Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

Islam Meniadakan Perilaku Aborsi

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 2 Okt 2020
  • print Cetak

Oleh : Novida Sari

Ketua Forum Muslimah Peduli Generasi Mandailing Natal

 

Anak merupakan amanah yang berasal dari Allah Swt. Tidak semua pasangan yang telah menikah langsung dikaruniai anak. Ada yang langsung diberikan amanah namun tak sedikit yang menunggu hingga puluhan tahun.

Namun kapitalisme yang menjangkiti Negara ini telah membuat beberapa oknum untuk membuka klinik ilegal untuk mengaborsi janin yang tidak diinginkan. Atas nama materi dan keuntungan klinik ini bekerja dengan didukung tenaga kesehatan dan para calo. Apalagi gaya hidup liberalisme yang kian subur membuat banyak para pemuda sebagai generasi penerus bangsa melakukan tindakan amoral juga seks yang menyimpang. Sehingga klinik aborsi menjadi salah satu pilihan ketika perilaku menyimpang ini kian digandrungi.

Pada bulan Februari 2020, polisi menangkap tiga pelaku yang melakukan kejahatan praktik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat (Jakpus). Mereka adalah, seorang dokter berinisial A, bidan berinisial RM, dan karyawan berinisial SI. Dari operasi klinik itu, setidaknya sudah ada 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya. Di tempat yang berbeda, Subdit IV Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Klinik itu sendiri telah beroperasi sejak 2017 atau telah tiga tahun. Berdasarkan data sejak Maret 2017 hingga Agustus 2020 lebih dari 32 ribu pasien yang melakukan aborsi. (megapolitan.okezone.com, 24/09/2020)

Di lokasi lain ada yang lebih parah, Para pelaku aborsi di klinik di Jalan Raden Saleh I, Senen, Jakarta Pusat, menghilangkan jejak dengan membuang janin hasil aborsi. Ribuan janin hasil aborsi selama 1 tahun ini dibuang ke toilet dengan cara diberikan cairan larutan asam sulfat. Klinik aborsi tersebut sendiri diketahui telah beroperasi sejak lima tahun silam. Namun, dari data yang diperoleh kepolisian kurun waktu 2019 hingga April 2020, setidaknya ada 2.638 janin yang telah digugurkan di klinik tersebut.

Longgarnya Peran Negara

Sekalipun jaminan hak untuk hidup tertuang di dalam undang-undang, kenyataan di lapangan di berbagai daerah masih banyak anak-anak dan calon bayi yang dibunuh oleh orangtuanya. Fenomena ini bagaikan gunung es, yang terungkap ke permukaan tidaklah sebanyak realitanya.

Hukum yang menjerat pihak yang melakukan aborsi malah sering tidak membuat jera para pelakunya. Penggrebekan klinik aborsi di Paseban misalnya, ternyata bukan hanya terjadi satu kali ini saja. Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal pada Senin, 10 Februari 2020 (liputan6.com, 16/02/2020). Berulangnya kasus di tempat yang serupa seharusnya membuat Pemerintah menelaah hukum yang diterapkan selama ini, menggantinya dengan hukum yang lebih kuat dan membuat jera bagi pelaku dan calon pelaku berikutnya.

Di satu sisi ternyata Pemerintah tengah mempersiapkan layanan aborsi aman yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebenarnya melarang praktek aborsi. Namun larangan aborsi dikecualikan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban (antaranews.com, 19/02/2019).

Aborsi Menurut Hukum Islam

Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda: “Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].

Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖنَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚإِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar” [TQS Al Isra[17] : 31].

بِاَىِّ ذَنۡۢبٍ قُتِلَتۡ 0 وَاِذَا الۡمَوۡءٗدَةُ سُٮِٕلَتۡ

“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” [TQS. at-Takwiir [81]: 8-9]. Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam. Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah Saw bersabda :
“Rasulullah Saw memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” [HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.] (Abdul Qadim Zallum, 1998).

Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.

