Berita Sumut, Seputar Madina

Ini Biangkerok Lemahnya Tindakan Terhadap Perhotelan yang Langgar Aturan di Madina

Dinas Pariwisata Madina

MADINA -Mandailing Natal: Untuk menjamin tidak terjadi nya lagi pelanggaran norma di lingkungan sosial Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) nampaknya masih jauh dari posisi ideal. Mengapa, sebab persoalan tekhnis Peraturan Daerah terukur lemah.

Seperti hal nya, penyakit masyarakat pasangan yang bukan muhrim ditangkap di hotel saat razia pekat. Hal tersebut Kata Salamuddin Nasution Kepala Dinas Pariwisata, belum ada Undang Undang atau Perda yang mengatur atau mengikat untuk solusi nya.

“Belum ada peraturan yang mengikat antara Dinas Pariwisata dengan pihak hotel, apalagi mencabut izinnya,”Jelas Salam.

Dinas pariwisata Madina diterangkan Salam, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau Undang Undang (UU) yang berlaku untuk pemberian rekomendasi pada hotel telah ditiadakan sejak Tahun 2018. “Artinya pengusaha hotel, di wilayah Madina tidak harus meminta rekomendasi dari pariwisata lagi,” Ujar Salam.

Saat ini, Dinas Pariwisata sendiri jelas Salam tengah menginisiasi tata kelola destinasi pariwisata di Madina. Akan dibuat perbup sesuai iparkab Tahun 2022.

Hal senada dikatakan Faisal Lubis Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Ia mengataka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk hotel adalah Dinas Pariwisata.

“kami (Dinas Perizinan) hanya untuk perizinan saja, tidak mengatur tindakan terhadap pemilik izin hotel, ” Jelas Faisal.

Seperti diketahui, penyakit masyarakat diakui Satpol PP Madina sudah mengkhawatirkan. Penyakit masyarakat yang dimaksud seperti pasangan yang bukan suami istri diamankan dari hotel.

Dari data Satpol PP Madina Selama Tahun 2024 Januari hingga Juli Satpol PP telah menjaring 60 pasangan yang tak mempunyai legalitas di beberapa hotel.

“sejak Januari hingga bulan Juli ini, ada 60 orang telah berhasil diamankan dalam razia pekat,” Kata Zulham Zainudin Fahmi Bidang Penegakan peraturan dan Perundang-undangan Pol PP Madina.

Usia paling muda yang di razia itu katanya ada remaja umur 18 Tahun dan yang paling tua lansia 62 tahun.

Terkait penindakan sendiri, Satpol PP tidak memiliki wewenang sebelum ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Perizinan. ( fikri)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.