Kamis, 22 Okt 2026
light_mode

Kasus Syamsul Pecahkan Rekor

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 10 Okt 2010
  • print Cetak

– Jumlah Saksi Mencapai 272 Orang,
– KPK Beber Kasusnya di DPR

JAKARTA-Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perkembangan penanganan dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 di hadapan Komisi III DPR, kemarin (7/10). Dua hal terbaru yang terungkap dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) KPK dengan komisi yang membidangi hukum itu adalah mengenai jumlah saksi yang sudah diperiksa dan jumlah uang yang sudah disita sebagai barang bukti.

Hebatnya, kasus Langkat memecahkan rekor jumlah saksi untuk satu kasus yang pernah ditangani KPK. Untuk kasus dengan tersangka Syamsul Arifin ini, saksi yang sudah dimintai keterangan mencapai 268 orang belum termasuk lima saksi yang diperiksa kemarin. “Untuk perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi) penyalahgunaan dan pengelolaan kas daerah Kabupaten Langkat serta penyalahgunaan APBD Langkat tahun 2000 sampai dengan 2007 atas nama tersangka SA (Syamsul Arifin), telah dilakukan pemeriksaan terhadap 268 saksi,” ujar Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman itu.

Dalam catatan koran ini, jumlah saksi terbanyak untuk kasus yang ditangani KPK adalah dugaan korupsi pada pemberian dana talangan (bail out) Bank Century yang mencapai 93 saksi. Jumlah 268 saksi itu pun, masih akan terus bertambah. Kemarin saja ada lima nama baru yang dimintai keterangan sebagai saksi di gedung KPK, yakni Amril, Machfud HW, Arman Depari, Joni Suprianto, dan Amir Husni. Jika ini ditambahkan, maka total hingga kemarin sudah 272 saksi.

“Masih akan terus bertambah, karena pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung,” ujar Direktur Penuntutan yang merangkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Ferry Wibisono kepada koran ini di sela-sela rapat di Senayan itu.
Hal terbaru kedua yang diungkap Chandra adalah uang yang disita. “Penyitaan uang sejumlah Rp216.500.000,” kata Chandra. Sementara, beberapa poin penting yang dibeberkan Chandra sudah pernah dimuat di koran ini. Yakni menyangkut barang yang disita. Disebutkan, telah disita 3 unit mobil Isuzu Panther dari anggota DPRD Langkat periode 1999-2004, dari 43 unit Panther yang dimiliki mantan anggota DPRD periode tersebut.

Selain itu, 1 unit mobil mewah Jaguar S Type 2500 CC V6 SE Sedan Luxury tahun 2003 warna biru muda metalik bernomor polisi B 8659 BS. Mobil mewah dengan nomor rangka SAJACO1A82JM59360 dan nomor mesin 262515380JC itu merupakan milik putri Syamsul Arifin bernama Beby Ardiana.

KPK juga menyita 1 unit rumah di kompleks Raffles Hills Blok N9 Nomor 34, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Ciamnggis, Depok, Jawa Barat, atas nama pemilik IGNK. Rumah itu diduga diberikan Syamsul kepada IGNK, yang dibeli dengan dana APBD Langkat seharga Rp318 juta pada periode 2002-2003.

Mengenai surat pemanggilan Syamsul, juga kembali mendapat penegasan dari Chandra. “Pada hari Selasa, tanggal 5 Oktober 2010, pukul 10.30 WIB, telah diserahkan oleh penyidik surat panggilan kepada Sdr SA sebagai tersangka dengan jadwal pemeriksaanya Senin, 11 Oktober 2010 pukul 09.30 di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C-1 Kuningan, Jakarta Selatan,” papar Chandra.

Dalam lembaran tertulis laporan KPK yang disampaikan ke Komisi III DPR juga disebutkan adanya laporan kasus Langkat tersebut, yang diterima dari Komisi III DPR. Ada tiga kali pengaduan yang masuk. Pertama pengaduan tanggal 21 Januari 2010, yang merupakan tembusan dari surat untuk presiden dan KPK untuk mempercepat pengusutan kasus APBD Langkat.

