Selasa, 3 Mar 2026
light_mode

Istri Menggandeng Nama Suami, Bolehkah?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 21 Nov 2013
  • print Cetak

Jika ini bertujuan mengubah nasab maka dilarang.

Polemik di atas pernah memanas pada 2008. Ketika itu, seseorang mengajukan pertanyaan ke Lembaga Fatwa Dar al-Ifta Mesir perihal boleh tidaknya perempuan yang telah menikah menggunakan nama suami atau keluarga suami di belakang nama sang istri.

Pemandangan ini banyak dijumpai dalam tradisi negara-negara Barat. Wacana ini pun menjadi perbincangan hangat di kawasan Timur Tengah yang tidak mengenal tradisi tersebut. Kebanyakan, di wilayah tersebut memakai nama ayah kandung ketimbang nama suami.

Menurut lembaga yang ketika itu masih digawangi Mufti Agung Syekh Ali Jum’ah, dalam tradisi Barat seorang gadis memakai nama sang ayah sebagai nama belakang bila belum menikah.

Usai berstatus sebagai istri, nama belakang tersebut berganti menjadi nama suami, misalnya, Fatimah Fulan atau cukup memakai sapaan Nyonya Fulan. “Ini soal identifikasi saja,” kata Ali Jum’ah. Hal tersebut tidak berkaitan dengan hakikat penyandaran nasab (nisbat).

Identifikasi untuk sapaan sehari-hari ketentuannya sangat longgar. Dalam tradisi Arab klasik, bahkan ada varian bentuk identifikasi tersebut. Terkadang, berdasarkan hubungan pertuanan, seperti Ikrimah Maula Ibn Abbas.

Atau, al-Ghazali merujuk pada profesi atau lewat julukan, contoh, Abu Muhammad al-A’masy atau nama al-A’raj. Ada pula yang mengidentifikasi namanya dengan panggilan sang ibu, seperti Isma’il bin ‘Ulayyah.

Bahkan, masyhur pula identifikasi akibat hubungan pernikahan, seperti kisah Alquran yang menyebutkan tentang istri Nabi Nuh, Luth, dan istri Firaun. Masing-masing cerita itu diabadikan dalam surah at-Tahrim ayat 10-11.

Beberapa riwayat hadis juga menggunakan ketentuan serupa, seperti riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’ad al-Khudri. Hadis itu menyebutkan Zainab istri Abdullah bin Mas’ud untuk mengidentifikasi dari nama Zainab yang ada.

Menurut lembaga yang kini diketuai Syekh Syauqi Ibrahim Abd el-Karim Allam tersebut, yang dilarang dalam agama ialah pemakaian nama belakang yang tujuan menunjukkan atau bahkan mengalihkan nasab atau hubungan darah dengan memakai redaksi bin/binti atau atau yang semakna.

Sekali lagi, fenomena pemakaian nama suami untuk nama belakang istri merupakan kebiasaan dan tradisi komunitas tertentu. “Sepanjang tidak memicu kerancuan, tak jadi soal,” tulis Syekh Ali Jum’ah.

Dan, mengikuti tradisi tersebut tidak dikategorikan penyerupaan tasyabuh perilaku atau budaya non-Muslim yang dilarang agama.

Sebuah perkara dianggap penyerupaan bila memenuhi dua syarat, yakni pertama aktivitas yang ditiru tersebut termasuk perkara yang dilarang dan kedua, tidak ada niat untuk menyerupai dari si pelaku.

Pendapat yang berbeda dikemukakan sejumlah kalangan. Menurut opsi yang kedua, penggunaan nama belakang suami oleh istri sama sekali tidak diperbolehkan.

Ini merujuk ke sejumlah dalil, antara lain, surah al-Ahzab ayat 5: ”Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang adil pada sisi Allah.”

Ini diperkuat hadis Rasulullah SAW, seperti dinukilkan Ibnu Majah. Hadis itu menyebutkan, penyandaran nasab selain kepada ayah kandung hanya akan mendatangkan laknat Allah SWT para malaikat dan segenap manusia.

Penggunaan nama itu, seperti disebutkan Syekh Bakar Abu Zaid, mengandung unsur hukum, seperti warisan, perwalian, dan nafkah. Selain itu pula, memudahkan identifikasi. Apalagi, bila memakai nama suami, akan cenderung berganti, misalnya, suami pertema telah meninggal atau bercerai.

Pandangan ini merupakan ketetapan Komisi Tetap Kajian dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi. Beberapa nama juga mendukung pendapat kedua, antara lain, Syekh Abdullah bin Baz, Syekh Shalih al-Munjid, dan Syekh Muhammad Abd al-Mun’im al-Barri.

