Senin, 2 Mar 2026
light_mode

Istri Menggandeng Nama Suami, Bolehkah?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 21 Nov 2013
  • print Cetak

Jika ini bertujuan mengubah nasab maka dilarang.

Polemik di atas pernah memanas pada 2008. Ketika itu, seseorang mengajukan pertanyaan ke Lembaga Fatwa Dar al-Ifta Mesir perihal boleh tidaknya perempuan yang telah menikah menggunakan nama suami atau keluarga suami di belakang nama sang istri.

Pemandangan ini banyak dijumpai dalam tradisi negara-negara Barat. Wacana ini pun menjadi perbincangan hangat di kawasan Timur Tengah yang tidak mengenal tradisi tersebut. Kebanyakan, di wilayah tersebut memakai nama ayah kandung ketimbang nama suami.

Menurut lembaga yang ketika itu masih digawangi Mufti Agung Syekh Ali Jum’ah, dalam tradisi Barat seorang gadis memakai nama sang ayah sebagai nama belakang bila belum menikah.

Usai berstatus sebagai istri, nama belakang tersebut berganti menjadi nama suami, misalnya, Fatimah Fulan atau cukup memakai sapaan Nyonya Fulan. “Ini soal identifikasi saja,” kata Ali Jum’ah. Hal tersebut tidak berkaitan dengan hakikat penyandaran nasab (nisbat).

Identifikasi untuk sapaan sehari-hari ketentuannya sangat longgar. Dalam tradisi Arab klasik, bahkan ada varian bentuk identifikasi tersebut. Terkadang, berdasarkan hubungan pertuanan, seperti Ikrimah Maula Ibn Abbas.

Atau, al-Ghazali merujuk pada profesi atau lewat julukan, contoh, Abu Muhammad al-A’masy atau nama al-A’raj. Ada pula yang mengidentifikasi namanya dengan panggilan sang ibu, seperti Isma’il bin ‘Ulayyah.

Bahkan, masyhur pula identifikasi akibat hubungan pernikahan, seperti kisah Alquran yang menyebutkan tentang istri Nabi Nuh, Luth, dan istri Firaun. Masing-masing cerita itu diabadikan dalam surah at-Tahrim ayat 10-11.

Beberapa riwayat hadis juga menggunakan ketentuan serupa, seperti riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’ad al-Khudri. Hadis itu menyebutkan Zainab istri Abdullah bin Mas’ud untuk mengidentifikasi dari nama Zainab yang ada.

Menurut lembaga yang kini diketuai Syekh Syauqi Ibrahim Abd el-Karim Allam tersebut, yang dilarang dalam agama ialah pemakaian nama belakang yang tujuan menunjukkan atau bahkan mengalihkan nasab atau hubungan darah dengan memakai redaksi bin/binti atau atau yang semakna.

Sekali lagi, fenomena pemakaian nama suami untuk nama belakang istri merupakan kebiasaan dan tradisi komunitas tertentu. “Sepanjang tidak memicu kerancuan, tak jadi soal,” tulis Syekh Ali Jum’ah.

Dan, mengikuti tradisi tersebut tidak dikategorikan penyerupaan tasyabuh perilaku atau budaya non-Muslim yang dilarang agama.

Sebuah perkara dianggap penyerupaan bila memenuhi dua syarat, yakni pertama aktivitas yang ditiru tersebut termasuk perkara yang dilarang dan kedua, tidak ada niat untuk menyerupai dari si pelaku.

Pendapat yang berbeda dikemukakan sejumlah kalangan. Menurut opsi yang kedua, penggunaan nama belakang suami oleh istri sama sekali tidak diperbolehkan.

Ini merujuk ke sejumlah dalil, antara lain, surah al-Ahzab ayat 5: ”Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang adil pada sisi Allah.”

Ini diperkuat hadis Rasulullah SAW, seperti dinukilkan Ibnu Majah. Hadis itu menyebutkan, penyandaran nasab selain kepada ayah kandung hanya akan mendatangkan laknat Allah SWT para malaikat dan segenap manusia.

Penggunaan nama itu, seperti disebutkan Syekh Bakar Abu Zaid, mengandung unsur hukum, seperti warisan, perwalian, dan nafkah. Selain itu pula, memudahkan identifikasi. Apalagi, bila memakai nama suami, akan cenderung berganti, misalnya, suami pertema telah meninggal atau bercerai.

Pandangan ini merupakan ketetapan Komisi Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi. Beberapa nama juga mendukung pendapat kedua, antara lain, Syekh Abdullah bin Baz, Syekh Shalih al-Munjid, dan Syekh Muhammad Abd al-Mun’im al-Barri.

