Sabtu, 7 Mar 2026
light_mode

Istri Menggandeng Nama Suami, Bolehkah?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 21 Nov 2013
  • print Cetak

Jika ini bertujuan mengubah nasab maka dilarang.

Polemik di atas pernah memanas pada 2008. Ketika itu, seseorang mengajukan pertanyaan ke Lembaga Fatwa Dar al-Ifta Mesir perihal boleh tidaknya perempuan yang telah menikah menggunakan nama suami atau keluarga suami di belakang nama sang istri.

Pemandangan ini banyak dijumpai dalam tradisi negara-negara Barat. Wacana ini pun menjadi perbincangan hangat di kawasan Timur Tengah yang tidak mengenal tradisi tersebut. Kebanyakan, di wilayah tersebut memakai nama ayah kandung ketimbang nama suami.

Menurut lembaga yang ketika itu masih digawangi Mufti Agung Syekh Ali Jum’ah, dalam tradisi Barat seorang gadis memakai nama sang ayah sebagai nama belakang bila belum menikah.

Usai berstatus sebagai istri, nama belakang tersebut berganti menjadi nama suami, misalnya, Fatimah Fulan atau cukup memakai sapaan Nyonya Fulan. “Ini soal identifikasi saja,” kata Ali Jum’ah. Hal tersebut tidak berkaitan dengan hakikat penyandaran nasab (nisbat).

Identifikasi untuk sapaan sehari-hari ketentuannya sangat longgar. Dalam tradisi Arab klasik, bahkan ada varian bentuk identifikasi tersebut. Terkadang, berdasarkan hubungan pertuanan, seperti Ikrimah Maula Ibn Abbas.

Atau, al-Ghazali merujuk pada profesi atau lewat julukan, contoh, Abu Muhammad al-A’masy atau nama al-A’raj. Ada pula yang mengidentifikasi namanya dengan panggilan sang ibu, seperti Isma’il bin ‘Ulayyah.

Bahkan, masyhur pula identifikasi akibat hubungan pernikahan, seperti kisah Alquran yang menyebutkan tentang istri Nabi Nuh, Luth, dan istri Firaun. Masing-masing cerita itu diabadikan dalam surah at-Tahrim ayat 10-11.

Beberapa riwayat hadis juga menggunakan ketentuan serupa, seperti riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’ad al-Khudri. Hadis itu menyebutkan Zainab istri Abdullah bin Mas’ud untuk mengidentifikasi dari nama Zainab yang ada.

Menurut lembaga yang kini diketuai Syekh Syauqi Ibrahim Abd el-Karim Allam tersebut, yang dilarang dalam agama ialah pemakaian nama belakang yang tujuan menunjukkan atau bahkan mengalihkan nasab atau hubungan darah dengan memakai redaksi bin/binti atau atau yang semakna.

Sekali lagi, fenomena pemakaian nama suami untuk nama belakang istri merupakan kebiasaan dan tradisi komunitas tertentu. “Sepanjang tidak memicu kerancuan, tak jadi soal,” tulis Syekh Ali Jum’ah.

Dan, mengikuti tradisi tersebut tidak dikategorikan penyerupaan tasyabuh perilaku atau budaya non-Muslim yang dilarang agama.

Sebuah perkara dianggap penyerupaan bila memenuhi dua syarat, yakni pertama aktivitas yang ditiru tersebut termasuk perkara yang dilarang dan kedua, tidak ada niat untuk menyerupai dari si pelaku.

Pendapat yang berbeda dikemukakan sejumlah kalangan. Menurut opsi yang kedua, penggunaan nama belakang suami oleh istri sama sekali tidak diperbolehkan.

Ini merujuk ke sejumlah dalil, antara lain, surah al-Ahzab ayat 5: ”Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang adil pada sisi Allah.”

Ini diperkuat hadis Rasulullah SAW, seperti dinukilkan Ibnu Majah. Hadis itu menyebutkan, penyandaran nasab selain kepada ayah kandung hanya akan mendatangkan laknat Allah SWT para malaikat dan segenap manusia.

Penggunaan nama itu, seperti disebutkan Syekh Bakar Abu Zaid, mengandung unsur hukum, seperti warisan, perwalian, dan nafkah. Selain itu pula, memudahkan identifikasi. Apalagi, bila memakai nama suami, akan cenderung berganti, misalnya, suami pertema telah meninggal atau bercerai.

