Jumat, 5 Jun 2026
light_mode
Tak Berkategori

Ini Surat Edaran Mendagri yang larang fotocopy e-KTP

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 8 Mei 2013
  • print Cetak

Jakarta, (Mandailing Online) – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada sejumlah pihak terkait mengatakan e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP.

Berikut surat edaran Mendagri yang mengimbau e-KTP tidak difotocopy:

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

Nomor: No. 471.13/1826/SJ
Sifat: Penting
Lampiran: –
Hal: Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.

Jakarta, 11 April 2013
Kepada:

1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.

di- SELURUH INDONESIA

SURAT EDARAN

Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;

2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);

3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :

1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;

c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap”

3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Dalam Negeri

Gamawan Fauzi.

Tembusan Yth:

1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.

(antara)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tondi Lubis SH : Tak ada Keterangan Saksi di Persidangan Menyatakan Terdakwa Najamuddin Siregar Melakukan Penganiayaan

    Tondi Lubis SH : Tak ada Keterangan Saksi di Persidangan Menyatakan Terdakwa Najamuddin Siregar Melakukan Penganiayaan

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Berdasarkan fakta – fakta persidangan, tidak ada satupun keterangan para saksi,ahli,saksi meringankan ( A de Charge) maupun alat bukti lainnya yang menyatakan bahwa terdakwa Najamuddin Siregar melakukan atau turut melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Nurhayati Palungan SH dari Kejaksaan Negeri ( Kejari) Mandailing Natal […]

  • Siapapun Presiden Indonesia, Pembangunan Tetap Kewajiban Pemerintah

    Siapapun Presiden Indonesia, Pembangunan Tetap Kewajiban Pemerintah

    • calendar_month Senin, 4 Mar 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kewajiban membangun Indonesia dari pusat hingga daerah tetap berada di pundak pemerintah, siapapun presidennya. Itu dikatakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Mandailing Natal, Erwin Efendi Lubis menjawab Mandailing Online, Minggu (3/3/2019) di sekretariat DPC Gerindra Madina, Panggorengan, Panyabungan. Dia menghimbau agar masyarakat objektif memahami pembangunan negara maupun pembangunan daerah. Di sisi […]

  • Kepala BIN: Pilkada Ditunda Jika Daerah Hanya ada Satu Calon

    Kepala BIN: Pilkada Ditunda Jika Daerah Hanya ada Satu Calon

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan pilkada serentak bisa ditunda jika ada daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. “Belakangan ini ada beberapa kendala yang tidak disangka-sangka adalah ada Kabupaten atau kota yang tidak ada calonnya. Itu konsekuensinya harus ditunda pada periode berikutnya,” ujar Sutiyoso di Balai Kartini, Jakarta, Kamis […]

  • CPNS tak Harus Putra Daerah

    CPNS tak Harus Putra Daerah

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 2Komentar

    JAKARTA – Banyaknya protes dari daerah lantaran yang lolos tes CPNS bukan putra asli daerah, mendapat tanggapan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga Ketia Panselnas Pengadaan CPNS 2013, Eko Sutrisno. Dikatakan, sebagai abdi masyarakat, seorang pegawai negeri harus bersedia ditempatkan di mana saja. Selain itu, lanjutnya, pegawai negeri juga menjalankan peran sebagai penyatu […]

  • Ramadan, Kolang Kaling dari Puncak Sorik Marapi Rambah Jakarta

    Ramadan, Kolang Kaling dari Puncak Sorik Marapi Rambah Jakarta

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PUNCAK SORIK MARAPI (Mandailing Online) – Permintaan pasar terhadap bahan penganan jenis kolang-kaling di bulan Ramadan merupakan berkah tersendiri bagi pengrajin kolang-kaling di Desa Hutabaringin Jae, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal (Madina). Biji buah aren hasil olahan para pengrajin di Kecamatan Puncak Sorik Marapi ini sangat diminati oleh banyak masyarakat luar, sehingga pasarannya […]

  • Warga Mompang Julu Kembali Blokir Jalinsum

    Warga Mompang Julu Kembali Blokir Jalinsum

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN UTARA (Mandailing Online) – Warga Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Mandailing Natal, Sumut kembali memblokir jalan lintas sumatera (Jalinsum), Kamis (2/7/2020). Informasi diperoleh, aksi ini buntut dari penangkapan 2 warga Mompang Julu oleh polisi terduga terlibat dalam aksi pembakaran mobil pada kerusuhan 29 Juni 2020. Warga tidak menerima penangkapan warga itu dan menuntut […]

expand_less