Jumat, 17 Apr 2026
light_mode

Hukum Membangun Makam, Bolehkah?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2013
  • print Cetak

Oleh: Mashih Nashrullah

Perbedaan terletak pada penyikapan hadis.

Permasalahan ini memang terbilang klasik. Deretan kitab fikih generasi salaf pun telah banyak mengupas tema ini sesuai dengan corak mazhab masing-masing.

Namun, membahas topik ini selalu memantik perhatian. Selain karena fenomena ini terus berulang di masyarakat, isu ini tak jarang terhembus ke permukaan dan menjadi bahan saling klaim sekaligus menyalahkan satu sama lain.

Ahkam al-Maqabir fi as-Syari’ah al-Islamiyyah, sebuah studi berbasis kajian fikih komparatif yang ditulis oleh dosen Fakultas Syariah dan Perbandingan Agama Universitas Qashim Arab Saudi, Prof Abdullah bin Umar bin Muhammad as-Sahibani, adalah salah satu upaya termutakhir yang mencoba menguraikan masalah ini. Ia berkesimpulan, pendapat ulama tak sama menyikapi persoalan ini.

Mazhab Hanafi berpandangan, makruh membangun makam, bahkan bisa naik haram bila motif pembangunannya sekadar untuk mempercantik.

Salah satu riwayat dalam mazhab ini menyatakan, sedangkan jika makam tersebut merupakan makam para ulama, hukumnya makruh.

Ini dengan catatan, tanah pemakaman tersebut bukan termasuk tanah wakaf yang peruntukkannya untuk umum. Jika status tanah makam adalah wakaf maka haram hukumnya.

Sedangkan, dalam pandangan Mazhab Maliki, pembangunan makam tersebut mesti dilihat dari skalanya, besar atau kecil.

Jika dibangun sederhana dan skalanya kecil seperti memberikan dinding sederhana pada pusaran makam sebagai identitas maka para ulama mazhab yang berafiliasi pada Imam Malik bin Anas ini sepakat hukumnya boleh. Contoh kasus, seperti makam-makam para wali.

Jika pembangunan makam itu berskala besar maka ada dua ketentuan, yaitu bila tujuannya mengumbar kebanggaan dan kesombongan, sepakat hukumnya haram.

Bila tidak disertai dengan motif itu, masih menurut mazhab yang tumbuh dan berkembang di Tanah Hijaz ini, ada yang memperbolehkan dan ada pula yang melarangnya.

Akan tetapi, satu catatan mendasar dari Mazhab Maliki, yakni syarat penting bolehnya membangun makam itu ialah jika status tanah tempat makam berada adalah milik pribadi atau sekalipun milik orang lain, tetapi telah mengantongi izin dan selama pembanguan itu tidak merugikan pihak lain.

Maka, jika ternyata status tanah tempat makam itu berada merupakan wakaf atau pemakaman umum, segenap ulama Mazhab Maliki berpendapat hukumnya haram.

Ketentunan ini berlaku untuk semua kalangan tak pandang bulu, entah ulama, tokoh masyarakat, atau elite penguasa sekalipun.

Sebagian bahkan menfatwakan agar makam yang dibangun di atas tanah wakaf atau makam umum agar diratakan dengan tanah seperti makam yang ada.

Pendapat yang nyaris sama disampaikan pula oleh Mazhab Syafi’i. Mazhab yang merujuk pada metode ijtihad Imam Syafi’i ini membedakan mengklasifikasikan kasus ini dalam dua ketegori utama, yakni makam itu berdiri di atas tanah wakaf dan makam yang berada di tanah pribadi.

Untuk kategori pertama, mereka sepakat hukumnya haram dan harus dirobohkan agar serupa dengan makam lainnya. Imam Syafi’i menceritakan di magnum opus-nya, al-Umm, bahwa dirinya pernah melihat pejabat di Makkah merobohkan makam yang dipoles apik dan tak satu pun ahli fikih yang memprotes tindakan itu.

Lalu, bila status tanah makam adalah miliki pribadi, terserah saja hendak dibangun seperti apa makam tersebut. Tetapi, tetap ada kemakruhan di sana.

Sementara itu, Mazhab Hanbali menilai, hukum pembangunan makam ialah makruh. Entah bangunan itu memakan jengkal tanah atau sekadar aksesori di atas pusaran makam. Ini adalah riwayat yang paling sahih dalam mazhab yang berafilisasi pada Ahmad bin Hanbal ini.

Sebagian ulama Mazhab Hanbali berpandangan, boleh bila dibangun di atas tanah pribadi, termasuk membuat kubah. Tetapi, sebagian yang lain membuat kubah hukumnya makruh.

Salah satu riwayat Imam Ahmad melarang jika dibangun di atas tanah wakaf. Ibn al-Jauzi bahkan menegaskan, haram menggali liang lahat di pemakaman umum, sebelum ada kebutuhan.

Secara terpisah, Komisi Fatwa Lembaga Wakaf Uni Emirat Arab menjelaskan, duduk permasalahannya ialah cara pendang terhadap larangan Rasulullah SAW terhadap pembangunan makam.

