Rabu, 21 Okt 2026
light_mode

KHAMR HARAM DAN INDUK KEJAHATAN

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 20 Nov 2020
  • print Cetak

 

RUU Minuman Beralkohol yang diajukan DPR menuai kontroversi. Ternyata tidak semua pihak menyetujui pelarangan minuman beralkohol. Padahal sebagaimana disampaikan oleh sejumlah fraksi di DPR yang mengusulkannya, RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul karena minuman beralkohol. Berdasarkan temuan Kepolisian, banyak tindakan kriminal dilatarbelakangi minuman keras.

Para penentang RUU ini berargumen sebaliknya. Menurut mereka, tidak ada korelasi minuman beralkohol dengan tindak kriminal. RUU ini juga dianggap mengancam sejumlah sektor yang berhubungan dengan sejumlah kepentingan bisnis seperti industri minuman keras, pariwisata dan perhotelan.

Khamr Haram!

Dalam Kitab Lisan al-‘Arab, khamr secara bahasa adalah sesuatu yang memabukkan dan dihasilkan dari perasan anggur. Fairuz Abadi (w 817 H) dalam Kamus Al-Muhith mengartikan khamr tidak jauh berbeda dengan Ibnu Mandzur ( w 711 H). Namun, ia menambahkan bahwa khamr itu lebih umum, bukan hanya dari perasaan anggur saja. Ini, menurutnya, adalah pendapat yang paling benar.

Dalam Kamus Al-Muhith disebutkan, “Khamr adalah sesuatu yang memabukkan dan diproduksi dari perasan anggur atau dari selainnya. Pendapat yang paling benar adalah khamr tersebut bisa dihasilkan dari perasan apa saja dan bukan hanya dari perasan anggur semata. Pasalnya, ketika khamr diharamkan, di Madinah ketika itu tidak ada khamr yang diproduksi dari perasan anggur. Minuman orang Madinah ketika itu diproduksi dari kurma segar. Dinamakan khamr karena dengan minum khamr (peminumnya) akan mengalami disfungsi akal atau menutupi fungsi akal.”

Khamr adalah haram. Tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang hal ini. Banyak nas al-Quran maupun al-Hadis yang menunjukkan keharamannya. Pada awalnya ketentuan tentang khamr diturunkan secara bertahap. Lalu pada akhirnya Allah SWT mengharamkan khamr secara mutlak. Inilah yang berlaku hingga seterusnya. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung (QS al-Maidah [5]: 90).

Allah SWT juga menyebutkan dampak negatif dari khamr dan judi bagi manusia, menciptakan kerusakan sosial dan melalaikan dari mengingat Allah SWT seperti shalat. Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Dengan minuman keras dan judi itu, setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian serta menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Jadi, tidakkah kalian mau berhenti? (TQS al-Maidah [5]: 91).

Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan. Nabi saw. bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ

Setiap yang memabukkan adalah khamr. Setiap yang memabukkan hukumnya haram. Siapa saja yang meminum khamr di dunia, lalu ia mati, sedangkan ia masih meminumnya dan belum bertobat, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat (tidak akan masuk surga) (HR Muslim).

Khamr haram dikonsumsi meskipun sedikit jumlahnya, juga meskipun tidak memabukkan. Dalih sebagian orang yang menghalalkan khamr jika sedikit jumlahnya dan tidak memabukkan bertentangan dengan sabda Nabi saw.:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

Setiap yang memabukkan adalah haram. Apa saja yang banyaknya membuat mabuk, maka sedikitnya pun adalah haram (HR Ahmad).

Bukan sekadar mengkonsumsi/meminum khamr. Syariah Islam juga mengharamkan sepuluh aktivitas yang berkaitan dengan khamr. Dalam suatu riwayat dinyatakan:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص فِى اْلخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ

Rasulullah saw. telah melaknat tentang khamr sepuluh golongan: 1. pemerasnya; 2. yang minta diperaskan; 3. peminumnya; 4. pengantarnya, 5. yang minta diantarkan khamr; 6. penuangnya; 7. penjualnya; 8. yang menikmati harganya; 9. pembelinya; 10. yang minta dibelikan (HR at-Tirmidzi).

Berdasarkan hadis ini, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan khamr adalah haram. Bar, kafe, restoran yang menjual khamr, profesi sebagai bartender, uang hasil penjualannya dan cukai dari minuman keras juga haram secara mutlak.

