Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Hobi Nonton Infotainment Gosip, Apa Hukumnya?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 25 Nov 2013
  • print Cetak

Pro-kontra keberadaan infotaiment sebuah program televisi yang mengupas gosip-gosip selebriti di Tanah Air – menjadi salah satu pemberitaan yang cukup menyita perhatian publik. Berawal dari perseteruan seorang artis dengan pekerja infotainment, maraknya tayangan gosip selebriti di berbagai stasiun televisi kembali mengundang perhatian ulama di Tanah Air.

Sebagian tokoh agama dan kembali mengungkapkan keberatan mereka terhadap tayangan infotainment , yang sebagian besar muatannya mengandung ghibah atau gosip. Secara tegas, ajaran Islam sangat menentang ghibah, gosip atau bergunjing. ”Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.” (QS: al-Isra [17]:36).

Bahkan, Ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) telah menetapkan fatwa haram terhadap tayangan infotainment yang mengandung ghibah atau gosip. Fatwa itu telah ditetapkan dalam Musyawarah Alim Ulama NU yang digelar di Surabaya, Jawa Timur pada Juli 2006 lalu.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi, mendesak agar tayangan-tayangan berbau gosip segera dihentikan. Kiai Hasyim menilai pemberitaan yang mengobral masalah pribadi dan rahasia keluarga orang, dapat memberikan dampak buruk di tengah masyarakat.

Lebih jauh, pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Hikam itu menilai, infotainment gosip adalah pembunuhan karakter terhadap orang yang diberitakan, apa pun alasannya. Selain itu, infotainment goisp juga dinilai bisa pembunuhan karakter dalam kerukunan dan ketenangan keluarga. ”Hal itu sama sekali bukan menjadi bagian dari kebebasan demokrasi,” ujar Kiai Hasyim.

Kiai Hasyim, menjelaskan, Islam dengan tegas melarang serta mengharamkan ghibah atau gosip. Alquran bahkan mengibaratkan mereka yang gemar menggunjingi orang lain sebagai ‘orang yang tega memakan bangkai saudaranya sendiri.’

Oleh sebab itu, Kiai Hasyim mengajak pengelola infotainment untuk mencari rezeki yang halal di tengah sulitnya ekonomi bangsa Indonesia, bukan dengan ‘menjual’ berita-berita gosip. Mantan ketua umum Pengurus Pusat Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia NU, Said Budairi, meminta pemerintah, pengusaha hiburan dan masyarakat untuk memperhatikan fatwa haram tayangan infotainment gosip.

Said menilai, tayangan yang mengandung berita gosip begitu marak di Tanah Air. Hal itu menandakan betapa pengawasan terhadap tayangan-tayangan seperti itu belum dijalankan dengan efektif, bahkan sejumlah peraturan tak ditaati dengan baik oleh para pengelola stasiun televisi.

Said menambahkan, fatwa itu semestinya tak hanya ditujukan bagi infotainment semata, melainkan harus diperluas cakupannya pada tayangan atau bentuk informasi lainnya yang tidak mendidik masyarakat. Ia mencontohkan, pornografi dan pornoaksi yang juga tak kalah maraknya dibanding infotainment.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengharamkan tayangan infotainment yang mempublikasikan unsur-unsur tertentu, seperti gosip. Adapun infotainment yang tidak mengandung unsur-unsur itu, tetap diperbolehkan. ”Infotainment /kan/ berita yang diracik dengan konten hiburan. Kalau ada gibah, gibahnya yang dilarang,” demikian ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Na’im Sholeh.

Tayangan infotainment tidak diperbolehkan jika berdampak pada rusaknya tatanan moral di masyarakat, rusaknya hubungan rumah tangga orang lain, dan berisi tentang masalah pribadi pihak tertentu yang semestinya tidak diumbar ke ruang publik.

Sementara pengamat media dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Fajar Junaedi melihat, infotainment sering memberitakan hal-hal yang sebenarnya tergolong wilayah pribadi. ”Padahal, acuannya jelas, mana yang wilayah publik dan mana ranahnya pribadi.” (rmol)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengurus Mabicab dan Kwarcab Pramuka Madina Masa Bakti 2021-2026 Resmi Dilantik

    Pengurus Mabicab dan Kwarcab Pramuka Madina Masa Bakti 2021-2026 Resmi Dilantik

    • calendar_month Kamis, 16 Des 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) dan LPK Kwartir Cabang (Kwarcab) gerakan Pramuka Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masa bakti 2021-2026 resmi dilantik, Kamis (16/12). Pelantikan yang berlangsung di gedung serbaguna Parbangunan, Panyabungan dipimpin oleh Kakwarda (Ketua kwartir daerah) Pramuka Sumut H. Nurdin Lubis, SH, MM. Adapun agenda pada acara pelantikan ini antara lain […]

  • Korupsi Dana PSR, Kejari Madina Tahan 2 Tersangka

    Korupsi Dana PSR, Kejari Madina Tahan 2 Tersangka

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online )- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) secara resmi menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (Peremajaan Sawit Rakyat/PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2021 dengan Anggaran Rp. 1. 996. 722.000,-. Kedua tersangka yang ditahan adalah FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten […]

  • Foto Bugil PNS Hebohkan Asahan

    Foto Bugil PNS Hebohkan Asahan

    • calendar_month Selasa, 10 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kabupaten Asahan pun geger dengan peredaran foto bugil mirip Kabag Hukum Pemkab Asahan Syahruh Tambunan di facebook. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai keaslian foto itu. Syahrul sendiri membantah pria di foto itu adalah dirinya. Dari hasil penelusuran diketahui, foto tersebut pertama kali muncul di akun facebook dengan nama Qakin Aulia, Jumat (6/7) malam pukul […]

  • KPU: Usulan Pilkada Serentak Diundur ke 2016 Sangat Beralasan

    KPU: Usulan Pilkada Serentak Diundur ke 2016 Sangat Beralasan

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Jakarta – Pelaksanaan 204 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada 2015, diusulkan agar diundur ke tahun 2016. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya siap melaksanakan Pilkada di akhir 2015 termasuk jika diundur ke 2016. "Pada prinsipnya KPU selalu siap melaksanakan kapan pun Pilkada serentak dilaksanakan. Hal penting yang perlu disiapkan adalah […]

  • Sogokan Hasanah, Adakah?

    Sogokan Hasanah, Adakah?

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Alfi Ummuarifah Pegiat Literasi Islam Kota Medan Sepintas lalu ini cuma kelakar. Kelakar seorang tokoh ummat dari sebuah oganisasi. Pelintiran kata yang seakan menjadi benar. Merayu akal agar menyetujuinya. Diksi yang diputarbalikkan dan sangat manipulatif. Ya, Sogokan hasanah. Berarti yang lain sogokan dholalah? Adakah? Ya jelas tak ada. Sogokan atau risywah itu ada dalam […]

  • DAK2 Madina 470.230 Jiwa Untuk Pemilu 2014

    DAK2 Madina 470.230 Jiwa Untuk Pemilu 2014

    • calendar_month Kamis, 6 Des 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jumlah DAK2 di Kabupaten Mandailing Natal berjumlah 470.230 orang, terdiri dari laki – laki sebanyak 227.809 dan perempuan 242.421 orang. Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) merupakan data base penduduk untuk kebutuhan Pemilihan Umum 2014 nanti. Data ini merupakan hal mendasar dalam pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD yang didasarkan pada […]

expand_less