Jumat, 11 Sep 2026
light_mode

Karang Taruna Bentuk Posko Pengaduan Penyimpangan Dana Desa

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 19 Jan 2016
  • print Cetak
Al-Hasan Nasution

Al-Hasan Nasution

PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal secara tegas menyatakan siap untuk mengawal pelaksaanaan UU No.6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2014 tentang Desa.

“Kita siap untuk memberdayakan Karang Taruna di Tingkat Kecamatan dan Desa untuk secara pro aktif ikut dalam pengawalan implementasi amanat UU Desa tersebut secara benar dan konsekwen pada tataran praktis dan Karang Taruna harus memiliki andil secara signifikan serta memberikan kontribusi secara maksimal dalam pembangunan desa masing-masing,” kata Ketua Karang Taruna Kab. Madina Al-Hasan Nasution, S.PdI dalam rilis pers yang diterima, Selasa (19/1).

Al-Hasan Nasution yang ketika itu bersama dengan pengurus lainnya seperti Abdul Majid Nasution, Aswan Lubis, S.Sos, Asmariyadi Lubis, S.PdI, M.Pd, Harun Hendra Sahlan, Nurmalinda, AM.Keb, M. Ridwan Nasution, Abdul Azis Nasution, AMd, Khairil Amri, S.PdI, Salohot Nasution, Khairun Rizky, Mildayanti Tanjung, S.Pd, Erna Sari, AMK, Siti Rukiyah Nasution, S.PdI, menjelaskan bahwa membangun desa tentu bukan hanya menjadi tugas pemerintah setempat saja, akan tetapi seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting dalam pembangunan desa, termasuk Karang Taruna.

“Keberadaan UU Desa harus memberikan manfaat lebih besar bagi Desa. Dengan adanya bantuan stimulus yang dikucurkan Pemerintah Pusat yang secara langsung dapat dikelola oleh Desa, dan desa dapat menentukan sendiri penggunaan bantuan tersebut. Pengelolaan dana tersebut harus secara transparan dan akuntabel sehingga meminimalisir penyelewengan. Pengelolaan dana desa yang tidak baik, pasti akan melahirkan dinasti raja-raja baru di tingkat desa dan menumbuhsuburkan desentralisasi korupsi desa” jelas Al-Hasan Nasution.

Ditambahkan, bahwa penjelasan amanat UU No.6/2014 tentang Desa sebagaimana termaktub dalam Lembaran Negara RI No. 5495 dalam Bab XII Pasal 94 ayat 2,3 dan Peraturan Pemerintah RI No.43/2014 pasal 150 ayat 1 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yaitu RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LPM yang bertugas membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa.

“Jelas bahwa Karang Taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang diakui oleh negara dan memiliki payung hukum yang sangat kuat. Kita siap untuk bersinergi dengan Pemerintah Desa agar segera membentuk struktur Karang Taruna di tingkat desa masing-masing dan tentunya Karang Taruna sebagai refresentasi pemuda naposo nauli bulung punya peran startegis dalam paradigma pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta harus dilibatkan secara langsung dalam pembangunan desa. Karang Taruna memiliki peran strategis dalam POAC (Planning, Organizing, Actualiting, Controlling) pembangunan desa” jelas mantan Ketua Umum PC. PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Padangsidimpuan-Tapsel ini.

Menurut Al-Hasan, UU Desa memiliki tiga point yang sangat krusial untuk dikawal oleh masyarakat sipil termasuk Karang Taruna.

Pertama, Model perencanaan pembangunanan desa berbasis pemanfaatan lembaga dan kelompok warga secara partisipatif dan memperkuat peran secara strategis dalam pembangunan desa.

Kedua, pengelolaan aset dan tata kelola pembangunan desa agar memenuhi prinsip transpansi publik dan akuntabilitas dan Ketiga, Penguatan kapasitas SDM baik perangkat desa dan masyarakat dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan.

“UU Desa ini adalah bentuk penjelmaan aspirasi masyarakat bawah yang bertujuan untuk mewujudkan desa mandiri dan peningkatan kwalitas kesejahteraan masyarakat. Untuk itu UU Desa dan Dana Desa harus diperuntukkan secara nyata untuk kemaslahatan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi tertentu. Dalam hal ini Karang Taruna harus dapat mengawal pelaksanaan program agar tepat sasaran dan tidak menyimpang” ujar mantan Ketua DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) STAIN Padangsidimpuan ini.

Ditambahkan, sebagai bentuk nyata pengawalan UU Desa ini, Karang Taruna Kab. Mandailing Natal Masa Bakti 2014-2019 telah membentuk Posko Pengaduan Dugaan Penyimpangan Dana Desa bertempat di Sasana Krida Karang Taruna Kab. Madina Jalan Madrasah No. 4 Dalan Lidang dengan Koordinator Posko Abdul Majid Nasution dan Sekretaris Riswan Efendi Lubis dibantu beberapa divisi.