Pandangan ini merupakan ketetapan Komisi Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi. Beberapa nama juga mendukung pendapat kedua, antara lain, Syekh Abdullah bin Baz, Syekh Shalih al-Munjid, dan Syekh Muhammad Abd al-Mun’im al-Barri.

Sedangkan, opsi yang ketiga memperbolehkan dengan syarat dan ketentuan, antara lain, pemakaian nama suami sebagai nama belakang itu boleh dalam kondisi darurat.

Seperti, seorang Muslimah yang tinggal di negara-negara Barat. Otoritas setempat memberlakukan kebijakan tersebut untuk dokumen-dokumen resmi.

Sejumlah guru besar Universitas Al-Azhar Mesir mendukung opsi yang ketiga ini, antara lain, Prof Ablah al-Kahlawi, Aminah Nashir, dan Ahmad Husain.

Mantan dekan Fakultas Ushuludin Universitas Al-Azhar menambahkan, bila pada faktanya otoritas setempat tidak memberlakukan kebijakan tersebut dalam dokumen resmi, tradisi tersebut tidak boleh dilakukan umat Islam.(rmol)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekeluarga Tinggal di ‘Kandang Kambing’

    Sekeluarga Tinggal di ‘Kandang Kambing’

    • calendar_month Senin, 11 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Satu keluarga terdiri atas lima warga Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, selama 15 tahun terakhir tinggal di rumah papan kecil dekat dengan kandang kambing milik warga. Adalah Husni (50) alias Jaidup dan empat anaknya, Ega (20), Nurhalimah (13), Aliatas (10) dan si bungsu Daud (8), yang tinggal berdesak-desakan di rumah berukuran […]

  • Sejumlah OKP Dukung Alhasan

    Sejumlah OKP Dukung Alhasan

    • calendar_month Minggu, 6 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang rencananya akan dilaksanakan, Senin (07/02/2011) pekan depan, sejumlah nama kandidat sudah muncul. Salah satunya Muhammad Alhasan Nasution yang telah mendapat dukungan dari sejumlah organisasi kemasayarakatan pemuda (OKP). Mereka menilai dari sekian nama yang muncul, Alhasan merupakan figur yang tepat dan […]

  • Pengunjuk Rasa Desak Kejari Madina Ungkap Identitas Politisi dan Bupati Diduga Menikmati Dugaan Korupsi Dana Desa Digital

    Pengunjuk Rasa Desak Kejari Madina Ungkap Identitas Politisi dan Bupati Diduga Menikmati Dugaan Korupsi Dana Desa Digital

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA-Mandailing Online : Lambannya penanganan dugaan korupsi desa digital atau Smart Village di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) membuat Generasi Muda (GM) Grib Jaya Madina berunjuk rasa di kantor  Kejaksaan Negeri Madina, Rabu (24/09/2025). pengunjuk rasa meminta kejaksaan profesional dan tidak tebang pilih terhadap siapa saja yang terduga menikmati aliran dana proyek desa digital […]

  • Kriteria Bupati Madina : Yang Penting Ikhlas Majukan Madina

    Kriteria Bupati Madina : Yang Penting Ikhlas Majukan Madina

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Syahriwan Nasution menyatakan tidak muluk-muluk soal kriteria calon bupati Madina. “Yang penting orangnya mau dan punya niat untuk memajukan Madina,” katanya kepada wartawan, Senin (1/6). Menurutnya, bupati itu mau memajukan Madina. Membawa Madina ini malangkah meninggalkan keterpurukan. "Tentu saja, tidak satu orang pun […]

  • Guru SD Ditemukan Tewas di Sungai

    Guru SD Ditemukan Tewas di Sungai

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MUARA SIPONGI (Mandailing Online) – Seorang guru SD Negeri 246 Silatung, Koto Beringin Kecamatan Muara Sipongi, Mandailing Natal (Madina) bernama Nurhelmi (37), Kamis pagi (2/4) ditemukan tewas di Sungai Aek Sipongi, Desa Koto Beringin. Sejauh ini pihak kepolisian belum mengetahui penyebab kematian almarhumah. Pihak medis juga tak menemukan bekas penganiayaan di tubuhnya. Informasi yang […]

  • Tempat Pelelangan Karet Terlantar

    Tempat Pelelangan Karet Terlantar

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tempat pelelangan karet di Kelurahan Gunung Baringin, Kec.Panyabungan Timur, Madina terlantar dan rusak. Sejak dibangun beberapa tahun lagi sampai sekarang belum pernah difungsikan.(mo/hol)

expand_less