Antara lain, seperti tersebut pada hadis yang diriwayatkan Muslim dari Jabir bin Abdullah. Rasul, dalam hadis itu, melarang menembok dan membangun makam.

Lembaga ini menyatakan para ulama sepakat hukum membangun makam seseorang yang berdiri di atas tanah wakaf atau pemakaman umum tidak boleh.

Ini lantaran pembangunan akan berdampak pada penyempitan lahan dan merugikan publik. Bila tanah tersebut milik pribadi maka secara umum hukumnya boleh, minimal makruh.

Selama tidak dimaksudkan untuk bermegah-megahan dan unjuk kemewahan. Pendapat ini pun diamini oleh lembaga fatwa Mesir, Dar al-Ifta.

Sementera itu, Komisi Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi menyatakan, pembangunan makam tidak boleh. Ini merujuk pada hadis-hadis larangan pembangunan masjid, salah satunya riwayat Muslim di Anas.

Bahkan, dalam riwayat Bukhari disebutkan, Rasul menyatakan Allah SWT mengecam kaum Yahudi dan Nasrani. Mereka membangun makam para wali dan mendirikan lokasi sembahyang di sekitar makam.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bertemu Sandiaga, Atika Minta Pemerintah Pusat Dukung Wisata Daerah

    Bertemu Sandiaga, Atika Minta Pemerintah Pusat Dukung Wisata Daerah

    • calendar_month Selasa, 24 Mei 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Dalam pertemuan antara kepala daerah dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution meminta dukungan pemerintah pusat untuk pengembangan wisata daerah. “Untuk mewujudkan kemajuan pariwisata dibutuhkan dukungan dan bantuan dana dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” kata […]

  • Bupati Madina: Pembangunan Jalan Termasuk Prioritas

    Bupati Madina: Pembangunan Jalan Termasuk Prioritas

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BATANG NATAL (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution menyatakan pembangunan jalan termasuk salah satu prioritas. Itu diungkap bupati saat bersilaturahmi dengan masyarakat di Lopo Aek Sontang Banjar Malayu, Batang Natal, Selasa (29/7)2025). “Pembangunan jalan adalah prioritas kami. Tahun ini beberapa ruas jalan sudah diusulkan ke pemerintah pusat agar dibangun, saya minta Kadis […]

  • Lagi, Mahasiswa Kompak Demo di Kejatisu

    Lagi, Mahasiswa Kompak Demo di Kejatisu

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Desak Kejatisu Panggil Kadispora,Kadis PU dan Bupati Madina   MEDAN (Mandailing Online) : Mahasiswa kembali melakukan unjukrasa, mendesak Kajatisu memanggil Kadispora dan Kadis PU dan Bupati Madina dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tamna Raja Batu. Aksi unjukrasa pada Senin (19/8/2019) itu dilakukan sekitar 30 mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Koalesi Mahasiswa Pergerakan Kabupaten Mandailing Natal […]

  • Tanggul Jebol di Siabu akan Diperbaiki Dari APBD Provinsi

    Tanggul Jebol di Siabu akan Diperbaiki Dari APBD Provinsi

    • calendar_month Rabu, 8 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Pemkab Madina tahun 2012 ini akan memperbaiki 3 tanggul yang jebol di hantam banjir di Siabu yang terjadi akhir tahun 2011. Anggrannya akan menggunakan APBD Sumut. ”Kita sudah mengajukan atau mengusulkan perbaikan tanggul yang jebol itu. Dan rencananya tahun ini akan diperbaiki, itupun atas kebijaksanaan Pemprovsu karena anggaran di Madina tidak ada untuk itu,” […]

  • Partai Gerindra Hari ini Buka Penjaringan Cakada Madina. Ivan Iskandar Batubara Pendaftar ke Dua

    Partai Gerindra Hari ini Buka Penjaringan Cakada Madina. Ivan Iskandar Batubara Pendaftar ke Dua

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dengan akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) buka pendaftaran dan penjaringan bakal calon kepala daerah (Cakada) dan Wakil Calon Kepala Daerah (Wacakada) Kabupaten Mandailing Natal periode 2024 – 2029. Yusuf Selaku Ketua Tim Penjaringan mengatakan, sejak hari ini Jum’at (10/05) sampai Jum’at depan (17/05) […]

  • Rumah Quran Al Mumtaz dan BQS Panyabungan Barat Gelar Ramadan Ceria

    Rumah Quran Al Mumtaz dan BQS Panyabungan Barat Gelar Ramadan Ceria

    • calendar_month Minggu, 17 Apr 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    LONGAT (Mandailing Online) – Rumah Quran Al Mumtaz Kelurahan Longat bekerja sama dengan Baitul Quran Salimah (BQS) menggelar acara Ramadan Ceria dalam memeriahkan bulan suci Ramadan dan Nuzulul Quran di halaman sekretariat FP2L Kelurahan Longat. Acara yang digelar dari Sabtu-Minggu (16-17/4) ini menampilkan beberapa perlombaan, yakni tahfiz quran, sirah Rasulullah, kaligrafi, fashion show, dan bazar […]

expand_less