Sedangkan, opsi yang ketiga memperbolehkan dengan syarat dan ketentuan, antara lain, pemakaian nama suami sebagai nama belakang itu boleh dalam kondisi darurat.

Seperti, seorang Muslimah yang tinggal di negara-negara Barat. Otoritas setempat memberlakukan kebijakan tersebut untuk dokumen-dokumen resmi.

Sejumlah guru besar Universitas Al-Azhar Mesir mendukung opsi yang ketiga ini, antara lain, Prof Ablah al-Kahlawi, Aminah Nashir, dan Ahmad Husain.

Mantan dekan Fakultas Ushuludin Universitas Al-Azhar menambahkan, bila pada faktanya otoritas setempat tidak memberlakukan kebijakan tersebut dalam dokumen resmi, tradisi tersebut tidak boleh dilakukan umat Islam.(rmol)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saat Reses Warga Minta Pelatihan UMKM pada Suhelmi

    Saat Reses Warga Minta Pelatihan UMKM pada Suhelmi

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) –Selenggarakan Reses di Jalan Abri, Panyabungan Kota, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal Suhelmi Saputra dari Partai Nasdem Dapil 1 serap berbagai bentuk aspirasi. Persoalan drainase, lampu jalan serta lainnya disuarakan Warga. Sahara Hairani Salah seorang Warga dari Desa Darussalam, Panyabungan Kota mengungkapkan keinginan mereka mengikuti pelatihan Usaha Mikro […]

  • Biaya BPJS Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024 di Madina Hampir Tembus diangka 3 Miliar

    Biaya BPJS Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024 di Madina Hampir Tembus diangka 3 Miliar

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina anggarkan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Senilai Rp. 2.899.418.544 Miliyar untuk Belanja pembayaran pelayanan BPJS kesehatan Kades dan 5 Perangkat Desa di seluruh Kabupaten Mandailing Natal. Kadis PMD Madina Irsal Pariadi melalui Kabid Pemerintahan dan Desa Anjur Berutu yang dikonfirmasi […]

  • Rombongan Calhaj Gelombang Dua Asal Madina Berangkat Pagi Ini

    Rombongan Calhaj Gelombang Dua Asal Madina Berangkat Pagi Ini

    • calendar_month Jumat, 9 Jun 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Calon haji gelombang kedua asal Mandailing Natal (Madina), Sumut berangkat pagi ini, Jum’at (09/06/2023) dari masjid Nur Ala Nur, Panyabungan. Jumlah jamaah yang berangkat harusnya 152 orang, namun berkurang satu karena sakit. Gelombang kedua ini diplot dalam kloter 18 dan akan tergabung dengan jamaah Kota Medan. “Total Jamaah kloter ini seharusnya […]

  • Kepribadian Anak Tergantung Sistem yang Diterapkan

    Kepribadian Anak Tergantung Sistem yang Diterapkan

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Hadi Kartini Kisah Malin Kundang kembali terjadi. Seorang remaja  yang berinisial MAS 14 tahun tega menikam ayah, ibu, dan neneknya. Dikabarkan, ayah dan neneknya meninggal dunia, sedangkan ibunya mengalami luka tusuk dan telah mendapatkan perawatan medis. Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu (30-11-24), di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah melakukan penyelidikan, Pelaksana Harian […]

  • Serial HUT Madina ke-16: Pasar Lelang Karet Mubazir, Dana 400 Juta Sia-sia

    Serial HUT Madina ke-16: Pasar Lelang Karet Mubazir, Dana 400 Juta Sia-sia

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      KOTANOPAN (Mandailing Online) – Kabupaten Mandailing Natal memasuki Hari Ulang Tahun ke-16 pada 9 Maret 2015, dan sejauh itu pula banyak ditemukan kebijakan pemerintah daerah yang diduga salah kaprah berakibat uang negara yang nota bene uang rakyat mubazir dihamburkan. Kasus komplek bangunan pasar lelang karet di kawasan Desa Tobang Kecamatan Kotanopan, mubazir alias tak dimanfaatkan […]

  • Heboh…Spanduk ” bebas transaksi narkoba” Terpampang Dekat Kantor Lurah Pasar II Natal

    Heboh…Spanduk ” bebas transaksi narkoba” Terpampang Dekat Kantor Lurah Pasar II Natal

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    NATAL ( Mandailing Online ): Pasar II Natal, di Kecanatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal  dihebohkan dengan berdirinya sebuah spanduk bertulisan ” wilayah ini bebas bertransaksi dan menggunakan narkoba”. Spanduk itu dipasang di samping Kantor Lurah Pasar II Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kabarnya spanduk ini di naikkan oleh kaum anak muda wilayah tersebut. […]

expand_less