Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Himmah Demo Kantor Bupati Palas

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 26 Jan 2012
  • print Cetak

Basyrah Dituntut Mundur

PALAS- Sekitar 30 massa dari Himpunan Mahasiswa Alwasliyah (Himmah) Cabang Kabupaten Padang Lawas berunjuk rasa di kantor Bupati Palas, Jalan Kihajar Dewantara Sibuhuan, Selasa (24/1) sekira pukul 11.00 WIB. Mereka mendesak agar Basyrah Lubis SH mundur secara terhormat dari jabatannya sebagai Bupati Palas.

Pimpinan aksi, Muhammad Yakub Hasibuan dan dan Zul Daud Nasution bersama koordinator lapangan, Torkis Hasibuan, Ishak Daulay, serta Ahmad Saleh Harahap secara bergantian berorasi meminta dengan tegas agar Basyrah Lubis mengundurkan diri dari jabatannya.
Selain itu, Himmah juga meminta Gubsu segera memeroses pemberhentian Bupati Palas, karena kepemimpinannya telah cacat hukum. Hal itu sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) RI No 1021 K/Pd/2009 yang telah menjatuhi hukuman 6 bulan penjara kepada Basyrah Lubis.
Selanjutnnya Himmah juga meminta DPRD Palas untuk mengakhiri sandiwara politik. Di mana sesuai undang-undang telah diamanahkan untuk memeroses pengajuan pemberhentian Bupati Palas, namun sampai saat ini tidak dilaksanakan.
Karena itu, sesuai UU nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2006, diminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk segera memeroses usul pemberhentian Bupati Palas.
Kemudian kepada seluruh elemen masyarakat Palas agar secara bersama-sama mengakhiri kezaliman dan sandiwara poitik Bupati Palas yang diduga bermain mata dengan DPRD, sehingga kepemimpinan Bupati Palas Basyrah Lubis seolah-olah tanpa persoalan hukum.
Padahal sudah jelas dalam putusan MA No 1021 K/Pd/2009 itu menyatakan terdakwa Basyrah Lubis SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, melanggar KUHP pasal 263 ayat (1) dan pasal 264 atat (1).
Dengan keputusan MA tersebut, Bupati Basyrah Lubis tidak memenuhi syarat lagi sebagai Bupati Palas, serta sah secara aturan yang berlaku untuk diberhentikan sebagai Bupati Palas susuai ketentuan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 29 ayat (1) butir c dan ayat (2) butir c, serta pasal 30 ayat (1) dan ayat (2).
Sementara pasal 124 ayat (1) PP no 6 tahun 2006, tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD, apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
Sedang dalam ayat (3), Menteri Dalam Negeri memeroses pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan bupati atau wakil bupati terbukti melakukan tindak pidana kejahatan melalui usulan gubernur.
Untuk itu Himmah akan terus berjuang dan melakukan aksi yang lebih besar sebelum Gubsu memeroses pemberhentian Bupati Palas yang telah terbukti secara sah bersalah dan cacat hukum.
“Kita tidak mau dipimpin Bupati Terpidana yang telah cacat hukum”, tegas mahasiswa.
Setelah membentangkan spanduk yang bertuliskan pemberhentian Bupati Palas dan membacakan statemen dengan dikawal personel aparat kepolisian dan Satpol PP, mereka pun membubarkan diri secara tertib.
Ketua KPU Palas, Elfin Hamonangan Harahap ketika dikonfirmasi mengatakan, masalah pemberhentian Bupati Basyrah Lubis SH menyusul adanya putusan MA No 1021 K/Pid/2009 itu sesuai aturan merupakan tugas DPRD.
Apabila kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap, kewenangan DPRD untuk mengajukan pemberhentian kepala daerah sesuai pasal 32 ayat (4), ayat (5), dan (6) UU No 32 tahun 2004.
“Jadi hanya itu dasarnya. Dan itulah yang bisa saya berikan komentar,” ucapnya.
Sementara, Ketua Fraksi PPP DPRD Palas, Ir Samson Fareddy Hasibuan ketika diminta tanggapannya atas aksi demo mengatakan, tudingan Himmah kalau DPRD ada main mata dengan Bupati tidak benar adanya.
Soal tuntutan penonaktifan Basyrah Lubis dari jabatan Bupati Palas, Samson tidak bisa memberikan komentar, karena dirinya harus melihat dan mempelajarinya dulu karena dirinya belum membaca tuntutan mahasiswa dan aturannya serta putusan MA.
Seperti berita sebelumnya, MA menjatuhi putusan 6 bulan penjara kepada Basyrah Lubis atas perkara menerbitkan akta jual beli tanah di Hutan Suaka. Ketika itu Basyrah menjabat Camat Barumun, Kabupaten Tapsel yang saat ini Barumun masuk wilayah Kabupaten Palas.
Basyrah Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat, dengan masa percobaan 1 tahun.
Berdasarkan informasi dihimpun METRO di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan (Psp) pada Kamis, 20 Oktober 2011 lalu, bahwa majelis hakim MA yang memeriksa perkara tersebut dalam salinan putusan MA Nomor 1021 K/Pid/2009 menyatakan, kalau pidana tersebut tidak perlu dijalankan terdakwa, kecuali apabila dikemudian hari dengan putusan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pindana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir.
Dimana, Basyrah Lubis yang dilantik menjadi Camat Barumun, Kabupaten Tapsel awal tahun 2004 lalu (saat itu masih wilayah Kabupaten Tapsel dan saat ini Kecamatan Barumun masuk wilayah Kabupaten Palas) tersangkut kasus tersebut karena sekitar pertengahan tahun 2004 lalu menerima permohonan penerbitan akta jual beli tanah seluas sekitar 40 hektare di Desa Sayur Matua, Kecamatan Barumun yang masih masuk dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa berdasarkan SK Menhut Nomor 70 tahun 1989. (amr.metrotabagsel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Asahan : Pemakai dan Pengedar Narkoba Rusak Masa Depan Generasi Muda

