Selasa, 21 Jul 2026
light_mode

Hukum Membangun Makam, Bolehkah?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2013
  • print Cetak

Oleh: Mashih Nashrullah

Perbedaan terletak pada penyikapan hadis.

Permasalahan ini memang terbilang klasik. Deretan kitab fikih generasi salaf pun telah banyak mengupas tema ini sesuai dengan corak mazhab masing-masing.

Namun, membahas topik ini selalu memantik perhatian. Selain karena fenomena ini terus berulang di masyarakat, isu ini tak jarang terhembus ke permukaan dan menjadi bahan saling klaim sekaligus menyalahkan satu sama lain.

Ahkam al-Maqabir fi as-Syari’ah al-Islamiyyah, sebuah studi berbasis kajian fikih komparatif yang ditulis oleh dosen Fakultas Syariah dan Perbandingan Agama Universitas Qashim Arab Saudi, Prof Abdullah bin Umar bin Muhammad as-Sahibani, adalah salah satu upaya termutakhir yang mencoba menguraikan masalah ini. Ia berkesimpulan, pendapat ulama tak sama menyikapi persoalan ini.

Mazhab Hanafi berpandangan, makruh membangun makam, bahkan bisa naik haram bila motif pembangunannya sekadar untuk mempercantik.

Salah satu riwayat dalam mazhab ini menyatakan, sedangkan jika makam tersebut merupakan makam para ulama, hukumnya makruh.

Ini dengan catatan, tanah pemakaman tersebut bukan termasuk tanah wakaf yang peruntukkannya untuk umum. Jika status tanah makam adalah wakaf maka haram hukumnya.

Sedangkan, dalam pandangan Mazhab Maliki, pembangunan makam tersebut mesti dilihat dari skalanya, besar atau kecil.

Jika dibangun sederhana dan skalanya kecil seperti memberikan dinding sederhana pada pusaran makam sebagai identitas maka para ulama mazhab yang berafiliasi pada Imam Malik bin Anas ini sepakat hukumnya boleh. Contoh kasus, seperti makam-makam para wali.

Jika pembangunan makam itu berskala besar maka ada dua ketentuan, yaitu bila tujuannya mengumbar kebanggaan dan kesombongan, sepakat hukumnya haram.

Bila tidak disertai dengan motif itu, masih menurut mazhab yang tumbuh dan berkembang di Tanah Hijaz ini, ada yang memperbolehkan dan ada pula yang melarangnya.

Akan tetapi, satu catatan mendasar dari Mazhab Maliki, yakni syarat penting bolehnya membangun makam itu ialah jika status tanah tempat makam berada adalah milik pribadi atau sekalipun milik orang lain, tetapi telah mengantongi izin dan selama pembanguan itu tidak merugikan pihak lain.

Maka, jika ternyata status tanah tempat makam itu berada merupakan wakaf atau pemakaman umum, segenap ulama Mazhab Maliki berpendapat hukumnya haram.

Ketentunan ini berlaku untuk semua kalangan tak pandang bulu, entah ulama, tokoh masyarakat, atau elite penguasa sekalipun.

Sebagian bahkan menfatwakan agar makam yang dibangun di atas tanah wakaf atau makam umum agar diratakan dengan tanah seperti makam yang ada.

Pendapat yang nyaris sama disampaikan pula oleh Mazhab Syafi’i. Mazhab yang merujuk pada metode ijtihad Imam Syafi’i ini membedakan mengklasifikasikan kasus ini dalam dua ketegori utama, yakni makam itu berdiri di atas tanah wakaf dan makam yang berada di tanah pribadi.

Untuk kategori pertama, mereka sepakat hukumnya haram dan harus dirobohkan agar serupa dengan makam lainnya. Imam Syafi’i menceritakan di magnum opus-nya, al-Umm, bahwa dirinya pernah melihat pejabat di Makkah merobohkan makam yang dipoles apik dan tak satu pun ahli fikih yang memprotes tindakan itu.

Lalu, bila status tanah makam adalah miliki pribadi, terserah saja hendak dibangun seperti apa makam tersebut. Tetapi, tetap ada kemakruhan di sana.

Sementara itu, Mazhab Hanbali menilai, hukum pembangunan makam ialah makruh. Entah bangunan itu memakan jengkal tanah atau sekadar aksesori di atas pusaran makam. Ini adalah riwayat yang paling sahih dalam mazhab yang berafilisasi pada Ahmad bin Hanbal ini.

Sebagian ulama Mazhab Hanbali berpandangan, boleh bila dibangun di atas tanah pribadi, termasuk membuat kubah. Tetapi, sebagian yang lain membuat kubah hukumnya makruh.

Salah satu riwayat Imam Ahmad melarang jika dibangun di atas tanah wakaf. Ibn al-Jauzi bahkan menegaskan, haram menggali liang lahat di pemakaman umum, sebelum ada kebutuhan.

Secara terpisah, Komisi Fatwa Lembaga Wakaf Uni Emirat Arab menjelaskan, duduk permasalahannya ialah cara pendang terhadap larangan Rasulullah SAW terhadap pembangunan makam.