Merusak Masyarakat

Syaikh Ali ash-Shabuni dalam Tafsir Ayat al-Ahkam Min al-Qur’an mengatakan bahwa tidak pernah disebutkan sebab keharaman sesuatu melainkan dengan singkat. Namun, di sini (pengharaman khamr) disebut secara terang-terangan dan rinci. Allah SWT menyebut khamr (dan judi) bisa memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan Mukmin dari mengingat Allah, melalaikan shalat. Allah SWT juga menyifati khamr dan judi dengan rijs[un] (kotor), perbuatan setan, dsb, yang mengisyaratkan munculnya kerusakan yang besar dan membahayakan badan.

Begitulah fakta dari kemadaratan yang ditimbulkan oleh miras bagi manusia. Miras tidak cuma merusak pribadi peminumnya, tetapi juga berpotensi menciptakan kerusakan pada orang lain. Mereka yang sudah tertutup akalnya oleh khamr/miras menjadi hilang kesadaran. Akibatnya, ia bisa bermusuhan dengan saudaranya, melakukan kekerasan, termasuk membunuh dan memperkosa. Pantas jika Nabi saw. menyebut khamr sebagai ummul khaba’its (induk dari segala kejahatan):

اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ

Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya (HR ath-Thabrani).

Peringatan keras Rasulullah saw. ini sesuai dengan fakta. Di AS, satu lembaga yang menangani kecanduan alkohol dan obat-obat terlarang, NCADD (National Council on Alcoholism and Drug Dependence), pernah merilis laporan 40% kekerasan terjadi disebabkan faktor alkohol. Lembaga itu melaporkan setiap tahunnya ada sekitar 3 juta tindak kekerasan. Para pelakunya dalam pengaruh minuman keras. Kejahatan itu meliputi pemerkosaan, pelecehan seksual, perampokan dan segala bentuk kekerasan mulai yang ringan hingga yang berat.

Di Tanah Air, miras juga menimbulkan banyak persoalan sosial. Berdasarkan catatan Polri sepanjang tiga tahun terakhir, terjadi 223 tindak pidana yang dilatarbelakangi miras. Di daerah, kasus kriminalitas yang disebabkan miras juga marak. Pada tahun 2011, misalnya, Polda Sulawesi Utara melaporkan sekitar 70 persen tindak kriminalitas terjadi akibat mabuk miras.

Miras juga menjadi penyebab banyak kematian di dunia. Bahkan kajian WHO menyebutkan bahwa alkohol adalah pembunuh manusia nomor satu di dunia. Pada tahun 2012, WHO melaporkan bahwa setiap 10 detik alkohol membunuh 1 orang di dunia, atau sekitar 3,3 juta jiwa/tahun.

Dalam jangka panjang, mengkonsumsi miras berdampak merusak tubuh peminumnya, seperti merusak hati dan ginjal, pankreas, saraf, kerusakan otak permanen, penyakit kardiovaskular, infeksi paru-paru, diabetes hingga kanker seperti kanker faring, usus dan hati. Alkohol juga mengancam kesehatan mental seperti depresi.

Islam Melindungi Akal

Pengharaman khamr dan segala jenisnya adalah bagian dari kemuliaan syariah Islam yang memberikan perlindungan pada akal. Miras jelas menimbulkan kekacauan pada akal manusia. Miras bahkan mendorong berbagai tindak kejahatan selain melalaikan manusia dari mengingat Allah SWT.

Bukan merupakan ciri orang beriman bila kemudian mencari-cari dalih untuk menghalalkan khamr. Misal, mereka berdalih, jika dilarang, khamr akan mematikan perekonomian sebagian orang dan juga merugikan negara. Memang, berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) mencapai Rp 3,61 triliun selama periode Januari hingga September 2020. Inilah yang sering membuat sebagian orang kemudian mencari alasan untuk menolak keharaman khamr.

Sudah saatnya kaum Muslim mengambil sikap tegas. Hanya menjadikan halal dan haram sebagai standar perbuatan dan penyusunan undang-undang. Itulah sikap sejati seorang Mukmin. Bukan mempertimbangkan untung-rugi materi. Juga bukan dengan menyerahkan pada suara rakyat atau para wakilnya untuk menentukan halal-haramnya minuman keras.

Seorang Mukmin akan menerima ketetapan Allah SWT karena yakin pasti akan diberikan kebaikan dan keberkahan hidup di dunia dan akhirat. Ia pun istiqamah melaksanakan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya tanpa perlu memikirkan pandangan orang lain.

Sungguh ironi jika hukum Allah SWT yang semestinya diterima dengan penuh keimanan malah ditimbang dengan hawa nafsu manusia. Dicari celah untuk membatalkannya. Diperhitungkan apakah akan merugikan mereka secara materi ataukah tidak. Mereka lupa bahwa Allah SWT telah berjanji akan menolong hamba-hambaNya yang senantiasa taat berpegang pada hukum-hukum-Nya.

