Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Hukum Membangun Makam, Bolehkah?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2013
  • print Cetak

Oleh: Mashih Nashrullah

Perbedaan terletak pada penyikapan hadis.

Permasalahan ini memang terbilang klasik. Deretan kitab fikih generasi salaf pun telah banyak mengupas tema ini sesuai dengan corak mazhab masing-masing.

Namun, membahas topik ini selalu memantik perhatian. Selain karena fenomena ini terus berulang di masyarakat, isu ini tak jarang terhembus ke permukaan dan menjadi bahan saling klaim sekaligus menyalahkan satu sama lain.

Ahkam al-Maqabir fi as-Syari’ah al-Islamiyyah, sebuah studi berbasis kajian fikih komparatif yang ditulis oleh dosen Fakultas Syariah dan Perbandingan Agama Universitas Qashim Arab Saudi, Prof Abdullah bin Umar bin Muhammad as-Sahibani, adalah salah satu upaya termutakhir yang mencoba menguraikan masalah ini. Ia berkesimpulan, pendapat ulama tak sama menyikapi persoalan ini.

Mazhab Hanafi berpandangan, makruh membangun makam, bahkan bisa naik haram bila motif pembangunannya sekadar untuk mempercantik.

Salah satu riwayat dalam mazhab ini menyatakan, sedangkan jika makam tersebut merupakan makam para ulama, hukumnya makruh.

Ini dengan catatan, tanah pemakaman tersebut bukan termasuk tanah wakaf yang peruntukkannya untuk umum. Jika status tanah makam adalah wakaf maka haram hukumnya.

Sedangkan, dalam pandangan Mazhab Maliki, pembangunan makam tersebut mesti dilihat dari skalanya, besar atau kecil.

Jika dibangun sederhana dan skalanya kecil seperti memberikan dinding sederhana pada pusaran makam sebagai identitas maka para ulama mazhab yang berafiliasi pada Imam Malik bin Anas ini sepakat hukumnya boleh. Contoh kasus, seperti makam-makam para wali.

Jika pembangunan makam itu berskala besar maka ada dua ketentuan, yaitu bila tujuannya mengumbar kebanggaan dan kesombongan, sepakat hukumnya haram.

Bila tidak disertai dengan motif itu, masih menurut mazhab yang tumbuh dan berkembang di Tanah Hijaz ini, ada yang memperbolehkan dan ada pula yang melarangnya.

Akan tetapi, satu catatan mendasar dari Mazhab Maliki, yakni syarat penting bolehnya membangun makam itu ialah jika status tanah tempat makam berada adalah milik pribadi atau sekalipun milik orang lain, tetapi telah mengantongi izin dan selama pembanguan itu tidak merugikan pihak lain.

Maka, jika ternyata status tanah tempat makam itu berada merupakan wakaf atau pemakaman umum, segenap ulama Mazhab Maliki berpendapat hukumnya haram.

Ketentunan ini berlaku untuk semua kalangan tak pandang bulu, entah ulama, tokoh masyarakat, atau elite penguasa sekalipun.

Sebagian bahkan menfatwakan agar makam yang dibangun di atas tanah wakaf atau makam umum agar diratakan dengan tanah seperti makam yang ada.

Pendapat yang nyaris sama disampaikan pula oleh Mazhab Syafi’i. Mazhab yang merujuk pada metode ijtihad Imam Syafi’i ini membedakan mengklasifikasikan kasus ini dalam dua ketegori utama, yakni makam itu berdiri di atas tanah wakaf dan makam yang berada di tanah pribadi.

Untuk kategori pertama, mereka sepakat hukumnya haram dan harus dirobohkan agar serupa dengan makam lainnya. Imam Syafi’i menceritakan di magnum opus-nya, al-Umm, bahwa dirinya pernah melihat pejabat di Makkah merobohkan makam yang dipoles apik dan tak satu pun ahli fikih yang memprotes tindakan itu.

Lalu, bila status tanah makam adalah miliki pribadi, terserah saja hendak dibangun seperti apa makam tersebut. Tetapi, tetap ada kemakruhan di sana.

Sementara itu, Mazhab Hanbali menilai, hukum pembangunan makam ialah makruh. Entah bangunan itu memakan jengkal tanah atau sekadar aksesori di atas pusaran makam. Ini adalah riwayat yang paling sahih dalam mazhab yang berafilisasi pada Ahmad bin Hanbal ini.

Sebagian ulama Mazhab Hanbali berpandangan, boleh bila dibangun di atas tanah pribadi, termasuk membuat kubah. Tetapi, sebagian yang lain membuat kubah hukumnya makruh.

Salah satu riwayat Imam Ahmad melarang jika dibangun di atas tanah wakaf. Ibn al-Jauzi bahkan menegaskan, haram menggali liang lahat di pemakaman umum, sebelum ada kebutuhan.

Secara terpisah, Komisi Fatwa Lembaga Wakaf Uni Emirat Arab menjelaskan, duduk permasalahannya ialah cara pendang terhadap larangan Rasulullah SAW terhadap pembangunan makam.