Kedua, pada 17 Februari 2010, yang berisi tuntutan penuntasan kasus Langkat. Ketiga, masih pada 17 Februari 2010, pelapor menyampaikan temuan adanya dugaan korupsi oleh Syamsul berdasarkan temuan BPK agar dilakukan penyelamatan uang negara yang belum dikembalikan oleh tersangka, sebesar Rp35,7 miliar. “Yang hingga kini dilaporkan belum dikembalikan,” demikian Chandra membacakan laporan tertulis. Hanya saja, tidak disebutkan siapa yang melaporkan kasus Langkat ini. Yang jelas, laporan diterima KPK dari Komisi III DPR. Tidak disebutkan juga siapa yang melapor melalui Komisi III DPR itu.

Sementara, kuasa hukum Syamsul, Viktor Nadapdap, hingga kemarin petang juga belum berhasil berkomunikasi dengan kliennya itu. Dia mengaku sudah berkali-kali mencoba menghubungi Syamsul via ponsel, namun ponsel mantan bupati Langkat itu mati. Bahkan, seperti Rabu (6/10) lalu, kemarin Viktor juga kirim SMS, namun belum juga mendapat tanggapan. “Hari ini saya SMS lagi beliau, tapi belum dijawab,” ujarnya. Isi SMS, mengajak berkoordinasi karena sebagai kuasa hukum, Viktor mengaku sudah menerima banyak pertanyaan dari sejumlah kalangan terkait rencana pemanggilan Syamsul Senin (11/10) depan.

Apakah sebelumnya gampang berkomunikasi? Viktor mengatakan, iya, gampang. Bahkan, saat lebaran lalu, dirinya intens berkomunikasi. “Tapi pas seru-serunya sekarang, banyak saksi yang dipanggil KPK, HP-nya tak aktif,” ujarnya. Sebagai Ketua Badan Hukum-HAM DPP Golkar, dia mengaku masih memegang mandat untuk memberikan pembelaan kepada Syamsul sebagai Ketua DPD Golkar Sumut.

Meski demikian, kata Viktor, bisa saja Syamsul juga menggandeng pengacara lain untuk menghadapi perkara ini. Katanya, hal seperti itu biasa terjadi. “Bisa saja yang mendampingi tim, dan tim dari Bakum-HAM DPP, termasuk di dalamnya,” kata Viktor. (sam)

—

Syamsul Menghitung Hari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan APBD Langkat Tahun 2000-2007 ke senilai Rp31 miliar, 20 April 2010, Syamsul Arifin akan diperiksa Senin (11/10). Akankah Syamsul hadir di pemeriksaan dan langsung ditahan?

Saksi Diperiksa Kamis (7/10)

1. Amril
2. Machfud HW
3. Arman Depari
4. Joni Suprianto
5. Amir Husni

Total 272 saksi
Jumlah Uang yang Disita Rp216.500.000.

Barang yang Disita

* 3 unit mobil Isuzu Panther dari anggota DPRD Langkat periode 1999-2004
* 1 unit mobil mewah Jaguar S Type 2500 CC V6 SE Sedan Luxury tahun 2003 warna biru muda metalik bernomor polisi B 8659 BS. Mobil mewah dengan nomor rangka SAJACO1A82JM59360 dan nomor mesin 262515380JC itu merupakan milik putri Syamsul Arifin yang bernama Beby Ardiana.
* 1 unit rumah di kompleks Raffles Hills Blok N9 Nomor 34, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Ciamnggis, Depok, Jawa Barat, atas nama pemilik IGNK. Rumah itu diduga diberikan Syamsul kepada IGNK, yang dibeli dengan dana APBD Langkat seharga Rp318 juta pada periode 2002-2003.
* Surat pemanggilan Syamsul tanggal 5 Oktober 2010, pukul 10.30 WIB, telah diserahkan penyidik kepada SA sebagai tersangka. Jadwal pemeriksaa Senin, 11 Oktober 2010 pukul 09.30 di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C-1 Kuningan, Jakarta Selatan.