Namun yang menjadi sorotan bukan hanya praktek aborsinya. Namun bagaimana pemerintah seharusnya menjaga tata pergaulan antara laki-laki dan perempuan sehingga mereka tidak terjerumus pada perilaku yang dimurkai oleh Allah. Liberalisme yang menjangkiti para pemuda dan seluruh aspek masyarakat sudah seharusnya dicabut dari akar-akarnya sehingga tidak ada lagi perilaku menyimpang, kehamilan yang tidak diinginkan juga praktek aborsi yang mewabah di negeri. Tentu hanya dengan Syariat ini semua bisa terwujud. Kapitalisme telah nyata gagal menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan fitrahnya.***

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madina Raih Penghargaan Tokoh Peduli Anak

    Bupati Madina Raih Penghargaan Tokoh Peduli Anak

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution menerima penghargaan Tokoh Peduli Anak dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) di Hotel Madani, Medan, Sumatera Utara, Kamis (8/9). Kegiatan Open Ceremony Forum Nasional Perlindungan Anak ke- V ini dihadiri Ketua Umum Komnas PA Republik Indonesia, Arist Merdeka Sirait, Menteri Pemberdayaan Perempuan […]

  • Wewenang Polri Terbitkan SIM dan STNK Digugat ke MK

    Wewenang Polri Terbitkan SIM dan STNK Digugat ke MK

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA,  — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan Polri soal registrasi, identifikasi kendaraan bermotor, serta menerbitkan surat izin mengemudi. Apa tanggapan Polri atas gugatan itu? Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto mempertanyakan mengapa wewenang Polri tersebut digugat. “Apa tanggung jawab yang selama […]

  • Soal Oknum Polisi Pukuli Imam Salat Tarawih

    Soal Oknum Polisi Pukuli Imam Salat Tarawih

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Kapolres Tapsel: Pelaku Akan Diberhentikan SIDIMPUAN, – Kapolres Tapsel AKBP Rizal Engahu akan memberhentikan Bripka Sawal Harahap, oknum polisi yang memukuli M Nabis Batubara, imam salat tarawih, jika terbukti mengalami gangguan kejiwaan. AKBP Rizal Engahu kepada METRO, Selasa (23/7), mengatakan, kejadian itu terjadi di wilayah hukum Polres Psp. Dan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolres Psp […]

  • MK Tolak Gugatan Pasangan Indra Porkas-Firdaus

    MK Tolak Gugatan Pasangan Indra Porkas-Firdaus

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Calon Bupati-Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Nomor Urut 7 H Indra Porkas Lubis-H Firdaus Nasution. Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madina Jefri Antoni SH. “Hari ini, gugatan yang dilakukan oleh pasangan Nomor Urut 7 H Indra Porkas dan H Firdaus Nasution atas hasil pemilukada ulang atau […]

  • Sempat Disetop, Pembangunan Jembatan Gantung Bernilai 4,6 M di Kampung Baru Kembali Dilanjutkan

    Sempat Disetop, Pembangunan Jembatan Gantung Bernilai 4,6 M di Kampung Baru Kembali Dilanjutkan

    • calendar_month Selasa, 6 Jun 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online) sempat di setop akibat terjadi discomunikasi antara kontraktor dengan warga, pengerjaan pembangunan jembatan gantung sungai batang gadis di Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal bernilai Rp.4,6 Miliar hari ini selasa 6/6/2023 pengerjaan proyek kembali berjalan. Camat Panyabungan Utara Ahmad Fadhlan Lubis mengaku, hari ini selasa 6/6/2023, pekerjaan sudah dimulai […]

  • Sebaiknya Proyek Fisik Dilepaskan Dari Disdik Madina

    Sebaiknya Proyek Fisik Dilepaskan Dari Disdik Madina

    • calendar_month Kamis, 20 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online)-Ketua Komisi I DPRD Mandailing Natal (Madina) Iskandar Hasibuan menyarankan agar Dinas Pendidikan tidak usah lagi menangani proyek fisik maupun non fisik. Sehingga yang menjadi tanggungjawab instansi ini murni mengurusi pendidikan saja. “Agar pendidikan di daerah terus berkembang, kembalikan itu proses pembangunan berbagai bangunan sekolah kepada instansi yang lebih berkompeten, sehingga orang-orang yang […]

expand_less