Antara lain, seperti tersebut pada hadis yang diriwayatkan Muslim dari Jabir bin Abdullah. Rasul, dalam hadis itu, melarang menembok dan membangun makam.

Lembaga ini menyatakan para ulama sepakat hukum membangun makam seseorang yang berdiri di atas tanah wakaf atau pemakaman umum tidak boleh.

Ini lantaran pembangunan akan berdampak pada penyempitan lahan dan merugikan publik. Bila tanah tersebut milik pribadi maka secara umum hukumnya boleh, minimal makruh.

Selama tidak dimaksudkan untuk bermegah-megahan dan unjuk kemewahan. Pendapat ini pun diamini oleh lembaga fatwa Mesir, Dar al-Ifta.

Sementera itu, Komisi Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi menyatakan, pembangunan makam tidak boleh. Ini merujuk pada hadis-hadis larangan pembangunan masjid, salah satunya riwayat Muslim di Anas.

Bahkan, dalam riwayat Bukhari disebutkan, Rasul menyatakan Allah SWT mengecam kaum Yahudi dan Nasrani. Mereka membangun makam para wali dan mendirikan lokasi sembahyang di sekitar makam.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengunjung Warnet Kebanyakan Anak Sekolah

    Pengunjung Warnet Kebanyakan Anak Sekolah

    • calendar_month Senin, 4 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Kebaradaan warung internet (Warnet) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), cukup diminati anak sekolah. Para anak sekolah memadati warnet untuk mengerjakan tugas sekolah. Ada juga yang sekadar main game online. Pantauan beritasumut.com di Panyabungan, Senin (04/10/2010), keberadaan anak sekolah hampir ditemui di tiap warnet. Ada yang main game, ada yang mengerjakan tugas sekolah, ada juga […]

  • Pengadaan Lahan Stadion Madina Diduga Mark Up

    Pengadaan Lahan Stadion Madina Diduga Mark Up

    • calendar_month Rabu, 24 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Pengadaan lahan untuk pembangunan stadion milik Pemkab mandailing Natal (Madina) di Desa Gunung Tua, Kecamatan Panyabungan yang luasnya sekitar 5 hektar pada Tahun 2003 lalu dipertanyakan. Diduga pembelian lahan dimark up. Informasi diterima, Selasa (23/08/2011), pembelian lahan tersebut dilakukan oleh tim dengan harga senilai Rp200 juta per hektar namun harga tanah ketika Tahun 2003 […]

  • Terima Waspada Award, Bupati: Ini untuk Mandailing Natal

    Terima Waspada Award, Bupati: Ini untuk Mandailing Natal

    • calendar_month Rabu, 12 Jan 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Ja’far Sukhairi Nasution menerima anugerah Waspada Award dalam momen ulang tahun ke-75 Waspada di aula Tengku Rizal Nurdin, Medan pada Selasa (11/1) malam. Usai menerima anugerah tersebut, Bupati Sukhairi mengatakan, bahwa anugerah yang diterima itu merupakan penghargaan untuk Mandailing Natal. “Anugerah ini adalah untuk Kabupaten […]

  • Kebakaran Rumah di Tambangan Akibat Arus Pendek.PLN : Intalasi Rumah Bukan Tanggung Jawab PLN

    Kebakaran Rumah di Tambangan Akibat Arus Pendek.PLN : Intalasi Rumah Bukan Tanggung Jawab PLN

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Tambangan ( Mandailing Online ): Satu unit rumah milik Nelli (70) terbakar di Desa Tambangan Jae, Kecamatan Tambangan, Madina, Minggu (1/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Warga berhasil memadamkan api dengan alat seadanya. Damkar sendiri tiba dilokasi setelah api berhasil dipadamkan warga. Dugaan sementara penyebab kebakaran akibat  konsleting liatrik. Salah satu warga bernama Bakar (52) menerangkan […]

  • 2011, Era Kebangkitan Pendidikan Sumut

    2011, Era Kebangkitan Pendidikan Sumut

    • calendar_month Kamis, 9 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN : Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Syaiful Syafri mengatakan, tahun 2011 akan dijadikan sebagai era kebangkitan dan percepatan peningkatan kualitas pendidikan di daerah itu. “Langkah-langkah percepatan peningkatan kualitas tersebut di antaranya dengan mengejar ketertinggalan, dimana ada kekurangan akan langsung diisi dan kelemahan-kelemahan segera diperbaiki. Metode mana yang lemah itu akan terus ditingkatkan, kemudian sarana […]

  • Diduga Akibat Limbah Merkuri, Patani Cabai Gagal Panen

    Diduga Akibat Limbah Merkuri, Patani Cabai Gagal Panen

    • calendar_month Senin, 9 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Ratusan hektar kebun cabai di Desa Adian Jior, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengalami gagal panen diduga akibat limbah merkuri mesin galundung (pemisah batu dengan emas) yang sedang marak-maraknya di Kecamatan Hutabargot dan Kecamatan Panyabungan. Pantuan wartawan, kebun cabai milik warga yang mengalami gagal panen berada di pinggiran Kota Panyabungan tepatnya di Desa […]

expand_less