Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Hukum Membangun Makam, Bolehkah?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2013
  • print Cetak

Oleh: Mashih Nashrullah

Perbedaan terletak pada penyikapan hadis.

Permasalahan ini memang terbilang klasik. Deretan kitab fikih generasi salaf pun telah banyak mengupas tema ini sesuai dengan corak mazhab masing-masing.

Namun, membahas topik ini selalu memantik perhatian. Selain karena fenomena ini terus berulang di masyarakat, isu ini tak jarang terhembus ke permukaan dan menjadi bahan saling klaim sekaligus menyalahkan satu sama lain.

Ahkam al-Maqabir fi as-Syari’ah al-Islamiyyah, sebuah studi berbasis kajian fikih komparatif yang ditulis oleh dosen Fakultas Syariah dan Perbandingan Agama Universitas Qashim Arab Saudi, Prof Abdullah bin Umar bin Muhammad as-Sahibani, adalah salah satu upaya termutakhir yang mencoba menguraikan masalah ini. Ia berkesimpulan, pendapat ulama tak sama menyikapi persoalan ini.

Mazhab Hanafi berpandangan, makruh membangun makam, bahkan bisa naik haram bila motif pembangunannya sekadar untuk mempercantik.

Salah satu riwayat dalam mazhab ini menyatakan, sedangkan jika makam tersebut merupakan makam para ulama, hukumnya makruh.

Ini dengan catatan, tanah pemakaman tersebut bukan termasuk tanah wakaf yang peruntukkannya untuk umum. Jika status tanah makam adalah wakaf maka haram hukumnya.

Sedangkan, dalam pandangan Mazhab Maliki, pembangunan makam tersebut mesti dilihat dari skalanya, besar atau kecil.

Jika dibangun sederhana dan skalanya kecil seperti memberikan dinding sederhana pada pusaran makam sebagai identitas maka para ulama mazhab yang berafiliasi pada Imam Malik bin Anas ini sepakat hukumnya boleh. Contoh kasus, seperti makam-makam para wali.

Jika pembangunan makam itu berskala besar maka ada dua ketentuan, yaitu bila tujuannya mengumbar kebanggaan dan kesombongan, sepakat hukumnya haram.

Bila tidak disertai dengan motif itu, masih menurut mazhab yang tumbuh dan berkembang di Tanah Hijaz ini, ada yang memperbolehkan dan ada pula yang melarangnya.

Akan tetapi, satu catatan mendasar dari Mazhab Maliki, yakni syarat penting bolehnya membangun makam itu ialah jika status tanah tempat makam berada adalah milik pribadi atau sekalipun milik orang lain, tetapi telah mengantongi izin dan selama pembanguan itu tidak merugikan pihak lain.

Maka, jika ternyata status tanah tempat makam itu berada merupakan wakaf atau pemakaman umum, segenap ulama Mazhab Maliki berpendapat hukumnya haram.

Ketentunan ini berlaku untuk semua kalangan tak pandang bulu, entah ulama, tokoh masyarakat, atau elite penguasa sekalipun.

Sebagian bahkan menfatwakan agar makam yang dibangun di atas tanah wakaf atau makam umum agar diratakan dengan tanah seperti makam yang ada.

Pendapat yang nyaris sama disampaikan pula oleh Mazhab Syafi’i. Mazhab yang merujuk pada metode ijtihad Imam Syafi’i ini membedakan mengklasifikasikan kasus ini dalam dua ketegori utama, yakni makam itu berdiri di atas tanah wakaf dan makam yang berada di tanah pribadi.

Untuk kategori pertama, mereka sepakat hukumnya haram dan harus dirobohkan agar serupa dengan makam lainnya. Imam Syafi’i menceritakan di magnum opus-nya, al-Umm, bahwa dirinya pernah melihat pejabat di Makkah merobohkan makam yang dipoles apik dan tak satu pun ahli fikih yang memprotes tindakan itu.

Lalu, bila status tanah makam adalah miliki pribadi, terserah saja hendak dibangun seperti apa makam tersebut. Tetapi, tetap ada kemakruhan di sana.

Sementara itu, Mazhab Hanbali menilai, hukum pembangunan makam ialah makruh. Entah bangunan itu memakan jengkal tanah atau sekadar aksesori di atas pusaran makam. Ini adalah riwayat yang paling sahih dalam mazhab yang berafilisasi pada Ahmad bin Hanbal ini.

Sebagian ulama Mazhab Hanbali berpandangan, boleh bila dibangun di atas tanah pribadi, termasuk membuat kubah. Tetapi, sebagian yang lain membuat kubah hukumnya makruh.

Salah satu riwayat Imam Ahmad melarang jika dibangun di atas tanah wakaf. Ibn al-Jauzi bahkan menegaskan, haram menggali liang lahat di pemakaman umum, sebelum ada kebutuhan.

Secara terpisah, Komisi Fatwa Lembaga Wakaf Uni Emirat Arab menjelaskan, duduk permasalahannya ialah cara pendang terhadap larangan Rasulullah SAW terhadap pembangunan makam.

