Gugat Pemko

    Pelamar CPNS Gugat Pemko

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Pemko Medan akan digugat pelamar CPNS Formasi Tahun 2010. Pemko Medan dituding mendiskriminasikan pelamar agar tidak ikut ujian. Padahal seluruh persyaratan yang diminta oleh Panitia Penerimaan CPNS Pemko Medan 2010 sudah dipenuhi. Merasa hak-hak sebagai warga negara dan warga Kota Medan khususnya hak konstituen guna melamar CPNS melalui sistem yang dibuat Pemko Medan terabaikan, […]

  • Warning Light Tak Berfungsi, Di Persimpangan Timbangan Pal 11

    Warning Light Tak Berfungsi, Di Persimpangan Timbangan Pal 11

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    TAPSEL, – Lampu peringatan (warning light) di Persimpangan Timbangan Pal 11, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, tidak berfungsi. Bahkan, keberadaan fasilitas milik negara tersebut terkesan kurang terurus dan mubazir. Keberadaan fasilitas lampu peringatan yang terpasang tidak berfungsi alias lampunya tidak menyala lagi. Beberapa pengguna jalan yang melintas juga kurang memperhatikan keberadaan lampu tersebut. Padahal melihat […]

expand_less