Laporan dari Komisi III

* 21 Januari 2010, yang merupakan tembusan dari surat untuk presiden dan KPK untuk mempercepat pengusutan kasus APBD Langkat.
* 17 Februari 2010, berisi tuntutan penuntasan kasus Langkat.
* 17 Februari 2010, pelapor menyampaikan temuan adanya dugaan korupsi oleh Syamsul berdasarkan temuan BPK agar dilakukan penyelamatan uang negara yang belum dikembalikan oleh tersangka, sebesar Rp35,7 miliar.
sumber:sumutpos

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madina Temui Dirjen EBTKE, Bahas Lumpur Panas Roburan

    Bupati Madina Temui Dirjen EBTKE, Bahas Lumpur Panas Roburan

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      JAKARTA (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution menemui Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Prof. Dr. Eng. Eniya Listiani Dewi membicarakan kemunculan lumpur panas di Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Dirjen EBTKE, Jl. Pegangsaan Timur, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Bupati menyampaikan […]

  • Perang Polling Pilkada Madina

    Perang Polling Pilkada Madina

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Dahlan Batubara Pilkada Madina mulai angek. Perang polling sudah terjadi di media sosial. Sejak sepekan terakhir. Jenis polling yang digunakan memakai aplikasi PollingKita.com. Sehingga tak perlu menyebut nama lembaga atau identitas pelaku pembuat polling. Alhasil publik tak tahu siapa yang membuat polling. Polling yang muncul duluan memenangkan pasangan Dahlan Hasan-Aswin Parinduri. Polling ini […]

  • Pemkab Madina Senantiasa Pantau  Perkembangan Penyakit Raihan

    Pemkab Madina Senantiasa Pantau  Perkembangan Penyakit Raihan

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Muhammad Raihan (11), anak penderita kalainan genetik yang tinggal di Desa Kampung Padang, Kecamatan Panyabungan selalu mendapat perhatian dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut. Secara teknis Puskesmas Gunung Tua senantiasa memantau perkembangan kesehatan Muhammad. Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi didampingi Kepala Dinas Kesehatan dr. Mhd. Faisal Situmorang dan […]

  • Puskesmas Gunung Baringin Buka Siang Malam

    Puskesmas Gunung Baringin Buka Siang Malam

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) – Puskesmas Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Tmur, Mandailing Natal sejak beberapa minggu ini membuka pelayananan kesehatan 24 jam alias siang malam, khususnya bagi pelayanan persalinan. Kepala Tata Usaha, Subari Ikhsan menjawab wartawan kemarin mengatakan sampai sekarang Puskesmas Gunung Baringin sudah buka 24 jam. Puskesmas ini juga sudah bisa melaksanakan pelayanan […]

  • Warga Sumbar Garap Lahan Tambang Emas Ilegal di Kawasan TNBG Madina

    Warga Sumbar Garap Lahan Tambang Emas Ilegal di Kawasan TNBG Madina

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA-Mandailing Online: Pengerusakan lingkungan akibat tambang emas ilegal dikawasan taman nasional batang gadis  ( TNBG ) di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) terus terjadi. Tepat nya di Aek Bontar desa Batahan Kecamatan Kotanopan. Aktifitas tambang dengan menggunakan alat berat jenis excavator seolah tidak tersentuh aparat penegak hukum. pengakuan warga sendiri, oknum warga dari sumatera […]

  • Marhata-Hata Dalam Upacara Marhorja di Nagari Kota Nopan, Rao Utara, Pasaman (1)

    Marhata-Hata Dalam Upacara Marhorja di Nagari Kota Nopan, Rao Utara, Pasaman (1)

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pendahuluan Pada hakikatnya sastra lisan merupakan bagian dari suatu kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun secara lisan sebagai milik bersama. Menurut Louis (dalam Sudikan, 2001:3) ada tiga unsur pokok suatu kebudayaan, yaitu: (1) Isi yang berupa pola perilaku sosial gaya yang menyatakan sesuatu dan cara memahami sesuatu benda yang diwariskan; […]

expand_less