Antara lain, seperti tersebut pada hadis yang diriwayatkan Muslim dari Jabir bin Abdullah. Rasul, dalam hadis itu, melarang menembok dan membangun makam.

Lembaga ini menyatakan para ulama sepakat hukum membangun makam seseorang yang berdiri di atas tanah wakaf atau pemakaman umum tidak boleh.

Ini lantaran pembangunan akan berdampak pada penyempitan lahan dan merugikan publik. Bila tanah tersebut milik pribadi maka secara umum hukumnya boleh, minimal makruh.

Selama tidak dimaksudkan untuk bermegah-megahan dan unjuk kemewahan. Pendapat ini pun diamini oleh lembaga fatwa Mesir, Dar al-Ifta.

Sementera itu, Komisi Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi menyatakan, pembangunan makam tidak boleh. Ini merujuk pada hadis-hadis larangan pembangunan masjid, salah satunya riwayat Muslim di Anas.

Bahkan, dalam riwayat Bukhari disebutkan, Rasul menyatakan Allah SWT mengecam kaum Yahudi dan Nasrani. Mereka membangun makam para wali dan mendirikan lokasi sembahyang di sekitar makam.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Lantik Pj Sekda Madina

    Bupati Lantik Pj Sekda Madina

    • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution resmi melantik Alamulhaq Daulay, SH sebagai penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) di Aula Kantor Bupati, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumut, Senin (24/10/2022). Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dalam sambutannya menyampaikan kepada Pj Sekda Madina yang baru saja dilantik agar mampu mengelola organisasi […]

  • Puluhan Siswa PAUD dan TK Ikuti GAN di Paluta

    Puluhan Siswa PAUD dan TK Ikuti GAN di Paluta

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PALUTA (Mandailing Online) – Puluhan peserta dari berbagai tingkat PAUD, SD dan TK se-Padang Lawas Utara (Paluta) ikut ambil bagian dalam Gebyar Anak Nusantara, Selasa – Rabu (26-27/11). Kegiatan itu berlangasung di lapangan utama SMA Negeri 1 Padang Bolak, Kecamatan Padang Bolak. Kegiatan itu dalam rangka Hari Guru, memperebutkan trophy Bunda PAUD Paluta, […]

  • Baru 4 Kecamatan di Medan Terima Raskin Bulan Mei

    Baru 4 Kecamatan di Medan Terima Raskin Bulan Mei

    • calendar_month Kamis, 28 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Penyaluran raskin untuk bulan Mei 2011 telah dilaksanakan di empat kecamatan di Kota Medan yakni Kecamatan Medan Marelan, Medan Belawan, Medan Tuntungan dan Medan Helvetia. Menyusul kecamatan lainnya setelah melunasi tunggakan bulan April 2011. Hal ini diungkapkan Asisten Kessos Musaddad pada saat rapat evaluasi penyaluran raskin bulan April 2011 di Kantor Walikota Medan, Selasa […]

  • 30 Tahun  Aek Macom Rusak Areal Perswahan

    30 Tahun Aek Macom Rusak Areal Perswahan

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    foto aliran Sungai Aek Macom LEMBAH SORIK MARAPI (Mandailing Online) – Masyarakat di Kecamanatan Lembah Sorik Marapi (LSM), Mandailing Natal (Madina) masih terus mengeluhkan aliran sungai Aek Macom yang mengandung kadar asam sangat tinggi. Kadar asam sungai yang berhulu dari arah puncak Gunung Sorik Marapi itu merusak kandungan tanah pertanian menyebabkan banyak areal persawahan yang […]

  • KUPT Panyabungan Timur : Kepsek SD Sirangkap Sudah Sering Dinasehati

    KUPT Panyabungan Timur : Kepsek SD Sirangkap Sudah Sering Dinasehati

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) – Kepala Unit Pelaksana Teknis Cabdis Pendidikan Kecamatan Panyabungan Timur, Rahim Lubis,S.Pd menyatakan salah satu pemberhentian Dorima, S.Pd dari jabatan Kepala Sekolah Dasar Negeri 128 Desa Sirangkap karena yang bersangkutan jarang hadir dalam rapat yang diadakan UPT Panyabungan Timur. Itu dikatakan Rahim Lubis menjawab Mandailing Online, Selasa (7/4/2015) terkait terkait […]

  • 28 Kelompok Nelayan Dapat 2,8 Milyar

    28 Kelompok Nelayan Dapat 2,8 Milyar

    • calendar_month Kamis, 8 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sebanyak 28 kelompok nelayan di Mandailing Natal (Madina) mendapatkan dana bantuan langsung sebesar 2,8 milyar rupiah untuk pengembangan usaha penangkapan ikan. Masing-masing kelompok memperoleh 100 juta rupiah. Pemberian bantuan langsung tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Madina Hidayat Batubara di Hotel Rindang, Panyabungan, Rabu (7/11). Para nelayan yang memperoleh dana ini […]

expand_less