“Kita siap menerima dan menindak lanjuti dugaan pemotongan dan penyelewengan dana desa. Dan tentunya data dan informasi yang diberikan oleh masyarakat harus berdasarkan bukti konkrit , bukan “kata si anu” dan berbau fitnah. Dan akan diverifikasi secara faktual dan objektif oleh Tim kita nantinya. Dana desa ini harus kita selamatkan dari rongrongan pihak-pihak yang ingin memperkaya diri sendiri. Sekarang zaman transparansi dan moment penguatan penegakan hukum, masyarakat jangan pernah takut melaporkan perangkat desanya apabila telah ada indikasi kuat dalam penyelewengan dana desa. Dengan lahirnya UU Desa ini merupakan pintu masuk pengawasan partisipatif masyarakat secara luas” cetus Nasution.

Al-Hasan Nasution yang juga duduk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMMAN) ini menambahkan bila implementasi UU Desa dan Dana Desa ini tidak dikelola secara benar sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, akan berpotensi tinggi menyeret para perangkat desa untuk tersangkut dengan ranah hukum. “Dana Desa jangan sampai membawa mudharat, tapi harus memberi manfaat bagi masyarakat luas. Kita ingatkan, jangan sampai Kepala Desa dan perangkatnya masuk penjara gara-gara pengelolaan dana yang tidak profesional dan asal-asalan. Dana Desa yang rawan penyimpangan ini jangan sampai menambah daftar hitam pelaku tindak pidana korupsi yang semakin banyak di Madina” terangnya.

Pada bagian lain, dia juga berharap kepada Pemkab Madina dalam hal ini Kaban PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) untuk secara intensif melakukan sosialisasi UU No.6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/2014 tentang Desa kepada para perangkat Desa se Kab. Madina.

“Hal ini sangat penting, sebagai sarana untuk memberikan pemahaman yang konfrenshif tentang Desa dan penguatan peran lembaga kemasyarakatan desa secara utuh. Khususnya dalam pengelolaan dana desa, supaya jangan salah kaprah” tandas Al-Hasan.

Sumber            : Rilis Pers Karan Taruna Madina

Editor                    : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • 2011, LBH Medan Terima 269 Pengaduan

    2011, LBH Medan Terima 269 Pengaduan

    • calendar_month Senin, 2 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Sepanjang Tahun 2011 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menerima pengaduan sebanyak 269 kasus. Sebagian besar dari kasus-kasus tersebut merupakan kasus-kasus yang berhubungan langsung dengan kepentingan publik (public interest cases), yang justru luput dari skema penyelenggaraan bantuan hukum dalam UU Bantuan Hukum. “Sepanjang Tahun 2011, ketidakadilan terus menerus menjadi warna dominan hukum dan HAM di […]

  • DPRD Madina Usulkan Pansus M3 Gate

    DPRD Madina Usulkan Pansus M3 Gate

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dugaan ketidakberesan investasi pertambangan emas oleh PT Madina Madani Mining (M3) di Kecamatan Lingga Bayu masuk ranah legislatif. DPRD Mandailing Natal (Madina) mengusulkan pembentukan Pansus M3 Gate. Pembentukan Panitia Khusus ini diusulan 20 anggota DPRD Madina. Sekretaris DPRD Madina, Sahnan Batubara kemarin mebenarkan adanya suslan itu yang tertuang dalam surat para […]

  • Ivan Iskandar Batubara Bicara ” Patujoloon Mandailing”

    Ivan Iskandar Batubara Bicara ” Patujoloon Mandailing”

    • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online) : Ivan Iskandar Batubara Bacalon Bupati Madina berbicara ” Patujoloon Mandailing Natal “. Patujoloon adalah hata andung. Bahasayang tingkatannya dipake kasta yang tinggi, bukan kata yang dipakai sehari hari. Hali ini dikatakan Ivan Iskandar didepan wartawan yang bergabung di SMSI Madina Selasa 21/5) 2024. “Patujoloon Mandailing ” kata Ivan Iskandar diawali […]

  • DCS Dapil 4 PDIP Madina

    DCS Dapil 4 PDIP Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 4 PDIP Madina

  • Lelang Mobil Dinas Bupati Madina Masih Dalam Proses

    Lelang Mobil Dinas Bupati Madina Masih Dalam Proses

    • calendar_month Senin, 27 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Keberadaan mobil dinas Toyota Land Cruiser warna hitam yang dipakai Bupati Mandailing Natal (Madina) yang lama Amru Daulay dipertanyakan keberadaannya apakah sudah dilelang atau tidak. Hasil konfirmasi beritasumut.com kepada Kepala Bidang Aset Dinas Keuangan dan Aset Ardani di Panyabungan, Senin (27/09/2010), mobil dinas Bupati Madina Land Cruiser hitam belum dilelang. Dijelaskan, menurut peraturan daerah, […]

  • Pemkab Madina Bangun 11 Ruas Jalan Tahun 2022

    Pemkab Madina Bangun 11 Ruas Jalan Tahun 2022

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membangun 11 ruas jalan Kabupaten tahun dengan total anggaran Rp44 milliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. Saat ini delapan titik ruas jalan sedang dalam tahap pengerjaan, sedangkan tiga lagi masih dalam tahap proses tender ulang. “Ada 11 […]

expand_less