Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

Jelang Lengser, Kepala Daerah Dilarang Mutasi

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 6 Mar 2011
  • print Cetak


JAKARTA-
Banyaknya praktik kecurangan yang dilakukan kepala daerah sebelum mengakhiri masa jabatan membuat Kemendagri menyusun aturan baru. Yakni, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir kepala daerah dilarang mengeluarkan kebijakan strategis.

“Sebelum mundur, mereka (kepala daerah) biasanya mengeluarkan kebijakan strategis yang menguntungkan diri sendiri dan kelompoknya,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek.
Pria yang akrab disapa Donny itu menerangkan, salah satu kebijakan strategis adalah melakukan mutasi pejabat-pejabat pemerintahan daerah. “Posisi-posisi yang strategis diberikan kepada “orang-orang” kepercayaannya,” lanjut Donny. Bisa jadi itu adalah wujud balas budi kepala daerah kepada pejabat yang sudah mengabdi kepadanya.
Namun parahnya, perpindahan posisi tersebut juga banyak dilakukan untuk mengamankan posisi kepada daerah yang yang hendak mencalonkan diri dalam pemilukada selanjutnya (incumbent). Jadi pejabat-pejabat baru yang duduk di posisi strategis akan memberikan dukungan untuk memanfaatkan kedudukannya dalam rangka mempermulus langkah incumbent tersebut. “Pejabat itu biasanya mengeluarkan anggaran-anggaran yang dikeruk dari posisinya untuk membantu menenangkan kepala daerah incumbent. Belum lagi ada politisasi dari perpindahan pejabat-pejabat itu,” kata Donny.

Menurut dia, strategi itu membuat banyak incumbent berhasil dengan mudah memenangkan pilkada periode berikutnya. Sebab, kepala daerah tersebut mendapat dukungan dan “pengamanan” penuh dari semua orang-orang kepercayaannya yang duduk dalam pemerintahan daerah.

Selain melakukan mutasi, biasanya diakhir masa jabatannya kepala daerah mengeluarkan kebijakan perubahan anggaran yang tidak semestinya. Tentu saja untuk kepentingan diri sendiri dan kelompoknya.
Mantan Direktur Pendapatan dan Investasi Daerah Kemendagri itu melanjutkan, Kemendagri akan memasukkan aturan tersebut dalam draf revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Nah, diharapkan dengan adanya peraturan tersebut, kepala daerah tidak bisa seenaknya mengeluarkan kebijakan strategis.
Mengapa harus enam bulan” Donny menerangkan, sebenarnya enam bulan sebelum masa berakhir, kepala daerah harus fokus menjalani pemeriksaan akhir masa jabatan. “Aturan ini juga akan kami masukkan,” kata dia. Jadi nantinya, pihak-pihak yang berwenang akan memeriksa laporan akhir masa jabatan itu. Dengan begitu para kepala daerah tidak bisa bermain-main lagi. (kuh/agm/jpnn)
sumber ; sumut pos

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korupsi di Jajaran Menteri, Tabiat Demokrasi?

    Korupsi di Jajaran Menteri, Tabiat Demokrasi?

    • calendar_month Rabu, 16 Des 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Nahdoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sudah sejak awal ia mengingatkan kepada jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) untuk tidak melakukan korupsi. Hal itu dikatakan Presiden menyikapi penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap Bantua Sosial (Bansos). Tidak hanya […]

  • Ekspedisi ke Gunung Sorik Marapi (foto 2)

    Ekspedisi ke Gunung Sorik Marapi (foto 2)

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Foto: Kawah Gunung Sorik Marapi Tympanum Novem Films, media pemberdayaan sosial yang berbasis Mandailing, pekan lalu mengirimkan tim ekspedisi ke Gunung Sorik Marapi. Ekspedisi bersama dengan Naposo Nauli Bulung Desa Simaninggir Kecamatan Siabu ini bertujuan untuk membuka tabir kawasan eksotis ini. Berada di ketinggian 2.142 meter dan cuaca dikisaran 16 derajat celcius, daerah ini dapat […]

  • Mula Kata “Indonesia” Diperkenalkan James Richardson Tahun 1869

    Mula Kata “Indonesia” Diperkenalkan James Richardson Tahun 1869

    • calendar_month Minggu, 8 Agt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pada tahun 1869, kata “Indonesia” kali pertama muncul dalam tulisan James Richardson Logan. Kata “Indonesia” ini menunjukkan keberadaan kepulauan di lautan Hindia Pasifik. “Inde” yang artinya Hindia dan “nesos” artinya pulau. Demikian dikutip dari Swantara, majalah Triwulan Lemhanas RI No.03 Tahun I/Desember 2012. James Richardson Logan merupakan seorang pengacara. Lahir di Berwickshire-Skotlandia pada 10 April 1819. Dia […]

  • Kampanye caleg mencapai Rp 20 M
    Tak Berkategori

    Kampanye caleg mencapai Rp 20 M

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Mandailing online) – Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung menilai biaya kampanye calon anggota legislatif (caleg) bervariasi mulai dari ratusan juta rupiah hingga mencapai Rp 20 miliar. “Ada caleg yang mengeluarkan biaya kampanye hingga Rp 20 miliar, pada pemilu 2009,” kata Pramono Anung pada diskusi peluncuran buku “Basa Basi Dana Kampanye” di Jakarta, tadi malam. […]

  • 2 Otak Kerusuhan Madina, Ketangkap Di Jakarta

    2 Otak Kerusuhan Madina, Ketangkap Di Jakarta

    • calendar_month Minggu, 15 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN: Petugas reskrim Polda Sumatera Utara dipimpin Kompol Andry Setiawan dan AKP Syafrijal berhasil meringkus dua orang diduga kuat sebagai otak pelaku terjadinya kerusuhan di Madina. Kedua tersangka diamankan petugas dari lokasi persembunyian mereka di daerah Jakarta. Informasi berhasil dihimpun wartawan, Jum’at (13/1) , para tersangka berhasil yang diamankan petugas masing-masing, Drs. H. Izuddin Marzuki […]

  • Minoritas Anggota DPRD Madina Jangan Cacing Kepanasan

    Minoritas Anggota DPRD Madina Jangan Cacing Kepanasan

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Panyabungan (MO) – Minoritas anggota DPRD Madina jangan jadi cacing kepanasan terkait keputusan kocok ulang alat kelengkapan dewan yang disetujui mayoritas anggota. Keputusan itu disetujui 26 dari total 40 anggota DPRD Madina. Sebab, sejumlah anggota dewan, melalui Binsar Nasution telah menyurati pimpinan dewan menekankan pergantian alat kelengkapan tidak sah. Sikap Minoritas ini dinilai ibarat cacing […]

expand_less