    Kapolres Asahan : Pemakai dan Pengedar Narkoba Rusak Masa Depan Generasi Muda

    • calendar_month Selasa, 30 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kisaran, Pengguna dan pengedar narkoba, merupakan musuh negara serta menjadi beban sekaligus merusak kehidupan masa depan para generasi muda. “Pengguna dan pengedar narkoba, musuh negara yang harus dibasmi”, ungkap Kapolres Asahan AKBP J. Didiek Dwi Priantono, SH pada saat pembukaan Pelatihan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada pengurus OSIS SLTA dan SLTP […]

  • MARSIDAO-DAO (episode 13)

    MARSIDAO-DAO (episode 13)

    • calendar_month Senin, 4 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Novel Mandailing Nanisuratkon : Dahlan Batubara I Huta Donok, ima na madung pukul 9 manyogot, Si Siti langka tingon bagas. Igoruksa pintu ni bagas i dohot labi-labi namenek, anak ni labi-labi nai ipajopkonsa i toru ni batu na adong ilambung pat ni tangga bagas i. Madung mamboto do daganak ni ia ima Si Poso boti […]

  • Ibu Bawa Dua Bocah Kelola Ladang Ganja

    Ibu Bawa Dua Bocah Kelola Ladang Ganja

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Polres Mandailing Natal (Madina) selama tiga hari (4-6) Februari mengadakan operasi penyisiran ladang ganja yang dimulai dari Desa Rao-Rao Panjaringan, Kec. Tambangan hingga ke Tor Sihite Panyabungan Timur, Kab. Madina. Selama operasi itu, petugas berhasil membekuk seorang ibu rumah tangga yang membawa dua anaknya yang masih bocah di ladang ganja kawasan Tor Sihite.(sp)

  • Lima Pelajar SMK Negeri 1 Siabu Terjaring Operasi Sayang

    Lima Pelajar SMK Negeri 1 Siabu Terjaring Operasi Sayang

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      SIABU (Mandailing Online) – Sebanyak 5 pelajar terjaring dalam Operasi Sayang terhadap pelajar di wilayah Kecamatan Siabu, Mandailing Natal (Madina), Kamis  (30/7). Kelima pelajar itu adalah laki-laki yang berkeliaran di luar sekolah pada waktu belajar berlangsung. mereka diciduk dari salah satu warung. Kelimanya siswa SMK Negeri 1 Siabu. Operasi ini dilakukan Satpol PP Madina […]

  • Terkait Penemuan Ladang Ganja 2,5 Ha

    Terkait Penemuan Ladang Ganja 2,5 Ha

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Madina Daerah Asal Ganja MEDAN-; Temuan ladang ganja seluas 2,5 hektare di pegunungan Tor Sihite, Desa Hutabangun, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Minggu (5/12) lalu, membuktikan daerah tersebut masuk dalam wilayah asal narkoba jenis ganja. “Madina merupakan ‘kode merah’ (untuk ganja, red) setelah kita menemukan ladang ganja di daerah itu. Ada sekitar 10 […]

  • Empat Brimob dan 2 Satpam DIBACOK

    Empat Brimob dan 2 Satpam DIBACOK

    • calendar_month Minggu, 5 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Di Perbatasan Palas dan Rohul PALAS- Empat anggota Brimob Detasemen C Maragordong, Sipirok, Tapanuli Selatan dan dua security PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) dirawat di Rumah Sakit Permata Madina, Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Jumat (3/2). Keenamnya mengalami luka bacokan akibat bentrok dengan warga Batang Kumu, Riau, Kamis (2/2) lalu.“Ada enam orang dirawat di sini. Dua […]

expand_less