WalLahu a’lam. ***

 

Hikmah:

Rasulullah saw. bersabda:

لَتَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ مِنْ اُمَّتِى اْلخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّوْنَهَا اِيَّاهُ

Sekelompok orang dari umatku akan menghalalkan khamr dengan nama yang mereka beri nama dengan nama yang lain. (HR Ahmad). ***

 

Dicopy dari : Buletin Kaffah edisi 168

(04 Rabiul Akhir 1442 H/20 November 2020 M)

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • BEM STAIM dan PT.SMGP Kerjasama Bagi Pemahaman Tentang Geothermal

    BEM STAIM dan PT.SMGP Kerjasama Bagi Pemahaman Tentang Geothermal

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) –  Fungsi gunung serta energi panas bumi banyak diungkapkan di dalam Al-Qur’an. Dan Allah SWT menyuruh manusia untuk menganalisa dengan ilmu pengetahuan agar dimanfaatkan dan dipelihara dengan baik bagi kebutuhan umat manusia di muka bumi. Itu terungkap dalam Seminar Nasional Komitmen PT. Sorik Merapi Geothermal Power Dalam Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat di […]

  • ATLAS PENCIPTAAN

    ATLAS PENCIPTAAN

    • calendar_month Selasa, 31 Agt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Bantahan atas Teori Darwin Para Darwinis menyatakan bahwa dengan mengalami perubahan-perubahan kecil, mahluk-mahluk hidup berevolusi dari satu spesies ke spesies lainnya selama jutaan tahun. Menurut pernyataan yang dibantah temuan-temuan ilmiah ini, ikan beralihrupa ke amfibi, dan reptil beralihrupa ke burung. Proses yang disebut alihrupa ini, yang dikatakan berlangsung jutaan tahun, seharusnya meninggalkan sangat banyak petunjuk […]

  • Film “Senandung Willem” Bernuansa Tahun 1800-an

    Film “Senandung Willem” Bernuansa Tahun 1800-an

    • calendar_month Kamis, 13 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Bersama Gubernur Hindia Belanda– Salah satu adegan film Senandung Willem yang digarap Tympanum Novem Film. Film yang merupakan proyek Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Mandailing Natal ini, dipercayakan digarap oleh Tympanum Novem. Film ini mengisahkan tokoh Willem Iskander yang punya andil besar dalam pendidikan di Mandailing pada tahun 1800-an. (hol)

  • Pendaftaran CPNS 2013 Mulai Dibuka

    Pendaftaran CPNS 2013 Mulai Dibuka

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA, — Seluruh instansi baik pusat maupun daerah diizinkan mulai membuka pendaftaran CPNS 2013. Hal ini untuk memberikan ruang lebih bagi para pelamar dan instansi pun punya kesempatan mendapatkan calon pegawai yang sesuai kebutuhan. “Memang saat ini baru Kementerian Keuangan yang sudah membuka pendaftaran CPNS. Ini sah-sah saja, proses kan boleh saja dimulai,” kata Karo […]

  • 6 Paket Proyek Strategis Madina Gagal Tender, Kepala BPBJ : Itu Kepatuhan Hukum, Semua Proyek itu Sudah ada Kontrak

    6 Paket Proyek Strategis Madina Gagal Tender, Kepala BPBJ : Itu Kepatuhan Hukum, Semua Proyek itu Sudah ada Kontrak

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN||Mandailing Online – Proses lelang tender sejumlah kegiatan fisik Tahun Anggaran 2026 oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa atau BPBJ Setdakab Mandailing Natal atau Madina batal. Pembatalan ini menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat, karena proyek yang gagal justru proyek strategis yang dibutuhkan warga. Tertundanya tender melalui LPSE Madina ini dinilai merugikan pembangunan dan masyarakat […]

  • 11 Bocah Bersaudara Masih Kekurangan Biaya, Ulurkan Bantuan Anda

    11 Bocah Bersaudara Masih Kekurangan Biaya, Ulurkan Bantuan Anda

    • calendar_month Kamis, 20 Sep 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ulurkan Bantuan Anda, 11 Bocah Bersaudara Masih Kekurangan Biaya     PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) – Bagi Ummi yang baru tamat SMK dan abangnya Amansyah yang juga baru lulus SMA tak mudah membiayai  kebutuhan hidup 11 adik yang masih kecil-kecil. Termasuk biaya sekolah. Oleh karena itu, bantuan dari para derwaman sangat dibutuhkan. Bantuan bisa dihantar […]

expand_less