Antara lain, seperti tersebut pada hadis yang diriwayatkan Muslim dari Jabir bin Abdullah. Rasul, dalam hadis itu, melarang menembok dan membangun makam.

Lembaga ini menyatakan para ulama sepakat hukum membangun makam seseorang yang berdiri di atas tanah wakaf atau pemakaman umum tidak boleh.

Ini lantaran pembangunan akan berdampak pada penyempitan lahan dan merugikan publik. Bila tanah tersebut milik pribadi maka secara umum hukumnya boleh, minimal makruh.

Selama tidak dimaksudkan untuk bermegah-megahan dan unjuk kemewahan. Pendapat ini pun diamini oleh lembaga fatwa Mesir, Dar al-Ifta.

Sementera itu, Komisi Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi menyatakan, pembangunan makam tidak boleh. Ini merujuk pada hadis-hadis larangan pembangunan masjid, salah satunya riwayat Muslim di Anas.

Bahkan, dalam riwayat Bukhari disebutkan, Rasul menyatakan Allah SWT mengecam kaum Yahudi dan Nasrani. Mereka membangun makam para wali dan mendirikan lokasi sembahyang di sekitar makam.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendataan Pasar Selesai, Mahasiswa Peroleh Piagam Penghargaan dari Bupati Madina

    Pendataan Pasar Selesai, Mahasiswa Peroleh Piagam Penghargaan dari Bupati Madina

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sepuluh mahasiswa dari dua perguruan tinggi memperoleh piagam penghargaan dari bupati Mandailing Natal (Madina) atas partisipasi mereka melakukan pendataan pluktuasi jumlah pedagang di seluruh pasar tradisional dan pasar rakyat yang ada di Madina. Piagam penghargaan diserahkan para pejabat Dinas Perdagangan Madina usai buka puasa bersama yang diselenggarakan Dinas Perdagangan Madina di […]

  • SEMMI Madina Galang Dana Untuk Banjir Tanggabosi

    SEMMI Madina Galang Dana Untuk Banjir Tanggabosi

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPC Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (DPC SEMMI) menggalang dan untuk korban banjir di kawasan Tanggabosi, Siabu, Mandailing Natal (Madina) Penggalangan dana ini berlangsung 2 hari, Jum’at dan Sabtu (25-26/10/2019) di jalan raya kawasan Pasar Baru, Panyabungan, Madina. “Adapun DPC SEMMI turun untuk menggalang dana untuk saudara kita yang terkena musibah […]

  • Ridwan Rangkuti : Ketua DPRD Madina Tidak Terlibat Diseleksi PPPK

    Ridwan Rangkuti : Ketua DPRD Madina Tidak Terlibat Diseleksi PPPK

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online )– Muhammad Ridwan Rangkuti, SH, MH, mengatakan kliennya, Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) periode 2019-2024 Erwin Efendi Lubis, tidak terlibat kasus pemerasan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Ridwan menyampaikan hal itu untuk menanggapi maraknya desakan penahanan terhadap Ketua DPC Partai Gerindra Madina itu. “Belakangan ini […]

  • Hidup Sulit Akibat Harga Karet Murah, Anak-Anak Ikut Mendulang Emas

    Hidup Sulit Akibat Harga Karet Murah, Anak-Anak Ikut Mendulang Emas

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      KOTANOPAN (Mandailing Online) – Kesulitan hidup ditengah rendahnya harga karet, menyebabkan akan-anak harus ikut mengais rezeki menutupi kebutuhan sehari-hari keluarga. Ini di Desa Tombang Bustak, Kotanopan, Mandailing Natal Madina). Kalangan anak-anak, remaja, wanita dan para kepala keluarga, berbaur di antara bongkahan batu dan pasir untuk mencari biji emas di Sungai Batang Gadis. Selama ini penduduk […]

  • Segini Harta Wakil Bupati Madina Dari Laporan LHKPN

    Segini Harta Wakil Bupati Madina Dari Laporan LHKPN

    • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi dalam dua tahun berturut-turut tampak tak ada kenaikan yang terlalu signifikan. Dalam LHKPN tahun 2023 yang dilaporkan Desember 2022 dalam situs e-lhkpn.kpk tercantum mengalami kenaikan sebesar 0.95% atau sebesar 400 jutaan rupiah. Ketika Pejabat Pejabat Negara tidak melaporkan […]

  • Maspaluddin Terpilih di Muscam, Kursi Golkar dari MBG Harus Lanjut di DPRD

    Maspaluddin Terpilih di Muscam, Kursi Golkar dari MBG Harus Lanjut di DPRD

    • calendar_month Minggu, 26 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SINGKUANG (Mandailing Online) – Kader dari Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) harus bisa melanjutkan estafet kursi Partai Golkar di DPRD Mandailing Natal (Madina) tahun 2024. Hal itu disampaikan Ketua PK Golkar Kec. MBG periode 2021-2026 Maspaluddin Daulay saat memberikan sambutan usai terpilih secara aklamasi pada Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar Kec. MBG di Singkuang, Minggu […]

expand_less