Sedangkan, opsi yang ketiga memperbolehkan dengan syarat dan ketentuan, antara lain, pemakaian nama suami sebagai nama belakang itu boleh dalam kondisi darurat.

Seperti, seorang Muslimah yang tinggal di negara-negara Barat. Otoritas setempat memberlakukan kebijakan tersebut untuk dokumen-dokumen resmi.

Sejumlah guru besar Universitas Al-Azhar Mesir mendukung opsi yang ketiga ini, antara lain, Prof Ablah al-Kahlawi, Aminah Nashir, dan Ahmad Husain.

Mantan dekan Fakultas Ushuludin Universitas Al-Azhar menambahkan, bila pada faktanya otoritas setempat tidak memberlakukan kebijakan tersebut dalam dokumen resmi, tradisi tersebut tidak boleh dilakukan umat Islam.(rmol)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Panyabungan Macet, Akibat Keterbatasan Terminal

    Soal Panyabungan Macet, Akibat Keterbatasan Terminal

    • calendar_month Selasa, 12 Jun 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kemacetan di depan Pasar Baru Panyabungan, diduga akiat lemahnya Pemkab Madina melakukan penertiban angkutan umum yang parkir di badan jalan. “Tiap hari itu bang, angkutan umum parkir di badan jalan. Ya, macetlah. Kayaknya Pemkab tak berani sama pengusaha angkutan,” kata Leman Lubis, warga Panyabungan kepada Mandailing Online, Selasa (12/6/2018). Jalan raya […]

  • Akbar Cs Adukan Ilegal Mining Sungai Batang Natal ke Sekretariat Negara

    Akbar Cs Adukan Ilegal Mining Sungai Batang Natal ke Sekretariat Negara

    • calendar_month Jumat, 9 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Illegal mining di sepanjang Sungai Batang Natal, Mandailing Natal, Sumut diadukan ke istana presiden di Jakarta. Pemuda dari Mandailing Natal yang dimotori Akbar Panjaitan bertemu dengan Staf Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Deputi 4, Putri Khairunnisa, Rabu (7/04/2021). Akbar dan kawan-kawan melalui wadah Banteng Ganteng Mandailing Natal membawa dokumen-dokumen bukti aktivitas […]

  • Gula Aren Morsip Disukai Turis Mancanegara

    Gula Aren Morsip Disukai Turis Mancanegara

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MUARA SIPONGI (Mandailing Online) – Gulo bargot atau gula Aren buatan Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi ternyata sangat digemari turis mancanegara. Pasalnya, bus pariwisata setiap hari selalu singgah di warung gulo bargot buatan Elmi (32) yang berada di pinggir Jalur Lintas Sumatera titik Desa Ranjo Batu. Ibu 2 orang anak ini menjawab wartawan, Kamis […]

  • Seto Mulyadi Hadiri Sidang Kasus Sandal Jepit

    Seto Mulyadi Hadiri Sidang Kasus Sandal Jepit

    • calendar_month Senin, 9 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi menghadiri sidang kasus ‘Sandal Jepit’ dengan terdakwa AAL (16) di Pengadilan Negeri Palu, Rabu [04/01]. Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi Sapri Hamzah, rekan terdakwa AAL itu berlangsung tertutup dan dipimpin hakim peradilan anak Romel Tampubolon. Terdakwa AAL didampingi penasehat hukumnya Elvis DJ Katuwu, kedua […]

  • Ustadz dari PKS: Ya Tanda-tanda Kiamat Memang itu

    Ustadz dari PKS: Ya Tanda-tanda Kiamat Memang itu

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      JAKARTA – Kehebohan tentang suara mirip trompet dari langit di seluruh pelosok dunia seperti di Amerika, Kanada, Jerman, Hungaria, Ceko, Denmark, Swedia, Inggris, Kosta Rika, Ukraina, dan Prancis, ikut dikomentari oleh politikus PKS, Hidayat Nur Wahid. Sosok yang kini menjabat Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan bahwa salah satu tanda-tanda kiamat adalah terdengarnya sangkakala […]

  • Hari Ini, Pemeriksaan Hewan Kurban Serentak Dilakukan di Madina

    Hari Ini, Pemeriksaan Hewan Kurban Serentak Dilakukan di Madina

    • calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online) :  melibatkan 34 orang petugas teknis dan dokter hewan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, hari ini selasa ( 20/6/2023 ) secara serentak dilakukan pemeriksaan hewan kurban, selain memeriksa kesehatan hewan, petugas juga memeriksa kelayakan baik dari segi usia maupun surat vaksin hewan yang di kurban kan. Kepala […]

expand_less